Penulis: Mazaya
Forum Zakat Dorong Evaluasi Menyeluruh atas Tata Kelola Zakat melalui revisi UU Pengelolaan Zakat
JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kehadiran UU no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) telah membawa dampak yang cukup besar bagi perkembangan gerakan zakat di Indonesia. Yang paling terasa adalah minimumnya perlindungan hukum terhadap pengelola zakat berbasis tradisional dan komunal seperti di pesantren, masjid-masjid, karyawan perkantoran, dan lain sebagainya.
Hingga kini, menurut catatan Forum Zakat adalah sedikit sekali Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berbasis tradisional dan komunal mendapatkan pengakuan dan pengesahan oleh negara, dengan pelbagai latar belakang kondisinya. “Satu dekade usia UU Zakat, Forum Zakat menyoroti perlunya negara untuk hadir lebih kuat dalam melindungi beragamnya pengelolaan zakat di Indonesia, terutama bagi lembaga berbasis pesantren, karyawan perkantoran, profesional, maupun lembaga sosial lainnya. Untuk itu, evaluasi UUPZ penting adanya untuk mengulik secara obyektif kondisi existing regulasi zakat di Indonesia dengan sebuah pemantik: masihkah relevan?”, ujar Bambang Suherman selaku Ketua Umum Forum Zakat.
Forum Zakat (FOZ) selaku asosiasi Organisasi Pengelola Zakat yang beranggotakan 154 lembaga zakat berbasis masyarakat (LAZ) dan pemerintah (BAZNAS) menyelenggarakan Diskusi Publik Daring (25/2) dengan tajuk “Mengawal Regulasi Zakat Nasional: Evaluasi 10 tahun UU no. 23 tahun 2011”. Diskusi ini terjalin berkat kerjasama Forum Zakat dengan Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS).
Forum Zakat bersama dengan IDEAS telah melakukan kajian empiris atas pelaksanaan UUPZ dari kurun waktu Desember 2018 hingga April 2019. Kajian empiris ini melibatkan tidak kurang dari 161 entitas pengelola zakat, yang meliputi 101 lembaga amil zakat, 25 BAZNAS di tingkat pusat hingga kabupaten/kota, 13 Unit Pengumpul Zakat (UPZ), 9 orang Mitra Pengelola Zakat (MPZ), 9 orang dari Kementerian Agama di pusat dan wilayah, serta 4 perwakilan organisasi kemanusiaan. Hasil kajian diharapkan dapat memberikan masukan yang menyeluruh kepada pemangku kebijakan dalam melakukan kajian evaluasi UU Pengelolaan Zakat. “Menimbang kebutuhan perbaikan tata kelola zakat, Forum Zakat mendesak program legislasi nasional di tahun 2021 dapat memasukkan agenda revisi UU Pengelolaan Zakat sebagai salah satu agenda prioritas”, pungkas Nana Sudiana selaku Sekretaris Jenderal Forum Zakat dalam diskusi daring kemarin Kamis (25/02/2021).
Agenda diskusi publik dengan tajuk “Mengawal Regulasi Zakat Nasional: Evaluasi 10 tahun UU no. 23 tahun 2011” dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Prof. Muhajir Effendy ini, dan menghadirkan narasumber dari Komisi VIII DPR-RI, H Yandri Susanto, S.Pt. (Ketua Komisi VIII DPR RI), Rizaludin Kurniawan (Komisioner BAZNAS RI), Fitra Arsil (Akademisi Universitas Indonesia), dan Yusuf Wibisono selaku direktur IDEAS. Diskusi turut mengundang Dadang Romansyah (Pakar Audit Syariah), Setiadi Ihsan (GM LAZ Bakrie Amanah), dan Irfan Junaidi (Pemred HU Republika) dan dimoderatori oleh Galeh Pujonegoro (Forum Zakat).
Dalam kesempatan diskusi tersebut, salah satu narasumber, Dr. Fitra Arsil dari Universitas Indonesia menegaskan bahwa zakat adalah hak yang melekat pada warga negara. Untuk itu, peran negara adalah memastikan pengelolaan zakat berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel. Negara tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak atau tidak berhak mengelola zakat. Sementara direktur IDEAS, Yusuf Wibisono, menyatakan bahwa UU Pengelolaan Zakat telah gagal menjalankan fungsi rekayasa sosial untuk menguatkan sektor amal nasional, terlebih lagi fungsi kemudahan atau pemberian insentif bagi perkembangan zakat nasional. H. Yandri Susanto, Spt. selaku Ketua Komisi VIII DPR-RI sendiri menyatakan komitmennya untuk perbaikan tata kelola zakat. Hal ini ditunjukkan dengan komitmen Komisi VIII DPR-RI memasukkan revisi UU Pengelolaan Zakat dalam program legsilasi nasional 2019-2024.
SPRB Jatim Bekali Santri Ilmu tentang Kebencanaan
LAMONGAN (jurnalislam.com)- Mobil Edukasi Penanggulangan Bencana (Mosipena) memulai perjalanan perdananya bersama Sekber Relawan Penanggulangan Bencana (SRPB) Jatim, pada sabtu (27/2/2021).
Yang beruntung mendapat kesempatan tersebut adalah Pondok Pesantren (Ponpes) Sumber Pendidikan Mental Agama Allah (SPMAA) yang berada di Jalan Raya Desa Turi, Kecamatan Turi, Lamongan.
Mosipena adalah sebuah unit kendaraan untuk melakukan edukasi kebencanaan kepada masyarakat yang bisa dioperasionalkan keliling dan mendekati sasaran. Di dalamnya terdapat berbagai alat canggih dan lengkap. Di antaranya videotron, komputer, mobile sound system komplet, buku-buku, banner, dan kelengkapan unit lainnya.
Aslichatul “Azelin” Insiyah dari pengurus SRPB Jatim menjadi pemateri Mosipena. Ia memberikan pengenalan kebencanaan kepada puluhan siswi Madrasah Aliyah Ruhul Amin (MARA) SPMAA.
“Saat terjadi bencana harus tahu apa yang dilakukan. Misalnya menyimpan nomor kontak orang-orang terdekat saat terjadi bencana,” ungkap Azelin.
Para peserta juga dikenalkan InaRisk Personal. Kemudian, ditayangkan video edukasi kebencanaan. Peserta juga mendapatkan kesempatan untuk membaca buku-buku tentang kebencanaan.
Dafa Salamah Muchtar, pendamping siswi Madrasah Aliyah Ruhul Amin (MARA), mengaku sangat terkesan dengan Mosipena dan materi yang diberikan.
“Terima kasih banyak kepada SRPB Jatim yang memberi edukasi kepada santri agar sadar bencana. Minimal tahu self rescue,” ungkapnya.
Ia berharap ke depan materi yang diberikan lebih dalam lagi. “Terutama edukasi dan sosialisasi terhadap bencana banjir. Karena di daerah sini sering banjir,” pungkasnya.
Reporter: Yan Aditya
Presiden Jokowi Buka Izin Investasi Miras
JAKARTA(Jurnalislam.com)–Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” tulis Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021 seperti dikutip, Kamis (25/2).
Selanjutnya, lampiran bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi tertuang dalam tiga lampiran. Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.
“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III perpres tersebut.
Bila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Sumber: cnnindonesia
Kemenag Susun Modul Buku Moderasi Beragama untuk Guru PAI
JAKARTA(Jurnalislam.com)–– Ditjen Pendidikan Islam Kemenag mulai menyusun modul penguatan moderasi beragama bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah. Direktur PAI Ditjen Pendidikan Islam Rohmat Mulyana mengatakan, modul disusun dalam sebagai pengayaan wawasan keagamaan dan kebangsaan para guru.
“Modul juga akan dilengkapi metode transfer of knowledge dan transfer of value bagi para guru kepada peserta didik di ruang pembelajaran kelas,” terang Rohmat Mulyana Sapdi dalam kick off meeting Tim Penulis Modul yang digelar virtual, Kamis (25/2/2021).
