Eksepsi Ditolak, LUIS Tetap Yakin Dakwaan JPU Takkan Terbukti

Eksepsi Ditolak, LUIS Tetap Yakin Dakwaan JPU Takkan Terbukti

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Sidang lanjutan kasus nahi munkar terhadap Kafe Social Kichen Solo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (10/4/2017). Agenda sidang dengan terdakwa para pengurus inti Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dan seorang wartawan media Islam, Ranu Muda adalah pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.

Majelis hakim membacakan langsung poin-poin dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan eksepsi (nota keberatan) terdakwa. Selanjutnya majelis hakim merangkum dan menyimpulkan bahwa eksepsi terdakwa dan penasehat hukum ditolak.

“Eksepsi pada intinya ditolak dan proses sidang dilanjut dengan menghadirkan saksi-saksi,” kata ketua Majelis Hakim, Puji Widodo,SH.MH disesi terakhir putusan.

Beberapa alasan disampaikan bahwa kejadian yang terjadi di kafe Social Kitchen diakui oleh hakim dan hal tersebut termasuk pokok perkara yang harus dibuktikan di pengadilan.

“Perbuatannya diakui dan itu termasuk pokok perkara yang harus dibuktikan,” ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, Humas LUIS yang merupakan salah satu terdakwa, Endro Sudarsono mengatakan, LUIS menghormati putusan tersebut. Kendati demikian, Endro yakin JPU tidak akan mampu membuktikan dakwaan atas pasal yang dituduhkan.

“Kita tidak melakukan hal itu, maka kewajiban jaksa adalah berat karena harus membuktikan dari hal-hal yang tidak kami lakukan,” tutur Endro kepada Jurniscom usai sidang.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (13/4/2017) mendatang dengan agenda pemeriksan saksi-saksi.

Reporter: Agus Riyanto

 

Bagikan