Berita Terkini

Почему Не Работает И Не Грузится Иванбет Пин

Pin Up Как Вывести Деньги С Пин Ап На Карту

Лоуроллерам рекомендуется выбирать в Пин Ап казино высоковолатильные слоты, понемногу увеличивая по время игры банкролл. Правила работы определенной игры всегда описываются на отдельной странице, поэтому поначалу кажется, что играть просто и не составит никаких проблем. Однако www.aviator-online-game.com/ru/pin-up-aviator/ не лишним будет сначала попробовать свои силы, используя сначала aviator игра демо. Этот режим можно включить при открытии данной игры. В деморежиме пользователю на счет зачисляется определенную сумма денег, игровой процесс точно такой же, как при игре на реальные деньги.

  • В день можно вывести не более 30 тысяч, в месяц — не более 350 тысяч.
  • Полученные выигрыши в такой версии в Пин Ап казино получить нельзя.
  • Я понимаю, что вы часто даете бездепы, но все таки за пополнение счета можно было бы сделать более мягкие условия отыгрыша.
  • Популярные российские и международные события находят отклик у владельцев клуба Пин Ап.
  • В казино Pin Up слот «Авиатор» вынесен в отдельный раздел.

По словам игроков, контора тянет время, чтобы не выводить деньги. Играть в краш-игру «Авиатор» могут несколько человек. Минимальный размер ставки начинается от пяти рублей. Когда самолётик поднимается вверх, появляется коэффициент – на него впоследствии будет умножена сумма выигрыша. «Фонбет» — один из топ-букмекеровпо выбору ставок и качеству live-сервиса.

Беспроблемная Контора

Поэтому в казино Пин Ап пользователей ждут оригинальные и честные слоты, а также бонусы с реальными условиями отыгрыша. Каждая из стратегий не является панацеей и не гарантирует получения выигрыша в сжатые сроки. Все плюсы игорного заведения каждый посетитель может оценить на собственном опыте. Для проверки достаточно внести на баланс 100 RUB. Посетителям казино Пин Ап гарантируется полная конфиденциальность персональных данных. В этих целях используется криптографическое шифрование и современные методы защиты данных.

Как Зарегистрироваться В «пин Ап»

В виртуальном казино пользователям доступно 6000+ игровых автоматов и других азартных развлечений. Среди существующих альтернатив особого внимания заслуживает слот Aviator… Минимум, доступный для оформления заявки на вывод в БК Pin Up. ru, составляет 300 руб.

Сколько Времени Выводятся Средства

Посетив Пин Ап официальный сайт, опытные гемблеры и люди совсем без игрового стажа могут погружаться в мир пилотирования. Виртуальная платформа предлагает следить за интересной траекторией полета летательного аппарата. Необычный самолет в Пин Ап казино способен ярко дополнить другие виды азартных развлечений. Непринужденная игровая атмосфера привлекла огромное число постоянных пользователей модели Aviator. Далее вы можете ознакомиться с особенностями игры. Играя в казино, необходимо соблюдать чувство меры и забыть о жадности.

Ini Peran Penting PTN Majukan Sektor Industri Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Peran penting perguruan tinggi dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah selain melahirkan SDM yang berkualitas dan ahli di bidang syariah, juga memiliki tanggung jawab menghasilkan riset-riset untuk memajukan industri produk halal.

“Memajukan sektor industri produk halal tentu tidak bisa kita lepaskan dari peran perguruan tinggi,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat meresmikan Grand Launching Universitas Indonesia Halal Center (UIHC) di Universitas Indonesia, Jl. Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).

Terkait hal tersebut, Wapres menguraikan empat peran yang dapat diambil oleh perguruan tinggi dalam upaya mengembangkan industri produk halal nasional.

“Pertama, pengembangan sumber daya manusia (SDM). Dengan adanya Halal Center, universitas diharapkan dapat menjadi pusat penyedia SDM untuk industri halal, seperti penyelia halal, auditor halal, dan lain sebagainya,” paparnya.

Yang kedua, lanjut Wapres, pengembangan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Kemudahan melakukan sertifikasi halal dengan banyaknya LPH, akan mendorong pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal terhadap produk-produknya.

“Sejauh ini, kita baru memiliki 3 LPH, yaitu LPH milik LPPOM-MUI, LPH Surveyor Indonesia, dan LPH Sucofindo,” tuturnya.

