Berita Terkini

Vonis Penjara untuk Ahok Obati Luka dan Pesimis Terhadap Penegakkan Hukum

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Terpidana penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Selasa kemarin. Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menilai vonis hakim terhadap Ahok mencerminkan kemerdekaan hakim dalam memutus perkara.

“Hakim telah dengan berani mengabaikan tuntutan JPU yang sangat lemah dan tidak menggunakan pasal 156a tentang penodaan agama. Hakim telah bertindak progresif dan peduli dengan rasa keadilan masyarakat,” kata Pedri Kasman dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (10/5/2017)

Walaupun hanya diganjar 2 tahun penjara, Pedri menilai putusan hakim bisa mengobati luka dan rasa pesimis masyarakat terhadap penegakkan hukum.

“Ini adalah kabar gembira bagi peradilan dan penegakan hukum kita. Masih ada harapan keadilan di negeri ini,” katanya.

Seperti diketahui, Ahok dinyatakan terbukti menista agama dan bersalah sesuai pasal 156a tentang penodaan agama dengan pasal 156 KUHP sebagai alternatif.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama oleh hakim adalah,”Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa.

“Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum.

Kasus ini bermula saat Ahok mengutip Surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Rekaman video pernyataan Ahok itu tersebar di media sosial dan memicu reaksi keras. PN Jakarta Utara kemudian menyidang perkara ini. Setelah 23 sidang, vonis akhirnya dijatuhkan.

Editor: Mazaya

Hadang Kemenangan Pesat Taliban, AS akan Kirim 5.000 Pasukannya ke Afghanistan

WASHINGTON (Jurnalislam.com) – Pejabat militer AS dan penasihat pemerintahan Donald Trump telah menyusun sebuah proposal untuk meningkatkan jumlah tentara di Afghanistan, menurut beberapa laporan media di Amerika Serikat.

Rekomendasi yang dilaporkan tersebut muncul setelah sebuah tinjauan luas yang diduga dilakukan oleh Pentagon, Departemen Luar Negeri, badan intelijen dan lembaga pemerintah lainnya.

Sumber resmi yang dikutip secara anonim oleh media AS mengatakan bahwa kenaikan tersebut akan berkisar antara 3.000 sampai 5.000 tentara, termasuk pasukan Operasi Khusus.

Tujuan langkah tersebut adalah untuk memecahkan kebuntuan militer di Afghanistan dalam memerangi Taliban – yang telah memperoleh kemenangan beruntun dalam beberapa bulan terakhir, New York Times melaporkan pada hari Selasa (9/5/2017), lansir Aljazeera.

Presiden Donald Trump akan menerima sebuah pendekatan baru yang diusulkan untuk perang dalam waktu sepekan, Theresa Whelan, seorang pejabat kebijakan Pentagon, mengatakan kepada senator AS pekan lalu saat hearing.

Patty Culhane dari Al Jazeera, melaporkan dari Washington, DC, menggambarkan kebocoran ke media AS tersebut sebagai “Washington klasik”.

“Militer AS ingin mengirim 3.000 hingga 5.000 tentara lagi ke Afghanistan, presiden hampir membuat keputusan – dan tiba-tiba berakhir di semua surat kabar, dengan berbagai cara mencoba mengurung Trump,” dia berkata.

“Mereka melakukan hal yang persis sama dengan mantan Presiden Barack Obama saat membahas Afghanistan.”

Tak Independen, Pemuda Muhammadiyah Minta JPU Kasus Ahok Disanksi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama oleh Ahok disanksi. Gufroni menilai, vonis 2 tahun kurungan untuk Ahok membuktikan bahwa hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang hanya menuntut1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

“Berdasar hal tersebut, kami menjadi lebih yakin bahwa tuntutan JPU tersebut penuh kejanggalan dan kami makin meragukan independensi JPU sehingga oleh karenanya patut dan wajar bila JPU ini segera dimintai pertanggungjawaban dan diberi sanksi menurut peraturan perundang-undangan,” katanya dalam pernyataan tertulis kepada Jurnalislam.com, Rabu (10/5/2017).

Untuk menghindari upaya banding yang akan dilakukan tim penasehat hukum Ahok, Gufroni mendesak Komisi Kejaksaan RI untuk segera memberi sanksi untuk tim JPU dan menggantinya.

Gufroni menambahkan, Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang memvonis Ahok dengan 2 tahun penjara.

