Berita Terkini

Komisi I DPR RI Janji Bantu Proses Sertifikasi Media Islam

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Anggota Komisi I DPR RI, Arwani Thomafi menyatakan, pihaknya akan membantu media-media Islam yang kesulitan dalam pengajuan proses sertifikasi media oleh Dewan Pers. Termasuk, kata dia, hubungannya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku mitra dari Komisi I DPR.

“Saya menyediakan waktu untuk siapapun menyampaikan kesulitan-kesulitan baik perkara teknis dan lainnya dalam proses sertifikasi media,” ujarnya dalam Diskusi Publik 2017 Jurnalis Islam Bersatu “Ranu dan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis” di Hotel Sofyan Inn, Tebet, Jakarta, Ahad (21/05/2017).

Baca juga : Soal Kasus Ranu, Panjimas Ucapkan Terima Kasih kepada JITU

Menurut Arwani, menyuarakan kebenaran tidak boleh dibatasi oleh sekat-sekat teknis administratif.

Sebelumnya, Dewan Syuro Jurnalis Islam Bersatu (JITU) Mahladi Murni menyampaikan, banyak media mainstream yang belum terverifikasi Dewan Pers dan dalam proses mendaftar, termasuk beberapa media Islam yang juga telah melakukan proses tersebut.

“Tapi diklarifikasikan pun belum. Seolah sulit untuk sampai pada tahap diakui bagi media Islam,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Reporter: Yahya G. Nashrullah | Islamic News Agency (INA)

Anggota DPR: Tugas Jurnalistik Jangan Dihadapkan dengan Konsekuensi Hukum

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Arwani Thomafi mengatakan, kebebasan pers di Indonesia relatif baik jika dilihat dari pertumbuhan dan kemudahan mendirikan media. Walau demikian, ia menyebut, hal itu merupakan bagian dari hak mendapatkan informasi serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Apa yang disuarakan publik harus bisa didengar,” ujarnya.

Namun, Arwani menyoroti adanya tindakan pers yang dihadapkan pada upaya hukum terkait liputan di tempat-tempat tertentu. Misalnya di proyek pembangunan pemerintah.

“Jika benar-benar melakukan tugas jurnalistik harusnya tidak bisa dikenakan konsekuensi hukum,” jelasnya.

Politisi PPP ini menilai, hal itu dapat mengganggu kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. Yakni Undang-undang Pers sebagai payung hukum. Sekaligus pada kreativitas dan upaya cerdas insan pers.

“Jangan sampai tugas jurnalistik merasa mendapat gangguan, ancaman, atau bahkan kriminalisasi,” tandas Arwani.

Reporter: Yahya G. Nashrullah | Islamic News Agency (INA)

Pemuda Muhammadiyah: Kriminalisasi Ranu Potret Ketidakadilan yang Menyayat Hati

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman menilai, kasus kriminalisasi yang menimpa jurnalis muslim Ranu Muda Adi Nugroho merupakan potret ketidakadilan yang menyayat hati. Menurutnya, kesalahan Ranu tidak lebih berat dari pelaku kejahatan lain seperti koruptor maupun penista agama yang jelas didakwa bersalah.

Karenanya, Pedri mempertanyakan kenapa Ranu harus ditahankan sedemikian rupa, bahkan surat penangguhan Pemuda Muhammadiyah juga tidak diindahkan pihak kepolisian. Padahal, kata dia, Ranu memiliki keluarga, dan dia tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Ini potret ketidakadilan yang menyayat hati di tengah negara yang berpanglimakan hukum,” ujarnya dalam Diskusi Publik 2017 Jurnalis Islam Bersatu “Ranu dan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis” di Hotel Sofyan Inn, Tebet, Jakarta, Ahad (21/05/2017).

Pedri juga mengatakan, kriminalisasi dalam rezim saat ini lekat dengan para pecinta keadilan. Sehingga banyak aktivis yang dengan mudah dikenakan penahanan melalui pasal-pasal yang tidak jelas.

Ia menilai, penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan saat ini seperti bekerja atau tunduk dengan kemauan penguasa.

“Bukan untuk kepentingan keadilan dan hukum. Banyak kasus yang bisa dijadikan hipotesisnya,” pungkas Pedri.

