Berita Terkini

Agresi AS di Raqqah telah Dimulai

SURIAH (Jurnalislam.com)Awal hari Selasa (6/6/2017) agresor AS mengumumkan dimulainya operasi untuk mendorong kelompok Islamic State (IS) dari Raqqah, ibukota de facto kelompok tersebut di Suriah, lansir World Bulletin.

Pasukan Demokratik Suriah (SDF) sejak November telah berjuang untuk mengepung IS di kota Suriah utara, yang merupakan salah satu kota pertama yang dikuasai IS.

Sejak saat itu IS menggunakan Raqqah untuk merencanakan dan mengkoordinasikan serangan di seluruh dunia, menurut pejabat AS.

“Kita semua melihat serangan di Manchester, Inggris,” komandan koalisi pimpinan AS Letnan Jenderal Steve Townsend mengatakan dalam sebuah pernyataan yang mengumumkan dimulainya operasi Raqqah.

“IS mengancam semua negara, bukan hanya Irak dan Suriah, tapi juga negara asal kita sendiri. Ini tidak bisa dipertahankan,” katanya.

Raqqah dilaporkan dikepung dari utara, barat dan timur mengikuti pergerakan SDF.

Koalisi mengatakan bahwa SDF telah menyerukan warga sipil untuk melarikan diri dari Raqqah, dan telah berjanji untuk menyerahkan kembali kendali kota “kepada badan perwakilan warga sipil setempat yang akan memberikan keamanan dan pemerintahan” setelah dibebaskan.

Dukungan agresi AS untuk SDF telah memperburuk hubungan dengan Ankara karena peran penting yang dimainkan PKK/PYD dalam grup tersebut.

Turki menganggap PKK/PYD sebagai cabang Suriah dari PKK, yang ditunjuk sebagai sebuah organisasi teroris oleh Turki dan Uni Eropa. Namun, AS memandang PKK/PYD sebagai sekutunya dalam perang melawan IS di Suriah utara.

Peluncuran operasi Raqqah terjadi saat pasukan Irak terus berjuang untuk menghapus IS dari Mosul, kubu terakhir kelompok tersebut di Irak.

Pertarungan jarak dekat yang padat di Mosul barat telah memperlambat kemajuan Irak, namun Townsend mengatakan bahwa pasukan mitra “terus-menerus mendorong IS”.

“Sekali IS dikalahkan baik di Mosul maupun Raqqah, masih banyak pertempuran keras di masa depan, namun Koalisi ini kuat dan berkomitmen untuk menghancurkan IS sepenuhnya di Irak dan Suriah,” tambahnya.

Kelompok Bantuan Kemanusian Gaza: Qatar Kontributor Terbesar untuk Penduduk Palestina

PALESTINA (Jurnalislam.com)Kelompok bantuan dan penduduk Jalur Gaza menyatakan keprihatinan mereka atas keretakan Qatar dengan beberapa negara Arab, yang dapat mempengaruhi bantuan ke wilayah miskin tersebut.

Jan Egeland, Sekretaris Jenderal Dewan Pengungsi Norwegia mengatakan pada hari Selasa (6/6/2017) bahwa Qatar “sangat penting sebagai investor di Gaza” dan sebagai “kontributor proyek infrastruktur di sana,” lansir Aljazeera.

Dia menambahkan sekarang hal ini mungkin “tidak mudah terus berlanjut.”

Qatar adalah salah satu kontributor bantuan terbesar ke wilayah Palestina.

Dukungan Qatar hadir dalam bentuk proyek kemanusiaan untuk memperbaiki kehidupan dua juta orang di Gaza, yang berada di bawah blokade Israel-Mesir.

Qatar telah membangun sebuah kompleks perumahan bagi ribuan keluarga, membuka jalan-jalan utama di Gaza, membangun sebuah rumah sakit dan mendanai rekonstruksi ratusan rumah yang hancur atau rusak dalam perang 50 hari dengan Israel pada tahun 2014.

Kini dengan krisis yang menjulang di antara Qatar dan tetangganya di Arab, warga di Gaza mengkhawatirkan keadaan akan lebih buruk lagi.

