Berita Terkini

Kemenag: LAZ Berizin untuk Menjaga Kepercayaan Masyarakat

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor menegaskan pentingnya izin operasional bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ).  Izin diperlukan sebagai upaya menjaga dana dan kepercayaan umat dari berbagai peluang penyelewengan.

“Negara memberikan keleluasan kepada masyarakat untuk ikut mengelola zakat melalui LAZ. Peraturan dan izin LAZ yang diberikan Kemenag setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS merupakan upaya menjaga dana yang dipercayakan masyarakat pemberi zakat (Muzaki),” ungkap Tarmizi di Depok, Senin (30/1/23).

Dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Legalitas Kelembagaan ini, Tarmizi mengajak jajaran Kemenag terus menyosialisasikan pentingnya perizinan bagi LAZ. Menurutnya, LAZ harus berfokus pada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat hingga mampu mengubah mustahik menjadi muzaki.

“Komitmen terus kita kuatkan bahwa LAZ harus aman syariat, aman regulasi, dan aman NKRI,” sambung Tarmizi.

Tampak hadir, pejabat eselon III Ditzawa dan Setjen Bimas Islam. Hadir pula narasumber dari Forum Zakat (FoZ) dan Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (Poroz).

Terkait rilis perizinan LAZ baru-baru ini, Tarmizi menegaskan komitmen Kemenag menjaga ekosistem zakat di Indonesia. Ia menyambut baik semakin banyaknya LAZ berizin sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

“Semakin banyak LAZ berizin akan semakin baik karena semakin banyak dana terkumpul dan semakin banyak masyarakat terbantu,” tegasnya

Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia Turki Diresmikan

ISTANBUL(Jurnalislam.com) DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) telah meresmikan kepengurusan DPD AMPI Turki sekaligus melantik dan mengukuhkan seluruh pengurus DPD AMPI Turki di Istanbul pada Selasa (17/01/2023).

 

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP AMPI Jerry Sambuaga menyebutkan bahwa AMPI didirikan untuk mengembangkan kesejahteraan masyarakat luas dan menghimbau para pengurus dalam memegang teguh prinsip tersebut

 

Pada saat prosesi pelantikan dan penyerahan bendera AMPI, Jerry berpesan kepada pengurus AMPI Turki, “Saya menyerahkan pataka AMPI, simbol kebesaran AMPI ini untuk dikibarkan di seluruh wilayah Turki dan AMPI Turki menjadi sarana konsolidasi yang baik bagi masyarakat Indonesia di sini”.

 

Ketua Umum DPP AMPI tersebut kemudian berharap bahwa AMPI akan Go International di masa depan. “Saya mempunyai cita-cita untuk mendeklarasikan AMPI di berbagai negara di seluruh dunia. Selain Turki kami para pimpinan juga akan mengunjungi negara-negara lain seperti Jepang, Malaysia, Thailand dan negara-negara ASEAN”.

 

Jerry Sambuaga juga berpesan kepada para pengurus AMPI Turki untuk membangun organisasi secara profesional.

 

“AMPI Turki adalah cabang luar negeri pertama yang dideklarasikan dan akan menjadi role model bagi pembentukan AMPI luar negeri di negara-negara lainnya. Oleh karena itu, selalu perkuat database dalam menjalankan roda organisasi. Kemudian aktifkan seluruh anggota dan pengurus AMPI Turki dalam menyebarkan informasi positif AMPI di jejaring media sosial”.

 

Sementara itu Ketua DPD AMPI Turki, Adhe Nuansa Wibisono menyampaikan ungkapan syukurnya atas pelantikan.

 

“Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Ketua Umum Abangda Jerry Sambuaga dan Sekjend Abangda Andi Bahri terhadap pelantikan dan pengukuhan kepengurusan AMPI Turki. Hal ini menjadi momen bersejarah dan AMPI Turki akan menjadi nafas baru bagi organisasi kepemudaan yang ada di Turki”.

 

Wibisono juga menyampaikan bahwa warna akademik dan intelektualitas menjadi karakter AMPI.

 

“Para pengurus AMPI Turki adalah mahasiswa S1,S2 dan S3 yang sedang menempuh pendidikan di berbagai kota besar di Turki seperti Istanbul, Ankara, Isparta, Kastamonu, Bursa dan Antalya. Jadi kita akan memperkuat kembali karakter kepemudaan dan karakter AMPI yaitu corak akademik dan intelektualitas yang khas”, ujar Wibisono

 

Pemerintah Lakukan Penilaian Atas 11 Calon Lembaga Pemeriksa Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan penilaian atas hasil asesmen sebelas calon Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Penilaian berlangsung tiga hari, 24-26 Januari 2023, di Jakarta.

11 calon LPH yang mengajukan akreditasi ke BPJPH tersebut Adalah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Islam Raden Rahmat Malang, BBSPJIT Bandung, Politeknik Negeri Sriwijaya, Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta, Yayasan Halal Thoyyiban Cianjur, BSPJI Padang, BSPJI Lampung, PT. Sucofindo, dan Universitas Pattimura Ambon.

Plt. Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal Muchamad Sidik Sisdiyanto mengatakan, penilaian terhadap sebelas calon LPH ini dilakukan tim penilai yang merupakan asesor bersertifikat dari BPJPH. Hasil penilaian akan dilaporkan kepada Dewan Pelaksana Tim Akreditasi LPH untuk diterbitkan sertifikat akreditasi.

Sidik menambahkan, sampai Januari 2023, terdapat 39 LPH yang sudah terakreditasi BPJPH sesuai dengan ketentuan regulasi halal yang berlaku. “Jumlah LPH segera bertambah sebelas jika hasil penilaian hari ini diterbitkan sertifikat akreditasinya,” kata Sidik.

Bertambahnya jumlah LPH, lanjutnya, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku usaha menengah-besar dalam percepatan proses sertifikasi halal. Penambahan LPH juga dalam rangka mengantisipasi naiknya kebutuhan audit kehalalan produk di luar negeri.

Dikatakan Sidik, LPH bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan produk. Pemeriksaan dilakukan oleh auditor halal yang direkrut LPH. Hasil pemeriksaan ini menjadi bahan dalam rapat Komisi Fatwa MUI untuk mengeluarkan ketetapan halal. Berdasarkan ketetapan halal ini, BPJPH lalu menerbitkan sertifikat halal.

“LPH juga dapat dilibatkan oleh BPJPH dalam melakukan pengawasan untuk memberikan masukan, pertimbangan dan atau kegiatan lain yang bertujuan menunjang kegiatan pengawasan JPH,” ujar Sidik.

“LPH dapat didirikan oleh Pemerintah dan atau masyarakat yang bersifat mandiri, yakni independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan baik secara perorangan atau kelembagaan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal,” sambungnya.

Sesuai pasal 37 PP Nomor 39 Tahun 2021, LPH memiliki ruang lingkup kegiatan meliputi verifikasi/validasi, inspeksi produk dan atau PPH, inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas dan/atau inspeksi, audit dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk. LPH wajib menggunakan layanan penyelenggaraan JPH dengan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola BPJPH.

Dalam regulasi terbaru, yaitu Perpu Nomor 2 Tahun 2022, kata Sidik, sertifikat halal berlaku sepanjang masa selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan proses produksi halal (PPH). Sertifikat halal wajib diperbaharui hanya jika ada perubahan komposisi bahan dan/atau PPH.

“Pemberlakukan sertifikat yang berlalu sepanjang masa ini mempermudah bagi pelaku usaha sehingga tidak perlu memperbaharui sertifikat halal setiap empat tahun”, tegasnya.

Pemerintah juga terus berupaya mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi halal terutama untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Penetapan kehalalan produk UMK melalui pernyataan pelaku usaha (self declare) kini bisa dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal yang dibentuk Pemerintah. Komite ini terdiri atas unsur ulama dan akademisi.