Reporter: Yahya G. Nashrullah | Islamic News Agency (INA)

Adanya Celah Hukum Dinilai Salah Satu Penyebab Kriminalisasi Jurnalis

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Gading Yonggar mengungkapkan, terdapat 83 kasus kekerasan termasuk kriminalisasi terhadap jurnalis sepanjang 2016 dengan pola beragam, baik fisik maupun verbal. Menurutnya, hal itu disebabkan adanya celah hukum yang menyebabkan tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis itu terjadi.

“Beberapa terdapat dalam KUHP yang notabene adalah pasal warisan kolonial,” katanya dalam Diskusi Publik 2017 Jurnalis Islam Bersatu “Ranu dan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis” di Hotel Sofyan Inn, Tebet, Jakarta, Ahad (21/05/2017).

Ia menyebutkan, regulasi itu diantaranya pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, pasal 311 KUHP tentang fitnah, dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

Selain itu, sambungnya, juga pasal lex specialis yang secara eksplisit sama namun menyasar media sosial yakni pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.

Menurutnya, frasa-frasa dalam pasal-pasal tersebut rancu, multitafsir dan interpretasi. Serta tidak mempunyai kepastian hukum.

“Dan tidak hanya bisa menyasar jurnalis atau organisasi masyarakat sipil, tapi juga rakyat biasa yang mengkritik pemerintah dapat dikriminalisasi dengan pasal-pasal ini,” ungkapnya.

Gading mengungkapkan, ruang-ruang kriminalisasi itu terbuka lebar dan kerap kali dimanfaatkan penguasa untuk membungkam suara publik.

“Jadi tantangannya juga di regulasi. Kalau dibiarkan akan banyak Ranu yang lain. Konsekuensinya pasal ini harus dicabut,” pungkasnya.

Reporter: Yahya G. Nashrullah | Islamic News Agency (INA)

Pimred Hidayatullah: Ranu Terkategori Melakukan Tugas Jurnalistik

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Jurnalis Islam Bersatu (JITU) bekerjasama dengan Pusat Edukasi, Rehabilitasi, dan Advokasi Yayasan Perisai Nusantara Esa pada Ahad (21/5/2017), menggelar diskusi publik bertema “Ranu dan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis” di Hotel Sofyan Inn, Tebet, Jakarta.

Hadir pada kesempatan itu sebagai pembicara Dewan Syuro JITU Mahladi Murni, Pengacara Publik LBH Pers Gading Yonggar, Anggota Komisi I DPR Arwani Thomafi, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Advokat Senior Munarman, dan Pengurus Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya.

Pimpinan Redaksi (Pimred) Kelompok Media Hidayatullah (KMH), Mahladi Murni menyampaikan, Ranu Muda Adi Nugroho terkategori melakukan tugas jurnalistik saat terjadi sweeping sebuah tempat hiburan malam oleh ormas Laskar Umat Islam Solo (LUIS) beberapa waktu lalu. Ia menjelakan, bahwa definisi jurnalistik adalah kegiatan mencari, mengedit berita yang dipublikasikan di media baik cetak maupun elektronik.

“Dari definisi tersebut Ranu termasuk kategori jurnalis,” ujarnya.

Hal itu, sambung Mahladi, karena Ranu bekerja di sebuah media yang memiliki legalitas, melakukan aktivitas jurnalistik, dan apalagi juga sebagai redaktur pelaksana dalam struktur redaksi.

Terkait pertanyaan apakah dibenarkan seorang jurnalis mengikuti rapat dengan narasumber sebagaimana Ranu yang diundang oleh LUIS sebelum melaksanakan aksinya, Mahladi mengatakan, hal itu adalah suatu yang wajar.

Mantan jurnalis Harian Republika ini mencontohkan, bagaimana biasanya jurnalis juga mengikuti pengarahan dari kepolisian ketikan akan melakukan penggerebekan suatu tindak kejahatan. Termasuk, lanjutnya, ikut bersama dalam satu kendaraan dengan narasumber.

Hanya saja, setelah tiba di lokasi sang jurnalis melakukan tugasnya dalam peliputan seperti memotret, mencari informasi sebanyak mungkin, yang mana membuat jurnalis tidak sempat membantu korban.

“Karena memang biasanya mendahulukan tugas jurnalistiknya. Itu juga yang dilakukan Ranu,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Mahladi, yang menegaskan bahwa apa yang dilakukan Ranu adalah aktivitas jurnalistik karena usai kejadian Ranu telah membuat dan mempublikasi hasil liputannya.

“Paginya sudah membuat artikel tentang liputannya semalam. Jelas Ranu melakukan tugas jurnalistik,” tandasnya.

