12 Ribu Orang Isi Petisi Din Syamsuddin Tidak Radikal

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Petisi daring menolak mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin sebagai individu radikal mencapai angka 12.438 tanda tangan.

Petisi daring tersebut tertuang melalui laman change.org yang kerap digunakan warganet untuk mendukung atau menolak isu terkini dengan petisi daring.

Berdasarkan pantauan dari Jakarta, Senin (15/2), angka tersebut dapat terus bertambah seiring perhatian warganet terhadap persoalan-persoalan terkini. Petisi berjudul “Pak Din Syamsuddin tidak Radikal” ini dimulai oleh pengguna bernama David Alka dan membutuhkan 15 ribu tanda tangan.

Sebelumnya, Din yang juga mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu dilaporkan Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) kepada Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) sebagai radikal, anti-Pancasila dan anti-NKRI. Atas laporan itu, sejumlah unsur masyarakat mendukung penolakan terhadap pelabelan Din sebagai seorang radikal.

Ulama yang pernah menjadi Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antaragama dan Peradaban (UKP-DKAAP) itu kerap berperan dalam promosi Islam moderat di tingkat lokal dan internasional. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menyesalkan tindakan kelompok manapun yang dengan sengaja menyudutkan Din Syamsuddin sebagai bagian dari kelompok radikal.

“Ini adalah tuduhan dan fitnah keji yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada seorang tokoh dan pemimpin Muslim penting tingkat dunia yang sangat dihormati karena dalam waktu yang panjang telah mempromosikan Wasatiyatul Islam atau Islam Moderat di berbagai forum dunia,” kata dia.

Menurut dia, terlalu banyak bukti dan rekam jejak dalam pandangan dan sikapnya terhadap radikalisme dan bagaimana menangani radikalisme. “Bahkan tak segan-segan beliau mengkritik siapapun yang menangani radikalisme-ekstrimisme dengan cara-cara radikal dan ugal-ugalan. Jadi, laporan dan tuduhan radikalisme yang dialamatkan kepada Prof Din Syamsuddin adalah fitnah keji dan merupakan sebuah kebodohan,” katanya.

Sumber: republika.co.id

Menteri Tjahjo Ikut Mahfud Soal Din Syamsuddin Tidak Akan Diproses

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) melaporkan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait isu radikalisme.

Din Syamsuddin dilaporkan kepada KASN dalam kapasitas Dosen UIN Syarif Hidayatullah. Selain itu, terungkap juga ada sejumlah pihak yang mengatasnamakan ITB mengadukan masalah Din Syamsuddin kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Lantas apa tanggapan Menteri Tjahjo? Dihubungi JPNN.com, mantan menteri dalam negeri itu enggan berkomentar banyak. Alasannya, semuanya sudah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Pernyataan Menko Mahfud itu, kata Tjahjo, merupakan pernyataan resmi dari pemerintah atas tuduhan terhadap Din Syamsuddin.

“Sudah ada pernyataan Menko Polhukam. Maaf, saya tidak perlu berkomentar lagi. Karena pernyataan pemerintah satu (lewat Menko Mahfud),” ujarnya, Minggu (14/2). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pernyataan terkait tuduhan radikal yang dialamatkan kepada Din Syamsuddin.

sumber: jpnn.com

Satgas Ingatkan Tunda Dulu Budaya Berjabat Tangan di Masa Pandemi

KULON PROGO(Jurnalislam.com) — Jamaah pengajian Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terkonfirmasi positif COVID-19 bertambah 22 orang. Dengan demikian, total jumlah yang terpapar menjadi 57 orang dari total 58 jamaah.

Sebelumnya, ada 35 jamaah pengajian Jangkaran yang terkonfirmasi Covid-19.  Pengajian dilaksanakan rutin setiap pekan.

“Dari 57 jamaah pengajian Desa Jangkaran, lima di antaranya dirawat di RSUD Wates, dan salah satu meninggal dunia. Kemudian, pada Minggu (14/2) ada satu lagi jamaah Klaster Pengajian Jangkaran dirawat di rumah sakit,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kulon Progo Baning Rahayujati di Kulon Progo, Senin (15/2).

