Berita Terkini

Soal Chat Fitnah, Kuasa Hukum Habib Rizieq Laporkan Tiga Pihak Ini

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Kapitra Ampera mengatakan, akan melaporan pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran chat fitnah terhadap HRS.

“Kita menginginkan penegakan hukum yang adil proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ada pihak tertentu yang menyebar chat yang memfitnah Habib Rizieq dengan FH,” katanya dalam konferensi pers di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Kapitra menyampaikan, ormas dan tokoh Islam telah sepakat untuk melaporkan tiga pihak yang diduga menjadi terlibat dalam penyebaran chat fitnah itu.

Pertama, ormas Islam di seluruh Indonesia akan melaporkan Philip Jong, warga Surabaya ke seluruh Polda di Indonesia. Philip Jong ini diketahui orang yang pertama kali mengunggah screenshot chat fitnah tersebut.

“Kita akan melaporkan Philip Jong ke Polda dan polres masing-masing,” ujarnya.

Kedua, pihaknya akan melaporkan Denny Siregar yang diketahui sebagai pendukung Ahok. Menurut Kapitra, Denny Siregar beberapa kali menyebut ada 15 episode dalam chat fitnah tersebut. Sementara yang tersebar saat ini hanya episode pertama.

“Kita akan meneruskan ke kepolisian bahwa Denny harus jadi saksi atas informasi itu,” tuturnya.

Terakhir, pihaknya juga akan melaporkan website gerilyapolitik.com kepada pihak kepolisin. Situs tersebut diduga telah menyebarkan informasi palsu tentang HRS.

“Untuk itu, semua ulama sepakat memulainya mulai besok dan meminta aparat kepolisian reaktif dan progresif atas kasus ini,” pungkasnya.

Kapitra juga menambahkan, hingga saat ini sudah ada 700 pengacara yang mendaftar untuk membela HRS.

Soal HTI, Yusril Ingatkan Jokowi Agar Jangan Jadi Diktator

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua tim 1000 advokat bela HTI Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Presiden Joko Widodo terkait rencana pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) agar belajar dari pengalaman masa lalu.

Menurut Yusril, ormas HTI tidak bisa dibubarkan begitu saja seperti laiknya Partai Masyumi dibubarkan oleh Soekarno. UU Ormas tahun 2003 menurut Yusril mengatur mekanisme pembubaran ormas setelah melalui tahapan-tahapan yang cukup panjang.

“Karena pengalaman kita di masa lalu, ormas-ormas itu bisa dibubarkan begitu saja bahkan partai politik bisa dibubarkan begitu saja oleh Sukarno,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Menurut Yusril, jika Jokowi membubarkan HTI lewat Kepres, hal itu membuka langkah diktator era orde lama seperti Soekarno membubarkan Partai Masyumi dan PSI.

“Jangan dilupakan! Sukarno pun melakukan pelanggaran-pelanggaran kediktatoran, anti-demokrasi juga. Jangan hal-hal seperti itu diberikan kepada Jokowi,” pungkas Yusril.

Sebut Pemerintah Menindas HTI, Yusril : Kita Hadapi!

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa pembelaannya terhadap HTI semata-mata ingin menegakkan hukum dan membela ormas yang dinilainya sedang ditindas oleh pemerintah.

“Jadi saya dalam posisi membela satu ormas yang nyata-nyata ditindas oleh pemerintah,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Karenanya, ia kini menjadi ketua tim pengacara HTI yang tergabung dalam 1000 advokat pembela HTI. Ia pun menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi pemerintah dengan jalur hukum untuk memenangkan HTI di pengadilan.

“Jadi siapapun yang merasa ditindas gak peduli, semuanya akan kita hadapi, akan kita bela supaya hukum ini ditegakkan dengan seadil-adilnya. Kalau suatu saat nanti pemerintah memang benar akan mengajukan perkara ini ke pengadilan untuk meminta izin pembubaran HTI, akan kita hadapi di pengadilan,” pungkas Yusril.

Tepis Pemerintah, Yusril : HTI Belum Dibubarkan, Aktivitasnya Sah

JAKARTA (Jurnalislam.com)—Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra siap membela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan melakukan upaya hukum terhadap pemerintah. Ia menegaskan bahwa HTI sampai saat ini belum dibubarkan dan sah beraktivitas sehingga jangan ada pihak yang melarang aktivitas HTI.

