Berita Terkini

BSMI Gelar Layanan Kesehatan di Posko Pengungsi Semeru

LUMAJANG(Jurnalislam.com) – Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) menggelar pemeriksaan medis dan psikososial bagi penyintas erupsi Gunung Semeru, Senin (6/12/2021).

Sekretaris BSMI Jakarta, Rizki Andita Noviar mengatakan kegiatan dilaksanakan di Pos Pengungsian Balai Desa Penanggal, Lumajang.

Rizki menyebut jumlah penyintas di Balai Desa Penanggal mencapai kurang lebih 220 jiwa. Mayoritas yang berobat karena Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) serta batuk pilek.

“Sementara yang luka bakar sudah dirujuk ke Faskes terdekat. Selain layanan medis, BSMI juga mendampingi secara psikososial karena situasi masih belum sepenuhnya aman,” terang Rizki.

Rizki mengatakan saat ini bantuan yang yang masih dibutuhkan adalah air mineral dan makanan siap saji, pampers, bubur bayi, susu, sandal, selimut dan terpal.

“Sementara bantuan pakaian sudah terpenuhi sehingga bisa dialihkan bentuk bantuan lain. Untuk obat-obatan mayoritas yang diperlukan juga obat untuk luka bakar dan juga batuk pilek,” ujar Rizki.

Rizki menyebut aktivitas hari ketiga aksi relawan BSMI selain pelayanan kesehatan adalah pembukaan posko baru dan tetap membantu aktivitas evakuasi.

“BSMI sudah ada Posko, Posko Pusat di Desa Penanggal kemudian posko pengendali di Sumber Wuluh dan berencana akan membuka posko baru di daerah Pasirian,” sebut Rizki.

Rizki mengatakan kondisi Semeru masih serba belum pasti. Pada Ahad (5/12) kembali terjadi erupsi yang terpantau dari daerah pos pengungsian.

“Pagi ini juga warga dari atas turun karena ada potensi lungsuran awan panas ditambah hujan yang membuat material longsoran menjadi lahar dingin dan bisa berbahaya,” ungkap Rizki.

Rizki menyebut relawan BSMI dari kota/kabupaten lain di luar Lumajang sudah mulai berdatangan dan bergabung dengan tim relawan BSMI di Lumajang.

“Dari BSMI Jakarta, Jember, Surabaya dan Klaten sudah tiba di lokasi termasuk dari mahasiswa kesehatan. InsyaAllah relawan siap berkolaborasi terutama untuk fase rescue ini,” ungkapnya

 

Halal Dinilai Jadi Keunggulan Produk Indonesia di Pasar Global

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Ketua MUI Bidang Ekonomi Umat, Lukmanul Hakim, menyampaikan keunggulan kompetitif (competitive advantages) Indonesia di pasar internasional adalah kehalalan. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, maka isu halal menjadi isu krusial bagi pasar internasional.

“Selling point atau keunggulan produk Indonesia, sebagai negara mayoritas muslim, adalah isu halal. Saat ini dunia internasional sudah mulai melek mengenai produk halal. Halal bukan lagi terbatas pada ranah syariah atau agama, tetapi juga ke perdagangan halal global dan ekonomi,” ujarnya, Senin (06/12) saat memberikan sambutan dalam pembukaan Expo Virtual UMKM Halal 2021.

Dia menyampaikan, ekosistem halal di Indonesia kini semakin membaik dengan kemudaan perizinan UMKM, pemberian sertifikasi halal gratis, dan penyediaan anggaran yang fantastis oleh pemerintah. Sebanyak 64 juta UMKM memegang porsi kontribusi dan peranan yang sangat besar terhadap perputaran ekonomi di Indonesia.

Kemudahan akses itu, ujar Lukman, harus diimbangi oleh UMKM dengan kesadaran memperperluas pangsa pasar. Salah satu cara paling murah dan mudah adalah memanfaatkan sarana digital.

Beberapa tahun ini, ujar dia, pasar digital seperti e-commerce dan marketplace tidak hanya level domestik, namun juga internasional. Kehadiran e-commerce seperti Alibaba dan sejenisnya membuktikan bahwa proses ekport-import tidak serumit dulu.

