Berita Terkini

18 Negara Bahas Kerja Sama Halal dengan Indonesia

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Perwakilan dari 18 kedutaan besar negara sahabat di Indonesia ikut dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan topik Kerja Sama Internasional terkait Sertifikasi Halal di Indonesia. Mereka adalah utusan dari Australia, Tiongkok, Denmark, EU, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Korea Selatan, Norwegia, Prancis, Singapura, Swedia, Vietnam, Selandia Baru, Hongaria, dan Belgia.

FGD terselenggara atas kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Staf Khusus Presiden RI, dan Komite Nasional Keuangan dan Ekonomi Syariah (KNEKS). Hadir sebagai narasumber FGD Staf Khusus Presiden RI Diaz Hendropriyono, Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Direktur Industri Produk Halal KNEKS Afdhal Aliasar, dan Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah.

Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono mengatakan masyarakat internasional memberi perhatian terhadap regulasi halal, khususnya terkait mekanisme pengakuan sertifat halal dan ruang lingkup produk halal. FGD digelar sebagai sarana menerima masukan, menyatukan pandangan, menampung solusi, dan menjawab pertanyaan para duta besar.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham berharap FGD menjadi media diskusi dan sosialisasi kebijakan JPH khususnya terkait kerja sama produk halal. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Staf Khusus Presiden, Bapak Diaz Hendropriyono, yang berinisiatif menyelenggarakan sekaligus menjembatani BPJPH, KNEKS, dan kedutaan atau perwakilan negara-negara sahabat untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam dan jelas mengenai kepastian hukum dan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia,” kata Aqil Irham melalui teleconference, Jumat (4/2/2022).

Menurutnya, produk halal saat ini menjadi salah satu perhatian terbesar dunia karena memiliki pasar yang besar dan menjanjikan. Lanskap industri dan ekosistem halal kemudian menjadi mondial, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah membawa perubahan besar terkait kebijakan dan implementasi Produk Halal di Indonesia. Sertifikasi halal sekarang menjadi kewajiban bagi sebagian besar produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Aturan itu juga berlaku untuk produk impor dari berbagai negara yang masuk ke pasar Indonesia. Dengan kondisi itu, BPJPH saat ini telah menerima permintaan yang tinggi dan banyak proposal kerja sama dari berbagai negara di dunia.

“Kami telah menandatangani dua MoU sejauh ini, dan yang lainnya sedang dalam proses penyelesaian dan akan ditandatangani dalam waktu dekat. Kami juga menanggapi pertanyaan dan proposisi dari pemerintah dan otoritas asing, pelaku usaha, LSM, dan sebagainya,” imbuh Aqil Irham.

“Kami menyambut dengan tangan terbuka untuk bekerja sama dan membahas kebijakan dan regulasi Halal di Indonesia,” lanjutnya.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah menambahkan,  kerja sama internasional JPH harus didasarkan atas adanya perjanjian antar negara, atau Government to Government (G to G). “Atau, dengan perjanjian bilateral antara kedua pemerintah yang sudah dilakukan dan masih berlaku, misalnya kerja sama di bidang ekonomi, perdagangan dan lainnya,” kata Siti Aminah.

Kerja sama ini, kata Aminah, harus dilaksanakan sesuai kebijakan politik luar negeri Indonesia, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional. “Kerja sama berupa saling pengakuan sertifikat halal dilakukan BPJPH dengan lembaga halal luar negeri (LHLN) yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal,” lanjut Siti Aminah.

Ada dua skema aturan layanan produk halal impor. Pertama, bagi kategori end product atau produk jadi, sertifikasi halalnya dilakukan langsung ke BPJPH. Pengujian dan/atau pemeriksaan kehalalan produk jadi juga dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH Indonesia.

“Sedangkan untuk kategori produk berupa bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong dan produk sembelihan, dapat disertifikasi halal oleh LHLN setempat yang telah bekerja sama dengan BPJPH berdasarkan atas perjanjian antar negara,” jelas Siti Aminah.