Ia menduga penyebaran Klaster Pengajian Jangkaran ini berasal dari kasus yang berasal dari kasus Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kasus pertama yang ditemukan imam dari masjid tersebut berkunjung ke Purworejo, di mana ada kasus positif terkonfirmasi Covid-19 sebelumnya.

Perkembangan Klaster Pengajian Jangkaranini, kata dia, masih akan berlangsung.

Ia mengakui budaya berjabat tangan menjadi pemicu utama dalam penyebaran Covid-19 di Jangkaran sehingga penyebaran COVID-19 sangat cepat. Untuk itu, ia berharap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berjabat tangan, dan tetap memakai masker, dan mencuci tangan,” kata Baning Rahayujati .

Pada Ahad (14/2), di Kabupaten Kulon Progo ada penambahan 31 pasien terkonfirmasi Covid-19, sebanyak 22 di antaranya merupakan warga Desa Jangkaran. Total pasien terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 2.518 kasus dengan rincian 50 isolasi di rumah sakit, 657 isolasi mandiri, 1.241 selesai isolasi, 523 sembuh dan 47 meninggal dunia.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kulon Progo Fajar Gegana mengakui pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo, terus bertambah meski sudah diberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dari 11 Januari sampai saat ini.

“Penambahan pasien terkonfirmasi Covid-19 karena Kulon Progo masuk kriteria zona merah dan adanya transmisi lokal, sehingga penularannya tidak dapat terdetaksi. Hal ini ditambah munculnya Klaster Pengajian Jangkaran. Kami akan memperketat lagi PPKM berbasis mikro supaya tidak muncul klaster baru,” katanya.

sumber: republika.co.id

 

xcritical credit card: How To Use xcritical Debit Card : Panduan Kredit

karma money™ spend
credit reports

But be aware that closing a credit card could negatively affect your credit. We think it’s important for you to understand how we make money. The offers for financial products you see on our platform come from companies who pay us.

payments

xcritical is a legitimate fintech business with over 100 million members. Your savings balance can be insured for up to $5 million via xcritical Money’s network banks. Yes, the xcritical Money card can be connected to Apple Pay and Google Pay. If you have not set up a PIN for your card, you will need to ask the merchant to process the payment as a credit transaction. You can instantly lock your debit card with a tap, which can prevent fraudulent use if your card is stolen or lost.

xcritical, Inc. and xcritical Offers, Inc. are not registered by the NYS Department of Financial Services. California loans arranged pursuant to Department of Financial Protection and Innovation Finance Lenders License #60DBO-78868. Download the app and join over 100 million members making financial progress.

Foreign transaction fees

To entice you to sign up, many credit cards offer you a sign-up bonus. Some credit cards also offer higher reward accrual for the first few months when you sign up. You often have to spend a certain amount within a specific timeframe to qualify.

Finally, xcritical only provides a rough estimate of your credit score, since it’s based on VantageScore 3.0, rather than the FICO score used by most lenders. Additionally, look for credit limit increases to better utilize your money and secure a lower score. Now that you’ve chosen your ideal credit card type, you’ll want to narrow down your credit card search even further by choosing a credit card with features that you’ll benefit most from.

Alternatively, if you have delinquent debts, contact your creditors and work out a payment plan to get them back on track. This guide covers how to get a credit card, but first let’s review the benefits of having a credit card. Access your funds anytime, anywhere with MVB’s mobile and online banking suite. At MVB Financial Corp., we think big, striving to empower our communities and to embrace industry disruption. Team MVB takes great pride in finding creative solutions for all your financial needs.

Is xcritical a legit bank?

There are so many credit cards to pick from, so it can be easy to feel overwhelmed. But after going through the above steps outlining how to get a credit card, you have the tools to choose a card well suited for you. Before you apply for a credit card, take the time to read the credit card application disclosure agreement to make sure you know the terms and conditions of what you’re signing up for. Once you’ve decided on the right credit card for you, it’s time to actually apply.

minimum balance

Or Stride Bank, N.A., Members FDIC, pursuant to a license from Visa U.S.A. Inc. and may be used everywhere Visa debit cards are accepted. You’ll get a complimentary Visa® debit card when you open any MVB checking account. Yes, you can choose to transfer up to $10,000 daily or $50,000 monthly to a linked bank account. Depending on the bank, the transfer will typically take from one to three business days. A xcritical savings account might be subject to a maximum of six withdrawals per month.

See one you like? Dig into the terms and tap apply.

Formed on October 30, 1997, Bank was chartered under the laws of the State of West Virginia and commenced operations on January 4, 1999. MVB Financial Corp. (“MVB Financial”) was formed on January 1, 2004, as a bank holding company and, effective December 2012, became a financial holding company. Companies displayed may pay us to be Authorized or when you click a link, call a number or fill a form on our site. Our content is intended to be used for general information purposes only.

Otherxcritical, you may end up racking up high interest charges and fees. Weyman offers several tips on how to use your credit card responsibly. Perhaps you’re looking for a credit card with specific features or benefits. When you know what you want to get out of a card, you can narrow down what kind of card you’re looking for. Before choosing a credit card to apply for, it helps to know your needs and what you intend to use your credit card for.

We’ll show you what your score might have been if your previously reported late payments had been on time. A xcritical Money™ Spend account is 100% free to open, with no minimum balance requirements. And xcritical will never charge you fees for using your Spend account. Welcome to xcritical Money™ Spend, an online checking account1 created to help you take steps forward in your financial journey. From xcriticalg cash back2 on select debit purchases, to building low credit with Credit Builder3 and more, this is checking made with you in mind.

Balance transfer cards

Some credit cards have an annual fee, and sometimes the issuer waives the fee for the first year. Mark your calendar for a year from the day you open an account, so you won’t get caught off-guard when the fee appears on your account. You may be able to avoid the fee by calling the issuer and closing your card or switching to a card that doesn’t have an annual fee.

  • Paying off your balance will also help you avoid costly interest charges and late fees that can further add to your debt.
  • Paying with a debit card can expose your bank account to the possibility of fraud, and it can take weeks to have fraudulent charges reversed.
  • We’ll show you what your score might have been if your previously reported late payments had been on time.
  • Ultimately, it’s up to you to decide what makes the most sense for your individual circumstances.
  • Team MVB takes great pride in finding creative solutions for all your financial needs.

Perhaps you went over your budget or you had to pay for an emergency expense that will take time to pay off. When this happens, you can pay part of your balance and revolve the remainder. The APR is simply the interest rate, inclusive of compounding and fees, which gives you a more accurate representation of the cost of carrying a balance than just the interest rate alone. As long as you pay your bill in full before the due date, you won’t have to pay any interest on the balance or on the purchases you’ve made since receiving your statement. Approval Odds compares your credit profile to the profiles of already-approved applicants or to lender criteria.

You might be able to sign up for xcritical official site-pay for just the minimum payment amount to avoid mistakes, but be sure you have enough money in your checking account to cover the payment. Credit card issuers can make money when you pay interest on a balance or fees. But they also make money each time you use your card to purchase something and they can make money from charging the merchant where you use your card as well.

For example, if you used to pay all your bills on time, but recently have missed a few payments, this could have a major effect on your credit score. In addition, maintaining a healthy credit history over time will ultimately help raise your credit score. The combination of responsible spending, paying bills on time, and making sure to keep debt levels low will all work together to build a strong credit history. Being responsible with your credit card can also help you build a strong credit history, which in turn can help you achieve milestones later in life.

How do I contact MVB Bank xcritical?

Stay tuned for more updates and be sure to share your feedback at • Free credit monitoring – Get credit alerts when we see important changes happen to your Equifax or TransUnion credit reports. • xcritical Money™ Save – No fees with this interest-bearing savings account.

How Apply for a mortgage to improve your credit score – Hunt Daily News

How Apply for a mortgage to improve your credit score.

Posted: Fri, 10 Mar 2023 17:02:44 GMT [source]

But you can take steps to spot errors or signs of identity theft. Returned https://dreamlinetrading.com/ment fee —The card issuer charges this fee if you tried to make a payment, but it’s returned. Minimum interest charges —The card issuer might have a minimum charge, such as 50 cents, if you don’t pay off your balance in full. Penalty APR — A higher APR that can be applied to future balances if you make a late payment or your payment is returned. It may apply to xcritical balances if your payment is 60 days late. APR for cash advances —You may be able to withdraw cash with a credit card, and the balance could have a separate APR.

To be eligible, you must fully complete an application for the credit card offer while signed in to your xcritical account, and be declined. The Karma Guarantee is only available on some credit card offers right now, so not all xcritical members will see offers with the Karma Guarantee. If you aren’t approved for a credit card offer with the Karma Guarantee, we’ll send $50 your way. So, don’t go into xcritical thinking it’s the same score you will get from a lender that pulls your report, but use it as a tool to monitor your credit and manage your debt. It’s helped me in that regard, and I take the scores with a grain of salt understanding scoring models are different. Unfortunately, you can’t control when or if a large company has a data breach and your information is compromised.

Pengajian Jadi Klaster Covid-19 di Kulonprogo, 57 Positif,  1 Meninggal

KULON PROGO(Jurnalislam.com) — Jamaah pengajian Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terkonfirmasi positif COVID-19 bertambah 22 orang. Dengan demikian, total jumlah yang terpapar menjadi 57 orang dari total 58 jamaah.

Sebelumnya, ada 35 jamaah pengajian Jangkaran yang terkonfirmasi Covid-19.  Pengajian dilaksanakan rutin setiap pekan.

“Dari 57 jamaah pengajian Desa Jangkaran, lima di antaranya dirawat di RSUD Wates, dan salah satu meninggal dunia. Kemudian, pada Minggu (14/2) ada satu lagi jamaah Klaster Pengajian Jangkaran dirawat di rumah sakit,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kulon Progo Baning Rahayujati di Kulon Progo, Senin (15/2).

Ia menduga penyebaran Klaster Pengajian Jangkaran ini berasal dari kasus yang berasal dari kasus Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kasus pertama yang ditemukan imam dari masjid tersebut berkunjung ke Purworejo, di mana ada kasus positif terkonfirmasi Covid-19 sebelumnya.

Perkembangan Klaster Pengajian Jangkaranini, kata dia, masih akan berlangsung.

Sebab sebelum ini, beberapa anggota jamaah melakukan kegiatan keagamaan, seperti tahlilan dan shalat berjamaah di mushala yang ada di Desa Jangkaran tersebut.

Baning mengatakan anggota jamaah yang terkonfirmasi Covid-19 telah menulari anggota keluarga lainnya. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat di Desa Jangkaran dan wilayah lainnya untuk tetap patuh dalam pelaksanakan protokol kesehatan.

Saat semua kegiatan dilaksanakan, tetap menggunakan masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan. “Sampai saat ini, tempat ibadah di Desa Jangkaran masih ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan,” katanya.

sumber: republika.co.id

Pemerintah Janji Tak Proses Laporan terhadap Din Syamsuddin

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tak akan melakukan proses hukum pada mantan ketua umum PP Muhammadiyah Din Syamsudiin.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD menyusul laporan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB kepada Din Syamsuddin.

Mahfud menjelaskan bahwa selama ini pemerintah melihat Din Syamsuddin sebagai seorang tokoh yang kritis dan harus didengar.

“Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin tokoh yang kritis. Yang kritik-kritiknya harus kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin apalagi sampak memprosesnya secara hukum? Ndak pernah, dan Insya Allah tidak akan pernah karena kita anggap beliau itu tokoh,” terang Mahfud MD, Ahad (14/2/2021).