Yang ketiga, terang Wapres, pengembangan riset produk halal dan inkubasi bisnis. Universitas dengan infrastruktur laboratorium, SDM, dan ilmu pengetahuan yang dimiliki, dapat menjadi pionir dalam inovasi dan riset produk halal, terutama untuk mendukung pengembangan inkubasi bisnis produk halal bagi UMKM.

“Untuk itu, universitas perlu memperkuat kolaborasi dengan pelaku industri agar dari proses hulu ke hilir semakin terintegrasi,” pintanya.

Adapun peran keempat, menurut Wapres, adalah terus meningkatkan tingkat literasi masyarakat mengenai ekonomi dan keuangan syariah.

“Berdasarkan hasil survei Bank Indonesia, literasi ekonomi dan keuangan syariah nasional tahun 2021 meningkat menjadi 20,1 persen dari tahun sebelumnya sebesar 16,3 persen,” jelasnya.

Menutup uraiannya, Wapres menyebutkan bahwa tingkat literasi ini masih tergolong rendah, sehingga dibutuhkan upaya yang lebih maksimal lagi untuk meningkatkannya.

“Sebagai pusat pendidikan, universitas harus berperan secara aktif mendorong literasi dan edukasi ekonomi dan keuangan syariah,” pintanya.

SDM Unggul Periset Kunci Akselerasi Industri Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat muslim menggunakan produk halal, maka sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia dituntut untuk mengakselerasi pertumbuhan industri produk halal dalam negeri. Oleh karena itu, kehadiran halal center di perguruan tinggi merupakan salah satu faktor penting dalam memajukan sektor tersebut. Sebab, lembaga pendidikan ini memiliki peran untuk melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ahli di bidangnya dan riset yang berkualitas.

“Memajukan sektor industri produk halal tentu tidak bisa kita lepaskan dari peran perguruan tinggi. Selain dituntut untuk melahirkan SDM yang berkualitas dan ahli di bidangnya, universitas juga memiliki tanggung jawab menghasilkan riset-riset yang berkualitas, termasuk riset-riset dalam industri produk halal,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin saat meresmikan Universitas Indonesia Halal Center (UIHC) di Gedung Institute for Advancement of Science Technology and Humanity (IASTH) Lantai 5, Universitas Indonesia, Jalan Salemba Raya Nomor 4, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, infrastruktur laboratorium dan ilmu pengetahuan yang dimiliki perguruan tinggi dapat mendukung pengembangan inkubasi bisnis produk halal bagi UMKM. Untuk itu, diperlukan kerja sama dengan pelaku industri agar seluruh proses inkubasi yang dijalani dapat terintegrasi.

“Universitas perlu memperkuat kolaborasi dengan pelaku industri agar dari proses hulu ke hilir semakin terintegrasi,” imbaunya.

Terkait Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Wapres pun meminta agar UIHC dapat berkontribusi dalam mendorong para pengusaha, khususnya UMKM di sekitarnya, untuk melakukan sertifikasi halal terhadap produk yang dihasilkan. Sebab, saat ini Indonesia baru memiliki 3 LPH. Sehingga, kehadiran UIHC diharapkan menambah luasnya cakupan UMKM yang dapat dijangkau.

“Sertifikasi halal yang bersifat wajib akan mendorong pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal terhadap produk yang dihasilkannya. Sejauh ini, kita baru memiliki 3 LPH, yaitu LPH milik LPPOM-MUI, LPH Surveyor Indonesia, dan LPH Sucofindo,” tutur Wapres.

Sementara dari sisi literasi halal, Wapres menjelaskan bahwa berdasarkan hasil survei Bank Indonesia, literasi ekonomi dan keuangan syariah nasional tahun 2021 meningkat menjadi 20,1 persen dari tahun sebelumnya sebesar 16,3 persen. Tingkat literasi ini masih tergolong rendah bagi Indonesia sebagai negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia, sehingga dibutuhkan upaya yang lebih maksimal lagi.

“Sebagai pusat pendidikan, universitas harus berperan secara aktif mendorong literasi dan edukasi ekonomi dan keuangan syariah,” urai Wapres.

Menutup sambutannya, Wapres berpesan agar UIHC dapat menjadi motor penggerak dalam pengembangan industri produk halal, khususnya di tingkat perguruan tinggi. Ia juga berharap upaya ini dapat menjadi contoh bagi universitas lain untuk turut berkontribusi dalam pengembangan ekosistem syariah di Indonesia.