“Kami Ihza & Ihza Lawfirm ditunjuk oleh pimpinan HTI untuk melakukan upaya pembelaan hukum terhadap organisasi HTI yang beberapa hari yang lalu telah diumumkan oleh pemerintah dengan pengumuman yang simpang siur diberitakan ke publik. Ada yang menganggap seolah-olah HTI ini sudah dibubarkan,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Ia mengatakan bahwa HTI tetap sah berdiri leluasa dan beraktivitas di tengah masyarakat. “Kami tegas mengatakan bahwa HTI itu belum dibubarkan dan sampai hari ini HTI tetap sah berdiri dan leluasa untuk melakukan kegiatan di wilayah hukum NKRI,” katanya.

Ia pun mengimbau kepada pihak manapun bahwa melarang kegiatan HTI merupakan tindakan berlawanan dengan hukum dan undang-undang.

“Dan di daerah-daerah itu jangan ada aparat polisi, tentara, jaksa atau siapapun melarang kegiatan HTI. Karena tindakan pelarangan itu juga bertentangan dengan hukum yang berlaku. Tidak ada dasarnya!,” pungkas Yusril.

Seperti diketahui, pemerintah merencanakan pembubaran ormas HTI. Rencana pembubaran ini mendapat tanggapan dari pelbagai pihak termasuk Yusril yang menyatakan siap melawan pemerintah yang dinilai menzalimi HTI, karena menurut Yusril, pembubaran ormas hanya bisa dilakukan oleh pengadilan, bukan pengumuman.

Yusril Ihza Mahendra Resmi Koordinatori 1000 Advokat Pembela HTI

JAKARTA (Jurnalislam.com) – DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menunjuk Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra sebagai koordinator Tim Pembela HTI (TP-HTI).

“DPP HTI mengumumkan Tim Pembela HTI dibawah koordinasi Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra,” kata Juru bicara HTI, Ismail Yusanto dalam Konferensi Pers di Kantor Ihza & Ihza Lawfirm, Jakarta, Selasa (23/5/2017)

Ismail mengatakan, tim itu dibentuk untuk melindungi hak konstitusional dan memberikan perlawanan hukum atas rencana pemerintah membubarkan ormas tersebut.

Ismail juga menjelaskan, TP-HTI terdiri dari 1000 advokat yang tersebar di seluruh Indonesia dan berada dibawah koordinasi Yusril Ihza Mahendra. TP-HTI di pusat berkonsentrasi pada tuntutan pembubaran sedangkan di daerah untuk melindungi berbagai intimidasi terhadap HTI.

“Kami menyebutnya 1000 Advokat Bela HTI. Mereka bertugas untuk melakukan perlawanan hukum dan pembelaan terhadap HTI, para aktivis, simpatisan dan kegiatan-kegiatannya sehingga bisa berjalan seperti sediakala,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Ismail mengungkapkan, sebagai organisasi yang legal HTI berbadan hukum seharusnya mendapat perlindungan dari pemerintah. Menurutnya, HTI telah terbukti memberikan kebaikan kepada masyarakat di berbagai wilayah di negeri ini.

“Oleh karena itu rencana pembubaran HTI oleh pemerintah harus ditolak karena secara nyata akan mendegradasikan hak konstitusional tersebut yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang ada serta akan menghilangkan kebaikan yang sudah dihasilkan” tandasnya.

ECR dan Forum Keluarga Arrahmah Karanganyar Kembali Gelar Donor Darah

KARANGANYAR (jurnalislam.com) – ECR ( Emergency and Crisis Respon) dan Forum Kajian Keluarga AR-RAHMAH bekerjasama dengan PMI Kabupaten Karanganyar menghelat aksi Donor Darah, bertempat di Kelurahan Blumbang, Tawangmangu Karanganyar Jawa Tengah, Senin (22/05/17).

Dalam pantauan jurnalislam.com, sebanyak 61 warga baik pria dan wanita rela mengantre menunjukkan antusias dan kesadaran donor darah yang cukup tinggi.
Kegiatan yang diadakan setiap tiga bulan sekali ini sudah berlangsung selama hampir empat tahun.

“Saya kalo tidak donor badan rasanya kaku pegel-pegel, linu-linu” kata seorang warga, Warsinem(35) yang mengaku tak pernah absen ikut donor darah rutin ini.

Kepada jurnalislam.com, Ketua PMI Kab.Karanganyar, dr. H. Yacob mengatakan bahwa donor darah membuat pendonor menjadi nyaman karena selain dapat membantu sesama melalui sedekah darah, pendonor juga mendapat fasilitas cek kesehatan gratis seperti cek tekanan darah hingga HB.