“Bagi kami, ini adalah putusan yang progresif, dan sudah mewakili perasaan dan rasa keadilan sebagian besar umat Islam yang merasa agamanya dinodai oleh ulah Ahok,” ujarnya.

Siaran Pers

Trump Pecat Direktur FBI, Ada Apa?

WASHINGTON (Jurnalislam.com) – Presiden Donald Trump pada hari Selasa (9/5/2017) memecat Direktur FBI James Comey, menurut Gedung Putih.

Trump memberitahu Comey bahwa dia telah “dihentikan dan dikeluarkan dari kantor” berdasarkan rekomendasi Jaksa Agung Jeff Sessions dan Wakil Jaksa Agung Rod Rosenstein, Gedung Putih mengatakan dalam sebuah pernyataan, lansir Anadolu Agency.

“FBI adalah salah satu institusi kami yang paling disayangi dan dihormati, dan hari ini akan menandai awal baru bagi mahkota mahkota penegakan hukum kami,” kata Trump dalam pernyataan tersebut.

Terindikasi Ada Kecurangan pada Pemilu AS, FBI Selidiki Intervensi Rusia

Pencarian untuk “Direktur permanen FBI yang baru” akan segera dimulai, pernyataan tersebut menambahkan.

Comey telah menjadi pusat kontroversi sejak dia mengungkapkan penyelidikan sensitif terhadap calon presiden Hillary Clinton pada hari-hari pemilihan tahun lalu yang diperebutkan dengan sengit.

Clinton pekan lalu menyalahkan sebagian kerugian Hillary adalah atas keputusan Comey.

Dalam sebuah surat kepada Comey yang diberikan oleh Gedung Putih, presiden Amerika itu memberi tahu kepala FBI yang digulingkan tersebut bahwa dia setuju dengan rekomendasi Sesi dan Rosenstein untuk memindahkannya.

“Meskipun saya sangat menghargai Anda untuk terus memberi informasi bagi saya, dalam tiga kesempatan terpisah, bahwa saya tidak dalam penyelidikan, namun saya sependapat dengan keputusan Departemen Kehakiman bahwa Anda tidak dapat memimpin biro secara efektif,” kata Trump. “Anda dengan ini dihentikan dan dikeluarkan dari kantor, berlaku segera.”

AS Kirim Mortir, Tank, Senapan Mesin dan Amunisi ke SDF

WASHINGTON (Jurnalislam.com) – Amerika Serikat pada hari Selasa (9/5/2017) mengumumkan akan memasok senjata dan peralatan militer ke pasukan Kurdi di Suriah, meskipun mendapat tentangan keras dari sekutu NATO di Turki.

Dana W. White, juru bicara Pentagon, mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis bahwa Donald Trump telah mengizinkan pengiriman senjata tersebut pada hari Senin.

Dia mengatakan bahwa persetujuan Trump memberi Pentagon lampu hijau untuk “melengkapi militan Kurdi dari Pasukan Demokratik Suriah [SDF]”.

Elemen Kurdi SDF berasal dari Unit Perlindungan Rakyat Kurdi (YPG) dan mereka telah menjadi faksi utama yang memerangi IS di daratan Suriah.

Pernyataan Pentagon mengatakan bahwa mereka adalah “satu-satunya kekuatan di lapangan yang berhasil merebut Raqqa dalam waktu dekat”.

Namun Turki mengatakan bahwa militan YPG terkait dengan separatis Partai Pekerja Kurdi (PKK) di Turki, yang telah melakukan operasi bersenjata sejak 1984 dan telah menewaskan lebih dari 40.000 orang.

Tidak ada reaksi segera dari pejabat Turki, namun langkah tersebut diperkirakan akan membuat Ankara marah. Ankara menganggap pasukan Kurdi sebagai “teroris”.

“Turki tidak akan senang dengan ini, karena mereka sama sekali tidak ingin melihat ada kekuatan yang memperkuat pasukan Kurdi di daerah itu,” Charles Stratford dari Al Jazeera, melaporkan dari Gaziantep di sisi Turki Perbatasan Suriah-Turki.

“SDF sekarang mengatakan bahwa setelah Raqqa, mereka ingin mendorong lebih jauh ke selatan untuk merebut Deir Az Zor … [dan] dukungan administrasi Trump yang ditegaskan kembali tidak diragukan lagi akan membuat Turki sangat kesal.”