“Dunia halal itu dimanfaatkan dengan masuk ke dunai digital. Sehingga pelaku UMKm terdorong untuk bersaing secara digital. Sejauh ini baru 25 persen pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk mengembangkan usahanya. Padahal, UMKM berperan memutus ekonomi sampai 99 persen sehingga cukup besar dan berpengaruh bagi pergerakan ekonomi di Indonesia,” ungkapnya.

 

Salah satu sebab tidak banyaknya UMKM yang terjun digital itu, ujar Lukman, disebabkan karena keterbatasan dalam memahami dan menggunakan platform digital. Sehingga perlu adanya langkah pendampingan pelaku UMKM agar bisa masuk ke dalam platform digital.

“Ketika UMKM dapat masuk ke dalam platform digital, marketplace, e-commerce dan sejenisnya, kemungkinan dapat memperluas pasar. Tidak hanya pasar yang ada di wilayahnya saja, namun bisa sampai pada pasar level dunia,” ungkapnya.

Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi ini kembali menjelaskan, produk Indonesia memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan negara lain di dunia. Salah satunya adalah status Indonesia sebagai negara mayoritas muslim. Keunggulan ini bisa terus dimanfaatkan dan digali sehingga menjadi pembeda dari produk negara lain.

 

“Walaupun sudah memberikan pendampingan tentang kualitas, kuantitas, maupun keberlangsungan usaha, tetap saja masih diperlukan keunggulan kompetitif produk untuk bisa membedakan dengan produk negara lain,” ungkapnya

 

Persidangan Ungkap Polisi Minta Hapus Rekaman Video Saksi Pembunuhan Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Sejumlah saksi peristiwa tewasnya anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek mengaku diminta polisi menghapus foto dan rekaman video di telepon genggam mereka.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani saat dihadirkan sebagai saksi atas tewasnya empat Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mulanya, Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Endang yang menyebut bahwa polisi meminta warga menghapus foto dan video di rest area KM 50. Jaksa lantas meminta agar Endang memaparkan hasil pemeriksaan Komnas HAM dengan sejumlah saksi di Rest Area KM 50. Endang diminta membacakan sendiri hasil penyelidikan itu.

“Tolong ibu bacakan sendiri apa-apa yang Komnas HAM dapatkan keterangan itu dari saksi-saksi di kawasan KM 50 di persidangan ini,” kata Jaksa di PN Jaksel, Selasa (30/11).

Merespons permintaan ini, Endang menjelaskan bahwa pada malam itu, saksi yang berada di rest area KM 50 mendengar suara gesekan antara pelek mobil Chevrolet Spin yang ditunggangi anggota Laskar FPI dengan aspal jalan. Saksi melihat ban mobil tersebut sudah kempes.

Beberapa saat kemudian. saksi melihat polisi turun dari mobil mereka dan menodongkan senjata ke mobil Laskar FPI.

“Saksi melihat ada beberapa mobil polisi sejumlah lebih kurang antara 4-5 unit kendaraan di depan mobil Chevrolet Spin selama di rest area KM 50,” kata Endang.

Setelah itu, kata Endang, saksi mendengar polisi meminta pengunjung dan pedagang di rest area KM 50 untuk mundur dan tidak mendekat ke TKP dengan alasan ada penangkapan teroris dan penangkapan narkoba.

Polisi kemudian melarang sejumlah saksi mengambil foto dan rekaman video menggunakan ponsel mereka. Polisi juga memeriksa ponsel pedagang dan pengunjung rest area KM 50 dan diminta menghapus foto maupun rekaman video.

“Sejumlah saksi mengaku dilarang mengambil foto dan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah telepon genggam pedagang dan pengunjung dan diminta menghapus foto dan rekaman video,” kata Endang.

Saksi kemudian melihat empat orang anggota Laskar FPI diturunkan dari mobil dalam keadaan masih hidup dan ditidurkan di jalan, satu orang diturunkan dari mobil mengalami luka tembak, dan satu orang tergeletak di jok kiri bagian depan.