Menurutnya, penguatan guru PAI dalam bidang moderasi beragama menjadi kebutuhan dalam menyiapkan pemimpin bangsa di masa depan. Kontribusi guru PAI dalam mengawal dan memberikan arah peserta didik melalui pengetahuan yang dimiliki cukup strategis. Guru PAI manjadi katalisator yang turut menentukan arah perubahan.
“Modul moderasi beragama akan jadi panduan bersama dalam peningkatan kapasitas guru PAI yang didasarkan pada modul yang telah disusun sebelumnya. Sifatnya praktis dan berkualitas,” ujarnya.
Rohmat Mulyana menyebutkan, penyusunan modul kali ini disesuaikan dengan karakter milenial. Sebab, modul disiapkan tidak hanya untuk menambah wawasan keagamaan dan kebangsaan guru, tapi juga mengembangkan peserta didik agar memiliki akhlak mulia dan kreatif. Pembelajarannya bisa melalui video, karikatur, dan lainnya.
“Jadi, modul yang dikembangkan oleh tim Direktorat PAI didasarkan pada kontekstualisasi dan juga milenialisasi,” jelasnya.
Tim penulis yang akan terlibat dalam penyusunan modul ini adalah KH. Abdul Aziz, Sigit Muryono, Ali Muchtarom, A Khoirul Anam, Ala’i Najib, Agus Muhammad, Mahnan Marbawi, Irfan Amali, dan Siti Kholisoh.
Kick off meeting penyusunan modul ini diikuti juga oleh Direktur GTK Muhammad Zain, Kasubdit PTU M Munir, Kasubdit Guru Aliyah M Sidik Sisdiyanto, Kasubdit SD/SDLB Ilham, Siti Sakdiyah, Rizki Fisa Abadi, Zarkasyi, Anis Masykhur, dan Yanto Bashri.
Hadir juga perwakilan dari lembaga mitra INOVASI dan Tass, yaitu: Mark Heyward, Bahrul Hayat, Abdul Munir, Ahmad Hariyadi, Khoirul Anam, dan lainnya.
15 Ribu Siswa Ikuti Seleksi Masuk Madrasah
JAKARTA(Jurnalislam.com)— Sebanyak 15.292 siswa akan bertarung dalam Seleksi Nasional Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri bersistem asrama binaan Kementerian Agama. Para pendaftar akan memperebutkan 2.883 kursi yang tersedia di 23 Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia, 17 MAN Program Khusus, dan 2 Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN).
Seleksi berlangsung dua hari, 27 – 28 Februari 2021 dan berlangsung secara daring (dalam jaringan).
MAN Insan Cendekia merupakan madrasah sains yang menfokuskan diri pada ilmu pengetahuan dan teknologi. MAN Program Khusus adalah madrasah berciri khas keagamaan Islam yang menitikberatkan pada disiplin ilmu agama dan bahasa Arab. Sedangkan MAKN berfokus pada penyelenggaraan pendidikan kejuruan. Ketiga jenis madrasah ini memiliki kekhasan dalam muatan pendidikan agama yang lebih tinggi daripada sekolah umum.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, dari tahun ke tahun peminat Madrasah Aliyah berasrama terus naik. “Ini pertanda madrasah semakin favorit dan dipercaya orangtua siswa,” tandasnya di Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Jumlah peserta tes tahun ini sedikit naik dari tahun sebelumnya, yaitu 15.019 peserta. Naiknya kepercayaan publik, menurutnya, merupakan buah dari upaya peningkatan mutu madrasah yang terus menerus dilakukan Kemenag.
Ramdhani menambahkan, seleksi peserta didik baru ini merupakan salah satu instrumen menjaring input calon peserta didik yang potensial. Untuk menghasilkan produk terbaik, salah satu instrumen yang dibutuhkan adalah input yang potensial.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag RI, Ahmad Umar menjelaskan, sebelumnya telah terjaring 17.422 pendaftar, dengan porsi terbanyak untuk MAN Insan Cendekia, yaitu 14.076 pendaftar. Sebanyak lebih dari 2 ribu pendaftar gugur di tingkat administratif.