Untuk melakukan kerja sama, pengajuan permohonan akreditasi LHLN atau pengakuan sertifikat halal kepada BPJPH dapat dilakukan melalui aplikasi layanan Sihalal BPJPH yang dapat diakses via ptsp.halal.go.id. Melalui laman tersebut, LHLN dapat membuat akun dan selanjutnya mengupload dokumen-dokumen  pengajuan berikut persyaratannya secara digital.

“Dokumen tersebut selanjutnya akan diproses oleh BPJPH sesuai dengan ketentuan regulasi, termasuk dilakukannya proses assessment hingga penandatanganan Mutual Recognition Agreement atau MRA bersama BPJPH,” pungkasnya.

Kemenag Siapkan Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama tengah siapkan regulasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) ini disusun sebagai langkah mitigatif atas terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami sudah mulai susun regulasinya. Kami jaring saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari ormas keagamaan,” ujar Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Pria yang akrab disapa Dhani ini mengaku bahwa penyusunan PMA akan memperhatikan dinamika dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual. PMA disusun dengan prinsip kehati-hatian, dengan memperhatikan keberagaman dan kekhasan yang ada di lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren.

“Semua pihak, baik personal maupun institusi, sudah saatnya sinergi untuk bersama-sama menegakkan nilai-nilai keadilan dengan mendasarkan pada pemahaman keagamaan yang moderat (tawasut) dan sesuai hukum-hukum nasional dan internasional terkait sexualviolence,” paparnya.

Kasus kekerasan seksual dalam beberapa tahun terakhir dilaporkan terjadi di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan. Beberapa oknum tidak bertanggung jawab di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan dilaporkan kepada pihak berwajib karena diduga melakukan tindakan asusila.

Ali Ramdhani mencatat dalam beberapa tahun terakhir, setidaknya ada 12 laporan yang muncul terkait kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan, yaitu di Bandung, Tasikmalaya, Kuningan, Cilacap, Kulonprogo, Bantul, Pinrang, Ogan Ilir, Lhokseumawe, Mojokerto, Jombang, dan Trenggalek. Beberapa kasus di antaranya masih berproses dalam persidangan di pengadilan.

Dhani mengapresiasi pelaporan yang dilakukan para pihak. Menurutnya, laku kejahatan, oleh siapa pun dan di mana pun tempatnya, harus ditindak sesuai ketentuan oleh pihak berwenang. “Kejahatan bisa dilakukan siapa saja dan terjadi di mana saja, termasuk di lembaga pendidikan keagamaan. Saya mengapresiasi langkah para pihak untuk melaporkan setiap peristiwa kepada pihak berwajib untuk ditindak tegas,” terangnya.

“Persoalan hukum di lingkungan pendidikan keagamaan yang muncul ke publik menunjukkan adanya kesadaran bersama tentang pentingnya kerja sama semua pihak untuk menegakkan nilai-nilai keadilan, terutama bagi korban kekerasan seksual,” sambungnya.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur menambahkan, pihaknya telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk percepatan penanganan tindak kekerasan seksual di pesantren. Sebagai langkah awal, Tim Pokja ini terlah menjalin kerja sama dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk membuat survei awal kepada komunitas pesantren.

Survei ini melibatkan 1.402 responden di 34 provinsi. Responden terdiri dari pengelola pendidikan keagamaan Islam, guru, santri, dosen, mahasiswa/siswa, pemuka agama, wali santri, dan pengelola pesantren.

“Hasil survei menunjukkan responden secara umum mengetahui adanya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Mereka umumnya tahu dari berita media maupun media sosial,” terang Waryono.

“Responden merespon dengan prihatin, marah, dan kecewa. Sebagian besar memilih untuk melaporkan info tindak kekerasan seksual itu kepada pihak berwajib agar pelakunya dihukum dengan adil,” sambungnya.

