Berita Terkini

Peserta Aksi 411 Dituduh Dapat Rp 500 Ribu, Arifin Ilham Doakan Ahok Dapat Hidayah

BOGOR (Jurnalislam.com) – Pimpinan Majelis Az-Zikra KH. Arifin Ilham menampik tudingan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bahwa peserta aksi 411 mendapat uang Rp. 500.000.

“Aksi ini benar-benar lillah, tidak ada satupun yang dibayar,” ujar KH. Arifin Ilham kepada JITU Islamic News Agency usai istighotsah dan doa untuk negeri, di Masjid Az-Zikra, Sentul, Jawa Barat, Jum’at (18/11/2016).

Menurut da’i yang dikenal dengan zikirnya ini, Aksi Bela Quran digerakkan oleh orang-orang yang ikhlas demi membela kemuliaan Al Quran. Untuk itu, para peserta pun rela mengeluarkan uang dari koceknya sendiri agar dapat ikut aksi.

Atas tudingan ini, Arifin Ilham turut mendoakan agar Ahok mendapat hidayah.

“Kita patungan (uang). Jauh dari fitnah. Tapi kita tidak marah dengan fitnah-fitnah. Mudah-mudahan Ahok dapat hidayah Allah,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Azzikra menggelar istighotsah dan doa untuk negeri di Masjid Jami Azzikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat, (18/11/2016) siang.

Gelaran ini diselenggarakan Majelis Az-Zikra sebagai bentuk rasa syukur atas penetapan status tersangka Ahok oleh pihak kepolisian.

Reporter: Pizaro/JITUIslamicNewsAgency

Ratna Sarumpaet: Ada Pembantaian di Aksi 411, Amnesty Internasional Diminta Komprehensif

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Aktivis Kemanusiaan Ratna Sarumpaet menyoroti sikap Amnesty Internasional yang mengintervensi proses penegakan hukum kasus Ahok. Menurutnya, hal itu merupakan sinyal bahwa Polri terpengaruh oleh desakan kelompok keagamaan, lapor JITU Islamic News Agency.

Menurut Ratna, data yang diberikan Amnesty Internasional hanya menuduh, diskriminasi, dan memojokkan satu kelompok saja.

“Saya sewaktu era Soeharto dilindungi oleh Amnesty Internasional, dan setahu saya kinerjanya tidak seburuk ini,” ujarnya saat konferensi pers GNPF MUI di Aula AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta, Jum’at (18/11/2016).

Ratna mengungkapkan, bahwa Indonesia tidak berhak menolak adanya pemantauan dari organisasi-organisasi Hak Asasi Manusia. Tapi, kata dia, harusnya dilakukan dengan benar.

“Kita sudah merdeka 72 tahun dan mengerti betul tentang arti dari toleransi. Dan sedang diperjuangkan saat ini justru toleransi,” jelasnya.

Ia justru menganjurkan, agar Amnesty Internasional memeriksa apa yang terjadi saat akhir aksi damai 411.

“Di situ terjadi pembantaian, itu tidak digubris. Saya minta lembaga HAM, kalau kalian betul-betul punya tekad Hak Asasi Manusia ditegakkan di Indonesia mari lihat kami dengan komprehensif,” pungkas Ratna.

Sebelumnya, Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Rafendi Djamin menganggap seharusnya Polri lebih mengutamakan perlindungan hak asasi manusia dan menghentikan proses hukum Ahok.

Reporter: Yahya Nasrullah/JITUIslamicNewsAgency

Ahok Tersangka, Arifin Ilham: Awal Kehancuran bagi Kesombongan

BOGOR (Jurnalislam.com) – Majelis Az-Zikra pimpinan KH. Arifin Ilham menggelar istighotsah dan doa untuk negeri sebagai bentuk rasa syukur atas penetapan status tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh kepolisian.

“Kini bapak Ahok tersangka, awal kehancuran bagi kesombongan, awal gembira bagi para mujahid kalamNya, dan juga insya Allah menjadi titik awal hidayah,” ujar Arifin Ilham dalam pernyataannya yang dibacakan pengurus Majelis Az-Zikra, Ustadz Abdul Syukur, dalam doa bersama di Masjid Az-Zikra, Sentul, Jawa Barat, Jum’at siang (18/11).

Dalam pernyataannya, Arifin Ilham juga mengatakan bahwa umat Islam wajib bersyukur dan sujud syukur kepada Allah atas semua keadaan ini.

“Dialah Maha Kuasa atas semua yang terjadi,” ujarnya.