Serangkaian tes akan menguji potensi skolastik peserta didik berupa kemampuan verbal, kemampuan kuantitatif/numerik, kemampuan logika/penalaran, dan kepribadian. Selain itu ada tes potensi akademik yang meliputi bidang studi Matematika, IPA (Fisika dan Biologi), Bahasa Inggris, Pendidikan Agama Islam, dan Bahasa Arab.
Ini Susunan Lengkap Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah 1442 -1445 H
JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Erick Thohir pada beberapa waktu lalu
telah mengumumkan struktur kepengurusan inti MES untuk periode 1442-1445 H.
Sejumlah
nama besar dari berbagai latar belakang tercatat masuk dalam kepengurusan inti tersebut.
Dalam merampungkan kelengkapan kepengurusan MES, Erick juga menjajaki beberapa
nama potensial yang akan mengisi jajaran anggota Dewan Pembina, Dewan Pakar, Dewan
Penggerak, Dewan Penyantun dan pengurus komite yang nantinya akan membantunya
untuk merealisasikan program-program kerja MES yang sudah dicanangkan.
Sebagaimana diketahui, dalam menjalankan roda kepengurusan, Erick berfokus pada empat
program utama yaitu, pengembangan Industri halal, financial syariah, investasi yang
bersahabat yang melibatkan pengusaha daerah dan pengembangan ekonomi syariah di
pedesaan secara berkelanjutan.
Erick menjelaskan bahwa para pengurus di komite juga diisi oleh generasi muda dari
berbagai latar belakang profesi yang memiliki komitmen kuat untuk pengembangan ekonomi
dan keuangan syariah. “Ada tujuan besar yang ingin kita capai, supaya langkah MES lebih
cepat dan efektif dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, orang-orang yang
mengisi di tingkat pengurus komite kita pilih dari generasi muda yang punya komitmen kuat,
professional dan paham dengan kondisi lapangan”, ujar Erick.
Sementara itu, secara administratif, Sekretaris Jendral PP MES, Iggi H Achsien
menyampaikan jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang akan
menjadi pengurus komite di kepengurusan MES kali ini. “Ada 20 komite dalam struktur
kepengurusan ini dan kita sudah melakukan koordinasi satu-satu dengan orang-orang yang
dirasa cocok untuk mengisi posisi komite tersebut”. Selain itu, beberapa tokoh syariah
internasional yang terdiri dari akademisi, ahli syariah, dan praktisi telah menyatakan
kesediannya bergabung sebagai anggota Dewan Pakar MES.
Setelah ini, dalam waktu dekat akan melaksanakan pelantikan oleh Wakil Presiden RI yang
juga Ketua Dewan Pembina MES KH. Ma’ruf Amin. MES juga akan melakukan peluncuran
logo baru. “Kami juga akan mempersiapkan pelantikan yang dilakukan secara hybrid oleh
bapak Wakil Presiden K.H Ma’ruf Amin. Selain pelantikan, logo baru MES juga akan
diresmikan.”, tutup Iggi.
Anggota Dewan Pembina
1 Prof. Dr. K.H. Said Aqil Siradj, M.A.
2 Prof. Dr. K.H. Haedar Nashir, M.Si.
3 Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, MA.
