Berita Terkini

KJRI Jeddah: Tidak Ada Penutupan Ziarah di Makkah dan Madinah

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Beredar di media sosial potongan video yang menyebut adanya penutupan ziarah ke Madinah dan Makkah mulai 7 Maret hingga Hari Raya Idul Fitri. Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam memastikan informasi penutupan ziarah di Makkah dan Madinah itu tidak benar.

“Tidak ada penutupan ziarah, baik di Makkah maupun Madinah. Tempat-tempat ziarah juga tidak ditutup,” tegas Nasrullah Jasam melalui pesan singkat dari Jeddah, Jumat (3/3/2023).

Nasrullah sudah melakukan klarifikasi terkait informasi penutupan itu kepada Wakil Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bidang Ziarah. Menurutnya, info yang benar adalah adanya pengumuman salah satu perusahaan transportasi di Arab Saudi yang menghentikan layanan ziarahnya.

“Ada perusahaan transportasi yang mengumumkan menghentikan layanan ziarah mulai 7 Maret karena keterbatasan armada dan tenaga driver, serta pertimbangan kemacetan,” jelas Nasrullah.

“Jadi bukan penutupan tempat ziarah di Makkah dan Madinah, tapi ada pemberitahuan dari perusahaan transportasi terkait ketidakmampuan mereka memberikan layanan ziarah,” sambungnya.

Nasrullah memastikan sampai saat ini layanan terhadap jemaah umrah dari berbagai negara, termasuk Indonesia, berjalan sebagaimana biasa. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jumlah jemaah umrah terus meningkat, terutama pada Ramadan.

Kemenag Akan Perkuat Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama akan memperkuat pengawasan terhadap lembaga pengelola zakat. Hal ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Strategi Pengawasan Pengawasan Pengelolaan Zakat yang Profesional dan Berkelanjutan.

FGD digelar oleh Inspektorat Wilayah III, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. “Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memiliki tugas dan peran pengawasan untuk menyusun kebijakan dan strategi dalam mendorong Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) bekerja secara maksimal,” tutur Inspektur Wilayah III, Aceng Abdul Azis pada pembukaan FGD di Wisma Haji, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Dikatakan Aceng, peran pengawasan ini merujuk pada KMA nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah. “Dengan optimalisasi peran pengawasan pada OPZ, harapannya zakat bisa berdaya guna untuk kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

“Perkembangan risiko dalam pengelolaan zakat dan wakaf dari waktu ke waktu semakin dinamis, maka dalam pengawasannya pun harus adaptif terhadap perubahan dan fokus pada risk managemen,” lanjutnya.

Aceng menekankan komitmen Inspektorat Jenderal dalam mengawal pengawasan pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia melalui skema audit syariah. Ke depan, harapannya terdapat pengembangan arah kebijakan pengawasan zakat dan wakaf melalui audit syariah.

“Kerjasama BAZNAS, Ditjen Bimas Islam, serta para auditor syariah dapat melengkapi informasi untuk menyusun grand design audit syariah yang terus berkembang dan lebih strategis pada BAZNAS dan LAZ yang tersebar di seluruh Indonesia,” tutupnya.

Kegiatan ini diikuti perwakilan dari BAZNAS, Ditjen Bimas Islam, Badan Wakaf Indonesia, dan Auditor Syariah di lingkungan Inspektorat Jenderal Kemenag.

Mengenang Prof KH Ali Yafie: Sosok Ulama Tradisionalis yang Inklusif-Modern

Oleh : Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh
Ketua MUI Bidang Fatwa
Katib Syuriyah PBNU

Inna lillahi wa Inna Ilaihi Rajiun

Saya mendengar kabar wafatnya Abah Prof Ali Yafie, saat berada di Madinah al-Munawwarah untuk melaksanakan ibadah umroh dan ziarah Rasulullah saw. Sontak, usai shalat jamaah di Masjid Nabawi, saya ajak anak2 untuk shalat ghaib dan mendoakan beliau; sosok ulama yang inspiratif. Saya ceritakan kepada anak2 saya, pentingnya meneladani sosok beliau yang alim allamah, teguh pendirian, namun sangat santun dan tetap sederhana dalam gaya hidup…. Ahlul Jannah

Begitu kabar wafatnya beliau masuk lewat WA, di jalur pribakdi dan beberpa WA pertemanan; mata saya berkaca2, pikiran saya menerawang jauh, membayangkan sosok ulama kharismatis; luas pengetahuan keagamaannya, halus sikap dan tutur katanya, sistematis bahasanya, sederhana penampilannya, dan teguh pendiriannya. Beliau adalah sosok ulama yang sangat dalam ilmunya, menguasai sangat mendalam tradisi keilmuan salaf, yang menjadi salah satu ciri khas ulama tradisional.