Menyitir hadis Rasulullah bahwa siapa yang tidak berterimakasih kepada mereka yang berbuat berjasa, maka ia belum bersyukur kepada Allah, Arifin Ilham mengucapkan terimakasih kepada MUI, GNPF MUI, FPI, Kapolri, Panglima TNI dan seluruh kaum muslimin hingga Ahok dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Maka mari kita doakan bapak Basuki Tjahaja Purnama yang dikenal bapak Ahok agar meraih hidayah Allah,” tukas Arifin Ilham.

“Allahumma ya Allah perlihatkan kepada kami kebenaran itu memang benar, dan sanggupkanlah kami untuk menegakkannya, dan ya Allah perlihatkanlah kepada kami kebatilan itu memang batil, dan sanggupkan kami untuk menjauhinya. Aamiin,” tutup Arifin Ilham mengakhiri pernyataannya dengan doa.

Reporter: Pizaro/JITUIslamicNewsAgency

Arifin Ilham: Aksi 2 Desember Hukumnya Sunnah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) telah mengumumkan akan menggelar Aksi Bela Islam jilid III pada 2 Desember 2016, laporan JITU Islamic News Agency.

Aksi Bela Islam III akan digelar dalam bentuk Shalat Jum’at sepanjang Jl. Sudirman hingga Jl.MH Thamrin lalu diiringi dengan berdoa untuk negeri.

Rencananya, aksi akan dipusatkan di Bundaran Hotel Indonesia dan akan diikuti oleh ormas-ormas Islam sebagai simbol persatuan umat guna mendesak pemerintah segera menangkap tersangka penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menanggapi hal itu, Ustadz Arifin Ilham menyatakan aksi tanggal 2 Desember itu boleh diikuti, boleh pula tidak. Menurut Ustadz Arifin, hukumnya Sunnah.

“Silahkan yang mau datang atau tidak, sunnah saja,” katanya saat ditemui di Sentul, Jum’at (18/11/2016).

Lebih lanjut dia mengatakan, aksi umat Islam pada tanggal 2 lebih kepada kegiatan ibadah dan syukuran.

“Itu hanya shalat berjamaah, syukuran, maulid nabi seperti di sini (Majelis Azzikra, red).”

Seperti diketahui, Majelis Azzikra menggelar istighotsah dan doa untuk negeri di Masjid Jami Azzikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jum’at, (18/11/2016) siang.

Gelaran in diselenggarakan Majelis Az-Zikra sebagai bentuk rasa syukur atas penetapan status tersangka Ahok oleh pihak kepolisian.

Reporter: Tomi/JITUIslamicNewsAgency

Pengacara: Mayoritas Ahli Hukum Sepakat Ahok Bersalah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sekretaris Jenderal Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawan, mengungkapkan, pandangan ‘jumhur’ (mayoritas) ahli hukum terkait kasus penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, adalah sepakat, bahwa Ahok bersalah dan pantas dipidana.

Hal ini dia sampaikan menanggapi hiruk-pikuk pendapat yang mengatakan Ahok tidak bersalah secara hukum. Sehingga, status tersangka yang kini disandang Ahok, seolah suatu kezaliman.

“Ini kan jumhur ahli hukum gitu yah, sepakat kalau itu salah,” kata Iwan saat menjadi pembicara dalam dialog publik bertemakan “Pasca Ahok Tersangka: Apa Kata Mereka?” di Cikini, Jakarta Pusat. Jumat (18/11/2016) siang.

Dia juga menganggap bahwa dalam penanganan kasus hukum Ahok, haruslah disikapi atas dasar hukum, bukan perasaan. Sehingga menurutnya, pandangan tersebut menjadi adil.

“Kita harus menghukumnya karena hukum,” ujar dia.

Selain itu, menanggapi kelambanan penegak hukum dan pemerintah dalam merespon kasus Ahok, dia mengatakan hal tersebut akan memperjelas status negara di mata masyarakat Indonesia.

“Sekarang ini kita diuji, Indonesia ini apakah negara hukum atau negara kekuasaan,” pungkas Iwan.

Reporter: Nizar Malisy/JITUIslamicNewsAgency

Munarman: Kesetaraan di Mata Hukum Berlaku Untuk Siapapun Kecuali Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Terkait kasus hukum penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Juru Bicara Front Pembela Islam, Munarman, mengatakan bahwa dalam penanganannya dalam hal ini polisi tebang pilih.

Pasalnya, menurut Munarman, dalam sejarah hukum Indonesia, tersangka terkait pasal 156a yang saat ini menjerat Ahok, secara langsung ditahan. Seperti kasus yang menjerat Arswendo, Lia Aminuddin, dan Ahmad Musadeq dengan Gafatarnya baru-baru ini.

Sementara, tidak ditahannya ahok dalam kasus yang sama, bagi Munarman akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Siapapun kata dia, harus memiliki status yang sama di mata hukum.

