Berita Terkini

Ini Risiko Kalau Peserta BPJS Tidak Bayar hingga Tidak Aktif Lagi

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Tepat pada 1 Januari 2020 nanti iuran BPJS Kesehatan resmi naik hingga dua kali lipat. Jika peserta masih nunggak, akan ada denda yang mengintai dengan maksimal hingga Rp 30 juta.

Jika ada kasus setelah 5 bulan tidak aktif peserta itu berniat untuk kembali mengakses layanan kesehatan lantaran sakit kembali dan mengaktifkan kepesertaanya.

Jika peserta itu hendak mengakses layanan sebelum 45 hari dari aktifnya kembali kepesertaan maka peserta itu harus membayar denda layanan sebelumnya.

Tetapi jika peserta itu mengakses layanan 45 hari setelah kepesertaannya aktif kembali, maka tidak perlu membayar denda layanan. Sebab peserta sudah dihitung aktif membayar iuran kembali.

“Jadi Rp 30 juta itu maksimal, tidak bisa lebih lagi. Misalnya denda pelayanan 2,5% dikalikan 10 bulan tunggakan dikali pelayanan misalnya sakit tipes Rp 3 juta. Plus juga iuran tertunggak, itu harus dibayar juga karena kewajiban,” kata Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma’ruf, Rabu (30/10/2019).

Tunggakan peserta selama ini juga menambah beban bagi BPJS Kesehatan selaku pelaksanaan program JKN.

BPJS Kesehatan harus menanggung kewajiban terhadap rumah sakit yang kemudian menambah jumlah defisit.

Sumber: detik.com

Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Dua Kali Lipat

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini. Berlaku awal 2020.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

“Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019 seperti dikutip, Rabu (30/10/2010).

Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya Rp 16.500.

Selain itu iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta.

Sementara iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.

“Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 34 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” tulis aturan tersebut.

sumber: detik.com

Menkes Klaim Kenaikan Iuran BPJS untuk Tutup Defisit

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menegaskan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan nantinya akan mampu menutup defisit BPJS Kesehatan. Sehingga, ke depannya tidak akan terjadi lagi defisit yang merugikan masyarakat itu sendiri.

“Adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan mampu menutup defisit. Sehingga kami tinggal memperbaiki tata kelolanya agar tidak terjadi defisit lagi di kemudian hari yang akan merugikan masyarakat itu sendiri,” katanya kepada wartawan di kantor PB IDI di Jalan Dr GSSJ Ratulangi Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/10).

Kemudian, kata dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan nantinya akan ada pembenahan di rumah sakit tetapi tergantung keuangan rumah sakit.

Kalau keuangannya baik, otomatis rumah sakit itu akan melakukan perbaikan. Semua itu disesuaikan dengan kemampuan setiap rumah sakit.

Lalu, terkait antrean BPJS Kesehatan, semua tergantung jumlahnya, kalau yang mau berobat jumlahnya lebih besar dari jumlah kemampuan yang disediakan pasti antreannya banyak.

Maka dari itu, kata dia,  kalau iklim investasi bisa jalan dengan pola-pola BPJS Kesehatan yang baik tanpa defisit pasti akan terjadi pembangunan-pembangunan sarana lagi.

“Kalau pembangunan sarana itu ditambah, ya pasti antreannya akan berkurang dan akan terurai sendiri lah. Yang jelas dengan kenaikan ini pasti ada pembenahan di rumah sakit,” kata Terawan.

Sumber: republika.co.id

Kemendagri Akan Tindak ASN yang Dinilai Radikal

JAKARTA(Jurnalislam.com)  —  Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) memandang dibutuhkan upaya pengawasan yang komprehensif guna menekan radikalisme.

Kemendagri menilai perlunya penguataan pendataan terhadap warga yang tinggal di suatu wilayah.

“Segera membentuk tim terpadu Penanganan Konflik Sosial & Tim Pengawasan Dini guna deteksi dini dan cegah dini segala permasalahan yang terjadi di daerah,” kata Plt Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar dalam siaran pers, Selasa (29/10).

