Berita Terkini

Myanmar Bebaskan Dua Jurnalis Pengungkap Genosida Rohingya

NAYPYITAW (Jurnalislam.com) – Setelah 500 hari mendekam di balik jeruji besi, dua jurnalis Reuters yang ditahan pemerintah Myanmar akhirnya dibebaskan, Selasa (7/5/2019).

Seperti dikutip dari Kantor Berita Reuters, Wa Lone (33) dan Kyaw Soe Oo (29) tampak tersenyum lepas saat berjalan keluar dari penjara di pinggiran Yangon.

Sebelumya, keduanya ditangkap atas tuduhan membocorkan rahasia negara. Rahasia yang dimaksud adalah pembantaian dan persekusi terhadap etnis Rohingya di Negara Bagian Rakhine. Pengadilan kemudian menyatakan mereka bersalah pada bulan September dan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.

Pemenjaraan kedua jurnalis itu membuat Myanmar panen kecaman dari dunia internasional. Reuters pun tak berhenti-henti mengupayakan pembebasan keduanya.

Wa Lone dan Kway Soe Oo akhirnya bebas karena mendapat remisi dari Presiden Win Myint. Sudah menjadi kebiasaan di Myanmar untuk membebaskan tahanan menjelang perayaan tahun baru tradisional mereka, yang kali ini akan jatuh pada 17 April mendatang.

Sumber: rmol

Disebut Ciri Ekstremisme, Komunis Cina Larang Muslim Puasa Ramadhan

XINJIANG (Jurnalislam.com) – Kelompok-kelompok HAM menyerukan perhatian internasional yang lebih besar kepada pemerintah China karena atas kasus baru-baru ini dugaan pelanggaran hak asasi, termasuk tindakan keras terbaru di Xinjiang untuk melarang warga Uighur berpuasa.

Juru bicara Kongres Uighur Dunia Dilxat Raxit, yang bermarkas di Jerman mengatakan di Xinjiang, seluruh keluarga Uighur diminta untuk saling mengawasi satu sama lain dan akan menerima hukuman kolektif jika salah satu dari mereka ditemukan berpuasa.

Bahkan para pejabat lokal yang pro pemerintah mengungkapkan, muslim Uighur juga dipantau untuk memastikan apakah mereka benar-benar telah melepaskan keyakinan agamanya dan menjanjikan kesetiaan mutlak pada pemerintahan Komunis. “Karena puasa akan dianggap sebagai “tanda ekstremisme,” kata Raxit.

Pemerintah Cina diyakini telah mengkategorikan segala bentuk yang menunjukkan identitas Islam termasuk menumbuhkan janggut “tidak normal”, mengenakan jilbab, berdoa, puasa atau menghindari alkohol sebagai “tanda-tanda ekstremisme.”

Di seluruh Cina, siswa Uighur di perguruan tinggi diminta melapor ke kantin sekolah secara langsung setidaknya tiga hari seminggu untuk memastikan bahwa mereka telah menyantap makan siang. Jika tidak, Sekolah dan orang tua mereka di Xinjiang akan dihukum dengan dikirim ke kamp-konsentrasi.

“Saya khawatir semakin banyak orang akan dipaksa masuk kembali ke kamp konsentrasi sebagai hasil dari praktik puasa selama bulan Ramadhan. Masyarakat internasional harus lebih memperhatikan fakta bahwa warga Uighur ditempatkan di bawah serangkaian pembatasan dan penganiayaan sistemik selama Ramadhan,” ujarnya.

Ini Kata PMI Kalau Kamu Mau Donor Darah saat Puasa

BANDUNG (Jurnalislam.com) — Kebanyakan orang yang berpuasa enggan mendonorkan darahnya karena khawatir berdampak buruk pada tubuhnya. Padahal, donor darah saat berpuasa nyatanya tidak berbahaya bagi kesehatan.

“Sebetulnya donor darah pada saat puasa enggak apa-apa,” kata Kepala Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Bandung Uke Muktimanah, di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/5).

Menurut Uke, masyarakat kebanyakan khawatir karena setelah donor darah kerap pusing. Apalagi, saat puasa tubuh cenderung kekurangan cairan. Mereka pun takut donor darah akan membuat mereka sampai harus membatalkan puasanya.

Meski demikian, Uke mengatakan, pendonor harus memastikan kondisinya dalam keadaan sehat. Dengan begitu, kondisi fisik mereka tetap optimal dan bugar meski tengah berpuasa.

“Dari segi kualitas darah, kondisi darahnya sama saja. Yang penting pendonornya sehat,” tuturnya.

Uke mengungkapkan, waktu ideal untuk mendonorkan darah saat puasa adalah ketika sudah berbuka. Dengan begitu, kalaupun terasa pusing setelah menyumbangkan darah, pendonor dapat langsung mengonsumsi makanan dan minuman.

“Waktu idealnya kalau mau donor sesudah buka puasa, setelah Tarawih,” ujarnya.

Uke pun mengajak masyarakat untuk tetap mendonorkan darah meskipun bulan Ramadhan. Apalagi, biasanya saat Ramadhan stok darah menurun akibat jumlah pendonor berkurang.

Menurut Uke, ada banyak manfaat positif dari donor darah. Pertama adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan pertolongan. Kedua, pendonor mendapatkan kepuasan psikologis karena menjadi manusia yang bermanfaat bagi orang lain.

“Dari sisi kesehatan, tubuhnya bisa mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan laboratorium secara berkala, kemudian juga menjaga kesehatan jantung,” ujarnya.

Uke menjelaskan, ada syarat-syarat bagi masyarakat yang ingin mendonorkan darahnya. Selain harus dalam keadaan sehat, usia yang diperbolehkan adalah antara 17 sampai 60 tahun.

Calon pendonor harus memiliki berat badan minimal 45 kilogram. Nantinya, calon pendonor akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, mulai dari tekanan darah, denyut nadi, juga hemoglobin.

“Bagi yang berminat dapat mendatangi kantor PMI atau unit berkeliling,” kata Uke,

Sumber: republika.co.id

 

Pasca Wafatnya Ratusan Petugas, Kemenkes Akhirnya Bentuk Tim Kesehatan Pemilu

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kementerian Kesehatan menyatakan telah membentuk tim guna mengantisipasi munculnya masalah kesehatan yang mendera petugas pemilu. Pembentukan tim menyusul banyaknya petugas pemilu yang wafat.

Berdasarkan siaran pers yang dikutip di Jakarta, Kamis (9/5/2019), tim kesehatan tersebut disiagakan di tingkat provinsi dan pusat.

Tenaga kesehatan akan siaga dalam tiga shift dengan jumlah minimal tiga hingga empat personel dalam satu shift dan akan bekerja hingga 25 Mei 2019.

Tenaga kesehatan itu terdiri dari dokter umum, spesialis penyakit dalam, spesialis jantung.

Ada juga spesialis pembuluh darah, perawat, serta untuk tingkat pusat dilengkapi spesialis anestesi.

Posko kesehatan sendiri berada di KPU tingkat provinsi yang berada di bawah tanggung jawab dinas kesehatan setempat.

Serta satu posko kesehatan di kantor KPU Pusat yang berada langsung di bawah tanggung jawab Kemenkes.

Kemenkes juga menyiagakan alat kesehatan, satu unit mobil ambulans dengan fasilitas lengkap baik di KPU provinsi maupun KPU pusat, dan ICU mini.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek telah menyambangi KPU RI untuk berkoordinasi dan berdialog mengenai petugas pemilu yang wafat.

Dia berharap dengan keberadaan tim kesehatan ini, tidak ada lagi tambahan kasus kematian petugas pemilu.

“Semoga dengan disiagakan tim kesehatan dapat mencegah hal yang tidak diinginkan,” kata Nila.

Berdasarkan data KPU sejak 17 April hingga 7 Mei 2019, dari total 7.286.067 petugas pemilu, sebanyak 4.310 orang menderita sakit, dan sebanyak 456 petugas meninggal dunia.

sumber: republika.co.id

Pengamat Politik Sebut Kasus Pidana Kubu 02 Politis

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengamat Politik Ujang Komarudin menilai beberapa pemanggilan dan penersangkaan terhadap tokoh kubu Capres Cawapres 02, terkait dengan politik. Menurutnya, kasus pidana yang menimpa Ustadz Bachtiar Nasir, Kivlan Zein, dan Eggy Sudjana, sangat berkaitan dengan kondisi politik saat ini.