Namun, Dewan Syuro Jurnalis Islam Bersatu (JITU) ini menyayangkan, pihak kepolisian yang menganggap Ranu bagian dari ormas LUIS yang melakukan sweeping terhadap tempat maksiat Social Kitchen.

Untuk diketahui, saat ini kasus Ranu sedang bergulir di persidangan. Ranu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 6 bulan penjara. Sedangkan pembacaan putusan akan dibacakan oleh hakim pada 29 Mei mendatang.

Reporter: Yahya G. Nashrullah | Islamic News Agency (INA)

Muhammadiyah Multimedia Kine Klub Rilis Film ‘Toedjoeh Kata’

YOGYAKARTA (Jurnalislam.com) – Muhammadiyah Multimedia Kine Klub (MMKK) mengadakan peluncuran film doku-drama mengenai Ki Bagus Hadikusumo yang berjudul “Toedjoeh Kata” di Auditorium IFI-LIP, Jalan Sagan, Yogyakarta, Rabu (17/5/2017) malam. Acara ini merupakan rangkaian kegiatan peluncuran film MM Kine Klub UMY di Kineidoscope 2017. Film ini diluncurkan bersamaan dengan karya sineas MMKK yang lain, diantaranya Aanisah Pangrutiningtias yang merangkap sebagai produser film “Toedjoeh Kata”. Sebelumnya, film ini berhasil meraih prestasi juara 2 pada lomba doku-drama dalam Pekan Seni Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah ke 3 yang diadakan di Universitas Muhammadiyah Jakarta mulai 9 sampai 11 Mei 2017.

Film ini terbilang doku-drama pertama dalam sejarah Indonesia yang mengungkap peristiwa di balik pengubahan Piagam Jakarta. Doku-drama yang menyoroti pencoretan 7 kata di Piagam Jakarta ini lebih dari sekadar merangkai kronologi yang dialami Ki Bagus dan Kasman Singodimejo pada peristiwa itu. Secara menyeluruh, “Toedjoeh Kata” juga merangkum testimoni dari keluarga Ki Bagus dengan disertai analisa historis dari Dr. Tiar Anwar Bachtiar selaku sejarawan INSISTS sekaligus pembina komunitas Jejak Islam untuk Bangsa (JIB). Keberhasilan film ini mendaulat beliau sebagai narasumber juga tidak terlepas dari jasa komunitas Teras Dakwah yang menghadirkan kajian JIB di Jogja. Setelah pemutaran di Jogja, rencananya film “Toedjoeh Kata” akan diputar pula di kota lain melalui kerjasama dengan JIB.

Film “Toedjoeh Kata” memberi ilustrasi bagi tragedi yang dialami umat Islam di Gedung Cuo Sangi In, Jakarta, pada permulaan sidang PPKI, 18 Agustus 1945. Adegan monumental dalam film ini adalah saat sosok Kasman –akibat siasat para tokoh sekuler (nasionalis)– dengan bahasa Jawa kromo membujuk Ki Bagus sebagai tokoh Islam untuk merelakan pencoretan 7 kata di Piagam Jakarta yakni, “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dengan gambaran suasana hening usai Ki Bagus shalat istikharah, adegan ini menjadi sangat tragis karena sampai 30 tahun kemudian airmata Kasman selalu menetes setiap mengingat kesalahannya merelakan 7 kata itu terhapus dan membujuk Ki Bagus.

 

Terungkapnya fakta sejarah ini mematahkan mitos ‘gentlemen agreement’ yang selama ini diyakini oleh kalangan awam bahwa seolah-olah para ulama dulu dengan sukarela meniadakan kewajiban syariat Islam. Padahal para tokoh Islam kala itu sesungguhnya sangat kecewa terhadap penghapusan 7 kata ini. Pemaparan dari Dr. Tiar Anwar Bachtiar sepanjang film turut memperkuat narasi yang disajikan secara berkelanjutan melalui rangkaian adegan di Gedung Cuo Sangi In sekitar 7 dekade lalu.

Kajian narasumber dan adegan perdebatan saling melengkapi dalam mengungkap bahwa pencoretan syariat Islam hanyalah bersifat sementara. Tetapi janji mengembalikan 7 kata itu ternyata tidak pernah ditunaikan oleh golongan nasionalis. Bahkan kemudian Soekarno secara otoriter justru menelikung aspirasi umat Islam melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang kemudian disusul dengan pembubaran Masyumi selaku partai paling lantang dalam berjuang untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara.