Namun, kita semua mafhum, pergulatan intelektual beliau merambah lintas batas tradisionalisme Islam; beliau berbicara secara fasih sosial fikih sosial, perbankan syariah, dan juga tentang lingkungan hidup.

Beliau juga diterima banyak kalangan Islam dari berbagai kelompok dan golongan. Di NU, beliau memperoleh amanah puncak organisasi sebagi Rais Am PBNU. Posisi atau maqam tertinggi organisasi yang disebut oleh KH Ma’ruf yang hanya bisa ditempati oleh shahibul maqam. Beliau mengundurkan diri dari jabatan Rais Am demi sebuh prinsip, karena isu SDSB yang pernah menyasar pengurus tanfidziyah PBNU. Posisinya kemudian digantikan oleh KH. Ilyas Ruchiyat, pimpinan Pesantren Cipasung Tasikmalaya.

Di MUI, beliau juga memperoleh amanah tertinggi sebagai Ketua Umum MUI, 1998 – 2000. Di Munas 2000, beliau tidak berkenan untuk diperpanjang. Akhirnya Munas menetapkan KH. Ahmad Sahal Mahfudh menjadi Ketua Umum pengganti beliau.

Di zaman beliau memimpin MUI, inisiasi berdirinya Dewan Syariah Nasional (DSN MUI) dimulai; lembaga yang secara khusus bertugas membahas dan menetapkan fatwa-fatwa produk ekonomi dan keuangan syariah. Beliau menjadi Ketua DSN MUI yang pertama. Tanda tangan beliau sebagai Ketua DSN terabadikan dalam Fatwa-fatwa DSN MUI di Tahun 2000.

Di samping di organisasi NU dan MUI, beliau juga dikenal luas sebagai Cendekiawan Muslim lintas batas. Pemikiran, ide, dan gagasannya modern melampaui lingkungan tradisionalnya. Fasih dengan tradisi kitab kuning, juga akrab dengan tema-tema modernitas dan isu kontemporer. Sosoknya diterima di berbagai kelompok. Beliau juga dikenal sebagai akademisi, pernah menjabat Rektor IIQ Jakarta. Beliau juga termasuk sosok di balik lahirnya Bank Muamalat, dan menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah nya.

Banyak hal baik yang diteladankan oleh beliau. Kedalaman ilmu, keluasan jaringan, kezuhudan, keteguhan dalam memegang prinsip, dan kesederhanaan dalam gaya hidup.

Sungguh, beliau hidup dalam sanubari kita semua. Dan saya, juga para generasi muslim setelahnya, perlu mencontoh dan meneladani kebaikan beliau…

Lahul Faatihah…

Sambut Ramadhan, MWD Bulukumba Sukses Adakan Daurah Ramadhan Serentak 14 Titik di 10 Kecamatan

BULUKUMBA(Jurnalislam.com)–DPD Muslimah Wahdah Islamiyah Daerah (MWD) Bulukumba sukses adakan Daurah Ramadhan Serentak 14 Titik di 10 kecamatan, Senin (27/02/23).

Kegiatan ini merupakan agenda tahunan dari program kerja Unit Dakwah, didukung oleh Muslimah Wahdah Islamiyah Cabang (MWC) di mana tahun ini mengangkat tema “Sejuta Harapan Wujudkan Ramadhan Penuh Berkah”.

Ustazah Irmawati selaku Ketua Unit menyatakan bahwa pada event ini ada tujuan pokok yang menjadi acuan.

“Daurah Ramadhan Muslimah atau dikenal DRM ini memiliki tujuan pokok yang menjadi acuan, yaitu sarana menambah wawasan keislaman dalam menyambut bulan suci Ramadhan dan sebagai ajang silaturahim,” ungkapnya.

Ummu Arham sapaan akrabnya menjelaskan 14 Titik yang tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Bulukumba ini terbagi menjadi dua sesi di hari yang sama, yakni pada Ahad 26 Februari kemarin.

Pemateri di setiap titik tak terluput memotivasi peserta untuk menjadikan Ramadhan 1444 H ini sebagai Ramadhan versi terbaik, karenanya harus berbekal ilmu.

Selain itu, peserta juga dibekali tips amaliah Ramadhan seperti memaksimalkan sedekah atau infak di bulan suci Ramadhan.

Ustazah Arni Susanti, S.Kep ketika menyampaikan materi di zona Bonto Bahari sempat mengundang tawa peserta sebab mengangkat persoalan yang sangat dekat dengan realita ibu-ibu.

“Jadi ibu-ibu, kalau sebelumnya di sepuluh Ramadhan terakhir kita sibuk bikin kue, semoga Ramadhan kali ini kuenya sudah jadi sebelum Ramadhan, sehingga bisa maksimal beribadah. Kita amankan saja di lemari kuenya supaya tidak habis sebelum lebaran,” pesannya yang disambut tawa oleh peserta.

Ustazah Arni juga menekankan agar senantiasa melatih diri untuk bersedekah. Menyiapkan doa-doa terbaik untuk diri sendiri, keluarga, teman, suami dan anak bagi yang sudah berkeluarga, dan kedua orang tua bagi yang masih sendiri.

“Ramadhan adalah bulan mulia, di dalamnya terdapat banyak keutamaan. Salah satunya ialah Lailatul Qadr atau malam diturunkannya Al-Qur’an. Ibu-ibu sekalian, Lailatul Qadr lebih baik dari seribu bulan,” paparnya.

Kuota Haji 2023: 203 Ribu Haji Reguler, Ini Sebarannya Tiap Provinsi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang kuota haji Indonesia.

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

KMA ini, lanjut pria yang akrab disapa Gus Men, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah. Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang

“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Menag.

“Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” lanjutnya.

Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

Sementara untuk kuota haji khusus, kata Gus Men, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” sambungnya.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1444 H/ 2023 M:
1. Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara: 8.328
3. Sumatera Barat: 4.613
4. Riau: 5.047
5. Jambi: 2.909

  1. Sumatera Selatan: 7.012
    7. Bengkulu: 1.636
    8. Lampung: 7.050
    9. DKI Jakarta: 7.926
    10. Jawa Barat: 38.723
  2. Jawa Tengah: 30.377
    12. DI Yogyakarta: 3.147
    13. Jawa Timur: 35.152
    14. Bali: 698
    15. NTB: 4.499
  3. NTT: 668
    17. Kalimantan Barat: 2.519
    18. Kalimantan Tengah: 1.612
    19. Kalimantan Selatan: 3.818
    20. Kalimantan Timur: 2.586
  4. Sulawesi Utara: 713
    22. Sulawesi Tengah: 1.993
    23. Sulawesi Selatan: 7.272
    24. Sulawesi Tenggara: 2.019
    25. Maluku: 1.086
  5. Papua: 1.076
    27. Bangka Belitung: 1.065
    28. Banten: 9.461
    29. Gorontalo: 978
    30. Maluku Utara: 1.076
  6. Kepulauan Riau: 1.291
    32. Sulawesi Barat: 1.453
    33. Papua Barat: 723
    34. Kalimantan Utara: 416

 

Bertemu Wapres, LPPOM MUI Dukung Regulasi Halal di Indonesia

JAKARTA(Jurnalislam.com)  Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin selaku Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima Direktur Utama (Dirut)Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro No.2, Jakarta, pada Senin (27/02/2023).

Dalam kesempatan ini, Muti melaporkan progres kinerja LPPOM MUI dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya, hingga akhir 2022, 87% proses sertifikasi halal di Indonesia diperiksa oleh LPPOM MUI. Muti juga mengungkapkan bahwa waktu yang diperlukan LPPOM MUI dalam melakukan pemeriksaan dalam sertfikasi halal semakin mendekati waktu ideal yang ditetapkan regulasi.

“Rata-rata waktu pemeriksaan untuk dalam negeri adalah 28 hari, di regulasi 25 hari. Ini kami semakin mendekati,” tuturnya.

Di samping itu, Muti mengatakan bahwa LPPOM MUI terus mendukung implementasi dan regulasi terkait produk halal.

“Kami juga membantu lembaga pemeriksa halal (LPH) baru menyiapkan pelaporan ke komisi fatwa,” ungkap Muti

Dalam laporan rutinnya, Muti juga menyampaikan beberapa tantabgan dan kendala yang dialami LPPOM MUI dalam menjalankan tugasnya.

