Dituding Ponpes ‘Radikal’, Al Mukmin Sampaikan Klarifikasi dan Tadzkiroh

SOLO (Jurnalislam.com) – Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, mengaku keberatan atas tudingan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menyebutnya sebagai pesantren ‘radikal’.

Pernyataan tersebut disampaikan direktur ponpes, KH Wahyudin dalam konferensi pers klarifikasi dan tadzkiroh terkait tudinga BNPT tersebut di kantor ponpes Al Mukmin Kelurahan Cemani, Grogol  Kecamatan Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (11/2/2016).

Berikut klarifikasi dan tadzkiroh ponpes Al Mukmin Ngruki selengkapnya yang diterima redaksi Jurnalislam.

Berkaitan dengan tudingan BNPT yang memasukan pesantren Ngruki di Solo termasuk kategori 19 pesantren  berpaham radikal, dengan ini pengurus Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Ngruki Sukoharjo atau yang lebih dikenal publik dengan sebutan Pondok Ngruki Solo, menyatakan SANGAT KEBERATAN dengan tudingan tersebut, maka kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki memfokuskan diri dalam urusan pendidikan Islam dan dakwah sebagaiman lembaga-lembaga pendidikan Islam pada umumnya.
  2. Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki terdaftar secara resmi  oleh pemerintah melalui Kementerian Agama, dengan kurikulum dasar dari Kementerian Agama untuk jenjang MTs dan MA.
  3. Muatan lokal di Pondok Pesantren Al Mukmin adalah sebagaimana yang diajarkan oleh pesantren-pesantren pada umumnya di Indonesia yang telah terbukti diterima oleh umat dan para alim ulamanya, seperti: Akidah, akhlak, syariah, tafsir, dan Bahasa Arab dengan cabang-cabangnya.
  4. Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki bersifat terbuka dan terlibat secara aktif dalam proses pencerdasan masyarakat khususnya pengetahuan agama Islam dari baca Al Qur’an hingga pendalaman ilmu akidah, fikih, akhlak dan sebagainya.
  5. Dalam hal hubungan antar lembaga kami selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang ada, seperti MUI Kota/Kabupaten, lembaga-lembaga pendidikan, bahkan hubungan silaturahmi dengan lembaga pemerintah seperti Korem, Polda, Kodim, Polres, dan sebagainya selalu terjalin dengan baik.

Maka setelah mencermati kontradiksi antara tudingan pihak BNPT dengan kenyataan yang ada pada lembaga kami, jelas tudingan tersebut             SANGAT TIDAK BENAR DAN FITNAH ADANYA, maka dengan ini kami menyampaikan Tadzkiroh kepada BNPT:

  1. Agar tidak sembarangan mengeluarkan statement dengan menuding lembaga pendidikan dengan tuduhan-tuduhan yang menyudutkan hanya berdasarkan data sepihak. Apalagi tudingan tersebut dengan terang-terangan menunjuk nama lembaga yang implikasinya sangat merugikan baik bagi lembaga yang bersangkutan maupun umat Islam Indonesia pada umumnya.
  2. BNPT agar bekerja mengedepankan KEJUJURAN dan KEADILAN serta meningkatkan profesionalisme dalam menetapkan kelompok/lembaga tertentu terlibat aktifitas ‘radikal’, sebab tudingan tersebut yang ternyata tidak benar adanya akan berdampak besar pada kehidupan bangsa Indonesia terutama umat Islam, bahwa tuduhan yang digulirkan BNPT akan menghadirkan respon balik umat Islam menstigma BNPT telah melakukan tindakan melukai hati umat dan menumbuhkan benih kebencian terhadap BNPT.
  3. Tudingan negatif BNPT terhadap Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki dan pesantren-pesantren lainnya justru akan menghadirkan opini umat Islam, bahwa pemerintah (BNPT) berupaya melakukan pembunuhan karakter atas lembaga-lembaga pendidikan Islam di negeri ini. Padahal secara historis telah terbukti bahwa lembaga pendidikan Islam khususnya Pesantren adalah pelopor gerakan kemerdekaan dan berada pada saf (barisan) terdepan dalam mempertahankan kedaulatan.
  4. Harapan masyarakat terhadap BNPT untuk menangani permasalahan ‘terorisme’ secara benar dan jujur. Jangan sampai menjadi kontra produktif yang memunculkan paradigma bahwa BNPT secara sengaja membenci umat Islam dan bermaksud membatasi gerak lembaga-lembaga Islam.

Demikian klarifikasi dan tadzkiroh ini kami sampaikan agar menjadi perhatian, dan tidak terulangannya tuduhan-tuduhan buruk yang sering dialamatkan kepada lembaga pendidikan yang kami kelola khususnya, dan lembaga-lembaga Islam pada umumnya. Hendaknya diperhatikan, bahwa segala tindakan yang dilakukan secara tidak fair, tidak jujur, tidak adil, apalagi dilakukan dengan niata-niatan buruk akan dimintai pertanggungjawaban kelak, baik di dunia terlebih di akhirat.

Hadir dalam konferensi pers tersebut dua anggota Dewan Kyai, Drs Ibnu Hanifah, M.Ag dan ustadz Sholeh Ibrahim, S.Th.I serta advokat senior, Muhammad Taufik, MH.

Reporter: Dyo | Editor: Ally | Jurnalislam

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses