Polisi: Ustaz Maaher Sudah Jadi Tahanan Jaksa

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Mabes Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Perkaranya sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan, tapi sebelum tahap 2 yang bersangkutan mengeluh sakit.

“Kemudian, petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (8/2).

Menurut Argo, setelah tahap dua selesai, barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit. Lagi-lagi, petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri, tapi polisi mengklaim yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.

“Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu. Jadi, perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa,” terang Argo.

Sebelumnya, Ustaz Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

sumber: republika

PPKM Mikro Mulai 9 Februari, Ini Teknisnya

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang mulai hari ini, 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Perpanjangan kali ini, pemerintah akan melaksanakan PPKM Mikro yang menyasar hingga tingkatan RT di wilayah Provinsi-Provinsi Jawa-Bali dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.

PPKM Mikro ini berlaku di seluruh kelurahan atau desa pada Kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur sebagai prioritas wilayah pemberlakukan PPKM Mikro.

Dalam kebijakan baru ini, pemerintah melalui satgas Covid-19 di tingkat desa akan memetakan wilayah atau zona hingga tingkat RT dan RW.

“Indikator penerapan PPKM tingkat RT tersebut akan memetakan kondisi masing-masing wilayah seperti zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Misalnya, zona hijau jika tingkat RT tersebut tidak ada rumah yang terdapat kasus positif dalam 7 hari terakhir. Untuk daerah tersebut, tetap dilakukan surveillance aktif, seluruh suspect dites dan pemantauan kasus tetap berlangsung secara berkala.

Untuk zona kuning, jika terdapat 1-5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan isolasi mandiri selama 7 hari terakhir. Untuk zona ini, maka akan dilakukan perintah temukan kasus suspect dan lakukan pelacakan kontak erat. Selanjutnya, harus dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan ketat.

Untuk zona oranye, jika terdapat 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau isolasi mandiri, dalam 7 hari terakhir. Untuk itu, akan dilakukan perintah temukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat.

Selanjutnya, harus dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan ketat, serta penutupan tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat umum ditutup, kecuali sektor esensial.

Untuk zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau isolasi mandiri, dalam tujuh hari terakhir. Untuk itu, akan dilakukan perintah temukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat.

Di zona merah, akan dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan yang sangat ketat, serta penutupan tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat umum ditutup, kecuali sektor esensial. Masih ditambah pula, pembatasan kumpul maksimal 3 orang. Bahkan, di zona merah akan dibatasi jam keluar masuk orang di wilayah itu hanya sampai jam 20.00.

Adapun, untuk PPKM pada periode 9-22 Februari, penetapan masih sama, hanya saja sektor bisnis seperti mal atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00.

Sumber: okezone.com

 

 

 

BPKH Dilibatkan dalam Program Pengembangan Pesantren

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjajaki kerja sama dalam pengembangan pesantren. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan, pihaknya sudah merumuskan sejumlah item kesepakatan untuk program priotitas kegiatan kemaslahatan yang akan dilakukan pada tahun 2021.

Menurutnya, berbagai terobosan itu terus dilakukan dalam rangka pengembangan pesantren, agar tidak semata bergantung pada APBN. “Alhamdulillah, setelah melakukan pertemuan, kami dan BPKH sepakat merumuskan sejumlah program prioritas yang akan dibantu dengan dana kemaslahatan dari BPKH,” terang Waryono di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Program prioritas tersebut, lanjut Waryono, antara lain berupa pemberian beasiswa pendidikan bagi para santri, pembangunan atau rehab asrama santri dan rumah tahfidz/Taman Pendidikan Al-Qur’an. “Kita juga merencanakan program pemagangan pesantren enterpreneur bagi anak yatim dan dhuafa,” ujar Waryono.

Selain dengan BPKH, pihaknya juga tengah menjajaki kerja sama dengan sejumlah lembaga lain seperti Dompet Dhuafa. Kemenag, kata Waryono, juga terus menjalin sinergi dan koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L). Di antaranya adalah pemberian bantuan pengembangan sanitasi bagi 4.000 pesantren yang akan dilakukan oleh Kementerian PUPR, peningkatan kualitas 400 dapur pesantren oleh Kemenkes, serta pengembangan Balai Latihan Kerja(BLK) pesantren oleh Kemenaker.

“Ini menjadi terobosan kami dalam upaya melakukan pengembangan pesantren,” tuturnya.

Kemenag juga tengah memperkuat koordinasi dengan 20 K/L dalam rangka pemberdayaan ekonomi pesantren. Pihak yang terlibat antara lain Kementan, Kemenperin, dan Bank Indonesia.

“Selasa besok, kita akan bahas program pemberdayaan ekonomi pesantren agar bisa dilakukan secara sinergis dengan 20 K/L,” tandasnya.

 

Baznas- Kemenag Bahas Isu Strategis Zakat

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat koordinasi (Rakor) strategis dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Peningkatan kualitas tata kelola zakat menjadi bahasan sentral dalam Rakor yang digelar di Depok, Jawa Barat ini.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengungkap sejumlah isu strategis tata kelola zakat di Indonesia. “Di antaranya sosialiasi, edukasi, dan literasi untuk mengatasi kesenjangan potensi dan realita pengumpulan zakat,” kata Kamaruddin Amin saat memberikan pengantar dalam Rakor, Senin (8/2/2021).

Isu strategis berikutnya yang perlu diperhatikan dalam tata kelola zakat adalah transformasi digital pengelolaan zakat. Hal ini selanjutnya juga terkait dengan peningkatan pelayanan prioritas BAZNAS dan LAZ kepada mustahik di masa pandemi covid-19.

“Selain itu juga diperlukan penguatan jejaring kerjasama, sinergi dan koordinasi,” tegas Kamaruddin.

Ia berharap, Rakor bersama BAZNAS ini dapat berdampak pada peningkatan kualitas penerimaan zakat di Indonesia. “Indikator kinerjanya yaitu terjadi peningkatan persentase partisipasi umat untuk berzakat atau bertambahnya jumlah para muzaki,” tutur Kamaruddin.

Selain bertambahnya jumlah muzaki, menurut Kamaruddin, peningkatan kualitas tata kelola zakat juga perlu memperhatikan beberapa indikator lainnya. Salah satunya, meningkatnya pengelolaan, pembinaan dan pemberdayaan dana zakat.

“Indikatornya, meningkatnya persentase lembaga zakat yang terakreditasi sesuai dengan syariah,” ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menambahkan, selain terakreditasi sesuai syariah, para lembaga amil zakat juga harus memiliki sertifikat kompetensi.”Indikator terakhir dari meningkatnya pengelolaan dan pembinaan pemberdayaan dana zakat adalah adanya peningkatan persentase lembaga zakat yang dibina,” tutup Kamaruddin.

Hadir di dalam rapat koordinasi tersebut diantaranya Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, didampingi oleh Sekretaris Bimas Islam M. Fuad Nasar, dan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor.

 

Pigai Sebut Cuitan Abu Janda  Isinya Rasis

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Eks komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai bertemu dengan aktivis media sosial Permadi Arya alias Abu Janda di salah satu rumah makan di Jakarta, Senin (8/1). Pertemuan tersebut difasilitasi Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Pigai pun mengunggah pertemuan dengan Abu Janda di akun @NataliusPigai2. Pigai mengaku, bukan ia yang melaporkan Abu Janda ke polisi. Dia pun menganggap Pigai hanya bertanya soal penyebutan kata ‘evolusi’, sehingga tidak menjadi soal.

“Dalam hukum pidana, objeknya harus jelas. Abu Janda bertanya evolusi selesai belum? Memang isinya rasis tapi ‘bertanya’ itu tidak mungkin ada delik hukum. Beliau yang minta bertemu. Saya pemimpin dan intelektual yang sangat rasional dan tidak mungkin saya tolak untuk menerimanya. Apalagi saya bukan pelapor!” kata Pigai lewat akun Twitter-nya, Senin malam WIB. Republika sudah meminta izin untuk mengutip cicitan tersebut.

Di status satunya, Pigai mengaku, tidak pernah ada keinginan untuk menjebloskan seseorang ke penjara. Karena itu, ia tidak masalah jika harus bertemu dengan Abu Janda yang menyerangnya di Twitter.

“Saya hanya lilin kecil di lorong kegelapan! Saya tahu itu risiko sebagai pekerja kemanusiaan karena itu saya tidak pernah terpikirkan untuk memenjarakan atau melaporkan. Untuk dan atas nama pribadi saya sendiri perbolehkan Anda untuk bertemu,” kata Pigai.

Usai menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Gedung Awaloedin Djamin Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/2), Abu Janda membantah telah melakukan tindakan rasisme terhadap Pigai. Abu Janda mengklarifikasi, cicitannya ditujukan untuk membela mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) AM Hendropriyono yang disebutnya telah dihina oleh Pigai.

Sumber: republika.co.id

Ulama Masuk Prioritas Terima Vaksin Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Beberapa ulama dan tokoh agama di Tanah Air terinfeksi Covid-19, bahkan ada yang meninggal dunia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, para ulama masuk dalam kelompok petugas pelayanan publik yang akan menerima vaksinasi Covid-19 mulai Maret mendatang.

“Yang kami definisikan sebagai petugas pelayanan publik yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga pemimpin organisasi Islam. Jadi ulama masuk dalam kelompok petugas pelayanan publik,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Senin (8/2).

Kemenkes mencatat total petugas pelayanan publik di Indonesia sekitar 17,4 juta. Kemenkes menjadwalkan vaksinasi untuk kelompok ini dimulai Maret hingga April 2021.

