Ekstremis Buddhis Myanmar Adopsi Hukum Anti Islam

YANGON (Jurnalislam.com) – Memicu sentimen anti Islam di Myanmar (Burma), Presiden Thein Sein telah menandatangani RUU Monogami untuk melarang praktek memiliki lebih dari satu istri, dalam sebuah langkah yang secara luas dikutuk oleh kelompok hak asasi sebagai diskriminatif terhadap umat Islam.

"Mereka mengangkat potensi diskriminasi atas dasar agama dan menimbulkan kemungkinan untuk ketegangan komunal yang serius," Phil Robertson, wakil direktur Human Rights Watch divisi Asia, mengatakan kepada Reuters, Selasa, (01/09/2015).

"Ketika undang-undang tersebut terdapat pada buku-buku saat ini, yang harus diperhatikan adalah bagaimana mereka diimplementasikan dan ditegakkan."

RUU anti-poligami adalah yang terakhir dari empat rancangan anti-Muslim yang diusulkan oleh kelompok ekstremis Buddhis Birma di negara bergolak tersebut.

Disahkan oleh parlemen pada 21 Agustus, hukum tersebut merupakan bagian dari Perlindungan Ras dan Agama yang diperjuangkan oleh Komite Perlindungan Kebangsaan dan Agama, atau Ma Ba Tha.

Kelompok Buddha radikal dipimpin oleh Ashin Tilawkar Biwonsa, 77 tahun, yang membentuk kelompok sebagai sebuah cabang dari gerakan "969", berisi para biarawan yang terkait dengan gelombang kekerasan terhadap minoritas Muslim di negara itu pada tahun 2012 dan 2013. "Harus ada anggota parlemen yang handal bagi negara," Biwonsa, yang mendorong kelompok Buddha radikal yang ia dirikan, mengatakan dalam sebuah wawancara yang dikutip oleh New York Times.

"Mungkin ada beberapa orang, terutama umat Islam, yang bekerja untuk melemahkan agama Buddha, sehingga kita perlu orang kuat untuk agama kita."

Di bawah RUU yang kontroversial itu, pria dilarang memiliki lebih dari satu istri. Pasangan yang belum menikah akan dihukum juga.

Hukum lain yang membatasi konversi dan pernikahan antar agama ditandatangani oleh presiden pada 26 Agustus, menurut Zaw Htay, seorang pejabat senior di kantor presiden.

Hukum yang diskriminatif, yang muncul dua bulan sebelum jajak pendapat nasional pertama yang demokratis di negara itu dalam lebih dari dua dekade, secara keras dikritik oleh kelompok hak asasi sebagai "berbahaya".

Gerakan radikal "969" telah menyebabkan kejahatan kebencian luas dan kampanye genosida terhadap minoritas Muslim di seluruh negara yang didominasi Buddhis, dan telah secara brutal menyebabkan lebih dari satu juta tunawisma Muslim.

Pada tahun 2003, ia dijatuhi hukuman 25 tahun penjara namun dibebaskan pada tahun 2011 bersama dengan tahanan politik lainnya di bawah amnesti umum.

Banyak yang percaya bahwa Bhiksu Buddha Ashin Wirathu bersama dengan kelompok radikal lainnya berada di belakang eksodus massa Muslim Rohingya di kapal ikan yang penuh sesak.

Eksodus putus asa yang kabur melalui laut telah menewaskan ratusan orang dan ribuan lainnya terdampar, sehingga merupakan salah satu krisis imigrasi terburuk di dunia dalam beberapa dekade.

Dijelaskan oleh PBB sebagai salah satu minoritas paling teraniaya di dunia, Muslim Rohingya menghadapi katalog diskriminasi di tanah air mereka.

Hak-hak kewarganegaraan mereka telah ditolak sejak amandemen undang-undang kewarganegaraan pada tahun 1982 dan diperlakukan sebagai imigran ilegal di rumah mereka sendiri.

Antara 2012 dan 2013, serangan massa umat Buddha telah menyebabkan ratusan Muslim Rohingya tewas dan lebih dari 140.000 orang lainnya dievakuasi dari rumah mereka.

Baca juga:

Pemimpin Buddha Garis Keras Sri Lanka Ancam Akan Habisi Semua Muslim

Ekstrimis Budha Ancam Bunuh Semua Muslim

Ikatan Ulama Palestina Mengutuk Kekejaman Budha Myanmar Terhadap Muslim Rohingya

 

Deddy | OnIslam | Jurniscom

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses