JAKARTA (jurnalislam.com)– Upaya mendukung pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) terus diperluas. Kali ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjalin kemitraan strategis dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) guna menghadirkan program sertifikasi halal gratis bagi para pelaku UMK penerima pembiayaan dari PIP.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) digelar di Kantor BPJPH, Jakarta Timur, pada Senin (28/4/2025). Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Direktur Utama PIP Ismed Saputra secara resmi menandatangani dokumen kerja sama tersebut.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan yang turut hadir dalam agenda ini menyambut positif kolaborasi lintas lembaga tersebut. Ia menyebut kerja sama semacam ini menjadi salah satu elemen penting dalam mempercepat terwujudnya ekosistem halal yang tangguh di Indonesia.
“Semakin banyak pihak yang terlibat dalam program fasilitasi halal, maka semakin cepat pula kita mencapai target sebagai pusat produsen halal dunia,” ujar Haikal.
Muhammad Aqil Irham menambahkan, kerja sama ini menjadi momen penting untuk memperluas jangkauan layanan sertifikasi halal, terutama bagi sektor usaha kecil yang selama ini kerap menghadapi kendala pembiayaan.
“Ini bagian dari komitmen kami agar lebih banyak produk UMK yang tersertifikasi halal. Selain mendongkrak daya saing, ini juga membuka peluang mereka untuk menembus pasar global,” ungkapnya.
Lewat perjanjian ini, PIP menyiapkan kuota 1.000 sertifikasi halal gratis. Proses sertifikasi dilakukan melalui skema self-declare atau pernyataan pelaku usaha, dengan biaya Rp230.000 per unit usaha yang akan ditanggung oleh PIP secara bertahap. Program ini juga akan melibatkan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) guna membantu UMK dalam proses pengajuan sertifikasi.
Tak hanya sertifikasi, kerja sama ini juga mencakup program edukasi, sosialisasi, hingga peningkatan kapasitas usaha. PKS ini akan berlaku hingga 31 Desember 2025 atau sampai kuota tersalurkan seluruhnya. Kedua lembaga sepakat untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan implementasinya berjalan sesuai tujuan.
Reporter: Bahri
Sumber: bpjph