“Saya berharap UIHC dengan segenap infrastruktur dan sumber daya yang dimiliki, dapat menjadi motor penggerak, mengambil peran strategis dalam pengembangan industri produk halal, dan menjadi Pusat Riset Halal berstandar internasional. Langkah-langkah ini tentu saja saya harapkan juga menjadi contoh dan pendorong bagi universitas lainnya untuk segera memiliki halal center,” pungkas Wapres.

Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro melaporkan bahwa pendirian UIHC merupakan upaya Universitas Indonesia dalam membantu pemerintah melaksanakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, Universitas Indonesia juga melihat adanya gaya hidup halal (halal lifestyle) di masyarakat sehingga menambah motivasi bagi perguruan tinggi ini untuk menyukseskan cita-cita Indonesia untuk menjadi produsen halal terbesar di dunia.

“Dengan dibukanya UIHC, diharapkan dapat memberi kontribusi yang nyata dalam mewujudkan program pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal di dunia,” tandas Ari.

Selain Rektor Universitas Indonesia, hadir dalam acara ini Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Saleh Husin, Wakil Rektor Universitas Indonesia Bidang SDM dan Aset Dedi Priadi, Ketua UIHC M. Luthfi Zuhdi, segenap Pimpinan Lembaga di Lingkungan Universitas Indonesia, dan Civitas Akademika Universitas Indonesia.

Sementara Wapres didampingi oleh Plt. Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, serta Staf Khusus Wapres Bambang Widianto, Masduki Baidlowi, dan Lukmanul Hakim.

Sharia Investment Week Diharap jadi Wadah Pengembangan Pasar Modal Syariah

JAKARTA(Jurnalislam.com)–  Pemerintah secara serius tengah mendorong kemajuan ekonomi dan keuangan syariah di tanah air. Namun, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2019 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, indeks literasi keuangan syariah nasional masih tergolong rendah, yaitu baru mencapai 8,93 persen. Untuk itu, upaya pemerintah memberikan pembekalan sejak dini kepada masyarakat agar melek keuangan dan investasi syariah pada era digital ini memerlukan kerja sama dan kontribusi semua pihak.

“Saya mengajak saudara-saudara untuk terus mendorong upaya edukasi untuk meningkatkan literasi dan pemahaman inklusivitas aspek syariah bagi pelaku pasar modal syariah,” ujar Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat membuka acara Seminar dan Expo Sharia Investment Week 2021 melalui konferensi video, pada Kamis (11/11/2021).

Menurut Wapres, potensi dan ruang tumbuh yang besar bagi keuangan syariah ke depannya harus dimanfaatkan. Salah satu keunggulan dari pasar modal syariah Indonesia adalah proses transaksi saham yang secara end to end telah memenuhi prinsip syariah.

“Hal ini harus terus dijaga agar kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal syariah Indonesia semakin kuat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Wapres menuturkan bahwa inovasi berbasis digital dan perluasan digitalisasi layanan yang terintegrasi ke berbagai sektor menjadi kebutuhan yang mendesak saat ini, tidak hanya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan percepatan pertumbuhan investasi syariah.

“Pengembangan inovasi tersebut harus diimbangi dengan penyempurnaan perangkat yang mendukung big data, intelegensi buatan, blockchain, serta teknologi finansial, juga SDM yang disiapkan dengan matang untuk memenuhi kebutuhan perkembanan teknologi berbasis digital pada pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah,” terang Wapres.

Disamping berbagai arahan tersebut, Wapres juga berharap berbagai produk filantropi Islam yang terintegrasi dengan efek Syariah di pasar modal Syariah Indonesia, seperti sukuk wakaf, zakat saham, dan wakaf saham, dapat terus lebih dikembangkan.

Securities Crowdfunding (SCF) berbasis syariah sebagai alternatif pendanaan bagi UMKM juga perlu terus dikembangkan, terutama untuk mendorong bangkitnya kembali UMKM pasca pandemi Covid-19,” pesannya.

Di akhir sambutan, Wapres berharap agar kegiatan ini dapat memberikan inspirasi dan manfaat bagi masyarakat luas, serta meningkatkan literasi berinvestasi di pasar modal syariah Indonesia.

“Saya optimis, dengan berbagai inisiatif yang telah dan terus dilakukan oleh semua pihak, insyaallah kita akan mampu Bersama-sama menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia,” pungkas Wapres.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengungkapkan, kegiatan Sharia Investment Week merupakan rangkaian dari 44 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia.

“Kegiatan ini merupakan ajang silaturahim stakeholder pasar modal syariah Indonesia yang diharapkan dapat mendorong literasi dan inklusi keuangan syariah,” ujar Nurhaida.

