Berita Terkini

Jaysh al Islam Resmi Bubarkan Diri dan Bergabung ke Koalisi Oposisi Nasional

SURIAH (Jurnalislam.com) – Atas prakarsa Dewan Militer Damaskus, kelompok pejuang Jaysh al Islam telah mengumumkan kesepakatan untuk membubarkan diri dan berintegrasi ke dalam tentara oposisi nasional Suriah, lansir Al Arabiya News Channel, Sabtu (15/7/2017).

Dengan menyetujui prakarsa tersebut, Jaysh al Islam telah membubarkan diri sebagai usulan pembubaran formasi militer di al-Ghouta, yang merupakan kubu kelompok oposisi koalisi unit Islam dan Salafi.

Tujuan dari inisiatif tersebut, menurut sumber yang dekat dengan Dewan Militer Damaskus, adalah membentuk sebuah inti bagi tentara oposisi nasional yang bersatu, di samping membubarkan semua institusi dan layanan sipil.

Keputusan oleh Hamza Birekdar tersebut, memastikan bahwa Jaysh al Islam siap untuk bekerja sama sepenuhnya dengan keberhasilan proposal tersebut, yang bertujuan untuk mengakhiri pertempuran antara kelompok tersebut dan faksi Failaq Rahman serta koalisi faksi jihad Hayat Tahrir al Sham.

Jaysh al Islam adalah salah satu faksi oposisi besar yang juga memerangi rezim Syiah Bashar al-Assad di Suriah barat.

 

Jutaan Rakyat Turki Peringati 1 Tahun Kegagalan Kudeta Militer

ISTANBUL (Jurnalislam.com) – Upacara peringatan untuk menandai ulang tahun pertama upaya kudeta dimulai Sabtu di Jembatan ikonik Martir 15 Juli yang dihadiri Presiden Recep Tayyip Erdogan di Istanbul, Anadolu Agency melaporkan, Sabtu (15/7/2017).

Erdogan bergabung dengan jutaan orang di jembatan Bosphorous, yang namanya untuk menghormati para martir setelah usaha kudeta.

Acara peringatan dimulai dengan lagu kebangsaan, dilanjutkan dengan pembacaan Alquran.
Sebelumnya, setelah berkumpul di distrik Beylerbeyi, Cengelkoy, Altunizade dan Kisikli di sisi Asia kota, orang-orang bergerak ke jembatan di tengah keamanan yang ketat.

Jembatan itu ditutup pada malam percobaan kudeta dan puluhan orang terbunuh di sana.

Aksi yang disebut “democracy watches” akan dimulai setelah tengah malam.
Kemudian, Erdogan dijadwalkan berangkat ke Ankara, di mana dia akan berbicara di parlemen pada pukul 02.32 waktu setempat (1132GMT), bersamaan dengan saat parlemen dibom pada malam usaha kudeta.

Acara hari ahad tersebut akan dimulai dengan doa pagi di Masjid Bestepe Millet Ankara, diikuti dengan pembukaan Monumen Martir 15 Juli di kompleks kepresidenan.
Organisasi Teroris Fetullah (FETO) dan pemimpinnya yang berbasis di AS, Fetullah Gulen, melakukan kudeta yang dikalahkan pada 15 Juli 2016, yang menyebabkan 250 orang menjadi martir dan hampir 2.200 orang lainnya terluka.

Ankara juga menuduh FETO berada di balik operasi jangka panjang untuk menggulingkan negara melalui infiltrasi institusi Turki, terutama militer, polisi dan pengadilan.

We Are Not Advocating Outside of Islamic Scholars and Activist: UBN

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Chairman of the National Movement of Fatwa Guards (GNPF MUI) Ustadz Bachtiar Nasir conveyed that the law enforcement justice movement became one of the GNPF’s concerns.

However, it insists it does not advocate other than Islamic clerics and activists who are exposed to legal issues.