“Jika ini terjadi dan Qatar menarik mundur dukungannya, hal itu akan sangat mempengaruhi penduduk di Gaza, terutama karena Qatar adalah pemodal besar dari proyek rekonstruksi setelah perang dan kegiatan amal,” kata Ahmed Rezeq, seorang pengusaha berusia 25 tahun, kepada Al Jazeera.

Dia mengatakan bahwa pada akhirnya, rakyat Gaza akan “membayar harga” karena konflik.

Sementara Sara Thabit Dogmash, 23 tahun, seorang peneliti di Pusat Demokrasi Palestina dan Resolusi Konflik, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa dia yakin Qatar akan terus mendukung penduduk Gaza.

Qatar adalah negara terkaya di dunia, secara ekonomi dan politik kuat, tidak ada oposisi dalam negeri. Qatar mendukung negara dan masyarakat di seluruh dunia Arab.”

Senada dengan Turki, Aljazair Serukan Negara-negara Teluk Berdialog

ALJAZAIR (Jurnalislam.com)Aljazair pada hari Selasa (6/6/2017) menyerukan dialog antar negara-negara Teluk setelah beberapa dari mereka memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar dengan alasan masalah keamanan nasional.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri meminta untuk mengadopsi dialog “sebagai cara untuk menyelesaikan perbedaan yang dapat muncul di antara negara-negara,” lansir World Bulletin.

“Aljazair tetap yakin bahwa kesulitan saat ini bersifat sementara dan kebijaksanaan dan pengendalian diri akan menang,” kata pernyataan tersebut.

Pada hari Senin, Arab Saudi, Mesir, Uni Emirat Arab (UEA), Bahrain dan Yaman memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar, menuduh Doha mendukung terorisme.

Eskalasi mendadak tersebut terjadi dua pekan setelah situs resmi kantor berita Qatar tersebut diduga diretas oleh kelompok yang tidak diketahui dan dilaporkan menerbitkan pernyataan yang secara salah dikaitkan dengan Emir Qatari Sheikh Tamim.

Insiden tersebut memicu perselisihan diplomatik antara Qatar dan negara-negara Teluk sesama Arab Saudi dan UEA.

AS Kuatirkan Pangkalan Udara Terbesarnya di Qatar

WASHINGTON (Jurnalislam.com)Dalam serangkaian tweets pagi hari, Presiden yang dikenal anti-Islam Donald Trump melemparkan hubungan Washington dengan Doha ke dalam krisis yang mendalam pada hari Selasa (6/6/2017) dan menimbulkan keraguan tentang masa depan pangkalan udara AS yang terbesar di Timur Tengah tersebut, lansir World Bulletin.

Pangkalan udara tersebut juga merupakan markas regional pasukan khusus AS dan markas komando angkatan udara – dua komponen penting dalam operasi militer Amerika di Afghanistan, Suriah, Irak dan sekitarnya.

Komentar Trump muncul setelah Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan negara-negara Teluk lainnya memutuskan hubungan diplomatik dengan tetangganya yang lebih kecil.

Pemimpin AS itu tampaknya memuji langkah negara-negara Teluk yang mengisolasi Doha, sebagai sebuah langkah yang dia katakan bisa “menjadi awal dari berakhirnya terorisme yang mengerikan!”

“Jadi bagus melihat kunjungan Arab Saudi dengan Raja dan 50 negara sudah terbayar,” kata Trump di tweet pagi.

“Mereka mengatakan mereka akan mengambil garis keras untuk mendanai … ekstremisme, dan semua referensi menunjuk ke Qatar,” katanya.

Tweet Trump menandai sebuah keberangkatan besar dalam kebijakan luar negeri AS yang dapat meningkatkan keseimbangan kekuasaan di Timur Tengah, dan membiarkan pemerintahannya berebut untuk menanggung kerusakan tersebut.

Beberapa pekan yang lalu Trump tersenyum dan berjabat tangan dengan Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad Al-Thani, dengan mengatakan bahwa “kita adalah teman, kita telah lama berteman.”

Juru bicara Pentagon Jeff Davis mencoba untuk memadamkan kekhawatiran tentang masa depan Al-Udeid, dengan menekankan bahwa tidak ada “dampak” pada operasi militer AS di Qatar “dan kami tidak mengantisipasi akan adanya dampak.”

Rupanya bertentangan dengan Trump, juru bicara Sean Spicer berusaha menetralkan ucapan Trump dengan mengatakan Gedung Putih “ingin melihat masalah ini mereda dan segera diselesaikan.”