4 Prof. Dr. Ir. K.H. Mohammad Nuh, DEA
5 Prof. Dr. Drs. H. Muhammad Amin Suma, SE, SH, MA, MM
6 Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, CBE
7 Prof. Dr. Masykuri Abdillah, MA
8 Prof. Dr. K.H Didin Hafidhuddin, M.Sc
9 Prof. Dr. K.H. Ahmad Satori Ismail
10 Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H
11 Dr. Halim Alamsyah
12 Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.Ag
13 Dr. H. Muhammad Yusni, S.H., M.H
14 Dr. Subarjo Joyosumarto
15 Dr. H. Hasbi Hasan, MH
16 Ir. Andreas Eddy Susetyo, MM
17 Suyanto
18 Ir. Agus Muharram, MSP
Anggota Dewan Pakar
1 Dr. Ir. H. Iwan P. Pontjowinoto, MM, CFP 21 K.H. Abdul Ghofarrozin, M.Ed.
2 Dr. Aries Muftie, SE, SH, M.Hum 22 Dr. Hj. Badriyah Fayumi, Lc., M.A.
3 Dr. Adiwarman Azwar Karim, MBA., MAEP. 23 Dra. Hj. Safira Machrusah, MA (Asian Studies) Hon.
4 Dr. H. Mohamad Hidayat, M.B.A., M.H. 24 Dr. Ir. Mustafa Abubakar, MSi
5 Ir. Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS, QIP, CRGP 25 Dr. Rizqullah Thohuri, MBA
6 Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, MA 26 Dr.Ing. Ilham Akbar Habibie, Dipl.Ing., M.B.A
7 Prof. Dr. Nurul Huda, SE., MM., M.Si. 27 Dr. H. Sapta Nirwandar, SE, DESS
8 Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E., M.A 28 Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec
9 Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, SE, MH, M.Ag 29 Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH, MH