“Of course not everything we have to intervene with. Our concern is to defend Islamic scholars and activists, especially those related to the issue of Islamic Defense Action 1 and beyond, “said the man who is blessedly addressed the UBN to the Islamic News Agency (INA) at the AQL Center Office, Jakarta, on Friday (14/07/2017).

Bachtiar explains that there are cases of politics, criminals, or other cases that have nothing to do with ulama or related to the Islamic Defense Act, certainly not being a GNPF domain.

“Because GNPF even has a lawyer but GNPF is not an advocacy institution for all cases,” he said.

 

Reporter: Yahya G Nasrullah (INA)

Translator: Taznim

Perppu Dilema, and Role of Islamic Organizations Building the Nation

JURNALISLAM.COM – The existence of Islamic organizations is to provide solutions from crisis in this country, Islamic organizations actually invite to the direction of improvement from all sides of life for the nation and the state. Participation invites applying justice and truth to run a rule that will bring blessings an save society from Allahs curse,with a variety of methods and solutions offered.

The release of Perppu No. 2 year 2017 which regulates assosiation with mass organizations that target certain organizations that are not in line with the authorities will create conflict in the community. The freedom to voice opinions is restricted and even prohibited as part of the rights of citizens protected by law.

This community mass organization and its own pressure to groups that are considered radical from the Islamic ummah. Meanwhile, the communist and Shiite groups as well as groups that clearly undermine and divide the country are not in the category of radical groups.

There is no other way for Muslims to fight for their rights than we unite together in voicing truth and justice in the presence of a ruler who is no longer fair. It is time for Islamic mass organizations to unite the movement and step reject Perppu No.2 year 2017 about organizations that clearly hurt and hinder freedom in running a belief and offer a solution to overcome all the crisis in this country.

It is time for Muslims to return to what Allah and His Apostle called for by choosing a leader who applies the Shari’ah of Islam so that the life of this nation always get the Grace and blessings of Allah Subhanahu wataala and become the country of Baldatun thoyyibatum warrabbun ghofur.

Hamzah Baya

(Chairman of Indonesia Syariah Mimbar)

Translator: Taznim

Perppu Regarding CSOs Conflict with the Consitiution: UI Law Expert

JAKARTA (Jurnalislam.com) – UI Faculty of Law Researcher Mustafa Fakhri considered that the issuance of Government Regulation in Lieu of Law No. RI. 2 year 2017 on Amendment to Law no. 17 of 2013 on Community Organization (Perppu Ormas) is a step back and contrary to the constitution of the 1945 Constitution.

“This is clearly contrary to the Indonesian Constitution which has given guarantee for freedom of association and assembly as one of universally recognized rights,” Mustafa Fakhri said in a release received by Journalislam.com editor on Friday (14/7/2017).

In fact, according to Master graduated from Northwestern University School of Law, USA, the right to express verbal opinion and in writing is also one of the guaranteed constitutional rights since the independence of Indonesia.

“Therefore, if Perppu is allowed to live, then this” weapon “will not only turn off the CSOs that later become the hot issue, but also other entities initiated by the citizens, even including organizations that use Pancasila as the name of their organization” He concluded.

Translator: Taznim

Ini Kata Kapolda Jabar Anton Charliyan tentang Khilafah

TASIKMALAYA (Jurnalislam.com) – Mahasiswa Ahlith Thoriqoh Al Mutabaroh An Nahdliyyah (MATAN) menggelar Silaturahim Alim Ulama Se-Jawa Barat di Pondok Pesantren Cipasung Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (15/07/2017). Acara dihadiri oleh Kapolda Jawa Barat, Irjenpol Anton Charliyan.

Dalam sambutannya Anton mengatakan, konsep khilafah tidak dapat diterapkan di Indonesia. Menurutnya, agama dan negara harus dipisahkan, sebab agama hanya mengajak manusia untuk masuk surga sementara urusan negara untuk memakmurkan sebuah bangsa.