Seusai pemutaran film “Toedjoeh Kata”, 2 sesi diskusi diadakan antara sutradara dengan penonton. Pada kedua sesi ini sutradara film, Bayu Seto, sempat mendapat sejumlah pertanyaan cukup kritis dari para penonton. Diantaranya penonton yang bertanya dari mahasiswa UGM mengenai riset, referensi, dan narasumber terkait sejarah konstitusi yang diungkap film ini. Kemudian ada pula mahasiswa dari kampus Sanata Dharma yang mempertanyakan tujuan pembuatan film dan kecenderungan ke golongan tertentu. Kemudian penanya dari UMS yang ingin mengetahui relevansi antara tema film yang diangkat dengan kasus penodaan agama yang telah menimbulkan kegaduhan di Indonesia belakangan ini.

Menanggapi para penanya ini, Bayu Seto selaku sutradara memberikan penjelasan cukup gamblang. Diantaranya soal proses riset yang bukan tanpa kendala tetapi sanggup dijalani dengan ketekunan menggali referensi literatur secara mendalam. Bayu juga tidak memungkiri bahwa tema yang diangkat memiliki relevansi dengan krisis pluralitas yang terjadi saat ini. Di kesempatan itu Bayu juga ungkapkan bahwa kurangnya upaya penokohan pejuang Islam selama ini menjadi motivasinya mengangkat sosok Ki Bagus ke dalan film. Poin penting yang disampaikan Bayu ini bisa digarisbawahi sebagai kepedulian dan keberpihakan generasi muslim di era milllenial untuk melestarikan keteladanan para ulama pendahulu yang berjuang dari era kolonial. Kesadaran mahasiswa akan pentingnya sejarah ini layak diapresiasi.

Dari rangkaian diskusi ini dapat terlihat bahwa sebagian penonton ternyata cukup terkejut dengan narasi historiografi yang telah tersaji melalui film ini, karena memang tidak pernah mereka ketahui sebelumnya dalam pelajaran sejarah di sekolah atau kuliah. Disinilah film ini mampu memberi kontribusi guna membuka wawasan generasi muda untuk menyadari pentingnya mengungkap fakta sejarah yang selama ini tersembunyi, sehingga refleksi masa silam bisa menjadi proyeksi masa kini dan masa depan. [DW]

Soal Kasus Ranu, Panjimas Ucapkan Terima Kasih kepada JITU

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pimpinan Umum Panjimas.com, Ahmad Widad membenarkan bahwa Ranu Muda Nugroho merupakan wartawan Panjimas. Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Publik bertemakan “Ranu dan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis” di Hotel Softan, Tebet, Jakarta Selatan pada Ahad (21/5/2017).

Dalam kasus Sosial Kitchen, Ranu disangkakan dengan pasal permufakatan jahat bersama Laskar Umat Islam (LUIS). Widad yang merupakan anggota Forum Jurnalis Muslim (Forjim) itu mengucapkan terimakasih terhadap Jurnalis Islam Bersatu (JITU) yang yang terus mengawal kasus tersebut.

“Saya berikan apresiasi besar terhadap kawan-kawan JITU,” tuturnya.

Ranu sendiri telah bergabung dengan Panjimas.com sejak 2015 silam. Selang setahun setelah itu, tepatnya tahun 2016 Ranu bergabung dan resmi terdaftar sebagai anggota Jurnalis Islam Bersatu (JITU).

Reporter: Ali Muhtadin | Islamic News Agency (INA)

30 Mahasiswa Stikes Kusuma Husada Ikuti Pelatihan Imam Rowatib

SURAKARTA (Jurnalislam.com) – Stikes Kusama Husada dan Yayasan An Nubala adakan pelatihan Imam Rowatib di Masjid Al Fatah Kampus Stikes Kusuma Husada, Mojosongo Surakarta, Ahad (21/5/2017). Pelatihan diikuti oleh 30 mahasiswa dan dosen.

Pelatihan diisi oleh dua pemateri, yaitu Ustadz Faiz Baraja Mudir dari Markaz Iqro Surakarta dan Ustadz Andriyono, Ketua ICID (Islamic Center I’dadu Du’at) Isykarima Karangpandan.

Dalam paparannya, Ustadz Faiz memaparlan syarat-syarat menjadi imam di suatu Masjid. Salah satu syarat seorang imam adalah mempunya pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum shalat.