“Lebih 95% responden menilai penting adanya regulasi dan mekanisme khusus untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan,” katanya lagi.

Selain regulasi, sejumlah usulan yang mengemuka dalam survei adalah pentingnya penguatan bimbingan konseling dan pembentukan satuan tugas pencegahan.

Penyelesaian KDRT Perlu Pembahasan Berbagai Aspek

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Agama menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak bisa dibenarkan. Penegasan ini disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Isfah Abidal Aziz.

“Segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri. Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini,” tegas pria yang juga akrab disapa Gus Alex ini di Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

“Relasi laki-laki dan perempuan harus dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan,” sambungnya.

Isfah mengaku prihatin, KDRT masih terjadi dan umumnya yang menjadi korban adalah pihak perempuan. Untuk mengatasi masalah KDRT, lanjutnya, harus menggunakan pendekatan yang komprehensif meliputi berbagai aspek dan melibatkan semua pihak.

“Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif,” jelasnya.

Untuk itu, kata Gus Alex, ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Pertama, dari aspek hukum, saat ini sudah ada UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Maka, harus dilakukan upaya serius untuk menyosialisasikannya ke seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, harus ada penegakan hukum secara konsisten. Untuk itu diperlukan adanya sensitivitas bagi seluruh aparat penegak hukum. “Dalam upaya penegakan hukum ini, peran negara sangat penting,” tegasnya.

Kedua, aspek kesadaran kolektif masyarakat. Ini terkait dengan upaya penyadaran masyarakat pada kesetaraan dan keadilan relasi laki-laki dan perempuan. Kalangan masyarakat harus secara kolektif dikutsertakan, seperti tokoh agama dan cendekiawan, aktivis, tokoh politik dan tokoh masyarakat. Salah satu sarana yang sangat tepat dalam penyadaran masyarakat ini adalah melalui lembaga pendidikan.

“Ketiga, aspek sarana dan prasarana perlindungan korban. Ini dapat dilakukan dengan pembentukan pusat-pusat penanganan korban KDRT, tenaga medis, konselor, psikiater, rohaniwan dan sebagainya yang memiliki sensitivitas yang tinggi,” tandasnya.

 

Kedisiplinan Jamaah Umrah Indonesia Dipuji Saudi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan Pemerintah Arab Saudi mengapresiasi kedisiplinan jemaah Indonesia saat menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci.

Apresiasi ini disampaikan baik oleh Kedubes Arab Saudi di Jakarta maupun pihak Kementerian Haji Arab Saudi. Hilman mengaku telah bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Syekh Esam Bin Ahmed Abed Al Taghafi.

Komunikasi dengan pihak Arab Saudi juga terus dijalin. Menurutnya, koordinasi sangat penting sebagai acuan utama komitmen Kementerian Agama dengan Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan Ibadah Umrah sesuai prosedur yang berlaku.

“Alhamdulillah, hasil dari komunikasi Kementerian Agama dengan Menteri Haji Arab Saudi, bahwa update di Arab Saudi, tidak ada jemaah umrah yang bermasalah dokumennya,” jelas Hilman di Jakarta, Kamis, (3/2/2022).

“Update terkait dengan keaslian dan kelengkapan dokumen, sesuai dengan komitmen Kementerian Agama dengan Menteri Haji Arab Saudi. Dokumen jemaah umrah alhamdulillah aman semua dan mereka dapat menjalankan ibadah umrah sesuai prosedur,” sambungnya.

Kementerian Agama, lanjut Hilman, berkomitmen untuk terus memupuk kepercayaan ini. Pihaknya akan mengawal agar jemaah umrah Indonesia tetap bisa disiplin dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Peran Kementerian Agama dalam membangun kepercayaan itu cukup berat. Namun, kita akan terus pupuk dan terus berkomunikasi secara intensif, baik di dalam atau luar negeri sehingga jemaah umrah dapat terus menjalankan ibadah sesuai prosedur,” tandasnya.