Selain itu, Bahtiar juga mengimbau kepada para ASN untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Ia menekankan ASN ikut jadi garda terdepan pemerintah dalam melawan radikalisme.

“ASN, TNI/Polri, maupun pegawai BUMN tidak boleh terpapar radikalisme, karena mereka menjaga keberlangsunga negara,” ujarnya.

Kemendagri memastikan tak akan segan memecat ASN yang terlibat radikalisme. Sebab pemerintah Indonesia hanya menjunjung Ideologi Pancasila.

“Aparat yang diduga terpapar Ideologi selain Pancasila harus segera ditertibkan, tidak ada kompromi,” tegasnya.

Sumber:republika.co.id

54 Siswa SD Banjarmasin Ikuti Pertukaran Pelajar dengan SD Muhammadiyah Solo

SOLO (Jurnalislam.com)- Sejumlah 69 orang meliputi kepala sekolah, guru, siswa dan wali murid asal Banjarmasin Timur menjalani program pertukaran pelajar atau Student Exchange hanya sehari tapi kaya akan manfaat dan membawa banyak kenangan.

 

Begitu masuk kelas, mereka ikut belajar beradaptasi dan bisa berteman dengan anak-anak di kelas  Sekolah Dasar Rujukan Swasta versi Kemendikbud RI, SD Muhammadiyah 1 ketelan Surakarta, Selasa (29/10/2019).

 

“Kita harus benar-benar mengeksplor, di mana, kapanpun, kita tetap belajar, atas nama seluruh rombongan mengucapkan terima kasih, ada 54 siswa, 9 guru, 6 orang tua wali murid, kepala SD Muhammadiyah 11 Hj. Armina Nikmawati, S.Pd dan 5 Bajarmasin,” ujar Ketua Rombongan yang juga Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 9 Banjarmasin, Ir. Hj. Tri Hariani Sawitri, S.Pd dalam sambutannya.

 

“Mudah-mudahan dengan pembelajaran ini bisa menambah wawasan terutama buat anak-anak kita, cepat jemput bola jangan diam, bertanyalah sebanyak mungkin, karena di sini kompleks dan SDSR,” imbuhnya.

 

Kepala Sekolah SD Muh 1 Hj. Sri Sayekti, S.Pd., M.Pd menyampaikan, akhirnya semua kegiatan bisa terlaksana, mudah-mudahan apa yang dilaksanakan pada hari ini bermanfaat dan mendapat ridha dari Allah Swt untuk kemajuan sekolah masing-masing.

 

Kemendagri Akan Bentuk Tim Pencegah Radikalisme di Tingkat Kecamatan

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Dalam Negeri akan segera membentuk tim terpadu penanganan konflik sosial dan tim pengawasan dini di daerah hingga tingkat kecamatan untuk mencegah radikalisme.

“Segera membentuk tim terpadu penanganan konflik sosial dan tim pengawasan dini guna deteksi dini dan cegah dini segala permasalahan yang terjadi di daerah,” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar di Jakarta, Selasa (29/10).

Selain itu, Bahtiar juga mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) khususnya yang ikut dalam Rapat Koordinasi

“Sinergitas dan Monitoring-Evaluasi Hubungan Antar Lembaga Pemerintah Dalam Rangka Peningkatan Kewaspadaan Nasional’ untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

“ASN, TNI/Polri, maupun pegawai BUMN tidak boleh terpapar radikalisme, karena mereka menjaga keberlangsungan negara. Aparat yang diduga terpapar ideologi selain Pancasila harus segera ditertibkan, tidak ada kompromi,” kata Bahtiar.

Dia mengatakan, radikalisme merupakan ancaman nyata bagi kedaulatan NKRI, karena itu bibit radikalisme harus diwaspadai, sebelum berpotensi menimbulkan gerakan yang lebih besar dan bisa berdampak negatif bagi ketentraman masyarakat.

Dalam rakor yang berlangsung di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan itu juga terdapat diskusi yang menghadirkan sejumlah narasumber. di antaranya Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri Akbar Ali, Kepala Sub-Bidang Pengawasan, Direktorat Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme M Chairil Anwar, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tangerang Selatan Rahmat Salam, dan Kepala Sub-Direktorat Hubungan Antar Lembaga Pemerintah Anug Kurniawan.

