Eggi Sudjana : “Tidak Ada yang Salah dengan Pemikiran Politik Abu Bakar Ba’asyir”

Eggi Sudjana : “Tidak Ada yang Salah dengan Pemikiran Politik Abu Bakar Ba’asyir”

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Senat mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Perguruan Tinggi Dakwah Islam Indonesia (PTDII) menggelar bedah buku “Pemikiran Politik Abu Bakar Ba’asyir” yang ditulis oleh Indra Martian, Sabtu (25/11/2018) di Kampus STAI PTDII Jl. Tawes, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Hadir sebagai pembicara, pakar hukum Eggi Sudjana dan penulis buku Pemikiran Politik Abu Bakar Ba’asyir, Indra Martian, Sayyid Hamidan sebagai keynote speaker.

Dalam paparannnya, Sayyid Hamidan yang pernah menjadi ketua Majelis Mujahidin Wilayah Jakarta ini mengatakan, inti perjuangan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir adalah untuk menjadikkan syariat Islam sebagai hukum positif di Indonesia.

“Inti perjuangan ustadz Ba’asyir terletak pada keinginannya untuk tathbiqus syariah di lembaga formal negara, namun inilah yang tidak diinginkan dan disukai oleh orang kafir dan semi kafir,” kata dia.

Penulis buku, Indra Martian menggambarkan sosok Abu Bakar Ba’asyir sebagai ulama yang istiqomah

“Hari ini yang membawa ustadz Ba’asyir ke penjara adalah keyakinannya terkait konsep negara,  pemerintahan dan kepemimpinan yang berlandaskan syariat Islam dan kepemimpinan Islam yang saya tulis dalam buku ini,” ujar Indra.

Sementara itu, Eggi Sudjana dalam paparannya mengatakan, tidak ada yang salah dengan pemikiran politik Abu Bakar Ba’asyir. Menurutnya, memperjuangkan syariat Islam selaras dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Pemikiran politik Abu Bakar Ba’asyir tidak ada yang salah. Perjuangan memperjuangkan syariat Islam selaras dengan Pancasila sila 1 : Ketuhanan Yang Maha Esa, sesuai dengan UUD 1945 pasal pasal 29 ayat 1 dan 2,” paparnya. Ia menjelaskan, Tuhan yang dimaksud dalam pasal 1 adalah Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Dalam pasal 2 pun, lanjut Eggi, Undang-undang menjamin setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.

Bahkan, kata dia, dalam muqodimah UUD 1945 alinea ketiga menyebutkan ‘Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa’

“Jadi penerapan syariat Islam di lembaga negara tidak bertentangan dengan undang-undang,  peraturan yang berada di atasnya yaitu pancasila, UUD 1945 bahkan muqaddimah UUD 1945,” tegas Eggi.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.