“Sampai saat ini memang belum semuanya clear. Ada yang perlu dikoordinasikan antara lembaga di Kemenag dengan LPPOM,” tutur Masduki dalam keterangan persnya usai mendampingi Wapres.

Lebih lanjut Masduki mengatakan, ia yakin bahwa masalah yang dihadapi LPPOM MUI akan segera dapat diselesaikan.

“InsyaAllah akan ada jalan keluar. Segera akan berjalan dengan baik, InsyaAllah,” tutup Masduki dalam keterangannya.

 

LAZ Didorong Ajukan Izin Resmi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag Muhammad Adib mengimbau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah beroperasi untuk mengajukan izin. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap LAZ.

Pernyataan ini disampaikan Adib saat ditemui di sela Rapat Koordinasi Zakat (Rakornas) Zakat 2023, di Jakarta.Sebelumnya, Kemenag telah merilis 108 LAZ yang tidak berizin.

“Ini semacam peluit pelanggaran pertama, kartu kuning. Kalau diulangi lagi, ya kartu merah. Sekarang waktunya mereka introspeksi, kenapa tidak mau mengurus izinnya?” ujar Adib, Selasa (21/2/2023).

Adib mengemukakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap lembaga donasi. Menurutnya, dana sosial keagamaan disalurkan umat atas keimanan pada perintah Tuhan. Sementara, Amil yang bertugas menjaganya adalah manusia yang juga memiliki nafsu. Dikatakannya, perlu regulasi untuk mengatasi gap antara keimanan dan nafsu manusia.

 “(Harus) ada aturan atau regulasi yang menjembatani (keimanan dan nafsu), agar keimanannya benar-benar dapat terjaga,” ungkapnya.

 “Jangan sampai keimanan itu ditangkap oleh (oknum) yang salah, sehingga mengeksploitasi dan memanipulasi keimanan untuk tujuannya sendiri. Jangan sampai satu lembaga mengeksploitasi keimanan masyarakat,” sambungnya.

 Adib juga menegaskan, negara adalah regulator, fasilitator, dan edukator untuk menghentikan potensi penyimpangan.

 “Siapa yang menjaga? ya, pemerintah sebagai regulator, fasilitator dan edukator. Agar potensi-potensi penyimpangan tidak terjadi, maka perlu ditertibkan,” tegasnya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. KH Asrorun Ni’am Dikukukan Sebagai Guru Besar UIN Bidang Fikih

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang fatwa, Prof. Dr. H. M Asrorun Ni’am Sholeh, M.A dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Ilmu Fikih pada Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (22/02/23).

Pengukuhan Kiai Ni’am sebagai guru besar dilakukan langsung oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, M.A. Pengukuhan ini sesuai dengan Surat Keputusan Mentri Agama (SK Menag) dengan nomor 039304/B.2/3/2022 tentang kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Amany menyampaikan bahwa sidang senat terbuka merupakan acara yang sangat membanggakan dan patut diberikan apresiasi. Sebab, banyak perjuangan dan pengorbanan yang harus dilakukan dalam meraih jenjang karir tertinggi di bidang akademik.

“Membutuhkan perjuangan dan effort yang sangat luar biasa, disertai pengorbanan yang tidak sedikit. Maka dari itu, prosesi pengukuhan ini penting dilaksanakan dan memberikan apresiasi, serta legitimasi status capaian tertinggi di bidang akademik sebagai guru besar yang membanggakan,” ujar Rektor UIN Syarif Hidayatullah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Dede Rosyada, M.A, turut mengapresiasi capaian ulama yang disapa Ni’am itu. Ia berharap, dengan dikukuhkannya Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A sebagai guru besar dapat mengembangkan keilmuan.

Bukan hanya itu, Prof Dede berharap, Kiai Ni’am bisa membantu UIN Jakarta dalam meningkatkan branding kampus, khususnya pada fakultas syari’ah dan hukum.

“Mudah-mudahan (Prof Ni’am) akan menjadi salah satu kekuatan dalam mengembangkan bidang ilmu fikih di fakultas syari’ah dan hukum, juga meningkatkan kepercayaan serta branding akademik fakultas syari’ah dan dan hukum serta UIN Jakarta,” tuturnya.

Sebelum dikukuhkan sebagai Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Ni’am pernah diberi amanah sebagai Asisten Staf Khusus Wakil Presiden bidang media tahun 2003 – 2005 dan tenaga ahli Komisi 10 DPR RI bidang pendidikan tahun 2005 – 2010.