“Ada pihak-pihak oposisi yang hari ini menjadi tersangka dalam kasus pidana, misalkan Ustadz Bachtiar Nasir, ini artinya dia dipihak oposisi, dan menjadi target, atau menjadi tersangka dalam kasus pidana, ini pasti ada hubungannya dengan politik, karena bagaimanapun UBN adalah tokoh GNPF dan menandatangi rekomendasi ijtima ulama 3,” ujar Ujang kepada INA News Agency, kantor berita yang diinisiasi Jurnalis Islam Bersatu (JITU) melalui sambungan telepon, Kamis (8/5/2019).

Pendiri Indonesia Political Review (IPR) ini juga menegaskan bahwa Eggy Sudjana dan Kivlan Zein yang dijadikan tersangka dalam dugaan makar adalah bagian dari proses politik. Kasus-kasus ini, menurutnya tidak akan muncul jika tidak adanya pertarungan di pemilihan presiden.

Meski bisa saja kepolisian memiliki bukti-bukti kuat untuk menjadikan tokoh kubu 02 sebagai tersangka dalam beberapa kasus, Ujang menilai karena status mereka sebagai oposan pemerintah, maka tidak bisa dilepaskan bahwa hukum kadang-kadang berkelindang dengan politik.

“Kita mendorong kepolisian, apapun alasannya, polisi harus bekerja dengan profesional, harus memisahkan mana yang politis, mana yang hukum murni, sehingga keadilan itu bisa ditegakkan pada siapapun. Baik kubu 02, maupun kubu 01,” tegasnya.

“Saya sebagai orang politik melihatnya ini situasi politik yang bercampur baur dengan hukum,” lanjutnya.

Ia juga menyeru kepada semua pihak untuk turut mendorong polisi untuk menegakkan hukum berdasarkan keadilan, tidak boleh pandang bulu, dan juga tidak boleh penegakan hukum hanya menyasar kubu-kubu tertentu, namun kepada semuanya yang salah berdasarkan bukti-bukti.

“Semuanya harus ditindak, siapapun. baik kubu 01 maupun 02,” tegasnya.

Jika tidak profesional menegakkan hukum berdasarkan keadilan, Ujang menegaskan masyarakat tidak akan lagi percaya kepada polisi, dan kedepannya kepercayaan masyarakat akan sulit didapat.

“Saya melihat Polri bekerja saja secara profesional, karena bangsa ini punya milik bersama, bukan punya kelompok politik tertentu, jangan hanya karena pilpres lalu kontruksi hukum menjadi rusak,” lanjutnya.

“Saya berpandangan bahwa polisi harus bekerja profesional, yang salah ya dihukum, yang tidak ya jangan. Kubu manapun,” tukasnya.

Reporter: Muhammad Jundii | INA News Agency

Ini Kata KH Said Aqil Siroj Soal ‘People Power’

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyampaikan tanggapannya terkait wacana pengerahan people power ke jalan sebagai respons atas penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2019. Menurutnya, aksi turun ke jalan itu tidak diperlukan.

“Tidak perlulah, tidak ada gunanya demo itu. Lihat saja nanti, ada apa enggak. Tapi kalau dari NU, itu saya larang betul untuk ikut kegiatan tersebut,” kata dia usai acara buka puasa bersama Dubes Cina untuk Indonesia, Xiao Qian di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jakarta Selatan, Kamis (9/5).

Said menilai aksi seperti itu jika dilakukan maka justru bisa menyebabkan kegaduhan. Menurut dia, saat ini masyarakat harus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa umat Islam bisa sukses berdemokrasi.

Ia tidak ingin nasib umat Muslim di Indonesia seperti wilayah perang.

“40 tahun perang,” ucapnya.

Said mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan perdamaian.

Siapapun yang menang, maka itulah Presiden bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Harus kita terima dengan dewasa, lapang dada, berbesar hati. NU percaya pada KPU, Bawaslu, TNI dan Polri,” ujarnya.

sumber: republika.co.id

 

Tim Pemantau Aktivitas Bentukan Wiranto Diklaim Sudah Mulai Bekerja

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Tim pemantau aktivitas orang untuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), diklaim sudah mulai bekerja.

Mereka akan membantu Kemenko Polhukam untuk menentukan suatu aksi, tindakan, atau ucapan seseorang ataupun kelompok masuk ke pelanggaran hukum atau tidak.

“Sudah mulai (hari Kamis ini), tadi kan sudah rapat,” ungkap Menko Polhukam, Wiranto, usai menggelar rapat dengan tim bantuan hukum Kemenko Polhukam di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019)

Wiranto menjelaskan, tim tersebut akan melihat dan menilai aksi atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok termasuk ke dalam tindakan inkonstitusional atau tidak.

