Potensi Industri Halal Tembus Rp30 Ribu Triliun, Umat Jangan Hanya Jadi Konsumen

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Industri halal pada tahun ini menjadi sektor prioritas yang akan dikembangkan oleh pemerintah. Industri halal menjadi news bisnis dimana potensinya bisa mencapai Rp30.000 triliun.

Direktur Utama BNI Syariah Abudllah Firman Wibowo mengatakan, Indonesia sebagai negara dengan populasi terbesar di dunia memiliki sekitar 87% penduduk muslim dari 270 juta penduduk dunia.

“Potensi halal di Indonesia lebih dari Rp30 ribu triliun per tahun. Tapi, potensi itu dinikmati negara lain sementara Indonesia jadi konsumen saja,” kata Firman saat Media Workshop Literasi dan Inklusi Perbankan Syariah dengan tema Bank Syariah dan Trend Halal Lifestyle di Indonesia di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Oleh kareena itu, bank syariah harus berkolaborasi dan aktif untuk menangkap peluang agar tidak hanya menjadi konsumen industri halal saja melainkan menjadi produsen.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, potensi ekspor produk halal cukup besar terutama ke negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Sebagai informasi, jumlah penduduk muslim global saat ini mencapai 1,8 miliar atau 24% dari total penduduk dunia, dengan total pengeluaran muslim dunia diestimasikan sebesar USS2,2 triliun.

sumber: sindonews.com

Bogor Kembali Zona Merah, Bima Arya Evaluasi PSBM

BOGOR(Jurnalislam.com) – Kota Bogor kembali masuk zona merah COVID-19 berdasarkan data yang dirilis Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Bogor satu minggu terakhir menunjukkan fluktuasi namun konsisten tidak pernah bergeser di angka dua digit.

Berdasarkan data terakhir yang dirilis Dinas Kesehatan Kota Bogor, Senin 28 Setember 2020 angka kasus positif COVID-19 bertambah 26 orang tersebar di enam kecamatan di Kota Bogor. Ini artinya hampir seluruh kecamatan di Kota Bogor terpapar COVID-19 dan menempatkan kembali Kota Bogor sebagai salah satu daerah zona merah di Jawa Barat.

Empat daerah lainnya, yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Cirebon.

Upaya massif yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor dengan berbagai cara dan penindakan tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan nampaknya belum.juga membuahkan hasil. Ini yang mendorong Wali Kota Bogor Bima Arya akhirnya bereaksi dengan memanggil seluruh pejabat setingkat Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bogor guna mengevaluasi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro.

Rapat siang ini, Selasa (29/9/2020) digelar secara tertutup.

Sumber: sindonews.com

Pemerintah Tengah Siapkan Strategi Herd Immunity

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Herd immunity disorot pemerintah sebagai strategi menangani pandemi Covid-19. Kabar yang beredar, pemerintah tengah merancang bagaimana herd immunity itu terlaksana di Indonesia.

Disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam pernyataannya di kuliah umum virtual untuk Universitas Muhammadiyah Malang, langkah pemerintah yang akan dilakukan untuk menangani pandemi adalah dengan menciptakan Herd Immunity lewat pemberian vaksin Covid-19.

Muhadjir pun menjelaskan, skema herd immunity tahap pertama akan dilakukan dengan menargetkan terbentuk herd immunity pada 70 persen penduduk. Mereka itu terdiri dari warga yang telah lolos uji vaksin dan yang pernah terpapar Covid-19, karena di tubuhnya sudah punya daya tahan imunitas.

Dengan herd immunity yang sudah dibentuk dari 70 persen penduduk, itu akan menyelamatkan 30 persen penduduk lain. Ya, mereka secara alami terpagari karena telah memiliki imunitasnya.

Muhadjir berharap rencana penerapan Herd Immunity akan dimulai akhir tahun 2020 dan pada 2021, Indonesia aman dari ancaman Covid-19.

Sikap Muhadjir Effendy ini dinilai bertolak belakang sekali dengan pernyataan pemerintah di awal pandemi muncul. Dengan tegas pemerintah menolak akan menerapkan Herd Immunity untuk menangani pandemi Covid-19.

Sumber: okezone.com

Dampak Pandemi: Utang Meroket hingga Masyarakat Miskin baru dan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pandemi Covid-19 tidak hanya menjadi pukulan terparah bagi masyarakat miskin, tapi juga mengakibatkan munculnya masyarakat miskin baru. Kawasan Asia Timur dan Pasifik dihadapkan serangkaian tantangan yang belum pernah dihadapi sebelumnya, dan pemerintah menghadapi piihan yang sulit.

 

Akan tetapi, ada beberapa pilihan kebijakan yang cerdas yang dapat menekan parahnya dampak tersebut seperti misalnya dengan berinvestasi pada kapasitas pengujian dan penelusuran serta memperluas cakupan perlindungan sosial yang meliputi masyarakat miskin dan sektor informal.

Wakil Presiden B ank Dunia untuk kawasan Asia Timur dan Pasifik Victoria Kwakwa mengatakan, jika tidak diambil tindakan di berbagai bidang, maka pandemi ini dapat mengurangi pertumbuhan regional selama satu dekade yang akan datang sebesar 1 poin presentase per tahun, dengan dampak terbesarnya dirasakan oleh keluarga miskin, karena mereka memiliki lebih sedikit akses kepada fasilitas layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan keuangan.

 

“Penutupan sekolah akibat Covid-19 dapat menyebabkan hilangnya waktu untuk penyesuaian belajar setara 0,7 tahun bersekolah, di negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik,” katanya saat video virtual di Jakarta Selasa (29/9/2020).

Adapun defisit fiskal yang besar di kawasan Asia Timur dan Pasifik diproyeksikan menyebabkan meningkatnya utang pemerintah pada angka rata-rata 7% dari PDB pada tahun 2020.

“Laporan ini menganjurkan dilakukannya reformasi fiskal untuk menggerakkan pendapatan melalui pemungutan pajak secara lebih progresif dan pengurangan pemborosan,” beber dia.

Sumber: okezone.com

Bank Dunia: Indonesia Belum Mampu Atasi Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Bank Dunia mencatat, Indonesia menjadi satu dari dua negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik yang masih harus menghadapi tingginya prospek ketidakpastian. Indonesia dinilai belum berhasil mengendalikan pandemi Covid-19. Selain Indonesia, Bank Dunia juga menunjuk Filipina mengalami kondisi serupa.

Catatan itu disampaikan Bank Dunia dalam  Laporan Ekonomi Bank Dunia untuk Kawasan Asia Timur dan Pasifik edisi Oktober, From Containment to Recovery, yang dirilis Selasa (29/9).

Bank Dunia mencatat, Indonesia dan Filipina memiliki pendekatan berbeda untuk menghadapi pandemi. Sampai saat ini, Indonesia belum memberlakukan kebijakan lockdown ketat dan mengandalkan pendekatan yang lunak. Sementara, Filipina telah mengalami siklus lockdown dan pembukaan yang ketat.

Kedua negara memiliki keuntungan dari populasi muda. Tapi, mereka masih mengalami tekanan dari pekerja sektor informal yang besar. Sebagian besar populasi juga masuk dalam kondisi kehidupan yang buruk.

Bank Dunia menilai, Indonesia lebih sedikit terekspos dengan perdagangan dunia, pariwisata dan remitansi dibandingkan Filipina. Oleh karena itu, output Indonesia diproyeksikan tidak terlalu terpengaruh dibandingkan Filipina. “Tapi, prospeknya tetap tidak pasti,” tulis Bank Dunia dalam laporannya.

Dalam outlook terbarunya, Bank Dunia memproyeksikan ekonomi Indonesia tumbuh negatif 1,6 persen hingga minus dua persen. Angka ini turun dibandingkan outlook Bank Dunia pada Juli, yaitu nol persen. Sedangkan, Filipina diperkirakan mengalami kontraksi lebih dalam, yaitu 6,9 sampai 9,9 persen.

Indonesia dan Filipina sama-sama menghadapi prospek pemulihan ekonomi yang tidak merata dan dinamis. Sementara Indonesia banyak dipengaruhi kondisi domestik, Filipina cenderung dikarenakan faktor domestik sekaligus kondisi eksternal.

Bank Dunia menyebutkan, ekonomi Indonesia bisa kembali pulih dengan pertumbuhan 4,4 persen pada 2021. Tapi, dalam skenario buruk, pertumbuhannya hanya mencapai tiga persen. Sedangkan, Filipina bisa tumbuh positif 5,3 persen, namun melambat ke 2,9 persen dalam skenario buruk.

