JENEWA(Jurnalislam.com) — Komite Sentral dari Dewan Gereja Dunia atau World Council of Churches ( (WCC), Jumat (1/7), mengutuk tindakan Israel yang mendiskriminasi warga Palestina secara sistematis. Kantor berita Wafa melaporkan, WCC menilai pemindahan paksa warga Palestina dari Tepi Barat dan Yerusalem Timur, menjadi hambatan untuk menciptakan perdamaian yang adil.
WCC adalah persekutuan dari 352 gereja di lebih dari 120 negara, yang mewakili lebih dari 580 juta orang Kristen di seluruh dunia. WCC mengungkapkan keprihatinan mendalam mengenai gangguan Israel terhadap ibadah agama Kristen.
Hal ini terkait keputusan Mahkamah Agung Israel yang memungkinkan pemukim Israel mengambil alih properti gereja di dekat Gerbang Jaffa, di Kota Tua Yerusalem. Pekan lalu, Mahkamah Agung Israel menolak petisi yang diajukan oleh Patriarkat Ortodoks Yunani untuk membatalkan penyitaan tiga aset oleh organisasi pemukim Ateret Cohanim di daerah Gerbang Jaffa.
WCC juga menyoroti lemahnya tindakan hukum terhadap personel militer Israel yang dianggap paling bertanggung jawab atas pembunuhan jurnalis veteran Aljazirah, Shireen Abu Akleh. Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyebutkan, Abu Akleh gugur karena peluru militer Israel.
WCC menyerukan kepada pemerintah dan otoritas Israel untuk memastikan hak asasi manusia bagi semua orang. Termasuk memastikan pertanggungjawaban atas serangan dan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina, tempat-tempat suci, gereja, komunitas Kristen, Muslim, dan kelompok lain.
WCC menyoroti aksi penggusuran dan pengusiran yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina. “Kami menyerukan masyarakat internasional mendesak semua orang untuk berbicara menentang penggusuran di Masafer Yatta, dan ancaman pemindahan komunitas Palestina lainnya di wilayah pendudukan,” kata Komite Sentral WCC dalam pernyataannya, dilaporkan Middle East Monitor, Sabtu (2/7).
Israel telah menduduki Tepi Barat sejak 1967. Setiap hari warga Palestina menghadapi pelanggaran hak asasi manusia terhadap dan pelanggaran hukum internasional.
Kelompok Hamas di Jalur Gaza menyambut kecaman WCC. “Sikap ini (Dewan Gereja Dunia) adalah bukti baru yang mengungkap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan pendudukan Israel terhadap tanah, rakyat, dan tempat suci kami,” kata Hamas dalam sebuah pernyataan, dikutip laman Yeni Safak, Sabtu.
Sebelumnya, Komite Kepresidenan Tinggi Urusan Gereja di Palestina mengutuk keputusan Israel untuk mendaftarkan tanah Palestina yang berdekatan dengan Masjid al-Aqsa digunakan oleh orang Yahudi. Kantor Berita Petra melaporkan, komite tersebut mengatakan tindakan ini adalah bagian dari rencana Israel untuk mengontrol kota suci dan Yahudisasi.
Sumber: republika.co.id