JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag kembali menggelar Training of Trainer (ToT) Pendamping Proses Produk Halal (PPH). ToT angkatan ke-2 ini diikuti 215 peserta dari sejumlah ormas Islam atau lembaga keagamaan Islam.
Mereka adalah perwakilan dari perguruan tinggi NU dan Muhammadiyah se-Indonesia, Universitas Indonesia, Universitas Pancasila Jakarta, Universitas Jember. Ada juga perwakilan dari Pengurus Pusat GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah, Pengurus Wilayah (PW) NU DKI Jakarta, PW Fatayat NU Jawa Timur, NU Care Lazisnu Jawa Timur, dan PW ISNU Jawa Timur.
Dirjen BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan penyelenggaraan ToT adalah upaya pihaknya untuk mempercepat penyiapan tenaga pendamping PPH yang diperlukan dalam sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil (UMK).
“ToT yang melibatkan lembaga pendamping dan para trainer ini adalah terobosan untuk mempercepat penyiapan tenaga pendamping PPH yang kita butuhkan,” kata Aqil Irham secara virtual saat membuka Pelatihan ToT Pendamping PPH yang diadakan Pusat Pembinaan dan Pengawasan BPJPH, Rabu (2/2/2022).
Menurutnya, training dimaksudkan untuk meyamakan standar yang telah ditetapkan oleh BPJPH dalam pendampingan PPH bagi UMK. Juga, untuk melakukan penyegaran akan regulasi-regulasi terkait JPH.
“Dan sekaligus untuk mendiskusikan isu-isu aktual yang mungkin pernah dialami kita semua termasuk (pada) Desember lalu kita melakukan pendampingan PPH bagi 15 ribu pelaku UMK di Jawa dan Lampung,” imbuh Aqil Irham.
Lebih lanjut, Aqil Irham mengatakan bahwa lembaga pendamping dan para trainer merupakan elemen penting dalam pelaksanaan sertifikasi halal dengan mekanisme peryataan pelaku usaha atau self declare. Di dalam sertifikasi halal self declare, pendamping PPH akan memerankan dirinya sebagai pendamping yang bertugas untuk memastikan kehalalan produk UMK melalui pendampingan PPH. Aktivitas tersebut dilaksanakan melalui verifikasi dan validasi.
“Untuk itu maka lembaga pendamping dan para trainer memiliki peran yang signifikan di dalam menentukan rekrutmen dan training pendamping PPH agar mereka nanti betul-betul memiliki kompetensi yang cukup untuk melakukan pendampingan bagi pelaku UMK,” lanjut Aqil Irham.
Aqil Irham juga mengapresiasi sejumlah lembaga pendamping dan para trainer yang berpartisipasi dalam ToT tersebut. Ia bersyukur ToT diikuti para akademisi yang selama ini sudah berkecimpung dalam dunia halal, juga banyak yang telah melakukan riset-riset tentang halal.
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, A Umar, mengatakan bahwa ToT Angkatan 2 itu merupakan kelanjutan dari ToT Angkatan 1 yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 15-21 Januari 2022.
“ToT angkatan kedua ini dilaksanakan dari tanggal 2 sampai 8 Februari 2022 secara daring, dan diikuti 215 peserta yang berasal dari sejumlah ormas Islam atau lembaga keagamaan Islam,” kata A Umar.
ToT bagi lembaga pendamping PPH diberikan kepada lembaga yang sudah ditetapkan oleh BPJPH, yang melibatkan unsur Dosen perguruan Tinggi Negeri/ Swasta, serta Pengurus Ormas Islam/Lembaga Keagaamaan Islam. Selanjutnya, Lembaga Pendamping PPH yang sudah ditetapkan oleh BPJPH tersebut dapat melaksanakan pelatihan pendamping PPH sesuai dengan standar dari BPJPH. Pelatihan Pendamping PPH dilakukan untuk 100.000 calon pendamping PPH dari unsur Mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta, Kader Ormas Islam/ Lembaga Islam, dan Penyuluh Agama Islam Non PNS.