Selain kemudahan di atas, permohonan sertifikat halal oleh UMK melalui self declare, tidak dikenakan biaya. “Hal ini diharapkan meningkatkan minat pelaku usaha UMK mendapatkan sertifikat halal sehingga 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2024 bisa tercapai,” pungkasnya.

 

BPJPH Harap Perppu Ciptaker Percepat Proses Sertifikasi Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Di penghujung 2022, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja. Kehadiran Perppu ini membawa angin segar untuk percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, di Jakarta. Menurut Aqil, kehadiran Perppu menyempurnakan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Perppu Cipta Kerja No 2 tahun 2022 membawa beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal. Ini dapat mendorong percepatan pembangunan ekosistem halal di Indonesia,” ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Minggu (29/1/2023).

Salah satu contohnya adalah percepatan waktu pengajuan proses sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare). “Self declare ini kan ada masa pendampingan proses produk halal. Jika sebelumnya pendampingan belum diatur lamanya berapa hari, maka sekarang proses pendampingan harus diselesaikan dalam 10 hari,” ujar Aqil.

“Demikian juga dari pemberian ketetapan halal. Jika sebelumnya ini dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI, maka dengan Perppu ini disampaikan untuk proses self declare, penetapan halal dilakukan oleh Komite Fatwa Halal yang akan dibentuk dan bertanggung jawab kepada menteri,” imbuhnya.

Aqil menjelaskan, berbagai penyempurnaan ini, tercantum dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja. “Ada 32 angka perubahan guna penyempurnaan UU No 33 tahun 2014 yang tercantum dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja,” ungkapnya.

Ada pun beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal, sebagai berikut:

  1. Penetapan kehalalan produk.

Penetapan kehalalan produk disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal. Dalam hal batas waktu penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau MPU Aceh terlampaui, penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa Halal. Penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja.

  1. Sertifikasi halal dengan pernyataan halal.

Dalam permohonan sertifikasi halal dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal, penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa Halal. Penetapan kehalalan Produk oleh Komite Fatwa Produk Halal dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya hasil pendampingan PPH. Berdasarkan penetapan kehalalan Produk, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.

  1. Keberadaan Komite Fatwa Produk Halal.

Komite ini dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang terdiri dari Ulama dan Akademisi dan dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

  1. Masa berlaku Sertifikat Halal.

Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau Proses Produk Halal. Dalam hal terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau Proses Produk Halal, Pelaku Usaha wajib memperbarui Sertifikat Halal.

  1. Pendampingan proses produksi halal.

Pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan sertifikasi halal disampaikan pelaku usaha mikro dan kecil.

  1. Layanan penyelenggaraan jaminan produk halal berbasis elektronik.

Undang-undang mewajibkan layanan penyelenggaraan jaminan produk halal menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi dengan proses layanan sertifikasi halal yang dilakukan oleh BPJPH, LPH, MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, MPU Aceh, Komite Fatwa Produk Halal, dan Pendamping PPH.

Selanjutnya, Aqil menjelaskan, bahwa Perppu Cipta Kerja ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2021 dengan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sejak awal Januari 2023, Presiden Joko Widodo kemudian mengajukan Perppu Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dimintakan persetujuan.

 

 

Kecam Pembakaran Qur’an, Wapres: Alhamdulillah, Di Indonesia Ada Aturan Penodaan Agama

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengutuk pembakaran Al Qur’an yang dilakukan politikus Swedia, Rasmus Paludan.

K.H. Ma’ruf Amin mengungkapkan, Pemerintah Indonesia saat ini telah mengambil sikap tidak hanya mengutuk keras, tetapi juga berupaya meredam potensi konflik yang lebih luas akibat aksi tersebut.

“Ini pemerintah sudah membuat nota diplomatik *protes* tentang peristiwa ini dan *telah* memanggil Duta Besarnya,” ungkap Wapres saat memberikan keterangan pers usai meresmikan Pra Kongres Kebudayaan Minahasa di Gedung IASTH, Universitas Indonesia, Jl. Salemba Raya No. 4, Jakarta Pusat, Kamis (26/01/2023).