Dompet Dhuafa Hadirkan Sumur Wakaf Bagi Warga Desa Tiga Juhar

DELI SERDANG (Jurnalislam.com)-Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Siti Khadijah, bahwa selama ini air bersih di daerahnya termasuk sulit. “Saya ingat betul bagaimana waktu kita tarawih, kebingungan karena tidak ada air, kewalahan kita”.

 

Saat ditemui di lokasi (Jumat, 4/2), selama ini Siti juga mengaku bahwa air yang mereka gunakan hanya seadanya. Padahal, kebutuhan air yang dibutuhkan bisa melebihi butuhnya dari bahan pokok. “Air ini kan benar-benar penting sekali ya, bagaimana memang setiap harinya kita butuh air sebagai bagian hidup kita. Makanya ini kita di sini terasa sekali kesulitan kalau tidak ada air”.

 

Kondisi tersebut lantas tidak membuat warga berdiam diri. Dari pengakuan Ketua BKM Masjid Raya Al Jami’ Tiga Juhar, Indra Tarigan bersama pengurus BKM lainnya berniat untuk mencari bantuan agar masalah kesulitan air tersebut bisa diatasi.

 

“Karena masjid ini termasuk sarana umum  kami pun sudah rencanakan untuk membuat proposal pengadaan sumur, namun Alhamdulillah belum sempat proposal dibuat, Allah jawab dengan hadirnya wakaf sumur di masjid kita ini,” ucap Indra Tarigan.

 

Wakaf Sumur yang berasal dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk sinergi dengan Dompet Dhuafa ini memang hadir di waktu yang tepat.

 

“Bisa dibilang wakaf sumur ini hadir di waktu yang tepat, jadi karena sudah ada air di sini kami dari BKM sangat terbuka untuk warga ingin mengambil air dari sini silakan,” ucap Indra.

 

Dengan disaksikan warga setempat, Wakaf Sumur yang berada di Masjid Raya Al Jami’ Tiga Juhar ini pun diresmikan langsung oleh Direktur BOS Dompet Dhuafa, Prima Hadi Putra.

 

Pada peresmian itu turut didampingi oleh Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Waspada Sulaiman, Camat STM Hulu, Budiman Sembiring, Ketua BKM Masjid Raya Al Jami’ Tiga Juhar serta Kepala Desa Tiga Juhar, Daniel Barus.

 

Prima Hadi Putra, saat peresmian menyampaikan pesan agar bagaimana wakaf sumur ini bisa terjaga dengan baik.

 

“Sebagaimana wakaf sumur ini hadir di sini, semoga bisa dijaga dengan baik amanah dari para pewakif, dipergunakan dan dijaga agar terus mengalir pahalanya,” ucap Prima.

 

Prima juga menyampaikan harapannya semoga dengan kehadiran wakaf sumur ini bisa membawa kebermanfaatan yang luas. “Semoga hadirnya wakaf sumur ini bisa membawa manfaat yang luas bagi warga, seperti kisah wakaf sumur Utsman bin Affan yang manfaatnya sangat dirasakan untuk umat”.

 

Menanggapi hadirnya sumur wakaf ini, Camat STM Hulu, Budiman Sembiring, mengucapkan ucapan terima kasihnya. Ia mengaku ini begitu berdampak besar bagi masyarakat di sana. “Terima kasih tentunya kami ucapkan kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Dompet Dhuafa, selain membawa kebermanfaatan ini juga menjadi salah satu langkah percepatan kemakmuran masyarakat”.

 

Hingga kini, wakaf sumur yang berada di Masjid Raya Al Jami’ Tiga Juhar mulai dipergunakan, baik untuk kebutuhan air di Masjid dan juga terbuka untuk warga di sekitar Desa tersebut.