“Kalau kita masih menjunjung tinggi keadilan, Equality Before The Law (kesetaraan di mata hukum) harus dilakukan. Kalau penyidiknya professional itu udah ditahan,” kata Munarman saat menjadi pembicara dalam dialog publik bertemakan “Pasca Ahok Tersangka: Apa Kata Mereka?” di Cikini, Jakarta Pusat. Jumat (18/11/2016) siang.

Dilansir dari JITU Islamic News Agency, Munarman menganggap ketidakadilan dalam penanganan kasus Ahok, akan mengancam Indonesia yang berstatus negara hukum, menjadi negara kekuasaan.

“Karena hukum tidak tegak, negara ini menjadi negara kekuasaan. Indonesia terancam dari negara hukum menjadi negara kekuasaan,” tutup Munarman.

Reporter: Nizar Malisy/JITU Islamic News Agency

Deddy Mizwar: ‘Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan Daripada Tidak Membela Al Qur’an’

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengatakan, jangan sampai karena satu orang (Ahok, red) membuat negara yang telah dibangun oleh umat Islam ini menjadi terkoyak.

“Saya disumpah jadi Wagub dengan Al Qur’an, kalau negara tidak bisa melindungi kesucian Al Qur’an, lantas saya bekerja untuk negara yang mana sebetulnya,” kata Deddy dalam orasinya pada acara Apel Siaga Umat Islam Jabar di depan Gedung Sate Bandung, Jumat (18/11/2016).

Pernyataan tersebut membuat peserta aksi meneteskan airmata. Deddy pun menangis seraya menegaskan, ia lebih baik kehilangan jabatannya daripada diam saat Al Qur’an dihinakan.

“Saya lebih baik kehilangan jabatan daripada tidak bisa membela Kitab Suci Al Qur’an,” tuturnya.

“Mudah-mudahan Allah tidak mencabut iman kita, hanya karena kita membiarkan seorang penista agama,” sambungnya.

Deddy yang mengaku kenal baik dengan Ahok, merasa tersinggung atas pernyataan Ahok yang menghina Kitab Suci umat Islam. Untuk itu, Deddy meminta aparat untuk menahan calon Gubernur DKI Jakarta itu.

“Saya kenal baik dengan saudara Ahok, tapi saya tidak rela dia melakukan hal seperti itu. Saya gak tahu hari ini apalagi statemennya setelah dia (Ahok-red) mendengar statemen saya,” katanya kepada wartawan.

Dalam orasinya, Deddy mengapreasi dan berempati terhadap peserta apel siaga. Acara yang digagas Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar itu, melahirkan Resolusi Bandung yang salah satu poinnya adalah mendesak aparat untuk menahan tersangka kasus penistaan Al Qur’an, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Saya berempati dan saya akan selalu hadir bersama kalian,” pungkasnya.

Reporter: Aryo Jipang

FUUI: Keinginan Umat Islam adalah Ahok Dihukum Bukan Hanya Diproses

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Forum Ulama Ummat Islam (FUUI), KH Athian Ali mendesak pemerintah dan aparat untuk segera menghukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Kalau Ahok tidak segera ditahan akan memancing amarah umat Islam. Yang kita khawatirkan umat Islam tidak terkendali lagi. Meskipun sampai detik ini Alhamdulillah para ulama masih bisa mengendalikan umat Islam, tapi siapa yang bisa menjamin itu besok?” tegasnya kepada Jurniscom usai menghadiri Apel Siaga Umat Islam Jabar di depan Gedung Sate Bandung, Jumat (18/11/2016).

Kyai Athian mengimbau pemerintah dan aparat untuk menghayati inti dari permintaan umat Islam, yaitu menghukum Ahok.

“Yang diinginkan umat Islam itu bukan Ahok diproses atau Ahok menjadi tersangka, tapi yang diinginkan itu adalah Ahok dihukum. Ini yang harus dihayati oleh pemerintah dan aparat,” tegasnya.

Ketika ditanya soal agenda Aksi Bela Islam Jilid III yang akan digelar 2 Desember mendatang, Kyai Athian menjelaskan, sebetulnya sudah tidak perlu ada lagi demonstrasi susulan jika pemerintah memenuhi keinginan umat Islam.

“Karena kesalahan Ahok itu sudah terlalu nyata. Jadi kalau umat Islam masih melihat kasus ini diundur-undur, saya khawatir, karena nanti kabarnya jumlah massa akan jauh lebih besar,” pungkasnya.

Reporter: Aryo Jipang

Wagub Jabar: Jika Ahok Dibiarkan, Akan Terjadi Akumulasi Persoalan yang Membahayakan NKRI

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar menegaskan, jika tersangka penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibiarkan bebas akan menjadi sumber perpecahan bagi NKRI.