“Saksi melihat empat orang yang masih hidup mendapatkan perlakuan kekerasan dengan cara dipukul dan ditendang,” tutur Endang.

sumber: cnnindonesia

 

MUI Mita Perhatikan Usaha Mikro dan Kategorikan Usaha Ultra Mikro

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah Indonesia membentuk kategori usaha ketiga, yaitu usaha mikro dan ultra mikro. Sebelumnya, di Indonesia hanya ada dua kelompok kategori usaha yaitu usaha besar dan UMKM.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, saat membuka expo virtual UMKM Halal 2021, Senin (6/12).

Kegiatan ini merupakan agenda rangkaian menuju Kongres Ekonomi Umat II yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI, yang rencananya di gelar pada 10-12 desember 2021, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.

“Menginginkan dan mengharapkan, MUI tidak hanya mengelompokan dua kelompok, tapi tiga kelompok. Usaha besar, usaha menengah kecil, dan usaha mikro dan ultramikro,” ujarnya.

Menurutnya, MUI harus memperhatikan masalah yang ada di bidang ekonomi yang berada di tengah masyarakat. Apalagi, lanjutnya, pemerintah dan dunia perbankan lebih berpihak kepada usaha besar dan usaha menengah.

 

“Kurang berpihak kepada usaha mikro dan ultramikro, yang jumlahnya sangat besar,” tambahnya.

Ia menilai, banyak pihak yang mengklaim peduli terhadap UMKM. Tetapi, setelah ditelusuri, yang diurus hanya usaha kategori menengah dan kecil saja.

Buya Anwar Abbas menuturkan, kredit dan pembiayaan kepada usaha besar yang hanya jumlahnya 0,01 persen, usaha menengah jumlahnya 0,9 persen, dan usaha kecil jumlahnya 1,2 persen.

Bila ditotal, lanjutnya, bantuan perbankan terhadap usaha besar, menengah, dan kecil hanya 1,32 persen.

“Sementara jumlah pengusaha mikro dan ultra mikro sangat besar, yaitu 68 juta. Kalau di usaha kecil itu hanya sekitar 700 ribu lebih, kalo usaha menengah sekitar 60 ribu lebih, tapi usaha besar hanya 5500,”terangnya.

 

Ia menilai, usaha-usaha yang dibiayai oleh dunia perbankan Indonesia tidak sampai satu juta.

Buya Anwar Abbas menjelaskan, para pelaku usaha, terutama usaha mikro dan ultra mikro membutuhkan pendampingan dalam hal pembiayaan.

“Karena mereka akan berusaha, maka mereka membutuhkan modal. Perlu adanya pendampingan dalam hal pembiayaan,” jelasnya.

Ia juga mendorong semua pihak untuk berupaya agar mereka bisa mendapatkan modal untuk usahanya.

Buya Anwar melihat, di beberapa tempat para pelaku usaha justru malah meminjam modal melalui rentenir.

“Rentenir itu prosesnya cepat sekali, bila bertemu ngomong lima menit, duitnya bisa keluar langsung, ini sangat cepat,” tambahnya.

Para pelaku usaha, kata Buya Anwar, mereka memang membutuhkan pembiayaan yang cepat. Berbeda dengan perbankan yang satu hingga dua minggu yang baru keluar.

 

“Rentenir memang mudah, tetapi bebanya luar biasa. Negara belum menonjol dalam usaha mikro dan ultra mikro,” pungkasnya

 

Pakar: Setahun Kasus Pembunuhan Laskar FPI, Proses Hukum Jalan di Tempat

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Front Persaudaraan Islam atau FPI akan menggelar acara Haul Syuhada memperingati 1 tahun tewasnya enam anggota Laskar FPI.

Kasus penembakan terhadap 6 Laskar FPI terjadi pada 7 Desember 2020 di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi rencana FPI menyelenggarakan haul satu tahun tewasnya enam anggota Laskar FPI.

Menurut  Refly Harun sampai saat ini para korban belum mendapatkan keadilan tentang kasus tersebut.

“Tapi dimensi duniawinya, dimensi keindonesiannya adalah ya kita harus betul-betul memberikan keadilan. Mengungkap kasus ini sebaik-naiknya, dan sebenar-benarnya,” kata Refly Harun seperti dilansir dari YouTubenya..

Refly Harun menilai kasus yang menimpa pengawal Habib Rizieq Shihab sudah lama dan hampir satu tahun.