Kolaborasi dengan Pemda DKI, Rumah Zakat Resmikan KSBB Penataan Pemukiman

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Rumah Zakat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya melaksanakan Peresmian KSBB Penataan Pemukiman di Kebon Melati Rw 12, Jakarta Pusat secara virtual, Jum’at (4/2). Program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) khususnya penataan permukiman merupakan gerakan untuk membantu sesama dari masyarakat untuk masyarakat di DKI Jakarta di mana Perumda Pembangunan Sarana Jaya bertindak sebagai kolaborator dan Rumah Zakat sebagai agregator.

Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta,  Sarjoko, Chief Marketing Officer Rumah Zakat, Irvan Nugraha, dan Ketua Tim CSR sekaligus Plt. Sekretaris Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby.

KSBB Penataan Permukiman di Kebun Melati RW 12, Jakarta Pusat diwujudkan melalui pembangunan tiga taman, tiga MCK, dan satu gapura. Proses penataan permukiman dimulai sejak bulan Oktober hingga Desember 2021 dan saat ini manfaatnya sudah dirasakan oleh masyarakat sekitar.

Dalam sambutannya Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan menyampaikan, “Kami apresiasi sekali kolaborasi ini, karena telah menghadirkan penataan taman, gapura, dan fasilitas-fasilitas yang memberikan kenyamanan warga yang tinggal di sana. Semoga kerja bersama ini terus dirasakan manfaatnya.”

Di kesempatan yang sama, Chief Manager Officer Rumah Zakat, Bapak Irvan Nugraha turut memberikan sambutan. “Rumah Zakat sebagai LAZ Nasional selalu percaya bahwa kolaborasi menjadi sesuatu yang sangat penting di saat ini. Kami bangga sekali diberikan kesempatan oleh Pemprov DKI untuk menjadi agregator KSBB Penataan Pemukiman. Semoga pembangunan ini dapat dirawat dengan baik dan dioptimalkan untuk mendukung peningkatan kualitas hidup para warga. Semoga dapat mewujudkan Jakarta yang lebih baik. Maju Kotanya, Bahagia Warganya,” pungkasnya.

Semoga kolaborasi ini dapat meningkatkan kualitas pemukiman di DKI Jakarta, khususnya warga Kebun Melati secara terpadu, sinergis, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Kontributor: Suri Nur Rachmawati

Kolaborasi MES dan BUMN Tumbuhkan Wirausaha Muda Syariah di Indonesia

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Minimnya skill dan minat berwirausaha disinyalir menjadi salah satu penyebab tingginya pengangguran terdidik di Indonesia. Badan Pusat Statistik mencatat pengangguran terdidik di Indonesia pada Agustus tahun 2020 mencapai 6,27 juta jiwa atau 64,24 persen dari total pengangguran di Indonesia.

Di sisi lain, jumlah partisipasi generasi pemuda pada aktivitas wirausaha masih berkisar 3,47 persen dari total penduduk Indonesia. Agar jumlah pengangguran dapat ditekan, diperlukan upaya yang konkret melalui peningkatan jumlah wirausahawan di Indonesia.

Menyadari hal tersebut, ID Food berkerja sama dengan PT Bio Farma dan Masyarakat Ekonomi Syariah berkolaborasi menyelenggarakan Seminar Nasional Wirausaha Muda Syariah dengan tema “Pengembangan Ekonomi Syariah kepada Wirausaha Muda dalam Mendukung Keberlanjutan dan Kemandirian” pada Kamis, 3 Februari 2022 secara hybrid bertempat di Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.

Webinar Wirausaha Muda Syariah menjadi sarana edukasi kepada generasi muda (khususnya mahasiswa dan pelaku usaha start-up) di bidang kewirausahaan dan etika bisnis syariah. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong lahirnya lebih banyak wirausahawan muda syariah yang sukses, inovatif dan memiliki usaha yang berkelanjutan.