Ketua Pelaksana Sharia Investment Week 2021 Hasan Fauzi melaporkan bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama 3 hari, pada 11 hingga 13 November 2021 dengan rangkaian kegiatan expo, edukasi, dan entertainment.

Selain dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi, Direktur Utama  PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Urip Budhi Prasetyo,dan Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Iding Pardi.

Sementara itu, Wakil Presiden mengikuti acara ini dengan didampingi oleh Plt. Kepala Sekretariat Wakil Presiden Ahmad Erani Yustika dan Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi dan Bambang Widianto.

Empat Pakar Al Qur’an Raih Penghargaaan Lifetime Achievement

BOGOR(Jurnalislam.com)— Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) Kementerian Agama kepada empat pakar Al-Qur’an. Anugerah tersebut disampaikan pada puncak UPQ Fest 2021 di Ciawi, Bogor, Kamis (11/11/2021).

Empat tokoh  penerima Anugerah Lifetime Achievement ini, pertama, Menteri Agama RI periode 1962-1967 KH Saifuddin Zuhri (alm). Beliau adalah pelopor pembentikan lembaga penerjemah Al-Qur’an di Indonesia. Kedua,  Pakar Tafsir Al-Qur’an KH Quraish Shihab. Ia diketahui telah menyusun karya Tafsir Al-Misbah yang fenomenal.

Ketiga, Pakar Qira’at Sab’ah Indonesia Ahsin Sakho Muhammad. Dan keempat, khattat (penulis) mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama Isep Misbah. “Kepada empat tokoh tersebut, kami sampaikan rasa hormat kami yang setinggi-tingginya dan terima kasih atas kesediaan menerima Anugerah Lifetime Achievement,”ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam sambutannya.

Kamaruddin menuturkan, masa depan UPQ tidak luput dari inspirasi dan dedikasi berbagai tokoh yang telah mengembangkan berbagai cabang ilmu Al-Qur’an. “Oleh karenanya, dalam rangka mengapresiasi para tokoh yang telah berjasa dalam memelihara dan mengembangkan kajian Al-Qur’an di Indonesia, UPQ memberikan penghargaan tertinggi berupa Lifetime Achievement kepada empat tokoh tersebut,” ujar pria yang sempat menjabat Dirjen Pendis Kemenag RI itu.

Selain itu, Kamaruddin menyebutkan, dalam UPQ Fest 2021 yang untuk pertama kalinya digelar berbagai jenis lomba dalam sejarah UPQ yang disambut dengan antusias. Terbukti, banyak sekali karya yang diikutsertakan peserta dalam tiga kategori lomba.

Tiga kategori lomba itu meliputi Lomba Karya Tulis Ilmiah Populer bertemakan ‘Masa Depan Percetakan Al-Qur’an di Indonesia’, lomba Desain Mushaf Al-Qur’an bercorak Nusantara, dan Lomba Foto Bareng Mushaf Al-Qur’an Terbitan Kementerian Agama.

“Tercatat lebih dari 500 peserta lolos seleksi dan memiliki kualitas karya yang sangat baik. Dalam kesempatan ini kami menyampaikan ucapak terimakasih dan selamat kepada para pemenang lomba,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin menambahkan, dalam menyambut kegiatan yang merupakan perayaan Milad UPQ ke-5 ini, UPQ juga melaksanakan dua kali seminar nasional yang menghadirkan para pakar dan peneliti bidang penerbitan Al-Qur’an. Keduanya berjalan baik dan diikuti lebih dari 1.500 peserta dari seluruh Indonesia.

Pada puncak UPQ Fest 2021 juga dilakukan peluncuran produk cetak 2021 dengan sejumlah pengembangan seperti sistem quality control (QC) yang ketat, kesahihan produk dijamin melalui tashih LPMQ dan tashih internal secara berjenjang, menggunakan ayat pojok, desain naskah lebih jelas dan tebal, desain cover terbaru, dan high quality control oleh tim QC UPQ.

Indonesia Butuh 6 Juta Mushaf Al Qur’an Tiap Tahunnya

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Tahun 2016 menjadi awal berkiprahnya Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) Kementerian Agama dalam pemenuhan kebutuhan al-Qur’an bagi umat muslim Indonesia. Sejak tahun 2016-2020, UPQ baru mencetak sekitar 1.705.000 Mushaf. Sedangkan berdasarkan penelitian internal, setiap tahunnya Indonesia membutuhkan sekitar 6.164.375 mushaf al-Qur’an.