10 Prof. Dr. H. Bambang Setiaji 30 Dr. (HC) Achmad Riawan Amin, MSc
11 Prof. Dian Masyita, Ph.D 31 Mulya Effendi Siregar, Ph.D
12 Prof. Dr. Euis Amalia, MAg 32 Dr. Ir. H. Lukmanul Hakim, M.Si
13 Prof. Ahmad Erani Yustika, PhD 33 Dr. Cahyana Ahmadjayadi
14 Prof. Teuku Abdullah Sani 34 Dr. Ir. Ahmad Mukhlis Yusuf
15 Prof. Dr. Bambang Sudibyo, M.B.A. 35 Dr. Ir. Rahmat Mulyana, MM
16 Prof. Mehmet Asutay 36 Rahmatina A. Kasri, SE, MIDEC, MBA, PhD
17 Dr. Humayon Dar 37 Ir. Akhmad Zainal Abidin M.Sc., Ph.D.
18 Prof. Dato’ M. Daud Abu Bakar 38 Haerul Saleh, SH
19 KH Mahmud Ali Zain 39 Irfan Wahid
20 KH Masduki Baidlowi 40 Sulaiman Arif Arianto, M.B.A
41 Ir. Hoesen, M.M
42 Heru Kristiyana, S.H., M.M
43 Djamal Attamimi
44 Putrama Wahju Setyawan
45 Dadang Muljawan, Ph.D
46 H. Zainal Fanani, ST
47 H. Hendri Tanjung, Ph.D
48 Rizky Wisnoentoro, PhD
49 Hylmun Izhar, Ph.D
50 M. Edhi Purnawan
51 Prijono
52 Ir. Ahmad Buchori, M.A.F
53 Ir. Fahrizal Zain, MM
54 Dr. Anggito Abimanyu, MSc
55 Triyono Gani
56 Dr. Ir. Imam Teguh Saptono, MM
57 H. Iskandar Zulkarnain, SE, MSi
58 Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H
59 Ir. Lendo Novo
60 Dr. Rahmat Nasution Hamka, SH., M.Si
Anggota Dewan Penggerak Anggota Dewan Penyantun
1 Harvick Hasnul Qolbi 1 Garibaldi Thohir, M.B.A.
2 Faisol Riza 2 Hilmi Panigoro
3 H. M. Ridwan Kamil, S.T., M.U.D 3 H. Abdul Rasyid AS
4 Drs. H. Fathan Subchi 4 Nurhayati Subakat
5 K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., M.A., Ph.D 5 Bayu Priawan Djokosoetono, SE, MBM
6 Sunarso 6 Jahja Setiaatmadja
7 Ririek Adriansyah 7 Fadjar Gunawan
8 Arief Prasetyo Adi 8 Arif Patrick Rachmat
9 Verdi Budidarmo 9 Charles Simbolon
10 Eko B. Supriyanto
11 Irfan Djunaedi
Komite
Sektor Keuangan
1 Komite Perbankan 3 Komite Keuangan Sosial (Ziswaf dan CSR)
Ketua : Deden Firman Hendarsyah Ketua : Dr. Irfan Syauqi Beik, SP, MSi
Wakil Ketua : Alfi Wijaya Wakil
Ketua : Drs. H. Ahmad Zubaidi, M.A
Sekretaris : Puteri Anetta Komarudin, B.Com Sekretaris : Istiana Maftuchah
Bendahara : Catur Budi Harto Bendahara : Dr. Beny Witjaksono, S.P., MM
Anggota : Dr. Ali Sakti Anggota :
Muhammad Syafiuddin, B.Com,
S.T
: Iman Budi Utama, ST., MSBS : Hafiza Elvira Nofitariani
: Yuli Rahayu, SPd : Tatang Ruchiyat
: Abra P. G. Talattov : Nur Hasan
2 Komite IKNB dan Pasar Modal 4 Komite Digitalitasi Keuangan dan Bisnis (Fintech)
Ketua : Fadilah Kartikasasi Ketua : Rachmat Kaimuddin
Wakil Ketua : Irwan Abdalloh, SE., MM. Wakil
Ketua : Dr. Ari Pratiwi, ST, MM
Sekretaris : Kris Ibnu Roosmawati Sekretaris : Muhammad Isa
Bendahara : Adi Pramana Bendahara : Muhamad Fajrin Rasyid
Anggota : Endang Sri Winarni Anggota : Muhammad Yusuf Helmy
: Tatang Nurhidayat : Ronald Yusuf Wijaya
: Tisna Sumantri : Lutfi Adhiansyah
: Mauldy Rauf Makmur, MM : Lutfi Alkatiri
Pemberdayaan
5
Komite Pemberdayaan Desa, Pesantren, dan Pembinaan
Usaha Mikro 7
Komite Pemberdayaan dan Pembinaan Pelajar,
Mahasiswa, dan Kepemudaan
Ketua : Arif Rahmansyah Marbun Ketua : Drg. Muh. Arief Rosyid, M.KM
Wakil Ketua : Suhardi Sukiman Wakil Ketua : Miftah Tauhid
Sekretaris : Muhammad Touriq Sekretaris :
M. Robby Rodliyya Karman,
S.E.I
Bendahara : Dr. Jaenal Aripin, MAg, PIA Bendahara : Astrid Nadya Rizqita
Anggota : Mohammad Reza Hafiz Anggota : Agus Mulyono Herlambang
: Tri Handayani : Abdul Azzam Lathif
: Pristiyanto : Husni Mubarok
: Rafili Muhammad Hilman : Khoirul Umam Hakim
6 Komite Pemberdayaan Perempuan dan Sumber Daya Keluarga
Ketua : Ingrid Kansil
Wakil Ketua : Anggia Ermarini, MKM
Sekretaris : Elyusra Muallimin, S.Psi
Bendahara :
Prita Hapsari Ghozie,
SE, MCom., GCertFinPlanning,
CFP®, QWP, AEPP
Anggota : Indah Kirana
: Kaukabus Syarqiyah
: Amy Atmanto
: Rista Zwestika, SSos, CFP
: Sarmila