Sumber: republika.co.id

PKS dan Nasdem Akan Bertemu

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengungkapkan terkait rencana kunjungan Partai Nasdem ke DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rabu (30/10) sore. Ia juga memastikan kehadiran Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh pada pertemuan nanti.

“Datang, Pak Surya besok jam 16.00 kami datang rombongan naik bus dari DPP ada sekitar 13 orang rombongan,” kata Willy kepada Republika, Selasa (29/10).

Ia mengatakan pertemuan tersebut tidak lebih dari sekedar silaturahmi. Ada pun hal-hal yang dibicarakan yaitu terkait isu kebangsaan.

“Pak Surya ingin kalau selama ini itu ada gap segala macam untuk berbicara kebangsaan, maka besok harus bicara bersama-sama,” ujarnya.

Saat ditanya terkait kemungkinan peluang Nasdem berpindah haluan menjadi oposisi, menurutnya hal itu terlalu jauh. Ia kembali menegaskan bahwa pada pertemuan besok baru pertemuan pertama. Tidak menutup kemungkinan jika ada pertemuan selanjutnya setelah ini.

“Ada, pasti ada pertemuan berikutnya jadi mungkin besok dimatangkan ya karena tentu ada follow up yang sifatnya gagasan besar dan kerangka operasional bersama-sama,” ungkapnya.

Ketua DPP PKS Ledia Hanifa Amaliah membenarkan rencana pertemuan PKS dengan Partai Nasdem Rabu sore. Menurutnya rencana pertemuan tersebut sudah direncanakan lama.

“Intinya akan bincang-bincang tentang kebangsaan, keinginan untuk menjaga kelangsungan demokrasi yang konstruktif,” kata Ledia kepada Republika, Selasa (29/10).

Sementara itu Ketua Departemen Politik PKS Pipin Sopian mengatakan bahwa pertemuan tersebut dilakukan untuk mengokohkan kerjasama di parlemen untuk mewujudkan check and balance pemerintahan yang konstruktif. Rencananya pertemuan akan diterima langsung oleh Ketua Majelis Syuro PKS Habib Salim Segaf Aljufri, Presiden PKS Dr. Sohibul Iman, Sekjen Mustafa Kamal, dan jajaran Pimpinan PKS lainnya.

Sumber: republika.co.id

Perpres Terbit, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah mengerek iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid yang Presiden Joko Widodo teken ini terbit dan berlaku pada 24 Oktober 2019 lalu.

Pasal 29 Perpres No. 75/2019 menyebutkan, iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang pemerintah daerah daftar naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan. Premi baru ini berlaku mulai 1 Agustus 2019.

Kenaikan

Kemudian, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, anggota TNI dan Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta pekerja atau pegawai menjadi sebesar 5% dari gaji per bulan.

“Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta,” bunyi Pasal 30 ayat (2) Perpres No. 75/2019 seperti dikutip situr resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (30/10).

Kewajiban pemberi kerja dalam membayar iuran, menurut Perpres Jaminan Kesehatan, dilaksanakan oleh: pertama, pemerintah pusat untuk iuran bagi pejabat negara, PNS pusat, anggota TNI dan Polri, serta pekerja atau pegawai instansi pusat.

Kedua, pemerintah daerah untuk iuran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa ,dan pekerja atau pegawai instansi daerah.

“Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa,” bunyi Pasal 30 ayat (4) Perpres No. 75/2019.

Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU untuk pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, anggota TNI dan Polri terdiri atas upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.

Sementara gaji yang dipakai sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa berdasarkan penghasilan tetap.

Ketentuan mengenai komposisi persentase dan dasar perhitungan iuran bagi Peserta PPU untuk pejabat negara, PNS pusat, anggota TNI dan Polri mulai berlaku 1 Oktober 2019. Sedang iuran peserta PPSU di lingkungan pemerintah daerah dan pegawai swasta berlaku 1 Januari 2020.

Adapun iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.  Lalu, Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Dan, sebesar Rp 160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. “Besaran iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” bunyi Pasal 34 ayat (2) Perpres No. 75/2019.