Lebih jauh Wapres menegaskan bahwa aksi pembakaran dan perobekan Al-Qur’an bukan merupakan bentuk kebebasan berekspresi karena tidak mengindahkan hak orang lain.

“Jadi saya kira tidak betul kalau itu merupakan kebebasan berekspresi, kemudian orang boleh seenaknya tanpa mementingkan hak orang lain, pihak lain,” tegasnya.

Terlebih, sambungnya, tindakan tersebut dapat memicu konflik dan merusak toleransi beragama di berbagai negara.

“Memang peristiwa itu bisa memicu konflik, bahkan kalau kita tidak bisa menjaganya, potensi konflik itu bisa melebar, terjadi di berbagai negara lain,” kata Wapres mengingatkan.

Wapres pun menekankan bahwa untuk menjaga kerukunan antarumat beragama perlu penerapan teologi kerukunan dan menjauhi narasi konflik.

“Teologi kerukunan itu narasi-narasinya juga tidak boleh dalam menyampaikan paham keagamaannya itu kemudian menimbulkan konflik,” tuturnya.

Menurut Wapres, jangankan tindakan membakar dan menyobek Al-Qur’an, ucapan saja memiliki potensi membawa permusuhan.

“Apalagi itu tindakan, ucapan pun sebenarnya harus dijaga. Itulah yang tadi saya bilang teologi kerukunan,” tegasnya.

Untuk itu, pada kesempatan ini Wapres berpesan agar tindakan penodaan agama dalam bentuk apapun dan di manapun harus dicegah, termasuk dengan pemberian sanksi bagi para pelakunya.

“Di negara kita, alhamdulillah kita sudah bisa selalu menjaga yang disebut sebagai penodaan agama. Oleh karena itu, bagi kita, kita cegah penodaan agama itu, harus kita beri sanksi, supaya tidak terjadi dan menimbulkan konflik,” pesannya.

Indonesia sendiri, kata Wapres, selama ini dikenal sebagai negara yang paling toleran di dunia. Sehingga, ia mengharapkan apa yang terjadi di Swedia dan Belanda tidak berpengaruh terhadap toleransi kehidupan beragama di tanah air.

“Artinya kita sebagai bangsa sudah punya landasannya, sudah punya semangat, sudah punya karakter yang kita bina selama ini sebagai bangsa yang toleran. Jadi jangan sampai ada unsur-unsur intoleran itu masuk di sini,” pungkasnya.

 

Pemerintah Kirim Nota Diplomatik Protes Pembakaran Al Qur’an di Swedia

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Seorang politikus Swedia, Rasmus Paludan, mendapat kecaman keras setelah membakar salinan Al-Qur’an ketika menggelar aksi demonstrasi di Stockholm, Swedia, pada akhir pekan lalu. Mengikuti aksi Paludan, Kepala kelompok anti-Islam Pegida, Edwin Wagensveld, juga melakukan aksi tidak terpuji dengan merobek salinan Al-Qur’an di kota Den Haag, Belanda, pada Minggu (23/01/2023) waktu setempat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengungkapkan, Pemerintah Indonesia saat ini telah mengambil sikap tidak hanya mengutuk keras, tetapi juga berupaya meredam potensi konflik yang lebih luas akibat aksi tersebut.

“Ini pemerintah sudah membuat nota diplomatik *protes* tentang peristiwa ini dan *telah* memanggil Duta Besarnya,” ungkap Wapres saat memberikan keterangan pers usai meresmikan Pra Kongres Kebudayaan Minahasa di Gedung IASTH, Universitas Indonesia, Jl. Salemba Raya No. 4, Jakarta Pusat, Kamis (26/01/2023).

Lebih jauh Wapres menegaskan bahwa aksi pembakaran dan perobekan Al-Qur’an bukan merupakan bentuk kebebasan berekspresi karena tidak mengindahkan hak orang lain.