Namun, melihat proses hukumnya sampai saat ini belum ada kemajuan yang pesat.

Menurutnya, proses hukum terhadap kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI masih belum menemui titik terang.

Sumber:pikiran-rakyat.com

Satu Tahun Pembunuhan 6 Laskar FPI, Pelaku Masih Belum Dihukum

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingatkan terdakwa pembunuhan empat Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan bahwa hari ini, Selasa (7/12) tepat satu tahun peristiwa tewasnya enam anggota Laskar FPI.

Mulanya Jaksa menegaskan kepada Fikri bahwa hari ini ia diperiksa sebagai saksi atas peristiwa KM 50. Pernyataan ini Jaksa lontarkan dalam persidangan kasus KM 50 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota atau memeriksa terdakwa sebagai saksi.

“Saudara saksi hari ini saudara diperiksa sebagai saksi, semoga keterangan saudara masih ingat karena kurang lebih satu tahun, persis hari ini kejadian itu terjadi,” kata Jaksa di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (7/12).

Jaksa lantas berharap Fikri masih mengingat peristiwa yang ia alami karena akan digali di persidangan.

“Satu tahun ini, 7 Desember ya. Mudah-mudahan ini menjadi pengingat bagi saudara untuk menyampaikan apa yang saudara ketahui terkait dengan peristiwa matinya 6 orang FPI,” kata Jaksa.

Mendengar pernyataan ini, Fikri yang duduk di muka sidang hanya menjawab singkat. Ia tidak berkelit maupun menyampaikan pernyataan apaoun selain kata siap.

“Siap, siap,” kata Fikri singkat.

Sebelumnya, enam anggota FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Jaksa menyebut enam anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat dan mematikan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni, Ipda Elwira Priadi Z., Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin. Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak.

Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing. Sementara, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.

JPU lantas mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari lalu. Namun kedua polisi pembunuh anggota FPI itu tidak ditahan sampai hari ini.

sumber: cnnindonesia

 

Ulama Aswaja Heran Hukum Hanya Berlaku untuk Habib Rizieq

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Sejumlah ulama dan habaib yang tergabung dalam Ahli Sunnah Waljamaah melakukan rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI. Mereka meminta Komisi III mengawal kasus Habib Rizieq Shihab hingga Munarman.

Pertemuan ini dilaksanakan di gedung Nusantara II, ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (6/12/2021), pukul 09.00 WIB. Rapat dengar pendapat umum ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh.

Salah satu perwakilan Ahli Sunnah Waljamaah menjelaskan kedatangannya ke Komisi III DPR untuk menjelaskan kasus RS Ummi Bogor yang menjerat Habib Rizieq. Dia berharap anggota Komisi III DPR turut memperhatikan perlakuan yang disebut diskriminatif terhadap Habib Rizieq.

“Kedatangan kami datang ke tempat terhormat ini dengan harapan agar para wakil rakyat juga peka ikut merasakan bagaimana agar perlakuan-perlakuan diskriminatif dapat segera dihentikan. Labelisasi buruk terhadap umat Islam dan ajaran Islam seperti yang telah dialami Al-Habib Muhammad Rizieq Shihab, Al Habib Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat dalam kasus RS UMMI, di mana ketiganya dinyatakan bersalah secara hukum hanya karena menjelaskan kesehatan Al-Habib Muhammad Habib Rizieq Shihab dengan ungkapan ‘baik baik saja’,” katanya dalam rapat tersebut.

Dia mengatakan sebetulnya ungkapan ‘baik-baik saja’ yang disampaikan merupakan bentuk optimisme di tengah kondisi Habib Rizieq yang sakit saat itu. Menurutnya, pernyataan optimisme itu biasa diungkapkan.

Selain itu, dia menyinggung soal penangkapan Munarman atas dugaan terorisme. Dia meminta Komisi III DPR juga memperhatikan persoalan terorisme.

“Kami para habaib dan forum ulama Sunnah Waljamaah ingin mendengarkan kata Komisi III DPR mengenai penangkapan yang terjadi pada Saudara Munarman dan penangkapan 3 ustadz baru-baru ini yang akhirnya merembet kepada munculnya beberapa pihak yang ingin membubarkan MUI, yang notabene MUI adalah wadah bagi seluruh umat Islam Indonesia,” ujarnya.