“Presiden memiliki percakapan yang sangat, sangat konstruktif dengan emir selama kunjungannya di Riyadh,” Spicer menambahkan.

“Saat itu, dia sangat berbesar hati dengan komitmen emir untuk secara resmi bergabung dengan pusat penargetan pembiayaan teroris.”

GNPF MUI Serukan Umat Islam Lakukan Qunut Nazilah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Ustadz Bachtiar Nasir mengimbau umat Islam untuk melakukan qunut nazilah di bulan Ramadhan ini. Hal itu dilakukan untuk meminta pertolongan Allah SWT dalam menghadapi berbagai kedzaliman yang menimpa umat Islam Indonesia saat ini.

“Menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk tetap bersungguh-sungguh bermunajat kepada Allah SWT dan melaksanakan qunut nazilah guna memperoleh jalan keluar dari kedzoliman yang terus-menerus menimpa umat Islam,” kata pria yang karib disapa UBN itu dalam rilis yang diterima Jurnalislam.com, Selasa (6/6/2017).

Selain itu, UBN menyeru umat Islam untuk tetap siap siaga dan merapatkan barisan untuk menyambut seruan Aksi Damai Bela Islam.

“Tetap siap merapatkan diri untuk menghadiri mobilisasi umum aksi damai bela Islam dalam upaya amar ma’ruf nahyi mungkar melawan ketidakadilan hukum dan ketidakadilan sosial khususnya terhadap umat Islam sebagaimana aksi-aksi bela Islam yang selama ini telah berjalan dengan baik,” ujarnya.

GNPF MUI juga mengapresiasi gerakan yang telah ditunjukkan berbagai elemen umat Islam dalam rangka menegakkan keadilan hukum dan keadilan sosial secara legal konstitusional.

Reporter: Muhammad Firdaus

Di Bulan Penuh Hikmah, Ini Seruan GNPF MUI Untuk Pemerintah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menyikapi situasi nasional Indonesia yang semakin merugikan umat Islam, pada bulan Ramadhan ini Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI menyerukan beberapa hal kepada pemerintah. Diantaranya, meminta pemerintah untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam.

“Menyerukan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil langkah-langkah serius guna menghentikan kriminalisasi terhadap ulama, tokoh oposisi maupun aktivis Islam,” kata Ketua GNPF MUI, Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) dalam rilis yang diterima Jurnalislam.com, Selasa (6/6/2017).

GNPF juga mendorong penegakan hukum oleh aparat Kepolisian yang berkeadilan berdasarkan due process of law, profesional, dan menjunjung tinggi HAM.

“Serta menghentikan orkestra labelling terhadap umat Islam seolah-olah umat Islam adalah pihak yang anti Pancasila, anti keberagaman atau kebhinekaan dan anti NKRI,” ujarnya.

Kepada seluruh elemen bangsa Indonesia, GNPF menyeru untuk tidak mudah terbawa arus jargon-jargon politik yang terkesan bagus dan penting padahal tidak memiliki relevansi terhadap penguatan konsistensi umat beragama bahkan membuka celah disintegrasi serta konflik SARA yang lebih luas.

Reporter: Muhammad Firdaus

Kriminalisasi Kian Menjadi, UBN: Pemerintah Semakin Represif

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) menilai pemerintah saat ini semakin represif terhadap umat Islam. Hal itu didasarkan pada situasi nasional saat ini semakin tidak menguntungkan terhadap konsistensi umat beragama khususnya terhadap umat Islam.

Ia menyoroti kasus-kasus kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis umat Islam yang belum berhenti hingga saat ini. Akan tetapi perlakuan berbeda ditunjukkan pemerintah kepada pihak-pihak yang justru dinilai telah menyerang kehormatan umat Islam.

Baca juga: Dahnil Anzar Desak Pemerintah Hentikan Kriminalisasi Ulama dan Tokoh Umat

“Kriminalisasi bergelombang terhadap ulama, tokoh oposisi maupun aktivis Islam secara massif dan terus menerus melalui berbagai kasus hukum yang sarat dengan dugaan rekayasa, dengan maksud menciptakan opini negatif terhadap peran ulama, pimpinan oposisi dan aktivis Islam, sedangkan di sisi lain sangat kuat dirasakan adanya perlakuan yang a-simetris terhadap pihak-pihak yang melakukan aksi menyerang kehormatan, jiwa dan raga umat Islam,” terang UBN dalam rilis yang diterima Jurnalislam.com, Selasa (6/6/2017).