Setelah itu, Ni’am diangkat sebagai Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2010 – 2013, kemudian menjadi Ketua KPAI hingga tahun 2017. Ni’am juga mendapat amanah sebagi Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora sejak November 2017 hingga kini.

Selain itu, sebagai seorang ulama NI’am berkhidmat dengan menempati beberapa jabatan penting dalam organisasi keagamaan. Saat ini Ni’am dipercaya sebagai Katib Suriyah PBNU masa khidmad 2021 – 2026, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang fatwa periode 2020 -2025, Ketua pimpinan pusat Masyarakat Ekonomi Syari’ah dan Ketua MPP ICMI Koordinasi bidang kepemudaan dan kepemimpinan.

Di tingkat internasional Ni’am dipilih menjadi Ketua Komite Syari’ah Word Halal Food Council. (mui)

 

 

Wamenag Ingatkan LAZ dan BAZNAS Agar Tidak Berpolitik

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengingatkan pera pengelola zakat untuk tidak terpengaruh dinamika politik, baik lokal maupun nasional. Pesan ini disampaikan Wamenag saat menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat di Jakarta.

Rakornas yang berlangsung tiga hari, 18 – 20 Februari, dengan mengangkat tema “Menguatkan Kolaborasi dan Sinergi Program Maslahat Keagamaan Umat”. Kegiatan yang digelar Ditjen Bimas Islam ini diikuti Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota, Pimpinan Lembaga Amil Zakat, dan para Pimpinan Asosiasi dan Perkumpulan para Pengelola Zakat.

“Saya mengingatkan kita semua bahwa kinerja dan fokus kerja BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dalam melayani umat tidak boleh terpengaruh dengan dinamika politik lokal dan nasional. BAZNAS dan LAZ wajib menegakkan prinsip imparsialitas dalam pengelolaan dana umat,” tegas Wamenag di Jakarta, Senin (20/2/2023).

“Saya berharap BAZNAS pusat dan daerah serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas tata kelola zakat yang amanah, transparan dan akuntabel. Pengelolaan zakat memerlukan harmonisasi pengaturan dan standarisasi sistem pengawasan sebagai komponen esensial dalam penguatan tata kelola zakat nasional,” sambungnya.

Dijelaskan Wamenag, Indonesia merupakan negara dengan jumlah lembaga pengelola zakat terbanyak di antara negara-negara lain. Kondisi dimaksud menjadi kekuatan transformatif dalam pembangunan umat dan sekaligus tantangan dalam menjaga spirit kerjasama dalam tataran aksi gerakan zakat nasional.

“Seperti kita tahu, zakat adalah sektor sosial keuangan syariah yang memiliki tempat dan peran cukup signifikan. Kontribusi zakat tidak cukup hanya sekedar dihitung, tapi diharapkan ke depan lebih diperhitungkan dalam pembangunan bangsa,” tuturnya

“Saya mengajak kita sekalian untuk lebih progresif mengimplementasikan tata kelola zakat melalui lembaga resmi yang mengemban mandat agama dan negara. Para pegiat zakat, termasuk institusi pemerintah sebagai regulator dan pengawas harus memastikan kualitas pelayanan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan mengatasi masalah sosial kemanusiaan,” sambungnya.

Menurut Wamenag, sejalan dengan tumbuhnya wawasan baru generasi muda Islam untuk melihat masa depan Islam sebagai kekuatan sosial, kekuatan budaya, kekuatan ekonomi, dan sebagainya, maka aktualisasi peran dana sosial keagamaan seperti zakat dan wakaf menjadi sesuatu yang amat strategis dan prospektif.  Para pimpinan lembaga dan para amil zakat perlu lebih banyak menyerap masukan dari umat tentang pengembangan dan pemanfaatan dana zakat, bukan hanya mengolah masukan internal lembaga sendiri.

“Kalau kita fokus melayani umat, niscaya keberadaan lembaga pengelola zakat akan semakin dirasakan manfaatnya oleh umat dan bangsa. Transformasi digital dalam pelayanan zakat adalah sebuah keniscayaan dan kebutuhan, namun jangan sekali-kali hal itu membuat lembaga zakat seolah sebagai lembaga elit dan berjarak dengan realitas kemiskinan dan fakir miskin,” jelasnya

“Program kerja utama BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat tidak boleh bergeser dari “titik kordinat” untuk melayani umat dan menanggulangi permasalahan kemiskinan baik dalam tataran mikro maupun makro,” tandasnya.

