SURAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mendukung program Pengembangan Usaha Kecil dan Mikro (UKM) Kuliner Halal Berbasis Kearifan Lokal. Salah satunya, program yang dikembangkan di Kampung Kauman, Kota Solo Surakarta.
“Saya menyambut gembira program kampung kuliner halal ini, dan ini akan menambah khasanah ekosistem halal nasional kita,” ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Senin (7/2/2022).
“Mudah-mudahan ke depan akan terus bertambah juga kawasan kuliner halal yang berbasis pesantren, berbasis masjid, dan sebagainya yang menambah semarak ekosistem halal kita,” imbuhnya.
Aqil Irham menilai, Kawasan Kuliner Halal adalah gagasan menarik dengan momentum yang tepat. Sebab, sesuai amanat regulasi, BPJPH tengah menjalankan implementasi penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
“Saat ini merupakan fase di mana BPJPH tengah menjalankan penahapan pertama dan juga yang kedua dari implementasi kewajiban bersertifikat halal di Indonesia,” kata Aqil Irham.
“Produk kuliner tidak lepas dari titik kritis kehalalan, seperti unsur daging sembelihan. Meskipun hewannya halal, tata cara penyembelihannya juga harus memenuhi standar kehalalan sesuai syariat,” lanjutnya.
Untuk mendukung penyiapan kawasan kuliner halal, Aqil Irham menilai perlu dilakukan sejumlah upaya, khususnya sertifikasi halal produk kuliner dan jasa Rumah Potong Hewan (RPH). Untuk itu, perlu dilakukan usaha memperbanyak SDM halal, seperti juru sembelih halal (juleha) yang bersertifikat melalui pelatihan, penyelia halal, pendamping proses produk halal (PPH), dan sebagainya.
Langkah lainnya, penyiapan data pelaku usaha untuk memetakan pelaksanaan sertifikasi halal melalui skema self declare atau reguler, hingga ketersediaan pembiayaan yang melibatkan stakeholder terkait. “Data pelaku usaha dapat dikategorisasikan usahanya, skalanya apakah mikro, kecil, menengah. Juga untuk mengetahui apakah pelaku usaha tersebut telah memiliki aspek-aspek legalitas usahanya, penyelia halal, dan sebagainya,” tuturnya.
“Bila sudah ada data lengkap, kita bisa segera jadwalkan pelatihan penyelia halal dan pendamping PPH untuk 50 pelaku UMK tersebut. Mungkin dapat diparalelkan dengan pelatihan yang akan kita laksanakan dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Sekretaris VI Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Ali Masykur Musa mengatakan bahwa program pengembangan UKM Kuliner Halal Berbasis Kearifan Lokal di Kampung Kauman Kota Solo merupakan pilot project yang perlu mendapatkan dukungan para pihak terkait, khususnya BPJPH sebagai otoritas penyelenggara sertifikasi halal.
“Program ini juga kita harapkan akan terus sustainable atau berkelanjutan, tidak hanya untuk sesaat saja,” kata Masykur Musa.
Sebagai pilot project, lanjutnya, program kuliner halal tersebut juga perlu didukung adanya instrumentasi microfinance untuk mendukung pengembangan dan peningkatan usaha. “Dan kita harus yakin bahwa ini akan menjadi benchmark, jadi kalau ada yang mau belajar kuliner halal berbasis kearifan lokal maka dapat belajar dari Solo,” tutupnya.