”Seorang Imam adalah seorang yang paling paham mengetahui hukum-hukum Sholat,” katanya.

Sedangkan Ustadz Andriyono selaku pemateri kedua lebih menekankan pentingnya seorang imam mempunyai kemampuan membaca Al Qur’an yang baik dan benar.

Ketua Pembina Yayasan An Nubala, Ustadz Abdul Rohim Ba’asyir

Ketua Pembina Yayasan An Nubala, Ustadz Abdul Rohim Ba’asyir mengapreasi kegaitan tersebut. Ia berharap adanya kajian lanjutan dengan tema-tema yang lain.

“Insya Allah kami dari Yayasan An Nubala akan membantu semampu kami untuk mengadakan kajian keilmuan yang lain,” tuturnya.

Senada dengan itu, Ketua Yayasan Stikes Kusuma Husada, Ediy Mulyono menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatanya keagamaan lainnya. “Terutama kegiatan dalam rangka memakmurkan masjid,” kata dia.

Tarhib Ramadhan 1438 H Semarang Usung Semangat Persatuan

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Dengan semangat persatuan, ribuan umat Islam Semarang dari berbagai ormas dan elemen mengikuti Tarhib Ramadhan 1438 H di area Car Free Day (CFD) Simpanglima, Semarang, Ahad (21/5/2017).

Selain pawai, acara juga diisi dengan taujih para ulama, dongeng islami dan dimeriahkan dengan nasyid-nasyid. Peserta terdiri dari berbagai ormas Islam di Semarang

Pesan-pesan persatuan pun disampaikan oleh perwakilan organisasi. Seperti diutarakan Ketua Pelajar Islam Indonesia (PII), Syakir, berharap persatuan ormas Islam Semarang tersebut bisa membangun ruh persatuan dan saling memperbaiki diri.

“Umat Islam Semarang bisa membangun euforia atau semangat bareng-bareng menyambut kedatangan bulan yang suci untuk membangun ruh, supaya dalam satu bulan ini tidak menjadi bulan yang biasa-biasa saja tapi benar-benar bulan yang menjadi titik temu umat Islam untuk memperbaiki diri,” ucapnya kepada Jurnalislam.com di sela-sela acara.

Sementar itu, perwakilan PC Muhammadiyah Kota Semarang, Eko Prayitno menyatakan, persatuan tersebut membawa harapan baru bagi perkembangan pergerakan Islam selanjutnya.

“Karena sebesar apapun perekonomian itu terbangun kalau persatuan antarumat Islam tidak ada, ya akan menjadi satu yang tidak manfaat,” tukasnya.

Di penghujung acara, perwakilan Forum Umat Islam Semarang (FUIS), Ustadz Amur Yuda juga menyampaikan pesan senada. Ia mengimbau umat Islam untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam ketundukan kepada Allah SWT.

“Buktikan kami tidak anti-NKRI, kita tidak anti Bhineka Tunggal Ika. Justru komunis, justru Syiah, justru OPM (Organisasi Papua Merdeka) yang ingin memerdekakan diri dari Indonesia. Wallahi Justru kaum muslimin tidak ingin memerdekakan diri, kami hanya ingin pemerintahan ini tunduk dan patuh kepada Allah SWT,” tegasnya.

Threat Of Journalistic Criminalisation In Indonesia

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Only in Indonesia, based on the Alliance of Independent Journalists (AJI) data, a recorded 71 cases of violence against journalists throughout the year 2016.

That number increased two-fold compared to the previous year. Not to mention there are eight murded journalists whose cases has not yet been resolved.

Unfortunately, of the above amount, most was done security forces. Not long ago, criminalization cases also happened to Muslim journalists.Ranu Muda Adi Nugrohowas accused of participating in the sweeping of the nightclub Social Kitchen scene by Laskar Umat Islam Solo (LUIS). It was also called letting the destruction.

Many parties condem the actions taken by law enforcements. The reason, Ranu who ultimately charged with indictment of violence and vandalism which was assessed only by runing coverage (which is the job of a journalist).

The lawyer said the indictment of the prosecutor was unclear. Because, in contrast to the reconstruction, it was not explained detail of what kind of destruction was done.

In response, a Public Discussion in 2017 entitled “Ranu and the Threat of the Criminalization of Journalists” infront of institutions and press organizations, including press workers in order to anticipate similar incidents in the future. It’s time, Day/Date: Sunday, May 21, 2017.

Translator: Taznim