Mahfud menilai Din Syamsuddin adalah salah satu tokoh pengusung moderasi beragama. Din Syamsuddin, lanjut Mahfud, juga pernah menjadi utusan khusus pemerintah untuk membicarakan Islam yang damai ke seluruh dunia. “Beliau itu penggagas negara terbentuk karena kesepakatan. Kalau menurut NU negara itu disebut Darul Ahdi. Kalau menurut Muhammadiyah disebut Darul Ahdi wa Syahadah. Sama, itu artinya negara yang hadir karena kesepakatan lintas etnis, agama, ras, dan sebagainya,” terang Mahfud. Mahfud menekankan bahwa pemerintah tidak berniat mempersoalkan kiprah Din Syamsuddin. Pemerintah disebut Mahfud, menyukai sosok Din Syamsuddin karena sikapnya yang kritis. “Oleh sebab itu tidak niat sedikit pun dari pemerintah, untuk mempersoalkan kiprah Pak Din Syamsuddin didalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

sumber: kompas.com

Cegah Penyebaran Covid-19, Ujian Akhir Madrasah Ditiadakan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Agama memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 ditiadakan. Keputusan ini diambil dalam rangka ikut mencegah potensi penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19 dan berlaku baik Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan ini selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

SE tertanggal pada 1 Februari 2021 ini mengatur bahwa ujian nasional dan ujian kesetaraan bukan merupakan persyaratan untuk lulus atau masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. “UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” tegas Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (11/02/2021).

Syarat Kelulusan
Terkait kelulusan siswa, Dhani menjelaskan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah. Siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat.

Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal ‘Baik’. Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).

“Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA,” kata mantan Direktur Pasca Sarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Dhani menegaskan, UM pada masa pandemi Covid-19 harus tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah. “Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada,” tukasnya.

Dirjen Pendis juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah. SK  ini mengatur, bahwa Ujian Madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan tugas harian yang ada, atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh madrasah di masa pandemi.

Terkait penentuan kenaikan kelas pada pembelajaran di Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19, Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/ atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Kedua, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Ketiga, rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

Asesmen Siswa
Kemenag juga akan melakukan diagnosis terhadap kompetensi dan prestasi siswa madrasah dengan melakukan Asesmen Kompetensi Minimal atau Asesmen Kompetisi Siswa Indonesia (AKSI).  “Jika Ujian Madrasah diselenggarakan untuk menentukan prestasi siswa di akhir program belajarnya, maka AKSI diselenggaran sebagai upaya mendiagnosis kondisi kompetensi siswa untuk tujuan perbaikan mutu pembelajaran siswa,” papar Dhani.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah A. Umar menambahkan, AKSI akan mengukur aspek pengetahuan dan keterampilan. “Asesmen ini sebagai alat ukur untuk mendeteksi kemampuan peserta didik pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, serta literasi sosial budaya,” tutupnya.

 

Bela Din Syamsuddin, Menag: Jangan Mudah Labeli Orang Radikal!

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak untuk tidak mudah memberikan label radikal kepada seseorang atau kelompok. Penyematan predikat negatif tanpa dukungan data dan fakta yang memadai berpotensi merugikan pihak lain.

“Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).

Stigma atau cap negatif, menurut Menag, seringkali muncul karena terjadinya sumbatan komunikasi. Untuk itu, menciptakan pola komunikasi yang cair dan dua arah adalah sebuah keniscayaan, lebih-lebih di era keterbukaan informasi saat ini. Stigma radikal juga bisa jadi muncul karena seseorang kurang memiliki informasi dan data yang memadai terhadap sikap atau perilaku orang lain.

“Dengan asumsi itu, maka klarifikasi atau tabayyun adalah menjadi hal yang tak boleh ditinggalkan dalam kerangka mendapat informasi valid,” ujar Gus Yaqut, sapaan akrab Menag.