“Selain itu Kesehatan kita juga terpantau karena ada periksaan darah kita yaitu Hepatitis B dan C, HIV/AIDS, Sifilis,” tambahnya.

Sementara itu menurut Manager Divisi Medis ECR Galih Setia Adi mengungkapkan bahwa pihaknya selaku lembaga sosial kemasyarakatan akan terus memberikan semangat dan akan memfasilitasi kegiatan donor darah ini.

“Karena kegiatan ini mempunya nilai sosial kemanusiaan yang tinggi, dan semoga Allah menjadikan catatan amal sholeh disisiNya,” katanya

AILA Apresiasi Kepolisian Bubarkan Pesta ‘Gay’ di Kelapa Gading

AILA Apresiasi Kepolisian Bubarkan Pesta Homoseksual di Jakut

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Aliansi Cinta Keluarga (AILA) mengapresiasi aparat kepolisian membubarkan pesta seks kaum gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Ahad (21/5/2017).

Pernyataan itu disampaikan Ketua AILA Rita Soebagyo dalam keterangan tertulis kepada Jurnalislam.com, Selasa (23/5/2017).

Menurut Rita, gaya hidup penyuka sesama jenis telah menjadi keresahan berbagai kalangan. Mereka kerap menggelar acara secara diam-diam untuk melakukan kegiatan yang tidak beradab seperti pesta seks.

“AILA memberikan apresiasi yang tinggi kepada aparat hukum khususnya tindakan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Utara yang membubarkan kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila khususnya sila kemanusiaan yang adil dan beradab,” terangnya.

Sebelumnya, AILA Indonesia bersama dengan 12 (dua belas) Pemohon lainnya telah mengajukan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi mengenai pasal kesusilaan dalam KUHP, salah satunya adalah Pasal Perbuatan Cabul Sesama Jenis.

“Diajukannya uji materi ini salah satunya dengan harapan bahwa pihak penegak hukum mendapat penguatan hukum disamping pasal perundangan yang sudah ada seperti UU Pornografi,” kata Rita.

Disamping itu, lanjutnya, dengan adanya pasal kesusilaan yang sesuai dengan keyakinan mayoritas masyarakat, masyarakat tidak mengambil tindakan kekerasan yang dapat mencederai upaya penegakan hukum itu sendiri.

Rita menambahkan, AILA bersama 12 (dua belas) pemohon meyakini Sebagai makhluk Tuhan, manusia dituntut untuk senantiasa menunjukan sikap yang sesuai dengan fitrah manusia sebagai makhluk yang beradab.

“Karena manusia yang beradab adalah manusia yang terikat dengan nilai-nilai dan norma budaya dan agama yang diyakini. Dan tidak melakukan kerusakan moral yang akan menjatuhkan harga diri sendiri dan bangsa,” tegasnya.

Seperti diketahui, pada Ahad (21/5/2017) sekitar 141 pasangan homoseksual yang tengah menggelar pesta seks bertajuk “The Wild One” terjaring operasi penggerebekan satuan Opsnal Jatanras dan Resmob Polres Jakarta Utara di PT Atlantis Raya, Ruko Kokan Permata Blok B15-15 Kelapa Gading, RT 15 RW 03, Kelapa Gading Barat.

Siaran Pers

LDK Soloraya Unjuk Rasa Tolak Kriminalisasi Ulama

SOLO (Jurnalislam.com) – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK) Soloraya, menggelar aksi unjuk rasa menolak kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam di bundaran Gladak,Solo, Senin,(22/5/2017). Mereka juga menolak kebijakan represif pemerintah terhadap rencana pembubaran Hizbur Tahrir Indonesia (HTI).

“Tindakan Rezim ini merupakan tindakan yang zholim, tindakan yang jahat, yakni untuk menjatuhkan umat Islam dalam berdakwah dan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar,” kata Purnama, salah satu orator dari IAIN Surakarta.

Menurutnya, upaya kriminalisasi yang dilakukan pemerintah terhadap umat Islam akan membuat umat Islam bangkit dan melawan. Selain itu, kriminalisasi juga menjadi bukti pemerintah anti terhadap Islam.

“Terlebih ulama adalah sosok penting bagi umat Islam. Upaya-upaya yang dilakukan rezim ini membuktikan bahwa rezim saat ini adalah rezim yang represif dan anti terhadap Islam,” tegasnya.

