Oleh: Zhahrotun Nisa Ilmu
Mahasiswa Al-Qur’an Dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin Adab Dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri Pekalongan
Abstrak
Kerancuan HAM sekuler itulah yang mendorong para pemikir muslim yang bergabung dalam organisasi Islam Eropa untuk mendeklarasikan The Universal Islamic Declaration of Human Right (UIDHR), pada kofrensi Islam Internasional pada tahun 1980 di Paris. Namun deklarasi HAM Islam yang sangat mirip dengan HAM sekuler itu juga gagal pada level implementasi. Jika kembali pada al-Qur’an dan hadis, terutama konstitusi Madinah dalam kontek HAM yang bisa dibincangkan tidak sedikit ayat-ayat al-Qur’an yang tanpa melalui penafsiran saja sudah sangat memihak kepada HAM. Prinsip-prinsip HAM dalam al-Qur’an dapat dijabarkan dari tiga term, yaitu al-istiqrar, yakni hak untuk hidup mendiami bumi hingga ajal menjemput, al-istimta‘, yaitu hak mengeksplorasi daya dukung terhadap kehidupan dan al-karamah, yakni kehormatan yang identik dengan setiap individu tetapi berimplikasi sosial, karena kehormatan diri hanya bisa berjalan jika ada orang lain yang menghormati martabat kemanusiaan seseorang, maka al-karamah ini kemudian melahirkan hak persamaan derajat.
Kata Kunci: Waktu–al-Dahr–al-‘Ashr—al-zaman–al-Qur’an
PENDAHULUAN
Islam sudah meletakkan pondasi hak asasi manusia (HAM) sejak awal kemunculannya. Salah satu ajaran Islam yang mendeklarasikan tentang HAM adalah nyawa manusia tidak boleh ditumpahkan, karena termasuk contoh kejahatan besar. Oleh karena itu, orang yang menghilangkan nyawa orang lain akan dihukum dengan hukuman paling berat, yaitu hukuman mati.[1]
Sementara wacana HAM di Barat baru mengemukakan pasca ditetapkan The Universal Declaration of Human Right (UDHR) oleh PBB tahun 1948. Sejak saat itu pula, problem implementasinya tidak pernah usai. Hal tersebut diakibatkan oleh lahirnya konsep HAM hanya berdasarkan konsep politik negara-bangsa (nation-state). Bagaimanapun, negara dibingkai oleh perangkat hukum yang dirumuskan dari kondisi filosofi dan historis bangsanya sendiri. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa HAM hanya dapat diimplementasikan pada bangsa atau negara yang sesuai dengan filosofi dan budaya yang meratifikasi ajaran HAM tersebut. Pada level konseptual, HAM mungkin tidak menyimpan banyak masalah, akan tetapi pada level praktis tidak sedikit statemen dalam deklarasi itu menyimpan masalah. Khaled Abou el Fadl, Guru Besar Hukum Islam UCLA AS, mengatakan bahwa: Hal yang mengada-ada jika ada yang berlagak meyakini bahwa semua orang di muka bumi akan sepakat mengenai sesuatu yang dipandang fundamental dan universal bagi seluruh manusia.[2]
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian HAM dalam al-Qur’an
Hak Asasi Manusia atau disingkat dengan HAM adalah suatu istilah dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Arab disebut al-huquq al-insaniyah, sedang dalam bahasa Inggris disebut dengan human right. Dikarena makalah ini membahas tentang HAM dalam al-Qur’an, istilah yang paling tepat digunakan adalah istilah bahasa Arab. Dalam bahasa Arab, kata haquq diambil dari bentuk mufrad haqq di mana artinya adalah milik, ketetapan dan kepastian.[3] Jika melacak pada haqq dalam al-Qur’an, ditemukan beberapa makna yang digunakan, antara lain:
Ada yang bermakna menetapkan sesuatu dan membenarkannya, seperti yang terdapat dalam QS. Yasin: 7
لَقَدْ حَقَّ الْقَوْلُ عَلٰۤى اَكْثَرِهِمْ فَهُمْ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Artinya: Sesungguhnya Telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, kerena mereka tidak beriman.[4]