Selain itu, UBN juga menolak pelabelan anti-Pancasila terhadap ulama dan aktivis Islam yang tengah melakukan dakwah melawan kemunkaran dalam bidang politik. Ia menilai, pelabelan itu merupakan gerakan serentak serta terencana sebagai upaya untuk menjatuhkan kredibilitas ulama.

UBN menambahkan, represifitas pemerintah juga semakin dirasakan dalam bidang politik, hukum dan keamanan. “Pelaksanaan kekuasaan pemerintahan pada umumnya di bidang politik, hukum dan keamanan dirasakan semakin represif, mengabaikan syarat kehati-hatian dan kecermatan dalam menjalankan roda pemerintahan dan penegakan hukum,” tegas pimpinan AQL Center itu.

“Di sisi lain kita menyaksikan beberapa kasus besar yang menjadi concern umat Islam salah satunya kasus dugaan penodaan agama dalam pidato politik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada acara HUT PDIP ke-44 tahun 2017 tidak pernah terdengar lagi progress-nya,” sambung dia.

Baca juga: Dituding Terlibat Korupsi, IMM Ajak Mahasiswa Bergerak Bela Amien Rais

Lebih jauh, UBN menilai pembiaran terhadap gerakan komunisme dalam berbagai manifestasinya baik dalam bentuk pernyataan verbal maupun aksi simbolik merupakan kenyataan yang membahayakan membahayakan keutuhan NKRI.

“Ancaman kaum separatis yang tengah bersiap mendeklarasikan negara berdasarkan etnis dan agama namun sejauh ini tidak terdengar kehadiran negara untuk mencegahnya,” pungkasnya.

Reporter: Muhammad Firdaus

Ini Fatwa Lengkap MUI Tentang Hukum dan Pedoman Muamalah via Medsos

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial (medsos). Berdasarkan pertimbangan berbagai hal, MUI menetapkan fatwa tersebut pada 13 Mei 2017.

Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin berharap fatwa ini bisa menjadi pedoman umat muslim dalam menggunakan media sosial. Ia berharap konten-konten yang meresahkan masyarakat tidak lagi ada di media sosial, sehingga kehidupan dapat berjalan dengan lebih baik.

“Sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga dan merawat keutuhan dan kesatuan bangsa ini. Jadi kami membuat fatwa ini sebagai rekomendasi supaya ada tindak lanjut peraturan perundang-undangan dari pemerintah,” tutur Ma’ruf Amin.

Berikut ini fatwa lengkap MUI tentang hukum dan pedoman muamalah melalui media sosial:

MEMUTUSKAN

Menetapkan: FATWA TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL

Pertama: Ketentuan Umum:

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:

1. Bermuamalah adalah proses interaksi antarindividu atau kelompok yang terkait dengan hablun minannas (hubungan antarsesama manusia) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), serta penggunaan informasi dan komunikasi.

2. Media sosial adalah media elektronik, yang digunakan untuk berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi dalam bentuk blog, jejaring sosial, forum, dunia virtual, dan bentuk lain.

3. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

4. Gibah adalah penyampaian informasi faktual tentang seseorang atau kelompok yang tidak disukainya.

5. Fitnah (buhtan) adalah informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang).

6. Namimah adalah adu domba antara satu dengan yang lain dengan menceritakan perbuatan orang lain yang berusaha menjelekkan yang lainnya kemudian berdampak pada saling membenci.

7. Ranah publik adalah wilayah yang diketahui sebagai wilayah terbuka yang bersifat publik, termasuk dalam media sosial seperti Twitter, Facebook, grup media sosial, dan sejenisnya. Wadah grup diskusi di grup media sosial masuk kategori ranah publik.

Kedua: Ketentuan Hukum

1. Dalam bermuamalah dengan sesama, baik di dalam kehidupan riil maupun media sosial, setiap muslim wajib mendasarkan pada keimanan dan ketakwaan, kebajikan (mu’asyarah bil ma’ruf), persaudaraan (ukhuwah), saling wasiat akan kebenaran (al-haqq), serta mengajak pada kebaikan (al-amr bi al-ma’ruf) dan mencegah kemungkaran (al-nahyu ‘an al-munkar).

2. Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan.

b. Mempererat ukhuwah (persaudaraan), baik ukhuwah Islamiyah (persaudaraan keislaman), ukhuwwah wathaniyyah (persaudaraan kebangsaan), maupun ukhuwwah insaniyyah (persaudaraan kemanusiaan).

c. Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antarumat beragama, maupun antara umat beragama dengan pemerintah.

3. Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:

a. Melakukan gibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.

b. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antargolongan.

c. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

d. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.

e. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

4. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.

5. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, gibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

6. Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.

7. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

8. Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

9. Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Ketiga: PEDOMAN BERMUAMALAH

A. PEDOMAN UMUM

1. Media sosial dapat digunakan sebagai sarana untuk menjalin silaturahmi, menyebarkan informasi, dakwah, pendidikan, rekreasi, dan untuk kegiatan positif di bidang agama, politik, ekonomi, dan sosial serta budaya.

2. Bermuamalah melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Hal yang harus diperhatikan dalam menyikapi konten/informasi di media sosial, antara lain:

a. Konten/informasi yang berasal dari media sosial memiliki kemungkinan benar dan salah.

b. Konten/informasi yang baik belum tentu benar.

c. Konten/informasi yang benar belum tentu bermanfaat.

d. Konten/informasi yang bermanfaat belum tentu cocok untuk disampaikan ke ranah publik.

e. Tidak semua konten/informasi yang benar itu boleh dan pantas disebar ke ranah publik.

B. PEDOMAN VERIFIKASI KONTEN/INFORMASI

1. Setiap orang yang memperoleh konten/informasi melalui media sosial (baik yang positif maupun negatif) tidak boleh langsung menyebarkannya sebelum diverifikasi dan dilakukan proses tabayun serta dipastikan kemanfaatannya.

2. Proses tabayun terhadap konten/informasi bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

a. Dipastikan aspek sumber informasi (sanad)-nya, yang meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan, dan keterpercayaannya.

b. Dipastikan aspek kebenaran konten (matan)-nya, yang meliputi isi dan maksudnya.

c. Dipastikan konteks tempat dan waktu serta latar belakang saat informasi tersebut disampaikan.

3. Cara memastikan kebenaran informasi antara lain dengan langkah:

a. Bertanya kepada sumber informasi jika diketahui

b. Permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi.

4. Upaya tabayun dilakukan secara tertutup kepada pihak yang terkait, tidak dilakukan secara terbuka di ranah publik (seperti melalui grup media sosial), yang bisa menyebabkan konten/informasi yang belum jelas kebenarannya tersebut beredar luar ke publik.

5. Konten/informasi yang berisi pujian, sanjungan, dan/atau hal-hal positif tentang seseorang atau kelompok belum tentu benar, karenanya juga harus dilakukan tabayun.

C. PEDOMAN PEMBUATAN KONTEN/INFORMASI

1. Pembuatan konten/informasi yang akan disampaikan ke ranah publik harus berpedoman pada hal-hal sebagai berikut:

a. Menggunakan kalimat, grafis, gambar, suara dan/atau yang simpel, mudah dipahami, tidak multitafsir, dan tidak menyakiti orang lain.

b. Konten/informasi harus benar, sudah terverifikasi kebenarannya dengan merujuk pada pedoman verifikasi informasi sebagaimana bagian A pedoman bermuamalah dalam fatwa ini.

c. Konten yang dibuat menyajikan informasi yang bermanfaat.

d. Konten/informasi yang dibuat menjadi sarana amar makruf nahi mungkar dalam pengertian yang luas.

e. Konten/informasi yang dibuat berdampak baik bagi penerima dalam mewujudkan kemaslahatan serta menghindarkan diri dari kemafsadatan.

f. Memilih diksi yang tidak provokatif serta tidak membangkitkan kebencian dan permusuhan.

g. Kontennya tidak berisi hoax, fitnah, gibah, namimah, bullying, gosip, ujaran kebencian, dan hal lain yang terlarang, baik secara agama maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. Kontennya tidak menyebabkan dorongan untuk berbuat hal-hal yang terlarang secara syar’i, seperti pornografi, visualisasi kekerasan yang terlarang, umpatan, dan provokasi.

i. Kontennya tidak berisi hal-hal pribadi yang tidak layak untuk disebarkan ke ranah publik.

