Bandung Terapkan Sanksi Ketat Pelanggar Penggunaan Masker

Bandung Terapkan Sanksi Ketat Pelanggar Penggunaan Masker

BANDUNG(Jurnalislam.com)—Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kampanye protokol kesehatan selama dua pekan ke depan, daerah mulai memperketat pengawasan. Sejumlah daerah sudah menerapkan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker ketika di luar rumah.

Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Wali Kota Bandung Oded M Danial menuangkan aturan tersebut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020. Meski begitu, Oded berharap tidak ada warga yan melanggar aturan.

“Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi,” kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Selasa (4/8). Sejauh ini, ia mengaku terus mengedepankan edukasi kepada warga sebelum diberlakukannya sanksi. Dia mengaku telah memerintahkan seluruh kewilayahan untuk terus mengedukasi warga dalam menggunakan masker.

Pemkot Bandung juga telah mendistribusikan masker ke seluruh wilayah. Aparat kewilayahan bisa memberikannya jika ada warga yang tidak menggunakan masker. “Beri masker jika ada yang tidak mengenakan,” kata dia.

Perwali tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwali nomor 37 Tahun 2020. Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwali disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 Ayat (2) Huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

“Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100 ribu,” tulis Perwali yang telah ditetapkan Oded.

Sumber: republika.co.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses