JAKARTA(Jurnalislam.com)– Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, disebut-sebut menjadi sosok yang memerintahkan tujuh anggota kepolisian untuk membuntuti rombongan Habib Rizieq Shihab
Perintah itu diberikan berdasarkan surat perintah penyelidikan (spindik) Nomor : SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 05 Desember 2020 perihal melakukan tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi dari hasil Patroli Cyber tentang adanya rencana pergerakan jutaan massa PA 212 yang akan menggeruduk Polda Metro Jaya dalam menanggapi Surat Panggilan kedua dari Penyidik Polda Metro Jaya kepada Muhammad Rizieq Alias Habib Rizieq Shihab
Hal ini disampaikan saksi, Toni Suhendar, anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dalam sidang lanjutan perkara yang menewaskan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Selasa (26/10/2021).
Toni sendiri juga mendapat perintah untuk membuntuti rombongan Habib Rizieq Shihab
es Tubagus Ade Hidayat, itu yang memperintahkan? Memperintahkan untuk penyidikan dan penyelidikan?” tanya jaksa dalam sidang.
“Iya (dia yang memperintahkan),” jawab Toni yang dihadirkan secara daring.
Sumber: tribunews