Ada yang berarti menetapkan dan menjelaskan seperti dalam QS. al-Anfal: 8:
لِيُحِقَّ الْحَـقَّ وَيُبْطِلَ الْبَا طِلَ وَلَوْ كَرِهَ الْمُجْرِمُوْنَ ۚ
Artinya: Agar Allah menetapkan yang hak (Islam) dan membatalkan yang batil (syirik) walaupun orang-orang yang berdosa (musyrik) itu tidak menyukainya.[5]
Dan ada juga yang bermakna bagian yang terbatas seperti dalam QS. al-Baqarah: 241:
وَلِلْمُطَلَّقٰتِ مَتَاعٌ بِۢا لْمَعْرُوْفِ ۗ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ
Artinya: Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.[6]
Dengan demikian, menurut Muin Salim dalam salah satu tulisannya bahwa unsur yang terpenting dalam kata al-haqq adalah kesahihan, ketetapan dan kebenaran.[7] Fuqaha memberikan pengertian tentang hak sebagai suatu kekhususan yang padanya ditetapkan hukum syar’i atau suatu kekhususan yang terlindungi. Dalam definisi ini, sudah terkandung hakhak Allah dan hak-hak hamba.[8]
Di samping itu, kata al-insan juga digunakan dalam Al-Qur’an untuk menunjukkan suatu proses kejadian manusia sesudah Nabi Adam. Kejadiannya mengalami proses yang bertahap secara dinamis dan sempurna di dalam rahim. Para pakar HAM juga kesulitan dalam memberikan definisi tentang HAM yang monolitik agar bisa diterima oleh semua kalangan. Ibnu Nujaim memberikan penjelasan tentang hak manusia, bahwa manusia memiliki hak-hak tanpa dikaitkan dengan kewajiban yang harus dilaksanakan. Sementara itu yang sangat populer adalah bahwa HAM adalah konsep tentang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.[9]
- Istilah yang Berkaitan dengan HAM dalam al-Qur’an
Pada umumnya ketika menelusuri istilah al-haqq dalam al-Qur’an sulit untuk mengatakan bahw itulah yang dimaksud dengan hak asasi, sebab kebanyakan term al-haqq dalam al-Qur’an berarti kebenaran petunjuk Allah swt..
Istilah al-haqq dengan berbagai bentuknya ditemukan sebanyak 287 kali[10] dan yang paling banyak adalah istilah al-haqq dengan makna kebenaran, yaitu sekitar 227 kali. Selebihnya kata al-haqq bermakna kepemilikan atau kewajiban yang umumnya diungkapkan dalam bentuk isim tafdhil (yang lebih berhak). Berdasarkan identifikasi ayat-ayat tentang al-haqq, dapat dikatakan bahwa tidak terdapat istilah al-haqq yang dapat dijadikan landasan konsep HAM dalam al-Qur’an. Oleh karena itu, pengidentifikasian ayat-ayat HAM melalui partikel huruf atau lafaz yang menunjukkan kepemilikan atau martabat manusia salah satu cara untuk menemukan konsep HAM dalam al-Qur’an. Salah satu ayat yang dapat menunjukkan makna hak asasi manusia adalah ayat yang berbicara tentang hak tempat tinggal dan hidup, sebagaimana dalam QS. al-A’raf: 24:
قَا لَ اهْبِطُوْا بَعْضُكُمْ لِبَـعْضٍ عَدُوٌّ ۚ وَلَـكُمْ فِى الْاَرْضِ مُسْتَقَرٌّ وَّمَتَاعٌ اِلٰى حِيْنٍ
Artinya: (Allah) berfirman, Turunlah kamu! Kamu akan saling bermusuhan satu sama lain. Bumi adalah tempat kediaman dan kesenanganmu sampai waktu yang telah ditentukan. (QS. Al-A’raf 7: Ayat 24)[11]
Wahbah al-Zuhaili berpendapat bahwa manusia diberikan keistimewaan, karena disamping memiliki fisik yang sempurna dan indah, manusia juga diberi anugerah pendengaran, penglihatan dan hati sehingga dapat berguna sebagai media pemahaman dan pendalaman.[12]
BAB III
KESIMPULAN
Hak Asasi Manusia atau disingkat dengan HAM adalah suatu istilah dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Arab disebut al-huquq al-insaniyah, sedang dalam bahasa Inggris disebut dengan human right. Dalam bahasa Arab, kata haquq diambil dari bentuk mufrad haqq di mana artinya adalah milik, ketetapan dan kepastian. Dengan demikian, menurut Muin Salim dalam salah satu tulisannya bahwa unsur yang terpenting dalam kata al-haqq adalah kesahihan, ketetapan dan kebenaran.