Skenario pertumbuhan ekonomo tahun ini maupun tahun depan masih bergantung pada pandemi Covid-19. “Berdasarkan asumsi terjadinya pemulihan dan normalisasi kegiatan secara berlanjut di negara-negara besar, dikaitkan dengan kemungkinan diproduksinya vaksin,” tulis Bank Dunia dalam pernyataan resminya.

sumber: republika.co.id

Lewat Perda, Polisi Diminta Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

BEKASI (Jurnalislam.com) — Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Bekasi menggodok peraturan daerah sebagai payung hukum mengenai sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes). Dalam perda tersebut, nantinya sanksi hukum berupa denda dapat dikenakan dan dieksekusi oleh pihak kepolisian.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro menerangkan, perda itu kini sedang dibahas oleh panitia khusus dan ditargetkan rampung dalam waktu 14 hari kerja.

“Sebelumnya sanksi tidak bisa dieksekusi oleh polisi. Sehingga yang ada itu, ada denda yang bisa dilakukan oleh tempat lain (wilayah lain di luar Kota Bekasi) dalam pergub atau perwal (tapi) itu lemah, bisa digugat. Maka itu kapolres kasih masukan jangan perwal tapi perda,” ujar Choiruman kepada wartawan, Selasa (29/9).

Menurut Choiruman, dengan adanya perda yang dibahas bersama-sama antara Pemkot dengan DPRD, maka bisa menjadi beban bagi masyarakat apabila hendak melanggarnya.  “Perda itu memberikan beban bagi masyarakat dan direstui oleh masyarakat yaitu uang rakyat,” terangnya.

Adapun, Choiruman menyebut sanksi yang dapat diberikan kepada masyarakat pun akan beragam. Namun, yang paling memungkinkan adalah denda. Besarannya juga akan dibahas dalam rapat pansus.

“Kita diskusikan akan mengambil berapa elemen rapat minimal untuk menguji berapa yang pantas, karena perda ini harus dilihat efektivitasnya,” kata dia.

Sumber: republika.co.id

 

Pemprov DKI Siapkan Hotel untuk Isolasi Mandiri Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Hotel Ibis Style Mangga Dua, Jakarta Utara dan Hotel U Stay Mangga Besar, Jakarta Barat resmi menjadi tempat isolasi mandiri pasien positif Covid-19 di Jakarta.

 

Kedua hotel tersebut diperuntukan untuk semua pasien diberbagai wilayah.

Kabid Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani mengatakan, hotel Ibis dan U Stay sudah dioperasikan sejak hari Minggu kemarin dan saat ini sudah menampung sejumlah pasien corona. Sayangnya dia tidak merinci jumlah pasien yang sudah diterima di dua hotel ini.

“Sudah dibuka dua hotel, yaitu Ibis Style Mangga Dua dan U Stay Mangga Besar,” kata Fify kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).

Kedua hotel yang sudah dibuka ini, lanjutnya, bakal dipakai menampung pasien yang datang dari berbagai wilayah. Hotel Ibis Style diperuntukan bagi pasien yang datang dari wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.

Kemudian Hotel U Stay diperuntukan sebagai lokasi karantina pasien corona yang datang dari Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

“Kapasitas hotel U Stay itu 140 tempat tidur. Kalau hotel Ibis Kapasitas tempat tidurnya untuk 212 pasien,” ujarnya.

Tidak hanya hotel, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menunjuk tiga lokasi milik Pemprov DKI Jakarta lainnya yang dijadikan sebagai lokasi isolasi.

umber: okezone.com

Pemerintah Siapkan Antisipasi Potensi Tsunami dan Gempa Besar

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengatakan, pemerintah telah mengantisipasi potensi kejadian tsunami akibat gempa bumi megathrust seperti yang pernah terjadi di Aceh sejak tahun 2008.

Ia menjelaskan, sistem peringatan dini yang dibangun di BMKG memang disiapkan untuk memonitor dan mengantisipasi kejadian gempa bumi, termasuk gempa bumi megathrust dengan Magnitudo (M) mencapai lebih dari M9.

“Dan memberikan peringatan dini potensi datangnya gelombang tsunami dalam waktu 3-5 menit setelah kejadian gempa bumi, sistem monitoring dan peringatan dini tersebut yang dioperasikan dengan Internet of Things (IoT) dan diperkuat oleh super computer dan Artificial Intelligent (AI),” lanjut dia.

“Secara otomatis dapat menyebarluaskan informasi peringatan dini tsunami ke masyarakat di daerah rawan gempabumi dan tsunami, melalui BNPB, BPBD, media massa, ataupun beberapa moda diseminasi (sms, email, website, sosial media),” tambahnya.

Dwikorita menambahkan, penyebarluasan peringatan dini tsunami tersebut masih akan menyisakan waktu sekitar 15-17 menit untuk proses evakuasi, apabila waktu datangnya tsunami diperkirakan dalam waktu 20 menit.