“Tolong dipisahkan antara agama dan negara, karena agama itu untuk membawa seseorang masuk surga, dan sementara negara itu untuk memakmurkan dan mensejahterakan negara. Jadi konsep khilafah ini tidak dapat diterapkan dalam negara,” kata Anton.

Ia juga mengatakan, masuk surga tidak ditentukan oleh bentuk Negara akan tetapi oleh amal perbuatan.

“Mau negaranya khilafah mau negaranya apa, kalau manusia manusia tidak beriman itu tidak akan masuk surga,” ujar dia.

Dalam acara itu, Anton juga memberikan cenderamata sorban merah putih kepada Pimpinan Ponpes Cipasung, KH. Abun Bunyamin Ruhiat sebagai symbol ulama penjaga NKRI.

DSKS: Perppu No 2 Tahun 2017 Dapat Jadi Alat Kesewenangan Pemerintah

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Ustaz Muin Muinidillah menilai, Perppu no 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) dapat menjadi alat kesewenangan pemerintah untuk membubarkan paksa ormas-ormas yang mengkritisi pemerintah.

“Kita tahu selama ini sering digunakan nama untuk melindungi bangsa, melindungi negara, tetapi kemudian digunakan untuk menggebuk orang-orang yang tidak sesuai atau mendukung penguasa, yang tidak bersama-sama dengan penguasa,” katanya di Masjid Baitussalam, Tipes, Solo, Jumat (14/7/2017).

Muin mengatakan, ormas-ormas Islam akan paling banyak kena dampak Perppu yang ditandatangani presiden Jokowi beberapa waktu lalu itu. Sebab, selama ini tuduhan anti Pancasila, NKRI, kebhinekaan selalu dialamatkan kepada ormas-ormas Islam.

“Meskipun selama ini ormas Islam tersebut menjaga bangsa dari bahaya narkoba, LGBT dan paham terlarang PKI dan Syiah, serta selalu menaati peraturan dalam mencegah kemungkaran di masyarakat,” tandas Muin.

“Orang yang anti PKI dituduh anti pancasila, orang yang anti syiah kemudian dituduh anti pancasila, termasuk juga yang anti LGBT, anti kerusakan-kerusakan, anti narkoba, melakukan nahi mungkar walaupun sudah sesuai dengan prosedur sering dituduh anti Pancasila,” tambahnya.

Untuk itu, Ustaz Muin mempertanyakan terhadap keputusan penerbitan Perppu ini melindungi rakyat serta negara atau melindungi penguasa semata.

”Apakah Perppu ini kemudian memang melindungi atau malah membikin kedzoliman,” pungkasnya.

Ahli Hukum UI : Perppu Ormas Bertentangan dengan Konsitusi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Peneliti Fakultas Hukum UI Mustafa Fakhri menilai bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) meruapakan langkah mundur dan bertentangan dengan konsitusi yaitu UUD 1945.

“Hal ini jelas bertentangan dengan Konstitusi RI yang telah memberikan jaminan bagi kemerdekaan berserikat dan berkumpul sebagai salah satu hak asasi yang diakui secara universal,” kata Mustafa Fakhri dalam rilis yang diterima redaksi Jurnalislam.com, Jumat (14/7/2017).

Bahkan, menurut Master jebolan Northwestern University School of Law USA ini, hak menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan juga menjadi salah satu yang dijamin hak konstitusionalnya sejak masa kemerdekaan RI.

“Oleh karena itu, jika Perppu dimaksud dibiarkan hidup, maka “senjata” ini tidak hanya akan mematikan Ormas yang belakangan menjadi hot issue saja, tapi akan juga entitas lainnya yang diinisiasi oleh warga negara, bahkan termasuk Ormas yang menggunakan Pancasila sebagai nama organisasinya,” pungkasnya.