“Jadi saya kira tidak betul kalau itu merupakan kebebasan berekspresi, kemudian orang boleh seenaknya tanpa mementingkan hak orang lain, pihak lain,” tegasnya.

Terlebih, sambungnya, tindakan tersebut dapat memicu konflik dan merusak toleransi beragama di berbagai negara.

Belum Berhenti, Aksi Umat Islam Memprotes Pembakaran Al-Qur’an Juga Digelar di Semarang

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Aksi umat Islam mengecam pembakaran Al-Qur’an juga digelar di Jalan Pahlawan Semarang pada Ahad (29/1/2023). Aksi yang digagas oleh Forum Umat Islam Semarang (FUIS) ini menyampaikan tuntutan senada dengan aksi-aksi umat Islam di daerah lainnya.

“Umat Islam yang memiliki keimanan akan timbul pembelaannya, maka kami dari Forum Umat Islam Semarang mengadakan aksi damai untuk bela Alquran,” katanya Koordinator aksi, Agus Triyanto dalam orasinya.

“Di dunia ini kita membela Al-Quran, kita memperjuangkan Al-Quran, Insya Allah Al-Quran akan pada hari kiamat kelak untuk menolong kita,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Jamaah Ansharu Syariah Semarang, Ustadz Danang mengatakan, aksi protes tersebut sebagai bentuk pembelannya kepada Al-Qur’an. 

“Disini kita berdiri menjaga Agama Allah, persaksikan kami disini untuk menjaga agama kami, semoga kelak menjadi hujjah di hadapanMU Ya Rabb,” tegasnya.

“Bukan penghafal Aquran ketika mereka diam melihat hafalan Al-Qurannya dilecehkan dan dihina dihadapannya,” sambung Danang.

Ia juga menyampaikan, pelecehan terhadap agama akhir-akhir ini disebabkan umat Islam telah disibukkan dengan urusan duniawi. 

“Kaum muslimin disibukkan urusan dunia, bukakan hidayah atas mereka ya Rabb, karena larut terhadap dunia, sehingga hari ini islam dilecehkan,” ucapnya

Salah satu orator juga menyampaikan pesannya dengan berbahasa Inggris. Ia menyampaikan agar para islamifobis berhenti menterorisasi Al-Qur’an.

“If you don’t want us, if you don’t want the muslims, if you don’t our people to be terrorist , so do not terrorize our Qur’an, do not terrorize the muslims,” ucapnya.

“To Allah Subhanahu Wa Ta’ala for giving any guidance to the people insulting His verses. But if they do not repent, hopefully Allah Subhanahu Wa Ta’ala destroys and gives them worthy revenge,” tambahnya.

Aksi yang dihadiri oleh perwakilan ormas Islam dari berbagai kota di Jawa Tengah itu juga diisi dengan aksi teatrikal menginjak dan membakar foto Rasmus Paludan.

Massa Aksi Bela Al-Qur’an Solo Serukan Boykot Produk Swedia

SOLO (Jurnalislam.com) – Koordinator Dewan Ri’asah Tanfidziyah Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mendesak Presiden Jokowi untuk mengambil sikap tegas terhadap Pemerintahan Swedia pasca kasus pembakaran Al-Qur’an yang dilakukan oleh Rasmus Paludan.

“Mendesak Pemerintah Indonesia untuk memanggil Duta Besar Swedia dan menyampaikan kecaman atas terjadinya pembakaran Al Qur’an,” katanya pada Jum’at, (27/1/2023).

“Bila perlu memulangkan Duta Besar Swedia untuk Indonesia ke negara asalnya serta meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memutus hubungan diplomatik dengan negara Swedia,” imbuhnya.

Ia juga menghimbau kepada umat Islam untuk melakukan aksi boikot produk dari Swedia, hal tersebut dinilainya sebagai bentuk pembelaan terhadap Al Quran.

