MK Minta Klarifikasi Pemerintah Soal Perppu Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com) Mahkamah Konstitusi (MK) meminta klarifikasi dari presiden terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan penanganan Covid-19 telah menjadi undang-undang (UU).

“Sesuai dengan surat yang Mahkamah Konstitusi kirim ke DPR maupun presiden, mahkamah hanya ingin meminta atau klarifikasi dari presiden maupun DPR keberadaan dari perppu ini,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/5).

Dalam sidang itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Jaksa Agung ST Buhanuddin, serta jajaran Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan.

Kepada perwakilan presiden itu, Anwar Usman menanyakan sudah disetujui atau tidaknya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU dan prosesnya meski telah diberitakan sejumlah media DPR menyetujui pengesahan perppu itu menjadi UU pada 12 Mei 2020.

“Sekali lagi, kami hanya ingin penjelasan atau keterangan dari pemerintah, presiden, tentunya apakah sudah menjadi undang-undang atau masih berstatus sebagai perppu walaupun sudah mendapat persetujuan dari DPR,” kata Anwar.

Uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut diajukan Masyarakat Anti-Korupsi (Maki), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020 serta Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020.

Sumber: republika.co.id

Pemerintah Kembali Digugat Soal Kenaikan Iuran BPJS

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali menggugat kenaikan iuran Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinaikkan pemerintah.

KPCDI mendaftarkan gugatan uji materi atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung pada Rabu (20/5).

“Setelah kami melakukan kontemplasi untuk menemukan pencerahan bagi kepentingan KPCDI pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya, akhirnya kami harus kembali mendaftarkan hak uji materi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ke MA pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020,” ujar kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa, dalam keterangan yang diterima, Rabu (20/5).

Ia menilai kebijakan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini sangat tidak memiliki empati kepada rakyat. Pasalnya, kenaikan dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang serbasulit bagi masyarakat.

Menurut dia, kebijakan menaikkan iuran kembali merupakan suatu ketidakadilan dan tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) maupun Undang-Undang BPJS.

“Bahwa ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan di muka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata”, katanya.

Selain itu, KPCDI pun akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat di tengah pandemi virus corona. Apalagi, saat ini terjadi gelombang PHK besar-besaran yang membuat tingkat pengganguran naik dan daya beli masyarakat turun.

“Harusnya pemerintah mempertimbangan kondisi sosial-ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan”, katanya.

Rusdianto juga mengingatkan pemerintah yang seharusnya mendengarkan pendapat MA bahwa akar masalah yang terabaikan adalah manajemen atau tata kelola BPJS secara keseluruhan. Pasalnya, BPJS sudah berulang kali disuntikkan dana, tetapi tetap saja defisit.

“Untuk itu, perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran. Karena, meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola menajemen” katanya.

Rusdianto menegaskan, gugatan uji materi kenaikan iuran ini dilakukan untuk menilai apakah kenaikan ini sudah sesuai dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pesertanya. “Harus bisa dibuktikan adanya perubahan perbaikan pelayanan, termasuk hak-hak peserta dalam mengakses obat dan pengobatan dengan mudah,” katanya.

Sumber: republika.co.id

Din Minta Umat Tetap Konsisten Taati Fatwa MUI

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Din Syamsudin meminta umat Islam Indonesia untuk mentaati Fatwa MUI.

“Kepada umat Islam agar tetap konsisten mentaati Fatwa MUI. Baik itu fatwa MUI No.14 Tahun 2020 dan fatwa MUI No.28 Tahun 2020 yang berisi mengalihkan salat berjamaah termasuk salat Idul Fitri ke rumah masing-masing,” katanya kepada Jurnalislam.com, Selasa (19/05/2020).

Selain itu, mantan Ketua PP Muhammadiyah juga meminta masyarakat mentaati anjuran para ahli kesehatan untuk selalu menerapkan jaga jarak atau physical distancing dengan tidak berkerumun.

“Kepada umat Islam Indonesia untuk selalu menampilkan teladan yang baik. Biarkan pihak lain melanggar tapi kita menahan hawa nafsu untuk tidak terjebak dalam kesesatan,” katanya.

Prof. Din pun berpesan di hari-hari terakhir Ramadan kita semakin mendekatkan diri kepada Allah, berdoa untuk melimpahkan ma’unahNya atas Bangsa Indonesia sehingga terbebas dari Wabah Corona, dan dari marabahaya serta malapetaka

Muhammadiyah Tolak Berdamai Dengan Covid-19

YOGYAKARTA(Jurnalislam.com)– Menyikapi pergerakan kasus Covid-19 di Tanah Air yang grafiknya masih terus naik dari hari ke hari, belum menunjukkan tanda-tanda melandai dan situasi terkait kebijakan-kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam penanganan Covid-19 serta respon masyarakat, Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) hari ini menyampaikan sikapnya untuk terus melawan penyebaran Covid-19.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua MCCC, Agus Samsudin, dalam konferensi pers yang digelar pagi ini di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Cik Di Tiro, Yogyakarta. Dalam keterangannya, Agus menyampaikan bahwa berbagai indikator perkembangan wabah Covid-19 yang masih terus menunjukkan tren kenaikan dari jumlah kasus maupun korban meninggal, justru harus meningkatkan upaya perlawanan terhadap penyebarannya.