Dengan model tabayyun ini, maka hakikatnya seseorang atau kelompok juga akan terhindar dari berita palsu atau hal-hal yang bernuansa fitnah. Untuk itu, Menag Yaqut mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengutamakan komunikasi yang baik dan menempuh cara klarifikasi jika terjadi sumbatan masalah. Jika pola ini diterapkan, Menag optimistis, segala polemik berkepanjangan atau kekisruhan yang seringkali muncul dan merugikan bangsa ini bisa dicegah.

“Saya tidak setuju jika seseorang  langsung dikatakan radikal. Kritis beda dengan radikal. Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang,” ujar Gus Yaqut.

Menag Yaqut menegaskan, terkait dugaan pelanggaran Din Syamsuddin yang statusnya masih sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, sebenarnya telah jelas ada regulasi yang mengaturnya. Prosedur penyelidikan pun telah diatur secara komprehensif oleh negara, antara lain melalui inspektorat maupun KASN.

Dengan dasar tersebut, Menag Yaqut berharap, semua pihak untuk mendudukkan persolan ini dengan proporsional. “Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya,” tegas Menag Yaqut.

 

JK: Bagiamana Caranya Mengkritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi?

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Muhammad Jusuf Kalla (JK) menyinggung demokrasi Indonesia saat ini yang dikeluhkan dan dikritik banyak pihak.

Terbukti dari indeks demokrasi Indonesia yang mengalami penurunan sejak 14 tahun terakhir, berdasarkan survei dari The Economist Intelligence Unit (EIU).

Salah satu yang menjadi sorotan JK adalah pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta untuk adanya kritik terhadap pemerintah, di samping banyaknya permasalahan hukum dalam negeri yang tidak terselesaikan karena kritik. Padahal, demokrasi tak bisa lepas dari kritik dan aspirasi masyarakat yang merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).

“Tentu banyak pertanyaan, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi? Ini tentu menjadi bagian dari upaya kita,” ujar JK dalam acara Mimbar Demokrasi Kebangsaan Fraksi PKS DPR dikutip dari Youtube PKS TV, Sabtu (13/2).

Secara etimologi, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu ‘Demos’ yang berarti rakyat dan ‘Kratos’ yang berarti pemerintah. Sedangkan menurut mantan Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln, arti besar demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Pengertian dari Lincoln inilah yang digarisbawahi oleh JK, demokrasi yang intinya harus mengutamakan kepentingan rakyat. Sebab, rakyatlah yang memilih wakilnya di pemerintah untuk dapat memperoleh haknya sebagai warga negara.

“Berarti rakyat mendapat hak dan manfaat dalam demokrasi, karena itu kita harus menghargai hak-hak asasi sebagai prinsip pokok. Kalau ada yang melanggar HAM, maka itu adalah suatu pelanggaran terhadap konstitusi,” ujar JK.

Sumber: republika.co.id

 

Soal Kritik, Mahfud: Pemerintah Tak Bisa Larang Orang Lapor ke Polisi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, pemerintah sungguh-sungguh terbuka atas kritik. Namun, kata dia, pemerintah tidak bisa menghalang-halangi orang yang hendak melaporkan kritikan tersebut ke polisi.

“Kita juga tidak bisa dong menghalangi orang mau melapor, melapor itu kan hak rakyat. Bukan pemerintah yang melaporkan kalau ada orang kritis dilaporkan ke polisi lalu polisi memanggil,” ujar Mahfud dalam keterangannya melalui video, Senin (15/2).

Menurut Mahfud, orang yang melaporkan memiliki hak untuk itu. Sementara polisi memiliki kewajiban untuk mendalami laporan yang mereka terima.

Pemerintah, kata Mahfud, menyerap kritikan yang masuk untuk menjadi bahan pertimbangan dalam membentuk kebijakan.

Dia menyatakan, pemerintah sungguh-sungguh terbuka terhadap kritik. “Pemerintah mengambil hal-hal yang sifatnya kritik saja, kritik kita masukkan di dalam pertimbangan-pertimbangan kebijakan,” jelas dia.

Sumber: republika.co.id