Keorganisasian
8 Komite Pengembangan Organisasi dan Anggota 10 Komite Sinergi AntarLembaga, Komunitas dan Keummatan
Ketua : Arief Mulyadi Ketua : Dr. Erdiriyo, SE., MM
Wakil Ketua : Guntur Subagja Mahardika Wakil Ketua : Iman Ni’matullah
Sekretaris : Razikin Juraid Sekretaris : Ari Permana, SE, MSi
Bendahara : Rohan Hafas Bendahara : Bondan Margono
Anggota : Dr. Handi Risza Idris Anggota : M.S Habiby
: Muhammad Amin : Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, MEc
: Sidiq Haryono : Ilham Nasai, S.Sos., M.M
: Iskandar Zulkarnaen : Muhammad Sujahri
9 Komite Komunikasi Publik 11 Komite Advokasi Hukum dan Etika Bisnis Syariah
Ketua : Neneng Herbawati Ketua : Dr. Muhammad Muflih, MA
Wakil Ketua : Karnoto Mohamad Wakil Ketua : Mahbub Maafi
Sekretaris : Joko Intarto Sekretaris : Bimo T. Prasetyo
Bendahara : Hendri Mulya Syam Bendahara : Irfan Fahmi, SHI, SH, MH
Anggota : Azizatun Azhimah Anggota : Thalis Noor Cahyadi, S.H., M.A., M.H., CLA.,CM
: Syukri Rahmatullah, SHI : Djihadul Mubarok
: Krishna Adityanggga : Muhammad Erfandi
: Kindy Miftah : Khaerul Ardhian Syaekh, S.H.I., M.SI
Investasi dan Kerjasama Internasional
12 Komite Investasi 14 Komite Hubungan dan Kerja Sama Internasional
Ketua : Muhammad Pradana Indraputra Ketua : Ronald Rulindo, PhD
Wakil
Ketua : Ahmad Syarif Munawi, SE., ME., MSc Wakil
Ketua : Zarman Syah, Ph.D
Sekretaris : Indra Gunawan Sekretaris : Diana Yumanita
Bendahara : Sony Mayuvi Bendahara : Yasinta Wirdaningrum
Anggota : Dedi Sopyan, ST, MBA Anggota :
Dian Faqiehdien Suzabar,
ST, MBus (IT)
: Nina Mudrikah, ALMI, AIIS : Yoke Zakiyah
: Tyovan Ari Widagdo : Mufti Makarimal Ahlaq
: Fadlul Imansyah : Dudi Kurniawan, Lc., Msi
13 Komite Ekspor Halal
Ketua : Anwar Bashori
Wakil
Ketua : Phirman Reza
Sekretaris : Alfi Irfan
Bendahara : Muhammad Hasan Gaido
Anggota : Rahmi Mabrury
: Budi Mulyono
: Dr. Hamzah Bustomi, Dipl. Inf, S. Komp, MM
:
Hj. Amalia Jayanti Abdullah, S.E., BBA
(Hons)
Sektor Usaha I
15 Komite Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 17 Komite Kesehatan Islami
Ketua : Rezza Arief Budy Artha Ketua : dr. Masyhudi AM. M.Kes
Wakil Ketua : Rizki Handayani Wakil
Ketua : dr. Burhanuddin Hamid Darmadji, MARS
Sekretaris : Indah Juanita Sekretaris : Hj. Miftachul Izah, SE, MKes
Bendahara : Nughda Achadie Bendahara : Dr. Hj. Aditya Marlina Bintari, MKes
Anggota : Muhamad Fitriansyah Anggota : dr. Mulyadi Muchtiar, MARS
: Ali Charisma : dr. Ardiansyah Bahar
: R. Muhammad Suherman :
Dr. Budhi Mulyadi, S,Kp., M.Kep., Ns.Sp., Kep.,
Kom
: Muhammad Atras Mafazi : dr. Siti Aisyah, MARS
16 Komite Arsitektur dan Hunian Islami
Ketua : Ari Tri Priyono
Wakil Ketua : J.E Robbyantono
Sekretaris : Ghofar Rozaq Nazila
Bendahara : Arie Kurniawan
Anggota : Sid Kusuma
:
Dr. Eng. Bambang Setiabudi,
ST, MT
: Muhammad Mahardhika Zein
: M. Aviv Mustaghfirin
Sektor Usaha II
18 Komite Industri Manufaktur dan Pengembangan Produk Halal 20 Komite Pengembangan Kawasan Industri Halal
Ketua : Dr. Rizal E. Halim Ketua : Arief Adhi Sanjaya
Wakil Ketua : Dr. H. Mastuki, M.Ag Wakil
Ketua : Taufik Hendra Kusuma
Sekretaris : Addin Jauharuddin Sekretaris : Ahmad Fauzie Nur
Bendahara : Muhammad Machsun Asqy Bendahara : Arif Suhartono
Anggota :
Bayu Endro Winarko, S.E., M.M., M.B.A Anggota :
Dr. Karuniana Dianta A. S, S.IP.,
M.E
: Akhmad Akbar Susamto, Ph.D : Dripa Sjabana
: Emeri Sasangka : Hasanuddin Ali
: Yudi Ahmad Faisal, PhD : Trismawan Sanjaya
19 Komite Perdagangan dan Logistik
Ketua : Laja Lapian
Wakil Ketua : Danial Iskandar Yusuf
Sekretaris : Dr. Zaroni, S.E., M.Si
Bendahara : Dr. Ir. Muhammad Awaluddin, MBA
Anggota : Sitta Izza Rosdaniah
: Luthfi Husin
: Syahriar Nasution
: Lutfiel Hakim
Apa Sih Yang Harus Di Ketahui Dalam Wakaf Uang?