2. Cara memastikan kemanfaatan konten/informasi antara lain dengan jalan sebagai berikut:

a. Bisa mendorong kepada kebaikan (al-birr) dan ketakwaan (al-taqwa).

b. Bisa mempererat persaudaraan (ukhuwah) dan cinta kasih (mahabbah).

c. Bisa menambah ilmu pengetahuan.

d. Bisa mendorong untuk melakukan ajaran Islam dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

e. Tidak melahirkan kebencian (al-baghdla’) dan permusuhan (al-‘adawah).

3. Setiap muslim dilarang mencari-cari aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain, baik individu maupun kelompok, kecuali untuk tujuan yang dibenarkan secara syar’i seperti untuk penegakan hukum atau mendamaikan orang yang bertikai (ishlah dzati al-bain).

4. Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.

D. PEDOMAN PENYEBARAN KONTEN/INFORMASI

1. Konten/informasi yang akan disebarkan kepada khalayak umum harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Konten/informasi tersebut benar, baik dari sisi isi, sumber, waktu dan tempat, latar belakang serta konteks informasi disampaikan.

b. Bermanfaat, baik bagi diri penyebar maupun bagi orang atau kelompok yang akan menerima informasi tersebut.

c. Bersifat umum, yaitu informasi tersebut cocok dan layak diketahui oleh masyarakat dari seluruh lapisan sesuai dengan keragaman orang/khalayak yang akan menjadi target sebaran informasi.

d. Tepat waktu dan tempat (muqtadlal hal), yaitu informasi yang akan disebar harus sesuai dengan waktu dan tempatnya karena informasi benar yang disampaikan pada waktu dan/atau tempat yang berbeda bisa memiliki perbedaan makna.

e. Tepat konteks, informasi yang terkait dengan konteks tertentu tidak boleh dilepaskan dari konteksnya, terlebih ditempatkan pada konteks yang berbeda yang memiliki kemungkinan pengertian yang berbeda.

f. Memiliki hak, orang tersebut memiliki hak untuk penyebaran, tidak melanggar hak seperti hak kekayaan intelektual dan tidak melanggar hak privasi.

2. Cara memastikan kebenaran dan kemanfaatan informasi merujuk pada ketentuan bagian B angka 3 dan bagian C angka 2 dalam Fatwa ini.

3. Tidak boleh menyebarkan informasi yang berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis yang tidak layak sebar kepada khalayak.

4. Tidak boleh menyebarkan informasi untuk menutupi kesalahan, membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.

5. Tidak boleh menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke ranah publik, seperti ciuman suami istri dan pose foto tanpa menutup aurat.

6. Setiap orang yang memperoleh informasi tentang aib, kesalahan, dan/atau hal yang tidak disukai oleh orang lain tidak boleh menyebarkannya kepada khalayak, meski dengan alasan tabayun.

7. Setiap orang yang mengetahui adanya penyebaran informasi tentang aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain harus melakukan pencegahan.

8. Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dengan cara mengingatkan penyebar secara tertutup, menghapus informasi, serta mengingkari tindakan yang tidak benar tersebut.

9. Orang yang bersalah telah menyebarkan informasi hoax, gibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis kepada khalayak, baik sengaja atau tidak tahu, harus bertobat dengan meminta maupun kepada Allah (istighfar) serta; (i) meminta maaf kepada pihak yang dirugikan (ii) menyesali perbuatannya; (iii) dan komitmen tidak akan mengulangi.

Keempat: Rekomendasi

1. Pemerintah dan DPR RI perlu merumuskan peraturan perundang-undangan untuk mencegah konten informasi yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, semangat persatuan dan nilai luhur kemanusiaan.

2. Masyarakat dan pemangku kebijakan harus memastikan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan.

3. Pemerintah perlu meningkatkan upaya mengedukasi masyarakat untuk membangun literasi penggunaan media digital, khususnya media sosial dan membangun kesadaran serta tanggung jawab dalam mewujudkan masyarakat berperadaban (mutamaddin).

4. Para ulama dan tokoh agama harus terus menyosialisasikan penggunaan media sosial secara bertanggung jawab dengan mendorong pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat dan mencegah mafsadat yang ditimbulkan.