Sumber:kontan.co.id

 

Bertentangan dengan Budaya Lokal, Warga Tolotangga Tolak Patung Wisata di Pantai Wane

BIMA (Jurnalislam.com)- Ketua Ikatan Khatib Tolotangga ustaz Umar Muhammad Ali bersama tokoh agama Tolotangga Supratman dan tokoh Masyarakat desa Tolotangga, Monta, Bima menyampaikan sikap yang terkait dengan keberadaan patung sebagai simbol agama tertentu yang berada di pantai Wane, Bima.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan keberadaan patung di tanah milik Kombespol Ekawana Prasta di dekat Pantai Wane, Desa Tolotangga Kecamatan Monta, Bima.

Menurut tokoh agama Tolotangga Supratman keberadaan patung tersebut meresahkan masyarakat dan menciderai nilai budaya lokal sebab masyarakat setempat beragama Islam.

“Bahwa keberadaan patung ini sangat meresahkan masyarakat, karena kami di sini 100 persen muslim beda dengan mayoritas, artinnya masih ada agama lain, sedangkan kami di sini 100%  muslim,” katanya kepada jurnalislam.com.

Ia juga tidak setuju apabila keberadaan patung tersebut sebagai daya tarik wisatawan asing sebab keberadaannya justru identik dengan simbol agama tertentu.

“Keberadaan patung ini sangat membahayakan aqidah masyarakat kami, sangat keliru mereka mengatakan patung tempat penyembahan agama orang lain mereka mengatakan adalah hiasan,” ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap kepada pemerintah daerah untuk bisa mendengarkan aspirasi masyarakat yang tidak setuju dengan keberadaan patung di pantai Wane tersebut.

“Harapan kami kepada pemerintah, supaya keberadaan patung di pantai Wane harus di bongkar, karena sangat meresahkan masyarakat kami,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemilik patung tersebut Kombespol Ekawana Prasta menyebut bahwa keberadaan patung di pantai Wane itu untuk menarik wisatawan asing.

Reporter : Saad

Ini Pesan Wasekjen MUI Bagi Mereka yang Berhijrah

SUKOHARJO (Jurnalislam.com)- Wakil Sekertaris Jendral (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat ustaz Tengku Zulkarnaen ikut bersyukur atas maraknya fenomena hijrah yang ada di Indonesia.

Ia berharap tren positif tersebut membawa kebaikan bagi bangsa Indonesia hingga bisa menjadi negeri yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

“Wah saya terharu dan bahagia adanya tren hijrah dimana mana, hampir diseluruh tanah air, anak anak muda hijrah ke tempat dan menuju yang lebih baik, menuju kesholehan,” katanya kepada jurnalislam.com saat memberikan materi di Sukoharjo Hijrah Fest beberapa waktu yang lalu.

“Saya berdoa agar komunitas hijrah dimanapun semakin maju semakin mendekati kebenaran, semakin mendekati jalan allah, sehingga negeri ini berubah menjadi negeri yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” imbuhnya.

Menurut ustaz Tengku, Allah meridhoi orang orang yang berhijrah menuju lebih baik, bahkan, katanya, dalam apabila orang tersebut meninggal pada saat berupaya meninggalkan kemaksiatan menuju ketaatan, maka akan dihitung sebagai mati syahid.

“Allah meridhoi orang yang berhijrah, Rosulullah pun mencintai orang orang yang berhijrah, maka orang orang yang berhijrah, mati dalam keadaan berhijrah, dihitung mati syahid oleh Allah Subhanahu Wata’ala,” ungkapnya.

Ia juga berpesan agar mereka yang sedang berhijrah untuk tetap istiqomah, sebab, Allah akan memberikan ujian bagi mereka sebagai bentuk meningkatkan nilai keimanan dihadapan Allah Subhanahu Wata’ala.

“Karena itu saya bersama anda semua yang hijrah, jangan khawatir jangan berputus asa dan lemah semangat, teruslah berhijrah sampai kita mati dalam keridhoan Allah Subhanahu Wata’ala,” pungkasnya.