Seminar dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri BUMN RI, Pahala Nugraha Mansury selaku Wakil Menteri BUMN I sekaligus sebagai Ketua VI Pengurus Pusat MES. Pahala dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kekuatan wirausahawan merupakan sumber bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Kita percaya bahwa sumber pertumbuhan ekonomi itu bisa bangkit, tentu salah satunya adalah kekuatan yang berasal dari para wirausahawan,” ujar Pahala

Menurut Pahala, besarnya antusiasme dan minat mahasiswa serta generasi muda saat ini untuk menjadi wirausahawan dan mendirikan startup merupakan momentum positif yang penting.

Di sisi lain, Pahala menjelaskan bahwa pegeluaran kebutuhan muslim global setiap tahunnya bisa mencapai USD 1,9 triliun. Menurutnya hal itu merupakan potensi ekonomi yang harus dimanfaatkan sebagai momentum menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal dunia melalui kehadiran para wirausaha muda.

Oleh karena itu, Pahala menegaskan bahwa Kementerian BUMN dengan perusahaan BUMN dan MES secara bersama-sama dan sistematis akan mendorong peningkatan jumlah populasi wirausahawan muda di Indonesia.

“Kita harapkan para wirausahawan yang kita dorong dapat menyediakan lapangan kerja, mengurangi tingkat kemiskinan, dan menekan ketimpangan ekonomi nasional.

Sementara itu, Direktur Utama ID Food Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa Seminar wirausaha muda syariah ini merupakan bagian dari implmentasi kerjasama dan kolaborasi dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat dan pengembangan ekosistem ekonomi syariah.

“Beberapa program lain yang menjadi implementasi dari kerja sama ini ialah pengembangan wirausaha syariah pada startup, UMKM, dan ada juga pendampingan untuk sertifkasi halal dan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) kepada 55 UMKM terpilih, serta kompetisi untuk wirausaha muda syariah di DKI Jakarta dan Jawa Barat yang pemenangnya akan mendapat bantuan dalam pengurusan serfikasi halal dan PIRT,” ujar Arief

Arief berharap dengan kolaborasi ini dapat mendapat mendukung upaya pengembangan dan membumikan ekonomi syariah sebagai system ekonomi berkeadilan.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara holding BUMN pangan atau ID Food dengan holding BUMN farmasi dan MES terkait kolaborasi dalam pemberdayaan ekonomi umat dan pengembangan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.

Kriteria Teroris versi BNPT Sudutkan Muslim Dikritik, MUI: BNPT Terima Saran

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Waketum PP Persis), Ustaz Jeje Zaenudin menyampaikan, silaturahmi dan dialog Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuahkan hasil yang baik. Setelah berdiskusi sekitar dua jam mendengarkan bebagai masukan, kritik, dan saran, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar menyampaikan permohonan maaf.

“Tentunya kami sangat gembira sekaligus mengapresiasi sikap terbuka, gentel, dan rendah hati dari Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar,” kata Ustaz Jeje, Kamis (3/2/2022).

Ketua MUI Bidang Pengembangan Seni Budaya dan Peradaban Islam ini mengatakan, tanpa ragu Komjen Boy Rafli menyatakan minta maaf kepada pesantren dan semua pihak yang merasa tersinggung dan tersakiti dengan release daftar pesantren yang terafiliasi terorisme..

Ustaz Jeje menceritakan, pada kesempatan tersebut,  Komjen Boy Rafli menyampaikan bahwa BNPT tidak akan sungkan-sungkan mengubah peristilahan dan diksi yang dianggap kurang tepat dan dapat menimbulkan kesan stigma negatif kepada Islam dan umat Islam. Termasuk ketika membuat kriteria dan indikator kelompok teroris.

“Saya kira ini suatu kemajuan luar biasa yang dilakukan oleh BNPT, menerima semua masukan, kritikan, saran, dan keluh kesah umat yang disampaikan para pimpinan MUI berkenaan dengan kriteria-kriteria kelompok teroris yang terkesan menyudutkan kelompok Muslim,” ujarnya.