5. Masyarakat perlu terlibat secara lebih luas dalam memanfaatkan media sosial untuk kemaslahatan umum.

6. Pemerintah perlu memberikan teladan untuk menyampaikan informasi yang benar, bermanfaat, dan jujur kepada masyarakat agar melahirkan kepercayaan dari publik.

Kelima: Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta

Pada tanggal: 16 Sya’ban 1438 H

13 Mei 2017

MAJELIS ULAMA INDONESIA

KOMISI FATWA

Dahnil Anzar Desak Pemerintah Hentikan Kriminalisasi Ulama dan Tokoh Umat

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Pemuda Muhamamdiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mendesak pemerintah agar upaya kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh umat Islam segera dihentikan. Menurutnya, jika upaya tersebut sengaja dirawat maka akan menciptakan konflik yang berkepanjangan.

Saya yakin Pak Jokowi tidak punya keinginan untuk menyakiti umat Islam, tapi ada kepentingan yang lain yang berbahaya yang sengaja membentur-benturkan antar kelompok umat Islam dengan kelompok yang lain. Saya pikir ini tidak sehat bagi masa depan Indonesia, terangnya kepada wartawan seusai di UMS, Kartasura, Senin (6/6/2017).

Lebih lanjut, dia menerangkan, bahwa isu radikalisme, anti-kebhinekaan dan intoleransi itu diciptakan oleh para elit politik itu sendiri untuk menyudutkan umat Islam.

“Sebenarnya yang menciptakan destruksi-destruksi atau kebisingan-kebisingan hari ini sesungguhnya bukan dari akar rumput, misalnya isu radikalisme, anti kebinhekaan itu justru dari elit politik, terangnya.

Oleh sebab itu, ia berharap para penentu kebijakan bersikap adil kepada umat Islam. Sebab, selama ini umat Islam di Indonesia telah membuktikan bahwa mereka selalu damai dan tidak terprovokasi dalam menanggapi banyaknya isu yang menyudutkan Islam.

Masyarakat sudah cukup dewasa saya rasa, dewasa menghadapi perbedaan, menghadapi berbagai isu, kita tidak melakukan hal-hal yang melanggar koridor hukum kan. Justru yang menciptakan kerusakan dan kebisingan adalah elit politik, aparatur keamanan, kepolisian yang terus memproduksi tindakan-tindakan tidak adil, stoplah berbuat seperti itu,tandasnya.

Reporter: Arie Ristyan

Pemuda Muhammadiyah: Persoalan Bangsa Saat Ini adalah Ketidakadilan, Bukan yang Lain

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjutak menilai, munculnya berbagai isu radikalisme, anti kebhinekaan, intoleransi disebabkan pemerintah belum bisa menghadirkan keadilan yang merata terhadap seluruh warga Indonesia.

Permasalahan kita sebenarnya kita bukan intoleransi, radikalisme dan anti kebinhekaan, permasalahan kita hari ini adalah ketidakadilan, ada perlakuan tidak adil. Ketidakadilan itulah sejatinya yang akan melahirkan akar radikalisme, akar lahirnya terorisme, jadi kemudian kalau mau menghentikan ketidakadilan ini, stop masalah radikalisme dan anti toleransi ini, katanya di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Senin, (6/6/2017).

Dahnil menjelaskan contoh ketidakadilan pemerintah dalam Aksi Bela Islam II pada 11 Novermber tahun lalu dimana umat Islam dibubarkan paksa dengan ditembaki gas air mata. Sementara aksi pendukung Ahok yang berlangsung hingga larut malam dan anarkis luput dari ketegasan aparat.

“Polisi harus adil kepada semuanya, jangan ketika umat Islam ditindak sedemikian rupa, giliran yang lain tidak, dan bahkan dilindungi,ungkapnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga harus memberikan pemerataan ekonomi terhadap masyarakat, khususnya kaum bawah. Menurutnya, saat ini masyarakat menilai pihak asinglah yang mengatur dan menguasai perekonomian Indonesia.

Keadilan ekonomi juga harus dilakukan pemerintah saat ini, kalau tidak pasti potensi-potensi radikalisme ini bisa muncul dimanapun dinegara ini, tandasnya.

Reporter: Arie Ristyan