“Jadi, disparitas jumlah antara kebutuhan dan ketersediaan masih cukup jauh. Tantangan UPQ ke depan yakni memenuhi kebutuhan mushaf al-Qur’an umat Islam Indonesia yang kian hari kian bertambah jumlahnya,” ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi saat menghadiri puncak acara UPQ Fest 2021 di Bogor, Kamis (11/11).

Dikatakan Wamenag, Kementerian Agama telah merancang revitalisasi UPQ menuju percetakan al-Qur’an bertaraf dunia dengan menargetkan oplah cetak sebanyak 10.000.000 eksemplar per tahun.

“Dengan dukungan dari berbagai pihak, tujuan mulia pemerintah melalui UPQ Insya Allah akan segera terwujud. Mengingat, revitalisasi ini bukan sekedar keinginan untuk membangun Unit Percetakan al-Qur’an berkelas dunia, akan tetapi sebuah prioritas demi memenuhi kebutuhan dasar umat Islam yang harus segera direalisasikan,” katanya.

Wamenag juga mendorong UPQ  menjadi destinasi wisata reliji, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman yang moderat dan pusat edukasi ilmu-ilmu al-Qur’an.

Pada puncak UPQ Fest 2021 ini, UPQ memberikan penghargaan Lifetime Achievement bagi sejumlah tokoh yang telah berjasa dalam memelihara dan mengembangkan kajian al-Qur’an di Indonesia.

Penghargaan tersebut diberikan kepada Alm. Prof. Dr. KH. Syaifuddin Zuhri (mantan Menteri Agama), Prof. Dr. H. Quraisy Shihab, MA (pakar Tafsir), Dr. KH. Ahsin Sakho, MA (pakar Qira’at Sab’ah), dan Isep Misbah, MA (penulis/khattat Mushaf Al-Qur’an Kemenag).

Selain penghargaan, pada puncak UPQ Fest 2021 diumumkan para pemenang Lomba Karya Tulis Ilmiah Populer bertemakan “Masa Depan Percetakan Al-Qur’an di Indonesia”, lomba Desain Mushaf Al-Quran bercorak Nusantara, dan Lomba Foto Bareng Mushaf Al-Quran Terbitan Kementerian Agama.

Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Syekh Abdulloh Muqid Al-Mutairi, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Direktur Kebudayaan Bappenas Amich Alhumam, dan Sekretaris Ditjen Bimas Islam Fuad Nasar.

Satgas DMI dan DMC DD Gelar Pelatihan Migitasi Bencana Berbasis Masjid

JAKARTA(Jurnalislam.com)-  Satuan Tugas Pimpinan Pusat Perhimpunan Remaja Masjid (SATGAS PRIMA) Dewan Masjid Indonesia (DMI) gandeng Disaster Management Center ( DMC ) Dompet Dhuafa untuk mengadakan pelatihan water rescue (penyelamatan permukaan air). Para peserta merupakan bagian dari remaja masjid di sekitar Jabodetabek.

 

DMC Dompet Dhuafa mengajarkan betapa pentingnya pelatihan dan kesiapan untuk melakukan penyelamatan permukaan air. Terutama dari hal kapasitas dan mentalias.

 

“Usahakan jangan panik terlebih dahulu,”pungkas Ady Mallo selaku tim Pengurangan Risiko Bencana (PRB) DMC Dompet Dhuafa saat memaparkan materi di Masjid Al-Wiqoyah, Jakarta (07/11/2021).

 

Sebanyak 15 peserta dari berbagai wilayah di jabodetabek mengikuti dengan khidmat bimbingan DMC Dompet Dhuafa. Kemudian tim berlanjut untuk sesi praktik dari penyelamatan permukaan air di Danau Situ Babakan, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan.

 

“DMC Dompet Dhuafa berkomitmen untuk meningkatkan seluruh kapasitas masyarakat dalam menanggulangi bencana alam dan non-alam. Selain water rescue, juga akan meningkatkan kapasitas dalam jungle rescue, psychological first aid (PFA) dan juga program-program pengurangan risiko bencana serta program pemulihan (recovery) paska bencana,” pungkas Haryo Mojopahit selaku Chief Executive DMC Dompet Dhuafa.

 

Dalam waktu mendatang, SATGAS PRIMA DMI dan DMC Dompet Dhuafa akan mengadakan pelatihan di berbagai wilayah jabodetabek lainnya guna menambah dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menanggapi bencana alam..