Turut hadir dalam pertemuan ini seluruh Deputi BNPT, Ketua Bidang Hukum dan Perundangan MUI Prof. Dr. Noor Achmad, KH. Dr. Asrarun Ni’am, KH. Dr. Chalil Nafis, KH. Dr. Jeje Zaenudin, Prof Dr. Utang Ranuwijaya, dan lain lain. Pertemuan dilaksanakan di Gedung MUI Pusat di Jakarta.

Sumber: republika.co.id

Kemenag: Fakta Bahwa Pesantren Tempat Pengembangan Anak Bangsa

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kiprah pesantren di tanah air tidak perlu diragukan. Sebagai lembaga pendidikan asli Indonesia, pesantren telah memiliki kontribusi besar bagi negeri ini. Salah satu wujudnya dengan banyaknya tokoh  berlatarbelakang pendidikan pesantren menjadi pemimpin besar di Indonesia.

Mulai dari Presiden RI KH Abdurrahman Wahid, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, hingga menteri dan kepala daerah yang pernah menjadi santri pesantren. “Ini sesungguhnya memberikan fakta bahwa pesantren adalah tempat yang aman, layak, dan tepat untuk pengembangan anak bangsa,” ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani, di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Dhani, begitu ia biasa disapa mengungkapkan, belakangan eksistensi pesantren sedikit terganggu akibat adanya isu kekerasan seksual dan terorisme yang muncul dan menyeret pesantren. Hal ini kerap menjadi kekhawatiran bagi sebagian orang tua yang ingin menitipkan anaknya dalam pengasuhan pendidikan pesantren.

Ia menuturkan, kekhawatiran semacam ini tidak perlu muncul jika orang tua memahami bagaimana sesungguhnya pesantren. “Saya ingin mengingatkan bagi seluruh anak bangsa, terutata kepada seluruh orang tua yang hari ini ingin menitipkan anaknya dalam proses pendidikan pondok pesantren perlu melihat apakah lembaga yang  menyebut dirinya pesantren memiliki arkanul ma’had (rukun pesantren),” tutur Dhani.

Ada lima hal yang menjadi arkanul ma’had. Pertama, kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri. “Lihat sanad keilmuannya. Sanad keilmuannya jelas, ada kiainya. Jangan menitipkan ke pesantren yang gurunya hanya satu tunggal,” pesan Dhani.

Rukun selanjutnya yang harus terpenuhi adalah adanya santri mukim, adanya pondok atau asrama, ada fasilitas masjid atau musalla, serta kajian kitab kuning. “Jadi perhatikan, sanad keilmuannya, ada kiainya, memiliki fasilitas yang baik, dan ada pembelajaran kitab kuning,”tegas Dhani.

“Dan tentu saja pesantren bersifat inklusif. Orang tua boleh nengok, masyarakat boleh lihat. Dengan demikian saya bisa mengatakan pesantren aman dan layak menjadi tempat orang tua menitipkan pendidikan anak,” tutupnya.

JK Minta BNPT Tak Buat Gaduh

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) angkat bicara perihal tudingan BNPT soal pesantren terafiliasi teroris.

 

JK meminta BNPT tidak membuat gaduh. BNPT dinilai JK harus memanggil sejumlah pengelola ponpes tersebut.

“Jangan kita mengeluarkan isu, kemudian pesantren menjadi seperti semuanya (berafiliasi dengan terorisme). Yang mana itu, terus panggil satu per satu,” kata JK di Hotel Bidakara, Jakarta (31/1/2022).

Tak sampai di situ, JK meminta BNPT melampirkan bukti terkait data tersebut.

“Ya tentu kalau memang ada buktinya, silakan ambil tindakan,” tegas JK

sumber: detik.com