“Karena itu, kami dari forum ulama dan habaib Indonesia daerah Jawa Tengah bermaksud menggugah hati nurani rakyat melalui Komisi III DPR agar tidak hanya diam,” lanjutnya

Hal senada disampaikan perwakilan lainnya, KH Ahmad Rofii. Dia menyatakan hukum diterapkan berbeda terhadap Habib Rizieq.

“‘Gimana Bib kabarnya? Sehat-sehat saja’, lalu terkena pasal yang ditentukan yang saat ini habib betul-betul beda dari yang lain. Hukum itu untuk semua orang yang katakan bahwa dirinya mengatakan sehat untuk ditanya atau khusus untuk habib? Jadi kalau khusus untuk habib ini tolong hukum itu diklarifikasi lagi dan disampaikan oleh rakyat umum. Tapi kalau memang ada taasyuh atau gimana kawan-kawan kita, ini tolong dikemas lagi supaya nanti wakil rakyat ini bisa nama harum,” ujarnya.

Dia menyebut, lebih banyak pihak yang melanggar lebih daripada Habib Rizieq. Atas dasar itu lah dia berharap Habib Rizieq dibebaskan.

“Andaikata hukum untuk umum maka mungkin kawan-kawan yang melanggarnya lebih dari pada habib banyak, tapi kami sampaikan dengan berat hati tetapi ini membawa nama baik dari wakil rakyat terutama Komisi III, maka perlu direspons dan diklarifikasi, kami harapkan bahwa Al-Habib dibebaskan tanpa syarat,” ujarnya.

sumber: detik.com

 

Ini Pesan Habib Rizieq di Peringatan Setahun Pembunuhan Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalisam.com)- Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizie Shihab Shihab (HRS) menyampaikan sebuah pesan tegas bertepatan dengan peringatan 1 tahun kasus penembakan 6 laskar FPI.

 

Pesan tersebut diteruskan pada khalayak lewat kuasa hukum HRS yaitu Azias Yanuar.

Menanggapi kasus penembakan tersebut, Aziz menyebut sampai sekarang kasus itu belum tuntas. Ia lantas menyampaikan pesan singkat namun tegas yang disampaikan oleh HRS dari balik jeruji tahanan.

Pesan tersebut terkait dengan belum tuntasnya kasus penembakan 6 laskar FPI di rest area tol Jakarta – Cikampek KM 50.

HRS mendesak agar otak kejadian itu diusut setuntas-tuntasnya.

“Usut tuntas otak pembantaian enam warga sipil yang merupakan para syuhada,” kata Aziz menyampaikan pesan Habib Rizieq.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang ahli dalam lanjutan sidang Unlawful Killing Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021) hari ini. Sosok tersebut adalah Juni Dwiarsyah dari Baharkam Mabes Polri.

Dalam kesempatan itu, saksi ahli menjelaskan soal Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan yang dilakukan oleh anggota Polri. Juni dengan merujuk Pasal 21 Peraturan Kepala Badan Pembinaan Keamanan Polri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawalan, menyatakan bahwa orang dikawal itu harus diborgol tangannya.

“Ya tadi saya sampaikan Pasal 21 tersebut orang yang dikawal itu, tangannya itu harus diborgol, orang yang dibawa itu harus diborgol itu harus dilakukan oleh anggota polisi tersebut,” kata Juni di ruang sidang utama.

“Kalau bicara borgol yang secara harfiahnya kan yang sudah masyarakat tahu, itu yang borgol yang plastik itu ya kalau anggota polri tidak bawa ya coba kita kutip ‘tapi anggota ingat Polri punya naluri punya diskresi punya penilaian, jadi kira kira kalau tidak diborgol akan membahayakan saya tidak’,” jelasnya.

Juni melanjutkan, alat lain yang dapat digunakan sebagai pengganti borgol misalnya tali atau baju dari orang yang sedang dalam pengawalan.

“Mungkin bisa diikat tali, disambungkan ke anggota, atau kalau gak ada (tali) bajunya itu dibuka dijadikan pengikat. Intinya bagaimana orang yang akan dibawa itu ruang geraknya memang sudah terbatasi, kan dia begini gini (memperagakan sedang bergerak-gerak) kalau tangannya diborgol,” pungkas Juni.