Sementar itu orator lainnya, Fajar dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengatakan, salah satu tugas ulama adalah melakukan amar ma’ruf nahi mungkar dan menjadi alat kontrol terhadap pemerintahan ketika pemerintah mulai melakukan kedzaliman terhadap warganya.

“Siapa yang kemudian akan membela agama ini, siapa lagi orang yang akan membubarkan tindakan kedzaliman, dan siapa lagi yang akan mengingatkan pemerintah ketika sudah salah terhadap masyarakat, jadi ulama ini sebagai representasi kita umat Islam dan kami mencintai ulama,” ujar dia.

Mereka juga membacakan pernyataan sikap menolak kriminalisasi ulama, aktivis islam dan rencana pembubaran HTI. Selain itu, mereka juga menyoroti penanganan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok yang terkesan dilindungi pemerintah.

Faksi Bonyan al Marsous Tewaskan 11 Pasukan Rezim Assad di Daraa

SURIAH (Jurnalislam.com) – Ruang operasi faksi al Bonyan al Marsous mengumumkan bahwa pada hari Senin (22/5/2017) mereka merebut peralatan militer dan menewaskan pasukan Assad selama pertempuran terjadi di garis depan lingkungan Al-Manshiyah, Daraa, ElDorar AlShamia melaporkan.

Menurut ruang operasi al-Bonyan al-Marsous, 11 tentara pasukan Nushairiyah Assad tewas dalam pertempuran hari Senin, termasuk lima perwira, kapten dan letnan, mencatat bahwa mereka meledakkan sebuah stasiun amunisi milik rezim Syiah Assad, dan merusak sebuah kendaraan lapis baja di sekitar gedung Sjana.

Distrik Daraa al-Balad hari ini diserang oleh serangan udara berat dan rudal. Ada 23 roket dan 2 rudal jarak jauh, 16 granat berpeluncur roket dan 20 serangan udara, koresponden ElDorar mengkonfirmasi.

Perlu dicatat bahwa rezim Suriah Assad telah berulang kali gagal mencapai kemajuan apapun dan menderita kerugian “jiwa dan material” besar dalam upaya memulihkan daerah-daerah yang hilang selama pertempuran yang mematikan dan memalukan bagi rezim.

 

Advokat LUIS Sebut Ada Malpraktek Hukum dalam Kasus Social Kitchen

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Advokat Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Joko Sutarto mengungkapkan adanya dugaan mal praktek hukum dalam kasus Social Kitchen. Joko menyebut ada 17 poin dugaan mal praktek hukum dalam kasus yang menyeret sejumlah aktivis amar maruf nahi munkar Solo itu. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pledoi kasus Social Kitchen di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (22/5/2017).

Baca juga: Munarman: Siapapun Bisa Dikriminalisasi Selama Oposisi

“Salah satu materinya dari pledoi tersebut adanya dugaan 17 hal mal praktek penegakan hukum,” kata Joko kepada Jurnalislam.com di PN Semarang.

Joko menjelaskan, diataranya mal praktek hukum itu adalah penjemputan lima pengurus LUIS yang sebelumnya hanya dijadikan saksi namun kenyataannya mereka ditangkap dan dijadikan tersangka.

Joko yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, melanjutkan, JPU tidak melaksanakan keputusan PN Surakarta yang menyatakan bahwa kedelapan terdakwa seharusnya ditahan di kejati Surakarta, bukan di Dittahti Polda Jateng.

Mal praktek hukum juga dilakukan kepada Ranu Muda, wartawan Panjimas.com. Sebagai wartawan, kata Joko, pekerjaan Ranu dilindungi oleh undang-undang. Pun dirinya sebagai advokat juga dilindungi oleh hukum.

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah: Kriminalisasi Ranu Potret Ketidakadilan yang Menyayat Hati

“Yang selanjutnya kedelapan terdakwa, satu sebagai wartawan dan dalam bekerja dijamin undang-undang yang kedua saya sendiri sebagai pengacara yang dalam bekerja juga dilindungi oleh undang-undang,” jelas Joko.

Selain adanya dugaan 17 mal praktek hukum, kedelapan terdakwa beranggapan bahwa JPU tidak mampu membuktikan sesuai fakta dipersidngan, sesuai pasal 169 ayat 1 KUHP.

“Maka sesuai dengan judul kami mal praktek penegakan hukum bebas atau lepas bukan mimpi, InsyaAllah kami akan bebas atau lepas,” pungkasnya.