Fuqaha memberikan pengertian tentang hak sebagai suatu kekhususan yang padanya ditetapkan hukum syar’i atau suatu kekhususan yang terlindungi. Dalam definisi ini, sudah terkandung hakhak Allah dan hak-hak hamba. Istilah al-haqq dengan berbagai bentuknya ditemukan sebanyak 287 kali dan yang paling banyak adalah istilah al-haqq dengan makna kebenaran, yaitu sekitar 227 kali. Selebihnya kata al-haqq bermakna kepemilikan atau kewajiban.
DAFTAR PUSTAKA
El Fadl, Khaled M. Abou. The Great Theft: Wresting Islam from the Extemists, diterj. Helmi Mustafa, Selamatkan Islam dari Muslim Puritan. Cet. I; Jakarta: Serambi, 2006 M.
Zakariya, Abu al-H{usain Ahmad ibn. Mu’jam Maqayis al-Lugah. Beirut: Dar al-Fikr, 1979 M.
Terjemahnya. al-Madinah al-Munawwarah: Majma’ al-Malik Fahd, 1418 H.
Salim, Abd. Muin. al-Huquq al-Insaniyah fi al-Qur’an al-Karim. Makalah, Makassar, 2001 M.
Dahlan, Abd Aziz. [ed.], at.al., Ensiklopedi Hukum Islam. Cet. I; Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2003 M.
Moosa, Ibrahim. The Dilemma of Islamic Right Schemes, diterj. Yasrul Huda: Islam Progresif: Refleksi Dilematis tentang HAM, Modernitas dan Hakhak Perempuan dalam Hukum Islam. Cet. I; Jakarta: ICIP, 2004.
‘Abd al-Baqi, Muhammad Fuad. al-Mu’jam al-Mufahras li Alfazh al-Qur’an alKarim. al-Qahirah: Dar al-Hadits, 1364 H.
Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur’an
Al-Qur’an Terjemah surah al-A‘raf: 179.
[1] Banyak ayat yang berbicara tentang hukuman bagi pelaku kriminal pembunuhan yang dikenal dalam Islam dengan qishash, bahkan ancaman-ancaman yang bersifat ukhrawi juga tercantum dalam al-Qur’an sebagai bentuk apresiasi terhadap hak hidup setiap individu manusia.
[2] Khaled M. Abou El Fadl, The Great Theft: Wresting Islam from the Extemists, diterj. Helmi Mustafa, Selamatkan Islam dari Muslim Puritan (Cet. I; Jakarta: Serambi, 2006 M.), 217. 3
[3] Abu al-Husain Ahmad ibn Zakariya, Mu’jam Maqayis al-Lugah, Juz. II (Beirut: Dar al-Fikr, 1979 M.), h. 15.
[4] Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur’an, al-Qur’an dan Terjemahnya (al-Madinah al-Munawwarah: Majma’ al-Malik Fahd, 1418 H.), h. 706.
[5] Ibid., h. 261.
[6] Ibid., 59.
[7] Abd. Muin Salim, al-Huquq al-Insaniyah fi al-Qur’an al-Karim (Makalah, Makassar, 2001 M.), h. 5.
[8] Abd Aziz Dahlan [ed.], at.al., Ensiklopedi Hukum Islam, vol. II (Cet. I; Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2003 M.), h. 486.
[9] Ibrahim Moosa, op.cit., h. 29.
[10] Muhammad Fuad ‘Abd al-Baqi, al-Mu’jam al-Mufahras li Alfazh al-Qur’an al-Karim (al-Qahirah: Dar al-Hadits, 1364 H.), h. 208-212.
[11] Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur’an, op.cit., h. 224.
[12] Lihat: QS. al-A‘raf: 179.