Pengumuman Pentagon tersebut muncul menjelang pertemuan yang dijadwalkan antara Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan Trump di Washington pekan depan.

Berbicara kepada Al Jazeera bulan lalu, Erdogan mengkritik pendahulu Trump, Barack Obama, mengenai sebuah kesepakatan antara keduanya untuk melawan apa yang dia sebut sebagai “kelompok teroris” yang beroperasi di Turki.

“Dengan Presiden Obama, kami memiliki kesepakatan bersama mengenai PKK – namun Obama menipu kami, saya tidak percaya bahwa administrasi Trump akan melakukan hal yang sama,” kata Erdogan.

“YPG adalah lengan PKK, kita harus mengakhiri ini,” tambahnya.

“Kami tidak bisa menghancurkan satu kelompok teroris menggunakan kelompok teroris yang lain. Kami adalah mitra strategis dengan AS.”

Pernyataan Pentagon tidak menyebutkan jenis senjata yang akan diberikan kepada Kurdi, namun pejabat lain mengindikasikan pada hari-hari belakangan ini bahwa kemungkinan senjata yang diberikan adalah mortir 120mm, senapan mesin, amunisi dan kendaraan lapis baja ringan. Mereka mengatakan AS tidak akan memberikan artileri atau rudal surface-to-air.

Sebanyak 1.000 tentara AS bekerja sama dengan SDF di Suriah.

Pejabat senior AS termasuk Jenderal Joseph Dunford, ketua Kepala Staf Gabungan, telah berulang kali bertemu dengan pejabat Turki mencoba menyusun sebuah kesepakatan untuk serangan Raqqa yang dapat diterima di Ankara.

Ankara telah menegaskan bahwa Kurdi Suriah dikeluarkan dari operasi tersebut, namun pejabat AS mengatakan bahwa tidak ada alternatif nyata lainnya.

Mimbar Syariah : Seharusnya Pemerintah Bubarkan Komunis dan Syiah

SURABAYA (Jurnalislam) – Ketua Umum Mimbar Syariah, Ustadz Hamzah Baya mengecam pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya, pemerintah tidak peka terhadap berkembangnya kelompok-kelompok berbahaya seperti Syiah dan Komunis.

“Seharusnya kelompok- kelompok yang sudah jelas memiliki ideologi sesat dan mengancam persatuan bangsa dan negara bahkan keutuhan NKRI seperti komunis, Syiah, dan aliran-aliran sesat yang sudah difatwakan oleh MUI itu yang dibubarkan dan diberantas,” tegasnya kepada Jurnalislam.com, Selasa (9/5/2017).

Ustadz Hamzah menambahkan, umat Islam tidak akan pernah diam dengan kedzaliman demi kedzaliman yang menimpanya dari penguasa di negeri ini. “Sudah saatnya umat Islam bersatu melawan kedzaliman dan tegakkan keadilan di negeri ini,” katanya.

Mimbar Syari’ah adalah forum koordinasi dan konsolidasi da’i penegak syariah di Indonesia. Mimbar Syari’ah baru saja diresmikan pada Ahad (7/5/2017) di Bekasi.

Ratusan Umat Islam Berunjuk Rasa Tolak Haidar Bagir di IAIN Surakarta

SUKOHARJO (Jurnalislam.com) – Ratusan umat Islam Solo mendatangi kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta. Mereka menolak kehadiran tokoh Syiah, Haidar Bagir yang menjadi pemateri dalam acara bedah buku ‘Islam Tuhan, Islam Manusia’ hari ini, Selasa (9/5/2017).

Salah satu orator dari Perhimpunan Pecinta Keluarga Nabi (PPKN), Ustadz Surawijaya mengimbau mahasiswa sebagai kaim intelektual untuk lebih memahami kesesatan Syiah.

“Wahai adek-adekku kalian punya nalar dan intelektual, bagaimana istri nabi Aisyah.RA dijelek-jelekan Syiah, Syiah itu agama kotor, tidak punya akhlak, coba cek di internet lihatlah bagaimana jijiknya agama mereka, Mereka itu ada nikah Mut’ah, nikah yang satu atau dua jam bisa,” tegasnya.

Ustadz Rowi, sapaannya, menyinggung dosen-dosen di kampus Islam tersebut untuk memahamkan akidah yang lurus kepada mahasiswa bukan justru melindungi ajaran sesat Syiah.

