KARANGANYAR (Jurnalislam.com) – Kasus dugaan penistaan agama kembali terjadi, kali ini, Iksan Nurcholis warga desa Ngijo Tengah, Tasikmadu, Karanganyar, harus berurusan dengan pihak aparat kepolisian akibat tulisannya yang di unggah di akun Facebook miliknya dilaporkan oleh Front Ummat Islam (FUI) Karanganyar pada, selasa, (04/12/2018).
Ditemui dirumahnya, Sekjen FUI Karanganyar Mulyono kepada Jurnalislam.com ia menceritakan kronologi munculnya kasus dugaan penistaan agama tersebut.
“Saya dapat postingan dari teman yang isi postingan itu ‘Para istri jangan mau dibohongi suami pakai an-nisa ayat 3’, ini kan melecehakan karena sama dengan ahok substansinya, kalau ahok jangan mau dibohongi dengan al maidah 51, ini substansi sudah sama melecehkan,” katanya.
“Oleh karena itu saya kemudian mencari titik pelaku ini dimana, sudah ketahuan kita ke polsek, disana kita ke SPK kemudian, mereka kordinasi dan akhirnya bergerak cepat dengan menangkap pelaku dan pelaku saat ini sudah diamankan di polsek Tasikmadu,” ujarnya.
Baca juga:
-
Umat Diimbau Aktif Laporkan Maraknya Dugaan Penistaan Agama di Medsos
-
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Ketum PSI Diperiksa Polisi
-
Aliansi Anak Bangsa Gelar Diklat Cara Melaporkan Kasus Penistaan Agama
Lebih lanjut, Mulyono meminta aparat kepolisian dapat bersikap adil dan transparan dalam menangani kasus tersebut, ia berharap pelaku dapat di hukum seberat-beratnya agar menimbukan sikap jera terhadap pelaku dan tidak muncul penistaan agama di tempat lain.
“Ini harus di proses, dan polisi harus prefesional, jangan sampai kasus yang sebesar ini sama dengan Ahok hanya mengendap di meja kepolisian. harus di proses secara prefesional, sampai ke penyidikan dan proses pengadilan dan pelaku harus dihukum setimpal dengan perbuatannya,” tandasnya.
One thought on “Dilaporkan FUI Karanganyar, Terduga Pelaku Penistaan Agama Berhasil Ditangkap”