“Mengajak seluruh masyarakat internasional khususnya Muslimin di dunia untuk memboikot produk negara Swedia,” pungkasnya.

Aksi Bela Al-Qur’an Juga Digelar di Solo, Massa Tuntut Rasmus Paludan Diadili

SOLO (Jurnalislam.com) – Ribuan umat Islam Soloraya menggelar aksi bela Al-Quran di Bundaran Gladak, Solo pada Jum’at (27/1/2023). Dalam aksi tersebut, massa menuntut pembakar Al-Qur’an Rasmus Paludan diadili.

“Mengutuk keras perbuatan Rasmus Paludan yang telah membakar Al Qur’an di Swedia,” kata Koordinator Dewan Ri’asah Tanfidziyah DSKS, Ustaz Syihabuddin Al Hafidz dalam rilis yang diterima jurnalislam.com.

“Mendesak Pemerintah Swedia meminta maaf kepada umat Islam serta segera mengambil langkah tegas dan tuntas atas perbuatan warganya yang dinilai telah melakukan penodaan terhadap agama Islam dan melanggar HAM tentang kebebasan beragama,” imbuhnya.

Selain itu, Ustaz Syihab juga mendesak Dewan PBB untuk ikut mengambil sikap yang tegas terhadap kasus tersebut sebagai bentuk upaya melawan Islamphobia khususnya di Eropa.

“Meminta PBB ikut peduli dan bertindak nyata terhadap Pemerintah Swedia. Resolusi PBB 15 Maret 2022 telah menegaskan dunia harus bertempur melawan Islamofobia,” paparnya.

Dalam aksi bela Al-Quran kali ini, massa juga melakukan aksi teatrikal dengan membakar foto Rasmus Paludan. Dalam kesempatan tersebut, ulama sepuh pendiri Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Ustaz Abu Bakar Ba’asyir juga turut memberikan orasi.

Protes Pembakaran Al-Quran, Ribuan Umat Islam Tasikmalaya Singgung PBB Soal Hari Memerangi Islamofobia

TASIKMALAYA (Jurnalislam.com) – Ribuan umat Islam Tasikmalaya yang tergabung dalam Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Almumtaz) berunjuk rasa damai di depan Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Jumat (27/01/2023). Unjuk rasa bertajuk Tasik Usik – Aksi Bela Al-Quran itu sebagai bentuk kecaman atas pembakaran mushaf Al-Quran oleh politisi Swedia Rasmus Paludan beberapa waktu lalu.

Dalam aksinya, Ketua Almumtaz Hilmi Afwan menegaskan, pihaknya mengutuk keras tindakan penghinaan tersebut dan menuntut pemerintah Swedia untuk bertindak tegas.

Ia menilai, pemerintah Swedia tidak mengambil langkah preventif dan kuratif atas perilaku warganya yang menyerang Islam dan umat Islam.

“Mendesak Pemerintah Swedia agar mengambil langkah tegas dan tuntas atas perbuatan warganya yang telah melanggar HAM tentang kebebasan beragama,” tegas Hilmi.

Pihaknya juga mendesak PBB untuk bertindak terhadap Pemerintah Swedia. Hilmi menukil Resolusi PBB tanggal 15 Maret 2022 yang menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia.

Selain itu, Almumtaz juga mendesak pemerintah Indonesia untuk memanggil Duta Besar Swedia dan mengambil sikap tegas.

“Bila perlu mem-persona non grata-kan Dubes Swedia,” tegasnya.

Hilmi juga mengajak umat Islam untuk terus menyuarakan aspirasi ketersinggungan atas penistaan ini.

“Almumtaz berharap umat manusia akan lebih tertarik untuk mempelajari Al-Qur’an. Khusus unt0uk umat Islam, ALMUMTAZ mengimbau agar lebih banyak mempelajari dan mengenal keindahan serta kesempurnaan Al-Quran untuk menanamkan keimanan yang mantap terhadap Al-Qur’an sehingga dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari,” tutupnya.