“Kami tidak ingin IAIN kemasukan virus-virus Syiah, wahai dosen kalian akan bertanggung jawab terhadap Allah, kalian punya jabatan dan wewenang namun tidak digunakan di jalan kebenaran,” tandasnya.

Sementara itu, Sekjen Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Ustadz Tengku Adzar menjelaskan, bahwa kehadiran umat Islam di kampus IAIN untuk menyampaikan fatwa MUI tentang kesesatan Syiah. menyerang, tetapi untuk membersihkan paham Syiah, yang MUI sudah menyatakan bahwa Syiah itu sesat menyesatkan.

“Haidar Bagir ingin mengenalkan bahwa Syiah adalah madzab yang diakui dalam Islam, padahal MUI sudah menyatakan Syiah itu sesat dan menyesatkan,” terangnya.

Kendati demikian, acara bedah buku tetap digelar. Dalam pantauan Jurnalislam.com di lapangan, terlihat penjagaan ketat dari aparat TNI dan Polri dengan menutup akses menuju kampus serta memeriksa setiap orang yang akan memasuki kampus.

Reporter: Arie Ristyan

‘Fair’ GNPF and ACTA Thank The Judges

JAKARTA (Jurnalislam.com) – The National Movement of Fatwa Guards (GNPF) MU and Advocates of the Homeland (ACTA) thanked the panel of judges who sentenced the defendant Basuki Tjahaja Purnama ( alias Ahok) to 2 years imprisonmen. ACTA Chairman Krist Ibnu assessed that the judges had been fai with the verdict.

“We from the Advocate of GNPF-MUI and ACTA expressed their gratitude to the judges who were more afraid of Allah SWT, so finally gave a fair verdict,” said Ibnu when confirmed on Tuesday (9/5/2017).

According to him, the judge’s verdict indicates that the judge is not afraid of certain parties who have been protecting Ahok for his act of defaming religion. Therefore, his side also prayed that the judges would be rewarded.

“we pray for the judge to get a reward,” he said.

He said his side did not question the judge who only punish Ahok two years in prison because the punishment already represents the sense of community justice and based on the facts of the trial.

Moreover, the judge has ordered Ahok to be arrested for his actions. Nevertheless, it still urges the government to remove Ahok from his position as Governor of Jakarta.

“Now, according to the law ,the President must give orders for Ahok to be releived of his post as Governor of DKI Jakarta and Vice Governor must be propoted to replace the position untill there is a new govener, “he said.

Translator: Taznim

Sentenced to Two Years, Ahok Detained In Cipinang

JAKARTA (Jurnalislam.com) – The final trial of religious defamation with defendant Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) was held at the Auditorium of the Ministry of Agriculture, Ragunan, South Jakarta, Tuesday (9/5/2017).

The 22nd session is scheduled for the verdict of the Panel of Judges chaired by Dwirso Budi Santiarto SH. M.hum, and as a member of Jupriyadi SH. M.hum, Abdul Rosyad SH, Joseph V Rahantokman SH, and I Wayan Wirjana SH.

Monitoring Islamic News Agency, Ahok wearing blue-and-white batik, entered the courtroom rushing around at 09.00 WIB.

At the hearing, Judge Dwirso asked permission from the Prosecutors (Prosecutors), Ahok, and Ahok’s Attorneys Team to not read the entire judge’s verdict, as it consisted of more than 630 pages.

In the ruling, the judge sentenced Ahok to a two-year term, and a five-thousand-rupiah court fee.

“Stating the defendant Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) proved legally and convincingly guilty of criminal defamation of religion. And ordered the defendant to be detained, “Dwiarso said.

Before the verdict, the judge said that Ahok had been proven to insult and abuse the holy verse from Surah Al Maidah verse 51, and deliberately delivered the defamed in public in front of the people of Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

“Whoever relays the Quranic verse must relay it with truth, and it should not be defamed to the public,” said one judge.

The judge also said the decision was in line with the opinions of expert witnesses presented, including KH. Yunahar Ilyas, Habib Rizieq Shihab, and the fatwa of Majelis Ulama Indonesia (MUI) no. 981 dated October 11, 2016.

The judges also said that as a public official, the Governor of DKI, Ahok should never have mentioned anything related to religion that is sensitive. After negotiating with the Legal Counsel, Ahok decided to keep appealing. “We will make an appeal,” he said.