“Jika penista agama dibiarkan bebas, ini sangat berbahaya, ini akan menjadi sumber perpecahan di negara kesatuan republik Indonesia,” tegasnya kepada wartawan di depan Gedung Sate, Bandung, Jumat (19/11/2016).

Deddy mengatakan, umat Islam sudah membuktikan dalam Aksi 411 dengan melakukan demonstrasi yang tertib. Selama ini, lanjutnya, belum pernah terjadi dalam sepanjang sejarah 2,3 juta orang berdemo dengan tertib.

“Umat Islam itu beradab, tapi kenapa kok dibilang barbar. Umat Islam dengan tulus berjuang dengan keimanan, tetapi dituduh menerima uang 500 ribu,” ungkapnya menyinggung ucapan Ahok dalam sebuah wawancara dengan ABC News beberapa waktu lalu.

Deddy menilai semua tudingan itu akibat Ahok tidak ditahan. “Sudah kitab suci dihina umatnya sekarang yang dihina. Akhirnya kan bertambah besar akumulasinya. Kalau tidak ditahan, ini akan menjadi sesuatu yang bergulir sangat besar dan sulit dikendalikan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum adalah menahan Ahok. “Karena kalau dia di luar dia tak mungkin bisa menahan mulutnya,” ujarnya.

Deddy khawatir jika aparat penegak hukum tidak bersikap adil negara ini akan diinjak-injak dan hancur oleh seorang Ahok.

“Oleh karena itu proses ini harus kita kawal dan (Ahok-red) jangan membuat friksi-friksi baru yang membuat umat Islam marah,” tegasnya.

Deddy Mizwar hadir di tengah-tengah ribuan peserta Apel Siaga Umat Islam Jabar untuk menggantikan Guberur Ahmad Heryawan yang berhalangan hadir karena diundang presiden ke istana.

Reporter: Ally Muhammad Abduh

Apel Siaga Umat Islam Jawa Barat Lahirkan ‘Resolusi Bandung’

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Ribuan umat Islam Jawa Barat menggelar Apel Siaga di depan Gedung Sate Bandung, Jumat (18/11/2016). Acara yang diikuti oleh sejumlah ormas Islam se-Jawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) itu menghasilkan Resolusi Bandung.

Dibacakan langsung oleh Ketua API, Asep Syarifuddin, berikut tujuh poin Resolusi Bandung:

  1. Meneguhkan komitmen muslim Jawa Barat dalam rangka menjaga keutuhan NKRI dan tegaknya prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dari penista agama dan segala bentuk pemecah belah NKRI.
  2. Putusan Bareskrim Polri yang menyatakan Ahok sebagai tersangka dan dicekal tetapi tidak ditangkap merupakan tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan negara hukum (Pasal 27), “Semua orang berkedudukan sederajat dalam hukum” sebagaimana dicita-citakan Founding Father.
  3. Menuntut agar aparat keamanan tidak hanya menetapkan Ahok sebagai tersangka penista agama, tetapi juga Ahok harus secepatnya ditangkap dan ditahan untuk mencegah kemungkinan Ahok melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau melakukan kembali hal yang sama atau sejenis.
  4. Menegaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh umat Islam bukanlah aksi SARA, bukan aksi politik dan bukan aksi yang berhubungan dengan Pilkada DKI. Ini murni tuntutan umat Islam agar penista agama diadili dengan hukum yang berlaku di negara ini secara adil dan transparan.
  5. Kita semua menolak seluruh penistaan agama oleh siapapun. Tidak boleh ada yang menistakan agama apapun di Indonesia. Semua penganut agama harus dihormati dan saling menghormati. Dan itulah kunci kedamaian dalam kebhinnekaan.
  6. Menuntut dengan tegas aparat penegak hukum untuk menghentikan segala tindakan dan perbuatan yang bersifat diskriminatif dan represif, dengan melakukan penangkapan dan interogasi terhadap aktifis Islam yang memiliki hak untuk mengemukakan pendapat secara bebas, merdeka dan bertanggung jawab, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
  7. Mendukung langkah POLRI dalam penegakan hukum bagi penistaan agama serta mendukugn TNI dalam menjaga teritorial dan keutuhan NKRI dari segala bentuk unsur pemecah belah, infiltrasi dan intervensi kekuatan luar.

Dalam acara tersebut hadir Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Khattath, Ketua Umum Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) KH Athian Ali, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Jawa Barat KH Abdul Kohar, Ketua Gerakan Reformis Islam (GARIS) KH Chep Hermawan, dan pimpinan-pimpinan ormas Islam Jawa Barat lainnya seperti Hidayatullah, Jamaah Ansharusy Syariah, Pelajar Islam Indonesia (PII), Muhammadiyah, Persis, Jundullah ANNAS, dll.

Reporter: Aryo Jipang