Wamenag mengapresiasi kerjasama yang dikembangkan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, BAZNAS dan LAZ dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat serta mengefektifkan pendistribusian dan pendayagunaannya secara tepat sasaran dengan matra aman Syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI.

Wamenag juga mengapresiasi kepedulian lembaga pengelola zakat, khususnya BAZNAS dan LAZ yang ambil bagian dalam program kemanusiaan membantu korban bencana alam. Semua itu adalah bentuk nyata dari kesadaran ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah, sejalan amanat dasar negara Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Rakornas Zakat 2023: Literasi Kunci Pengelolaan Zakat Nasional

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Bimas Islam Kementerian Agama bersama lembaga pengelola zakat untuk terus meningkatkan literasi zakat kepada masyarakat dan mengarahkan pengelolaan zakat terintegrasi dengan tujuan nasional.

Harapan ini disampaikan Menag saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2023 dengan mengusung tema Menguatkan Kolaborasi dan Sinergi Program Maslahat Keagamaan Umat.

“Literasi zakat menjadi kunci dalam pengelolaan zakat nasional. Perluas jejaring peningkatan literasi zakat ke seluruh PTKIN, pesantren, madrasah hingga BUMN. Pegelolaan zakat juga harus terintegrasi dengan tujuan nasional sebab tujuan akhir dalam pengelolaan zakat itu adalah kesejahteraan umat, ” kata Menag, Minggu (19/02/2022).

Rakornas Zakat 2023 diikuti sekitar 300 peserta yang berasal dari Baznas dan LAZ Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, 34 Kepala Bidang PenaisZawa, perwakilan poros zakat dan perwakilan poroz.

Rakornas Zakat dibuka oleh Menag ditandai dengan menempelkan tangan ke layar monitor didampingi Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor. Tampak hadir Irjen Kemenag, para stafsus dan ataf ahli Menag.

Selain literasi, Menag menambahkan salah satu problem dari pengelolaan zakat itu di mana masyarakat masih banyak yang mentasarufkan zakat ke mustahiq secara mandiri atau langsung tanpa melibatkan lembaga zakat.

‘Ini tantangan yang harus kita jawab bersama sebab dari 400 triliun potensi zakat yang ada kita baru mampu mengumpulkan sekitar 21 triliun. Lakukan terobosan literasi-literasi melalui digital,” kata Menag.

“Semoga Rakornas Zakat ini bukan hanya pertemuan biasa melakukan pertemuan kolaborasi dan sinergi dalam mencapai tujuan serta melakukan konsolidasi program,” tandasnya.

Konsultasi program lanjut menjadi penting dalam Rakornas Zakat 2023 agar lembaga zakat dalam mentasarufkan dan yang mengelolanya bisa diorkestrasi dengan baik. “Orkestrasi yang baik pasti memiliki konsekuensi pada tujuan akhir dari zakat iru sendiri yaitu kesejahteraan umat,” ujar Menag.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor dalam laporannya mengatakan  Rakornas Zakat ini bertujuan meningkatkan optimalisasi kolaborasi dan sinergi kelembagaan dan partisipasi dana sosial zakat, infak sedekah dengan program Bimbingan Masyarakat Islam.

“Goal dari kolaborasi ini adalah masyarakat Islam Indonesia yang taat beragama, maju, sejahtera, cerdas, dan toleran, dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara dalam wadah NKRI,” kata Tarmizi.

Menurut Tarmizi, ada empat isu yang akan dibahas dalam Rakornas Zakat 2023. Pertama memastikan BAZNAS & LAZ Melakukan Pengelolaan Sesuai Regulasi dan Kepatuhan Syariah.

Kedua, mandatori BAZNAS Dan LAZ berkolaborasi pengelolaan dana zakat, Infak dan dana sosial keagamaan lainnya dalam Program Bimas Islam. Ketiga pemaparan Program Kerjasama Lintas Internal Ditjen Bimas Islam Dengan BAZNAS Dan LAZ.

“Keempat, menyelaraskan Program Penyaluran dan Pemberdayaan Zakat BAZNAS dan LAZ yang dapat Dikolaborasikan dengan Program Ditjen Bimas Islam,” kata Tarmizi.