The Panel of Judges then gave the next seven days to Ahok to file a plea. After the verdict, the police, who were waiting from the time of the tap of the judges hammer immediately lead Ahok who now has the status of inmates to Prison Cipinang, East Jakarta.

Reporter: Yusuf/INA

Translator: Taznim

Usung Tema Persatuan Umat, Multaqo Da’i dan Ulama Internasional Akan Digelar di Padang

PADANG (Jurnalislam.com) – Kota Padang, Sumatera Barat akan menjadi tuan rumah perhelatan akbar para da’i (Multaqa’ Du’at) internasional untuk Asia Tenggara, Afrika dan Eropa dengan mengusung tema “Persatuan Umat” yang rencananya akan dilangsungkan pada 10 sampai 20 Juli 2017 mendatang.

Acara tersebut merupakan hasil kerja sama antara Yayasan Al-Manarah Al-Islamiyah dengan Pemerintah Kota Padang. Dalam keterangannya, Ketua Yayasan Manarah al Islamiyah Syekh Khalid al-Hamudi menyatakan bahwa tujuan pertemuan da’i dan ulama ini adalah guna menyatukan barisan kaum muslimin dan menjauhkan mereka dari segala perselisihan.

“Sebagaimana dinyatakan Allah dalam Al Qur’an, taatlah kalian kepada Allah dan Rasulllah dan janganlah sekali-kali kalian berselisih, karena jika itu terjadi kalian akan mendapati kegagalan. Maka tujuan dari multaqa’ ini adalah menyatukan umat Islam dan merapatkan shaf barisan kaum muslimin, para dai,” ujarnya dalam acara Soft Launching Musabaqah dan Multaqa’ Du’at di Rumah Dinas Dubes Arab Saudi, Senin (8/5) malam yang turut dihadiri Gubernur DKI Jakarta Terpilih Prof. Dr. Anies Baswedan.

Lebih lanjut Syekh yang telah berdakwah ke berbagai benua ini, menyatakan, pemilihan tema ini adalah hasil musyawarah antara para ulama dan dai di Arab Saudi dan Indonesia. Tema persatuan umat penting diusung karena sejatinya umat Islam bersaudara.

“Saya mungkin bisa berbeda pendapat dengan kalian karena ada banyak perkara furu’iyyah dalam Islam. Namun, selama perbedaan itu bukanlah persoalan ushuliyyah, maka seharusnya kita tidak berpecah belah dan kita tidak memutuskan persaudaraan kaum muslim,” jelasnya yang duduk di kursi roda menjawab pertanyaan Islamic News Agency tentang instrumen menyatukan Ahlussunah.

Dalam kegiatan ini, panitia juga turut mengundang Dubes Saudi, Imam Masjidil Haram beserta muazinnya. “Semoga kehadiran Imam Masjidil Haram ini menjadi simbol persatuan umat,” papar Syekh Khalid al-Hamudi.

Selain menghelat Multaqa’ Du’at, rencananya pertemuan ini juga akan menggelar Simposium Media Islam yang akan mengusung tema ‘Media dan Persatuan Umat’ pada 19 Juli.

“Pertemuan media-media ini penting untuk menguatkan barisan media-media di Indonesia,” imbuhnya.

Padang Kota Religius

Sementara itu, dipilihnya ibu kota Sumatera Barat ini sebagai tuan rumah, menurut Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, salah satunya lantaran visi dan misi kota ini sebagai kota religius, serta kondisi pariwisatanya yang terus meningkat. Padang juga dikenal sebagai destinasi yang telah menjadi tren wisata halal dunia.

“Apalagi Padang (Sumatera Barat) telah ditunjuk sebagai ‘Destinasi Wisata Halal Dunia’,” kata Mahyeldi yang hadir didampingi Syekh Khalid al-Hamudi.

Selain itu, Mahyeldi juga mengatakan bahwa kota yang saat ini dia pimpin pantas menjadi tuan rumah karena Padang dikenal sebagai kota yang telah melahirkan banyak ulama. Bahkan Imam Masjidil Haram Syekh Khatib Al-Minangkabawi dan Ulama Makkah, Ahli Hadits, Syekh Muhammad Yasin Al-Fadani berasal dari Padang.

“Kota Padang juga telah melahirkan banyak ulama, di antaranya adalah Imam Masjidil Haram Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi dan Syekh Ahmad Yasin Al-Fadani,” katanya.

Reporter: Pizaro/Nizar/Islamic News Agency