 

Sumber: suara.com

Rektor UIN Bandung Terpilih Pimpin Forum PTKN

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof. Dr. H. Mahmud terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Periode 2021-2023.

Prof Mahmud terpilih sebagai Ketua Forum Pimpinan PTKN dalam gelaran Penguatan Kelembagaan IT PTKN dan Pemilihan Ketua Forum Pimpinan PTKN yang berlangsung di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Sebelumnya, Ketua Umum Forum Pimpinan PTKN periode 2019 – 2021 dijabat  Prof Dr. H. Babun Suhartono. Menurut Babun Suhartono terpilihnya Rektor UIN Bandung sebagai Ketua Forum PTKN dilakukan secara aklamasi oleh seluruh anggota.

“Saya atas nama pimpinan sebelumnya mengucapkan selamat dan sukses atas terpilihnya Ketua Umum Forum Pimpinan PTKN periode 2021-2023,” kata Babun Suhartono.

“Semoga amanah yang diberikan ini semakin membawa kemajuan bagi PTKN,” sambungnya.

Menurut Babun pada periode Kepemimpinan Prof Mahmud ini, nomenklaturnya berubah menjadi Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Sebab, Perguruan Tinggi selain PTKIN ikut bergabung sebagaimana arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sementara itu, Ketua Forum Pimpinan PTKN Prof Mahmud menyampaikan terimakasih kepada keluarga besar PTKN atas kepercayaan yang diberikan

“Mari kita bekerja sama dan sama-sama bekerja. Mudah-mudahan saya bisa mengemban jabatan ini sebagai amanah dan mari kita jadikan ladang ibadah ini sebagai tiket untuk meraih surga,” tandas Mahmud.

Penguatan Kelembagaan IT PTKN dan Pemilihan Ketua Forum Pimpinan PTKN 2021 dihadiri seluruh rektor yang tergabung dalam Forum Pimpinan PTKN se Indonesia.

Sambangi DPR, Forum Ulama Aswaja Desak Habib Rizieq Dibebaskan

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Puluhan ulama yang tergabung dalam Forum Alim Ulama Habaib Ahlulsunnah Wal Jamaah Jawa Tengah mendatangi Komisi III DPR RI yang membidangi bidang hukum pada Senin (6/12). Kedatanagn para ulama itu dalam rangka rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait pelanggaran HAM. Salah satunya terkait kasus Habib Rizieq Shihab.

 

Abdul Rauf, salah satu perwakilan alim ulama mengatakan Komisi III DPR RI atau Komisi yang membidang hukum DPR RI harus hadir dan memberikan kontribusi terkait kasus yang menimpa Imam besar Front Pembela Islam atau FPI.

 

“Komisi III DPR wajib hadir memberikan sumbangsih terhadap kasus beliau. Separah apakah kasus beliau, saat menjawab beliau sehat, tetapi kenyataannya tidak,” kata Rauf di ruang rapat Komisi III, Senin (6/12)

 

Senada dengan itu, Ahmad Rofii perwakilan ulama dari Semarang juga meminta Habib Rizieq Shihab untuk dibebaskan tanpa syarat.

 

“Untuk membawa nama harum kepada bapak-bapak wakil rakyat kalau ini betul-betul bisa direspons,” kata Ahmad Rofi.

 

Anggota Komisi Hukum DPR RI Arsul Sani menyatakan para wakil rakyat di Komisi III telah melakukan usaha masing-masing sesuai batas kewenangan. “Harus ditindak lanjuti, sesuai kewenangan yang melekat pada DPR RI, terutama terkait fungsi pengawasan,” jelas Arsul Sani.

 

Dia mengungkapkan saat kasus yang menimpa HRS bergulir, Komisi III DPR RI memberikan pernyataan sesuai sikap politik. Namun, dia menjelaskan Komisi III tidak bisa melakukan intervensi terhadap kasus hukum.

 

“Kami komisi III tidak boleh intervensi, tetapi sikap politik tentu kami lakukan,” tutur Arsul Sani.

sumber: jpnn