JAKARTA (Jurnalislam.com)– Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur membenarkan garansi MA untuk independensi majelis hakim kasus penista agama Ahok.
“Menjamin sepenuhnya menjaga independensi hakim,” katanya dalam konferensi pers seusai melakukan rapat audiensi dengan perwakilan massa aksi 55 di Media Center MA, Jakpus, Jumat (5/5/2017) dilansir Islamic News Agency (INA).
Sebelumnya, GNPF MUI menyampaikan bahwa MA menjamin majelis hakim menetapkan putusan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok berdasarkan fakta persidangan dan nilai-nilai keadilan. Pernyataan itu adalah respon pihak Mahkamah Agung setelah 12 perwakilan Aksi Simpatik 55 menemui Sekjen MA.
“Itu garansi yang diberikan oleh pihak Mahkamah Agung,” pungkas Kapitra kepada Islamic News Agency (INA), kantor berita yang diinisiasi Jurnalis Islam Bersatu (JITU).
Puluhan ribu umat Islam bergabung dalam Aksi Simpatik 55 hari ini. Aksi itu dilakukan dalam rangka mendukung independensi hakim yang menangani kasus penistaan Agama yang menyeret Ahok. Majelis Hakim diagendakan akan membacakan vonis atau putusan pada Selasa, 9 Mei 2017 mendatang.
Reporter: Muhammad Fajar/Imam/INA
Editor: Mazaya