Nadia menambahkan, vaksinasi untuk kelompok ini bersamaan dengan masyarakat lansia yang jumlahnya sekitar 21,5 juta. Masyarakat biasa baru bisa divaksin pada Mei 2021.

“Penyuntikan vaksin Covid-19 bisa di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau pos vaksin. Tetapi, untuk lansia harus dilakukan di fasyankes rumah sakit dan puskesmas,” katanya.

Sumber: republika.co.id

 

Innalillahi, Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin, 8 Februari 2021. Kini, jenazah Ustaz Maaher sudah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati.

“Ustaz Maher Twailiby, meninggal dunia di Rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah. Dan semoga mendapatkan pahala syahid. Innalillahi wa inna ilaihi rojiuun,” begitu status WhatsApp Pengacara Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar.

Sementara kuasa hukum Ustaz Maaher, Djuju Purwantoro membenarkan kabar duka atas meninggalnya Ustaz Maaher. Saat ini, Djuju sedang di Rumah Sakit Polri. “Iya betul berita itu. Beliau meninggal sekitar jam 7 malam di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 malam sudah dibawa ke RS Polri,” kata Djuju.

Menurut dia, Ustaz Maaher meninggal dunia karena sakit. Memang, seminggu lalu beliau baru kembali ke RS Polri habis menjalani perawatan. Kemudian, tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sumber: viva.co.id

 

Tengku Zulkarnain Diperiksa Polisi Soal Cuitan Abu Janda

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain hari ini menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Tengku Zulkarnain dimintai keterangannya terkait cuitan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda tentang “Islam agama arogan”.

Melalui akun Twitternya, Zulkarnain memosting foto dirinya saat hendak menjalani pemeriksaan kasus tersebut.

“Sedang menunggu saat akan diperiksa sebagai saksi kasus ‘Islam Agama Arogan” Abu Janda, di Bareskrim Polri, Jalan Terunojoyo, Jakarta,” cuit Zulkarnain di lini masa akun Twitternya, @ustadtengkuzul, Senin (8/2/2021)

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri memanggil Ustaz Tengku Zulkarnain menjadi saksi kasus dugaan ujaran kebencian cuitan Permadi Arya atau Abu Janda soal Islam Arogan.

Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Abu Janda dilaporkan oleh seorang Pengacara, Medya Rischa, pada Jumat 29 Januari 2021

Sumber: sindonews.com

FPI Sedang Dibranding Agar Disebut Teroris, Pakar: Tak Bisa Dibuktikan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Beberapa hari terakhir, eks organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) kembali jadi perbincangan hangat publik di media sosial. Mereka diduga tengah membranding FPI sebagai teroris, yang telah dibubarkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pihak Kepolisian diharapkan cepat merespons atas tuduhan tersebut.

“Asumsi seperti ini (branding) tidak mudah dibuktikan. Penegak hukum tentunya harus berdasar fakta dan bukti atas branding teroris FPI yang dikaitkan dengan kelompok teroris FPI,” ungkap Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad saat dihubungi melalui pesan singkat, Ahad (7/2).

Suparji menegaskan, saat ini, adalah momentum bagi pihak Kepolisian, untuk buktikan implementasi konsep presisi. Kemudian sekaligus menepis adanya asumsi dan spekulasi branding tersebut.

“Maka, jika tidak cepat diklarifikasi, tidak menutup kemungkinan asumsi masyarakat terhadap kasus branding teroris untuk FPI semakin mencuat,” ucapnya.

Suparji tidak membantah, asumsi bahwa branding terorisme untuk FPI berkaitan dengan kasus menjerat anggota polisi dan juga FPI sendiri. Karena, polisi memang lebih agresif mengusut kasus pada saat FPI jadi terduga atau tersangka dibanding saat jadi korban. Hanya saja, kecurigaan masyarakat tersebut tidak bisa dibuktikan.

“Kecurigaan tersebut mengemuka di sebagian masyarakat, tapi lagi-lagi tidak bisa dibuktikan,” kata Suparji.

Sumber: republika.co.id

 

Abu Janda Masih Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Permadi Arya alias Abu Janda belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Sejauh ini, Abu Janda masih sebagai saksi.

“Belum ada tersangka. Terakhir yang diperiksa Abu Janda, itu pun masih dalam status sebagai saksi,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Senin, 8 Februari 2021.

Saat ini, Rusdi mengatakan kasus yang ditangani oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim itu masih dalam proses penyelidikan. Sebab, penyidik masih kumpulkan bukti-bukti yang sah untuk menaikkan status perkara menjadi penyidikan.

“Belum (naik penyidikan). Ini penyidik masih mencari bukti-bukti yang sah. Sehingga bukti-bukti itu bisa menjadi terang, perbuatan-perbuatan atau tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.

Sumber:viva.co.id