 

Dilema Perppu dan Peran Ormas Islam Membangun Bangsa

Oleh : Hamzah Baya

(Ketua Mimbar Syariah Indonesia)

Keberadaan ormas islam adalah untuk memberikan solusi dari krisis yang ada dalam negeri ini, ormas islam justru mengajak kepada arah perbaikan dari semua sisi kehidupan untuk berbangsa dan bernegara. Turut andil mengajak menerapkan keadilan dan kebenaran menjalankan sebuah aturan yang akan mendatangkan berkah dan menjauhkan adzab di tengah masyarakat. Meskipun dengan beragam metode dan solusi yang ditawarkan.

Adapun keluarnya Perppu No. 2 tahun 2017 yang mengatur terkait dengan ormas yang keliatanya mentargetkan ormas tertentu saja yang tidak sejalan dengan penguasa akan bisa membuat konflik ditengah masyarakat. Kebebasan untuk menyuarakan pendapat di batasi dan bahkan dilarang sebagai bagian dari hak warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.

Perppu ormas ini sekaligus tekanan tersendiri kepada kelompok-kelompok yang dianggap radikal dari umat islam. Sementara itu kelompok berpaham komunis dan syiah juga kelompok yang jelas merongrong dan memecah belah negara tidak ada dalam kategori sebagai kelompok radikal.

Tidak ada jalan lain bagi umat islam dalam memperjuangkan haknya selain kita bersatu bersama dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan di hadapan penguasa yang sudah tidak lagi bersikap adil. Sudah saatnya ormas-ormas islam menyatukan gerak dan langkah menolak Perppu No.2 tahun 2017 tentang ormas yang jelas menyakiti dan menghalangi kebebasan dalam menjalankan sebuah keyakinan dan menawarkan sebuah solusi untuk mengatasi semua krisis yang ada di negeri ini.

Saatnya umat islam kembali kepada apa yang diserukan oleh Allah dan RasulNya yaitu memilih seorang pemimpin yang menerapkan Syari’at Islam agar kehidupan bangsa ini senantiasa mendapatkan Rahmat dan berkah dr Allah subhanahu wataala dan menjadi negeri baldatun thoyyibatum warrabbun ghofur.

Menyongsong Bangkitnya Peradaban Baru di Indonesia

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF MUI) Bachtiar Nasir menilai, merupakan rahmat dari Allah yang maha kuasa, sehingga Allah menurunkan izzah Islam di Indonesia, yang membuat umat Islam menggunakan kacamata Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Khususnya dalam hal memilih pemimpin.

Maka, ia menyatakan, bahwa semangat ini jangan sampai padam.

“Dan tidak akan kami biarkan untuk padam. Semangat inilah yang akan kami bangun untuk bangkitnya peradaban baru di Indonesia,” ucap Bachtiar kepada Islamic News Agency (INA) di Kantor AQL Center, Jakarta, Jum’at (14/07/2017).

Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI ini mengatakan, umat Islam yang cinta pada kedamaian dan keaamanan, dapat membangun Indonesia secara keberadaban kedepannya.

“Dan umat Islam akan kami kawal untuk senantiasa menjadi bagian terdepan dalam memajukan Indonesia. Dan apa yang sudah ada saat ini akan kami jaga,” jelasnya.

Untuk menuju Indonesia yang berkeadaban, Bachtiar menyampaikan, tentu ingin memulainya dengan sesuatu yang baik. Tidak ingin memulai Indonesia dengan ekonomi yang minus akibat kerusuhan, perpecahan, atau perang saudara.

“Kami ingin GNPF mengawal umat Islam membangun peradabannya dengan Indonesia yang lebih baik kedepan,” tandasnyam

Ia juga berharap, nantinya Islam di Indonesia dapat menjadi model di dunia dalam berkemajuan dan berkeadaban. Termasuk dalam hal toleransi dan memberikan rahmat kepada semesta.