JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan masyarakat Kepulauan Seribu, Rabu (28/9/2016) lalu, telah mengundang kontroversi. Dalam pidato itu, Ahok menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 dengan ucapan ‘dibohongin pakai Surat Al-Maidah 51’. Menanggapi itu, Majelis Ulama Pusat membuat tanggapan resmi.
Pernyataan sikap MUI itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr. Anwar Abbas, di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi no.51, Jakarta, Selasa (11/10/2016) siang.
Dalam pernyataan itu, MUI menegaskan Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 merupakan panduan umat Islam dalam memilih pemimpin, serta menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.
“Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin,” katanya.
Ia melanjutkan, menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
Untuk itu, MUI mendesak aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Namun demikian, MUI sebagai wadah umat Islam meminta masyarakat tetap tenang dan kondusif, tidak main hakim sendiri. Menghimbau pemerintah dan masyarakat menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang,” pungkasnya mengakhiri pembacaan peryataan sikap MUI Pusat.