Menurut Agus kebijakan untuk mengendorkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pernyataan untuk berdamai dengan virus Corona di saat seperti ini bukanlah suatu sikap yang tepat karena di sisi lain ada nasib para tenaga kesehatan dan warga masyarakat yang terpapar dipertaruhkan.

Para tenaga kesehatan saat ini bertaruh nyawa menyelamatkan mereka yang terpapar Covid-19, mereka harus dijaga agar dapat bekerja dengan baik.

Sebagai wujud perlawanan terhadap penyebaran Covid-19, Muhammadiyah melalui jaringan strukturnya dari tingkat pusat hingga ranting terus melakukan berbagai upaya dalam rangka penanganan wabah Covid-19 di Indonesia.

Kebijakan penanganan Covid-19 dibuat di tingkat Pimpinan Pusat dan diterjemahkan dalam aksi di lapangan dengan ujung tombaknya berada di Pimpinan Cabang (PCM) dan Ranting Muhammadiyah (PRM), selain Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).

Ketua Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting PP Muhammadiyah, Ahmad Norma Permata, dalam pernyataannya menyatakan cabang dan ranting Muhammadiyah mempunyai peran yang penting dalam kerja-kerja penanganan wabah Covid-19. Cabang dan ranting lah yang selama ini bersentuhan langsung dengan persoalan keseharian warga dan terhubung secara horisontal dengan struktur pemerintahan kecamatan, desa sampai RT-RW.

Saat ini sudah terbentuk 3.849 PCM dari 7.100 Kecamatan di seluruh Indonesia dan 13.612 PRM dari 81.935 Desa dengan persebaran paling banyak masih berada di Pulau Jawa. Dari jumlah tersebut terdapat 19 PCM dan 23 PRM masuk kategori unggulan

PCM dan PRM masuk kategori unggulan menurut Ahmad Norma Permata karena memenuhi beberapa indikator antara lain pembinaan jamaah (pengajian rutin yang dikelola dengan baik, Muhammadiyah menjadi rujukan ibadah, loyalitas), manajemen organisasi, kaderisasi dan partisipasi anak muda, pemberdayaan ekonomi warga persyarikatan, memiliki AUM unggulan yang mencerminkan Muhammadiyah yang berkemajuan (kreatif, inovatif, solutif) dan daya pengaruh ke umat dan penguasaan media.

Selama Lebaran, Lalu Lintas Jabodetabek Akan Ada Penyekatan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan meningkatkan fase pengawasan kendaraan yang melintas saat masa larangan mudik khususnya jalur darat.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, fase pertama pengawasan akan ditingkatkan setelah 23 Mei 2020 yang rencananya akan ada penyekatan kendaraan di Jabodetabek.

“Fase selanjutnya, puncaknya Lebaran 24-25 Mei 2020. Fase satu langkahnya tetap dilakukan tapi di fase kedua kita akan dilakukan konsentrasi penyekatan lalu lintas di Jabodetabek,” kata Adita dalam konferensi video, Selasa (19/5).

Terlebih, Adita menuturkan DKI Jakarta sudah melakukan pengetatan keluar masuknya orang dan pelarangan mudik di saat Lebaran 2020. Hal tersebut dapat dikatakan seperti adanya larangan pemudik lokal.

“Ini akan ada tegas penyekatan perjalanan jarak pendek seperti Jakarta-Cirebon, Jakarta-Kuningan, Jakarta-Brebes, dan Jakarta-Bandung. Kendaraan yang memaksa mudik akan dikeluarkan di kilometer 31,” ungkap Adita.

Selanjutnya fase ketiga yakni setelah puncak Lebaran yang pengawasannya akan dilakukan penguatan personel.

Adita menuturkan personel akan diperkuat dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Jasa Marga untuk penyekatan ke luar masuk kendaran di Jabodetabek.

Selanjutnya, Adita memastikan kendaraan akan disemprot disinfektan yang akan masuk ke Jakarta. Begitu juga dengan rest area di jalan tol akan diatur bekerja sama dengan pengelola jalan tol.

