Gandeng Polda Jateng, Polresta Surakarta Gelar Olah TKP Kasus Tabrak Lari Eko Prasetio

Gandeng Polda Jateng, Polresta Surakarta Gelar Olah TKP Kasus Tabrak Lari Eko Prasetio
SOLO (Jurnalislam.com) – Pagi ini, Jum’at, (24/8/2018) Polresta Surakarta bersama Tim gabungan Polda Jateng melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus tabrak lari yang menewaskan Eko Prasetio (28) di Jalan KS Tubun, Manahan, Solo.
EP tewas setelah motornya motornya ditabrak oleh Iwan Andranacus (40), pengendara mobil Mercedez-Benz AD 888 QQ pada Rabu (22/8/2018) siang.
Pantauan Jurnalislam.com di lapangan, petugas menutup arus lalu lintas Jalan KS Tubun sejak pukul 08.00 WIB. Gelar olah TKP dimulai pukul 08.45 WIB.
Olah TKP pertama dari Gakkum Ditlantas Polda Jateng dengan tim Traffic Accident Analysis (TAA), memulai dengan cara menyemprotkan titik putih pada lokasi kejadian. Hal itu dilakukan untuk merekonstruksi kejadian yang dilakukan oleh Iwan, pengusaha cat terkenal asal Jaten, Karanganyar itu.
Mobil pelaku penabrak EP. FOTO: Arie Ristyan/Jurniscom

Kemudian dilanjutkan tim Labfor dan Inafis Polda Jateng. Tepat di lokasi kecelakaaan, tim yang terdiri lebih dari 10 orang ini mengambil beberapa sampel material di lokasi kecelakaaan. Mulai titik awal kecelakaan, kerusakan motor dan mobil, serta barang bukti sisa kecelakaan lainnya, seperti debu bekas darah dan arang.

Ditemui wartawan usai olah TKP, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menjelaskan, olah TKP yang melibatkan pihak Polda Jateng ini semakin menguatkan proses penyidikan sebelumnya yang menduga ada unsur kesengajaan dalam kecelakaan tersebut.

“Ini menambah bukti yang kita perlukan, menambah pembuktiaan yang akan kita lakukan, dan memperkuat penyidikan yang telah kita lakukan,” katanya kepada wartawan.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ribut menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengolah data dari hasil olah TKP, namun pihaknya telah menemukan bukti dan data yang cukup untuk merperkuat proses penyidikan pada kasus tersebut.

“Nanti akan dijelaskan lebih lanjut, datanya sedang diolah, tapi pada prinsipnya kita sudah mendapatkan apa yang kita cari untuk mendukung penyidikan kita,” tandasnya.

Sebelumnya, Iwan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak aparat kepolisian. Ia dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter: Arie Ristyan

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.