Mereka akan mempertimbangkan hal tersebut dan hasilnya akan diberikan ke aparat keamanan untuk dijadikan referensi sebelum bertindak.

“Siapa ngomong apa, hasutannya bagaimana, akibatnya bagaimana. Kapan, di mana, ya semua kan sudah ada proses hukumnya,” ujar Wiranto.

Saat ini, sudah ada 22 nama pakar hukum yang masuk ke dalam tim pemantau itu.

Tetapi, Wiranto menerangkan, Kemenko Polhukam masih membuka kemungkinan untuk melakukan penambahan, baik perorangan maupun organisasi profesi hukum.

“Ada klausul bahwa masih terbuka untuk penambahan-penambahan baik perorangan maupun dari organisasi profesi hukum. Dan sudah ada yang mendaftarkan kepada kami untuk menjadi bagian dari tim asistensi itu,” tuturnya.

sumber: republika.co.id

Dituduh Mau Makar, Eggi Sudjana Ditetapkan Jadi Tersangka

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan status tersangka Eggi Sudjana berdasarkan bukti permulaan yang dimiliki penyidik. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

“Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019).

Namun, Argo enggan merinci lebih lanjut siapa saja saksi yang dimaksud karena masuk ranah penyidikan.

Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status saksi pada Eggi Sudjana menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Argo.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power. Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5).

Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum Adapun, Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

sumber: kompas.com

Babe Haikal Hassan Dilaporkan ke Polisi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Babe Haikal Hassan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus penyebaran berita bohong alias hoax melalui media elektronik. Dari surat tanda terima laporan nomor STTL/300/V/2019 yang beredar, diketahui bahwa nama pelapor adalah Achmad Firdaus Mainuri.

Haikal diduga melakukan tindak pidana tersebut pada 6 Mei 2019, pukul 11.00 WIB. Salah satu anggota tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu pun terancam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat (2).

Kemudian juga kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 1, konflik suku, agama, ras, dan antar golongan (sara) pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan pasal 15 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 207 KUHP.

Atas laporan tersebut, Haikal mengaku tidak paham. Dia menuturkan pada tanggal 6 Mei, dia tengah berada di Yordania, dan transit di Jeddah. Bahkan, hari itu adalah hari pertama puasa.

“Saya sahur itu di pesawat. Jadi saya tidak bicara apapun,” kata Haikal dalam rekaman suara yang juga beredar melalui Whatsapp.

Tapi, jika yang dimaksud adalah aktivitasnya di Twitter pada pukul 11, Haikal mengatakan tidak mentwit sesuatu yang bersifat hoax dan tidak mentwit sesuatu yang bersifat menjelekkan seseorang.

Hal yang dia tuliskan sebagaimana biasa adalah dia mengkritik kebijakan pemerintah yang menurutnya merugikan rakyat.

“Saya tidak pernah mengkritik, menebar hoax, atau menjurus pada satu orang, tidak,” tegasnya.

sumber: viva.co.id

 

Sudah 573 Petugas Pemilu Meninggal, ISAC Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

SOLO (Jurnalislam.com) – Sekjen The Islamic Study and Action Center (ISAC), Endro Sudarsono mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional atas kematian 573 petugas Pemilu 2019.

Menurut data litbang TvOne, hingga Kamis (9/5/2019) pukul 12.26 wib, jumlah anggota KPPS yang meninggal mencapai 456 orang, 92 anggota Pawaslu, 25 anggota kepolisian dan 4.130 orang dirawat di Rumah Sakit.

“Meminta pemerintah menyatakan bahwa kematian 456 anggota KPPS, 25 anggota Polri dan 92 anggota Bawaslu adalah bencana nasional,” katanya saat kepada Jurnalislam, Kamis (9/5/2019).

Endro juga meminta pemerintah untuk membentuk tim independen guna mencari tahu penyebab pasti kematian para petugas pemilu tersebut.

“Perlu ada pihak yang independen untuk menginvestigasi penyebab kematian, mendorong DPR RI dan Komnas HAM atau LSM, lembaga profesi segera melakukan fungsi dan tugasnya,” pintanya.

Lebih lanjut, Endro mendorong semua pihak untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu tahun 2019.

“Mengevaluasi penyelenggaraan pemilu 2019 untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu yang akan datang yang lebih jurdil, aman, nyaman dan mengurangi angka kematian penyelenggara pemilu,” pungkasnya.