 

“Maka dari itu kami dari SATGAS PP PRIMA DMI, kolaborasi antar wilayah yang dimana kita lakukan pertama kali itu di DKI Jakarta, tidak hanya jabodatabek saja kedepanya akan tersebar seluruh Indonesia. Karena memang di Indonesia peristiwa kebencanaan itu beraneka ragam, harapannya pemuda di Indonesia terutama pemuda/remaja masjid dapat menjadi garda terdepan dalam kebencanaan” ujar Achmad Hafiz Huzaefah Sekertaris SATGAS PP PRIMA DMI

 

 

Banjir merupakan bencana alam yang paling sering terjadi di kota-kota besar jabodetabek, sehingga keutamaan dalam mempersiapkan tenaga-tenaga ahli penyelamatan menjadi prioritas utama

 

“Selama ini Masjid selalu menjadi titik evakuasi maupun pengungsian ketika terjadi bencana, maka dari itu Prima DMI sangat konsen mendorong generasi muda khususnya remaja masjid untuk belajar dan siap menjadi relawan siaga bencana” ujar Farhan selaku penanggung jawab acara dan Ketua PW PRIMA DMI DKI JAKARTA..

KH Cholil Nafis Minta Pasal Permendikbud yang Berunsur Legalkan Seks Bebas Dihapus

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis meminta pasal bermasalah dalam  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dicabut.

Ia menjelaskan bahwa pasal 5 ayat 2 Permendikbudristek itu bermasalah karena didasarkan pada ‘dengan atau persetujuan korban’.

“Permendikbudristek No.30 thn 2021 pasal 5 ayat 2 tentang kekerasan seksual memang bermasalah karena tolak ukurnya persetujuan (consent) korban. … Cabut,” kata Cholil dalam akun Twitter pribadinya @cholilnafis, Rabu (10/11). CNNIndonesia.com sudah diizinkan untuk mengutip cuitan tersebut.

Diketahui, Pasal 5 dalam aturan tersebut mengatur rumusan norma kekerasan seksual. Di antaranya mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non-fisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Sementara di Pasal 5 ayat (2) aturan tersebut dijelaskan terdapat beberapa poin bentuk kekerasan seksual mencakup hal-hal yang dilakukan ‘tanpa persetujuan’.

Frasa ‘tanpa persetujuan’ dalam aturan tersebut belakangan ini menuai protes dari berbagai kalangan. Lebih lanjut, Cholil menilai kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah berdasarkan agama atau kepercayaan

“Jadi bukan atas dasar suka sama suka tapi karena dihalalkan. Cabut,” kata Cholil.

Melihat hal itu, MUI mengusulkan agar Pasal 5 ayat (2) terdapat beberapa rumusan yang perlu untuk diubah dan diperbaiki.

Di antaranya Pasal 5 ayat 2 huruf b yang mengatur bahwa “memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban”. Frasa itu dapat diubah menjadi “memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja kepada korban”.

Alasan perubahannya poin itu karena korban tindak pidana kekerasan seksual dan/atau semua korban tindak pidana tidak pernah diminta persetujuannya untuk menjadi korban kejahatan.

Lalu, Pasal 5 ayat 2 huruf f yang berbunyi “mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban”, dapat diubah menjadi ” mengambil, merekam, dan atau mengedarkan foto dan atau rekaman audio dan/atau visual yang bernuansa seksual”.

Sumber: cnnindonesia

 

MUI: Istilah ‘Tanpa Persetujuan Korban’ dalam Permendikbud Bertentangan dengan Pancasila

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11).

Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 12 poin bahasan salah satunya adalah Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, yaitu sebagai berikut:

Berkenaan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

“MUI mengapresiasi niat baik dari Mendikbudristek untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Namun demikian, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi telah menimbulkan kontroversi, karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia,” dalam keterangan tersebut.

 

Selanjutnya, ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

Ijtima Ulama MUI Minta Permendikbud 30/2021 Dicabut

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11).

Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 12 poin bahasan salah satunya adalah Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, yaitu sebagai berikut:

Berkenaan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. MUI mengapresiasi niat baik dari Mendikbudristek untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Namun demikian, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi telah menimbulkan kontroversi, karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

2. Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

3. Ketentuan-ketentuan yang dikecualikan dari frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terkait dengan korban anak, disabilitas, situasi yang mengancam korban, di bawah pengaruh obat-obatan, harus diterapkan pemberatan hukuman.

4. Meminta kepada Pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi/merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, dengan mematuhi prosedur pembentukan peraturan sebagaimana ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, dan materi muatannya wajib sejalan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.