Menurut dia, adanya penelitian yang ditindaklanjuti dengan peringatan dini belum dapat sepenuhnya menjamin keberhasilan upaya pencegahan terjadinya korban jiwa dan kerusakan akibat tsunami, tanpa kesiapan masyarakat, pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait.

“Masih sangat diperlukan kesungguhan pemerintah daerah dan masyarakat setempat bersama-sama pemerintah untuk melakukan berbagai langkah kesiapan pencegahan bencana. Langkah tersebut harus didasarkan pada edukasi masyarakat agar mampu melakukan perlindungan dan penyelamatan diri terhadap bencana gempabumi dan tsunami, juga meresponse peringatan dini secara cepat dan tepat,” jelas Dwikorita.

Ia menambahkan, peran media juga sangat penting dan efektif dalam mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat secara tepat, untuk meningkatkan kewaspadaan tanpa menimbulkan kepanikan.

Selain itu, kesiapan pemerintah daerah juga sangat penting dalam menyediakan sarana dan prasarana evakuasi, peta rawan bahaya gempa bumi dan tsunami, jalur dan tempat evakuasi.

Sumber: okezone.com

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Minus 2 Persen

 JAKARTA(Jurnalislam.com) – Bank Dunia (Word Bank) merilis laporan ekonomi untuk Kawasan Asia Timur dan Pasifik edisi Oktober, From Containment to Recovery. Dalam laporannya, Bank Dunia menyebut bahwa ekonomi Indonesia diprediksi tumbuh negatif 1,6% tahun ini.

Sementara, dalam skenario terburuk (low case), pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa minus hingga 2%. Prediksi tersebut tercantum dalam tabel yang disajikan Bank Dunia dalam laporannya.

Bank Dunia juga telah memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 4,4% tahun 2021 mendatang (baseline). Namun dalam skenario terburuk, pertumbuhannya mungkin hanya 3% saja

Menurut Bank Dunia, Covid-19 telah mengakibatkan triple shock bagi Kawasan Asia Timur dan Pasifik yang sedang berkembang. Guncangan tersebut berasal dari pandemi Covid-19 itu sendiri, dampak upaya pembatasan terhadap perekonomian dan gaung resesi global yang diakibatkan oleh krisis.

“Pengambilan tindakan secara cepat akan diperlukan untuk memastikan bahwa pandemi ini tidak menghambat pertumbuhan dan meningkatkan kemiskinan di tahun-tahun mendatang,” demikian dikutip dalam laporan Bank Dunia, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Adapun, kegiatan ekonomi domestik sudah mulai bangkit di beberapa negara yang melakukan pembatasan penyebaran virus. Kendati, Kawasan Asia Timur dan Pasifik masih bergantung pada kondisi global.

“Kawasan ini secara keseluruhan diharapkan untuk mengalami pertumbuhan sebesar hanya 0,9% pada tahun 2020, terendah sejak tahun 1967,” tulis Bank Dunia.

Sumber: okezone.com

DPR Desak Pemerintah Keluarkan Perppu Pilkada saat Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Tahapan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 digelar kurang dari tiga bulan lagi. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengimbau agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada. “Harapannya sesegera mungkin,” kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (28/9).

Azis menjelaskan, alasan diperlukannya Perppu pilkada tersebut adalah untuk menghindari adanya upaya gugatan ke pengadilan terkait pilkada. Namun demikian, Azis tidak mendesak pemerintah agar Perppu Pilkada bisa diterbitkan sebelum DPR menutup Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 pada 8 Oktober 2020 mendatang.

“Itu tergantung pemerintah, kami tidak bisa mendesak tapi kami sudah berikan underline (garis bawah) untuk lakukan itu agar tidak terjadi hal-hal dimasa-masa berikutnya terjadi complaint of court (gugatan) di pengadilan,” ujarnya.

Azis menambahkan, Perppu tersebut diperlukan agar ada payung hukum yang kuat. Setelah pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut diharapkan aturannya bisa langsung berlaku. Sementara untuk pengesahannya bisa dilakukan menyusul pada masa sidang berikutnya setelah reses selesai. “Pengesahannya dalam metodologi dan mekanisme sesuai tatib dan UU MD3,” ucapnya.

Sebelumnya Komisi II DPR dan Pemerintah mendorong agar KPU merevisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020  tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Covid-19. PKPU tersebut kemudian diubah menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang diundangkan pada 23 September 2020 lalu. Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 aturan yang memperbolehkan konser musik dan rapat akbar kini dilarang.

Sumber: republika.co.id