Meskipun terdapat tiga fase, Adita menegaskan, pengawasan seperti yang dilakukan pada fase pertama hingga 23 Mei 2020 tetap dilakukan. “Aturan tetap tegas ya masyarakat yang tetap mudik akan dikembalikan. Travel yang memaksa tetap angkut pemudik akan ditindak tegas dan dikenakan sanksi tilang atau mobil dikandangkan,” ungkap Adita.

Begitu juga pengawasan di jalan alternatif yang berpotensi menjadi jalan tikus akan dijaga ketat oleh kepolisian. Bus yang boleh mengangkut penumpang yang ditetapkan sesuai syarat dari Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ditempel stiker khusus agar memudahkan pengawasan.

sumber: republika.co.id

Habib Bahar Dipindah ke Lapas Nusakambangan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Salah satu tokoh umat, Habib Bahar Smith, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (19/5) malam.

Pemindahan tersebut diduga dilakukan setelah simpatisan Habib Bahar  Bahar menggelar aksi menuntuk Habib Bahar dibebaskan, di  Lapas Klas IIa Gunung Sindur Bogor.

“Merujuk pada kondisi tersebut, kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan,” ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan di Jakarta, Rabu (20/5).

Diketahui, sejak Selasa (19/5) siang, puluhan pendukung Habib menyatroni Lapas Gunung Sindur, berusaha menemui Habib yang kembali ditangkap usai pencabutan izin asimilasi.

“Lapas Gunung Sindur juga dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba, akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban apabila terjadi kerumunan massa,” ucap Rika.

Berdasarkan hal tersebut, Bahar Smith akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

 

“Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan bagi yang bersangkutan,” kata Rika.

Sebelumnya, Bahar Smith kembali dimasukkan ke dalam lapas, setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada dirinya dicabut.

Pencabutan tersebut dilakukan karena Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimiliasi di rumah.

 

Sumber: republika.co.id

DMII-ACT Edukasi Masyarakat Lewat Mobile Covid-19 Education

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah direlaksasi sejak 7 Mei 2020 dengan memperbolehkan transportasi umum untuk beroperasi.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, masyarakat masih diimbau untuk tetap waspada. Untuk itu, Disaster Management Institute of Indonesia (DMII) – ACT kembali mengedukasi masyarakat lewat Mobile Covid-19 Education (MCE).

Sebelumnya, penyebaran virus Covid-19 sempat menurun dengan pemberlaukan PSBB di beberapa kota. Namun, tren penyebaran dikhawatirkan kembali naik. Kegiatan edukasi yang dilakukan DMII – ACT melalui ACT akan diterjunkan ke lokasi publik untuk mengimbau penggunaan masker serta pembagian flyer dan masker. Sebelumnya, MCE yang dikelola DMII – ACT terjun mengedukasi pengunjung dan pedagang di Pasar Kopro Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Erry Septiadi, penanggung jawab program MCE DMII – ACT mengungkapkan alasan program ini karena beberapa faktor, yaitu ada kenaikan jumlah kasus pada hari Rabu (13/5) yaitu sebesar 689 kasus positif dan kurva kasus positif yang terus naik.

Hal ini mendorong DMII – ACT untuk menjalankan program MCE yang berlangsung sejak 13 Mei 2020 dan akan berakhir pada 22 Mei 2020.

“Program MCE menyasar beberapa target lokasi yaitu pasar, terminal dan lingkungan warga masyarakat. Karena pada intinya, di tempat-tempat tersebut masih ada individu yang memiliki kesadaran yang rendah, contohnya seperti yang ditemui di pasar, masih ada pengunjung yang tidak menggunakan masker. Selain edukasi, tim MCE juga memberikan spanduk safe tips ke tempat-tempat yang dikunjungi,” ungkap Erry.

Harapannya, melalui program MCE ini, masyarakat tetap berhati-hati dan waspada bahwa Covid-19 merupakan virus yang sangat berbahaya.

Menag Kembali Ajak Masyarakat Shalat Id di Rumah

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Menteri Agama Fachrul Razi kembali mengajak umat Islam untuk menggelar Salat Idul Fitri di rumah. Ajakan kali kesekian ini kembali disampaikan Menag menyusul dengan update kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia.

 

Menurut Menag, hingga hari ini, tren penularan Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi.

Bahkan, potensinya bisa melonjak jika masyarakat tidak disiplin dalam mentaati pembatasan berkegiatan di tempat atau fasilitas umum, termasuk kegiatan keagamaan yang mengumpulkan banyak massa atau kerumunan.

 

“Saya menyeru dan mengajak, mari taati ketentuan undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Patuhi juga Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Mari Salat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga inti,” pesan Menag di Jakarta, Rabu (20/05/2020).

 

Kemenag akan menggelar sidang isbat awal Syawal 1441H pada 22 Mei mendatang. Isbat akan menetapkan kapan umat Islam di Indonesia akan berlebaran.

 

Sebagaimana Ramadan, Menag memperkirakan suasana Idul Fitri akan berbeda dibanding tahun sebelumnya. Sebab, Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.

 

“Tetap jaga jarak, hindari kerumunan. Takbiran dan Salat Id di rumah. Silaturahim melalui media sosial,” pesannya.

Mahfud: Shalat Idul Fitri Berjamaah di Lapangan Dilarang!

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan kegiatan keagamaan yang bersifat masif seperti sholat berjamaah di masjid atau sholat id di lapangan merupakan kegiatan yang dilarang.

Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk memutus penyebaran covid 19.

Kebijakan terkait Covid-19 berdasarkan pada peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang PSBB dan Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif, seperti shalat berjamaah di masjid atau shalat ied di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh peraturan Menkes No 9/2020 yaitu tentang PSBB.

Juga dilarang oleh berbagai peraturan UU yang lain misalnya UU No 6/2018 tentang karantina kewilayahan,” ujar dia usai rapat terbatas, Selasa (19/5).

Mahfud menegaskan, peraturan tersebut bukan untuk melarang ibadah shalat maupun kegiatan keagamaan lainnya, melainkan menghindari penyebaran virus yang lebih luas. Karena itu, pemerintah pun meminta agar ketentuan tersebut tak dilanggar.

Pemerintah juga mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat agar tak melakukan kegiatan berkumpul seperti shalat berjamaah.

“Kerumunan shalat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang dari peraturan perundang-undangan, bukan karena solatnya itu sendiri, tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana. Covid 19 termasuk bencana non alam nasional,” jelas Mahfud.

Selain itu, ia juga menegaskan larangan mudik masih tetap berlaku hingga saat ini. Karena itu, ia meminta agar penegakan aturan ini juga dikawal oleh Polri, TNI, Forkopimda, dan pemerintah daerah.

Pemeriksaan di seluruh pintu masuk dan keluar maupun di berbagai jalan tikus pun dimintanya agar diperketat. “Pemeriksaan di pintu-pintu keluar atau pintu masuk, di jalan-jalan tikus, atau di kendaraan-kendaraan besar yang menjadi tempat orang bersembunyi untuk mudik itu supaya dilakukan secara ketat,” kata dia.

sumber: republika.co.id

Gandeng ACT, PGRI Serahkan Bantuan untuk Guru Terdampak Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Dampak Covid-19 di Jakarta terus meluas terutama pada sektor ekonomi. Sejumlah kolaborasi dijalin Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk menanggulangi permasalahan ini. Salah satunya kerja sama antara ACT dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Pada Rabu lalu (13/5), PGRI menyerahkan donasi senilai Rp412 juta kepada ACT dalam program Kolaborasi Sosial berskala Besar (KSBB) yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat. Penyerahan bantuan tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Kami anggota PGRI di seluruh DKI Jakarta merasa terpanggil untuk membantu rekan-rekan guru dan masyaakat khususnya di wilayah DKI Jakarta dalam rangka menanggulangi Covid-19,” ucap Adi Dasmin selaku Sekretaris PGRI Jakarta.

“Lalu, ACT ini suatu lembaga yang saya tahu persis di dalamnya bahwa sumbangan yang dikumpulkan oleh ACT itu langsung diberikan kepada yang berhak untuk menerimanya. Sehingga, kami meyakini bahwa ACT adalah salah sau lembaga yang cepat dan tanggap dalam menanggulangi hal-hal yang berkaitan dengan bencana,” tambah Adi.

Presiden ACT Ibnu Khajar menyambut baik atas bantuan dari PGRI dalam menanggulangi dampak ekonomi akibat wabah Covid-19. Ia mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan nyata dari PGRI. Terlebih lagi semua guru yang tergabung dalam PGRI telah menyisihkan sebagian rezeki yang mereka miliki untuk membantu saudara sebangsa yang sangat membutuhkan.

“Separuh donasi ini akan kami bagikan untuk program pangan dalam program Jakarta Care Line karena program ini adalah program unggulan dalam program KSBB dengan pemprov DKI Jakarta. Separuh lagi kami akan bekerja sama dengan PGRI untuk kita salurkan dalam program Sahabat Guru Indonesia (SGI), kepada sekitar 200 guru honorer di Jakarta supaya menjadi bekal mereka selama Ramadan,” tambah Ibnu.

Ibnu berharap berbagai elemen masyarakat di Jakarta dan sekitarnya turut memberikan dukungan terbaiknya bagi program-program kemanusiaan ACT untuk penanganan dampak Covid-19. Per 10 Mei 2020, ACT telah menjangkau 1,3 juta penerima manfaat melalui sekitar 10.000 aksi penanganan dampak Covid-19. Seluruh aksi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan medis, tapi juga membantu warga yang terdampak secara sosial ekonomi.[]