DSKS Desak Satpol PP Tindak Tegas Cafe’ Penjual Miras di Solo

DSKS Desak Satpol PP Tindak Tegas Cafe’ Penjual Miras di Solo

SOLO (jurnalislam.com)- Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mendatangi kantor Satpol PP Kota Surakarta, pada Rabu (25/9/2024). Kedatangan sejumlah pengurus tersebut dalam rangka memprotes terkait menjamurnya toko atau café yang berjualan miras di Kota Surakarta.

Humas DSKS, Endro Sudarsono menjelaskan agar dalam hal ini Satpol PP Kota Surakarta untuk lebih proaktif dan tegas dalam menangani berdirinya café-cafe yang menjual miras.

“Dampak dari miras kita semua mengetahui, selain merusak secara kesehatan juga menjadikan tindak kriminalitas lain seperti kekerasan, perampokan, perkelahian bahkan berujung pada pembunuhan,” ujarnya.

Dalam hal ini DSKS banyak mendapat masukan dari masyarakat khususnya di daerah Kelurahan Kemlayan Kecamatan Serangan. Di wilayah tersebut tepanya di Jl Gatot Subroto terdapat café yang menjual miras sangat vulgar yaitu Kulkas Babe dan 23 Degree meski di daerah lain juga banyak berdiri.

Dari informasi di masyakarat café-café tersebut banyak melanggar aturan karena banyak ditemukan remaja yang bebas membeli miras bahkan tidak ada batasan jam buka tutup. Karena penjual juga melayani pesan antar untuk wilayah Solo.

Tak hanya itu keberadaan café tersebut juga meresahkan warga sekitar karena suara musiknya mengganggu bahkan menjelang subuh baru berhenti. Anak-anak remaja jika akhir pekan juga banyak yang mabuk bahkan nongkrong di sekitaran café kadang mereka sampai muntah. Akibatnya pemilik toko sekitar terpaksa harus mengepel café t karena baunya menyengat dan menjijjikan.

Endro menambahkan keberadaan café yang menjual miras juga juga bertetangan dengan Perwali Nomor 12 tahun 2009.

“Salah satunya pasal menyebutkan larangan mendirikan cafe di daerah pemukiman warga, dekat rumah ibadah dan sekolah. Padahal kita tahu semua cefe-café tersebut berdiri di pemukiman warga,” tambahnya.

Selain dari DSKS dalam audensi tersebut juga dihadiri perwakilan MUI Kota Surakarta, dari Komisi Ukhuwah, Muhammad Burhannudin Hilal. Dalam kesempatan tersebut Burhan tegas meminta agar Satpol PP dalam waktu seminggu berani untuk menutup café tersebut.

“Saya berharap kita semua yang hadir disini setu frekuensi untuk bersama-sama melindungi generasi muda kita akan bahaya miras. Kami juga meminta agar Satpol PP dalam satu minggu kedepan tegas untuk menutup tempat café yang menjual miras tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Surakarta, Didik Anggono menyampaikan apresiasinya terkait pertemuan pada siang itu. Didik juga berjanji untuk segera menindaklanjuti aspirasi dari para tokoh tersebut.

“Kami segera akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti dari Polri dan TNI, nanti malam akan mendatangi café-café tersebut. Bila kedapatan adanya pelanggaran maka akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Bagikan