JAKARTA (jurnalislam.com)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyorot peran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024. Hilman yang juga menjabat Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (2022–2027) itu diperiksa penyidik selama hampir 11 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan penyidik menduga adanya aliran dana kepada Hilman.
“Kami, penyidik, memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen tersebut,” ujar Asep kepada wartawan.
Hilman tiba di gedung KPK pukul 10.22 WIB dan baru keluar sekitar pukul 21.53 WIB. Menurut Asep, pemeriksaan berlangsung lama karena posisi Hilman sangat strategis dalam pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan haji.
“Pemeriksaan kami fokus pada alur kebijakan, termasuk soal penerbitan SK Menteri Agama yang menjadi dasar terjadinya masalah ini,” jelasnya.
Saat keluar gedung KPK, Hilman dicecar wartawan mengenai materi pemeriksaan. Ia hanya menjawab singkat bahwa penyidik mendalami aspek regulasi.
“Kita pendalaman regulasi, tahapan-tahapan, dan lain-lain. Itu saja ya,” kata Hilman.
Namun ketika ditanya tentang isu pengembalian dana sebagaimana dilakukan Ustaz Khalid Basalamah, Hilman menampik tegas.
“Enggak ada,” ujarnya, sembari menggelengkan kepala.
Sebelumnya, Khalid Basalamah mengaku telah mengembalikan sejumlah uang ke KPK dalam perkara yang sama, yang kemudian memunculkan spekulasi adanya aliran dana kuota haji kepada sejumlah tokoh agama maupun pejabat.
Hilman juga memilih bungkam saat disinggung kemungkinan pencekalan terhadap dirinya. Ia hanya menggeleng tanpa memberikan komentar lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mendapat sorotan luas setelah sejumlah nama pejabat Kemenag dan tokoh agama disebut-sebut dalam pusaran aliran dana. KPK menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk membongkar konstruksi perkara secara menyeluruh.