pa Sih Yang Harus Di Ketahui Dalam Wakaf Uang?
JAKARTA – Presiden Joko Widodo meluncurkan “Gerakan Nasional Wakaf Uang” pada Senin, yang lalu 25 Januari 2021. Dalam sambutannya sebagai Ketua Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Presiden Joko Widodo menekankan potensi wakaf yang sangat besar, Presiden Joko Widodo berharap pemanfaatan wakaf tidak hanya ditujukan di bidang sosial peribadatan, seperti pembangunan masjid, madrasah, dan makam.
“Semua ekosistem muslim harus menyambut secara positif, terlepas dari isu kontroversi yang mungkin kurang pas, tapi kita mempunyai kenyakinan bahwa wakaf sebagai bagian instrument keuangan umat islam, bisa menjadi penggerak, bisa menjadi motor dari perbaikan ekonomi umat islam selain zakat, infak dan sedekah. Wakaf ini bukan hanya memberikan dimensi sederhana secara material perbaikan ekonomi masyakrakat namun bisa menjadi ATM bagi manusia untuk bisa diterima pahalanya sekalipun kita sudah meninggal. Bahwa produk wakaf uang ini relatif menjadi hal yang baru, relative hal yang belum semua orang paham, tetapi ini terobosan sebuah gerakan dimana umat islam akan memiliki. Berharap diskusi ini menjadi manfaat kepada seluruh umat nanti, serta memberikan literasi dan mendorong gerakan wakaf uang bagi semua masyarakat, dimana literasi tentang wakaf uang masih rendah,” ujar Nasyith Majidi selaku Ketua Yayasan Dompet Dhuafa dalam Diskusi virtual tentang Mitigasi Risiko Wakaf Uang pada Selasa, 23/02/2021.
Sementara dalam wakaf terdapat tantangan terutama para nadzir dalam mengelola wakaf tunai, hal ini dijabarkan oleh Bambang Suherman, selaku Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf DD, “terdapat tiga hal besar dalam tantangan pengelolaan wakaf tunai yakni dengan adanya polemik ini harus dimanfaatkan untuk mendorong informasi tentang wakaf. Saat ini pemerintah perlu memberikan informasi yang lebih terbuka tentang siapa yang akan ditunjuk menjadi nadzir wakaf tunai. Mengingat kapasitas nadzir hari ini juga perlu dipastikan kompeten dan diketahui oleh masyarakat. Para pengelola wakaf saat ini perlu lebih banyak mengekpose laporan pengelolaan asset wakaf ke publik, agar publik mampu mengukur kualitas tata kelola para nadzir yang dilakukan atas aset wakaf yang ada”.
Sementara di sisi kacamata Pimpinan Redaksi Republika, Irfan Junaidi mengatakan, “Gerakan Wakaf tunai ini adalah pengembangan ekonomi umat yang menurut saya secara kebanggaan harusnya didorong. Memang perlu waktu dan kampanye untuk memberikan persepsi yang lebih utuh ke masyarakat, karena selama ini pemahaman wakaf hanya sebatas pemakaman, masjid harus bentuk benda dan nilai yang besar. Dengan adanya wakaf tunai ini, masyarakat harus dikenalkan juga dengan uang yang tidak besar dapat berkawaf dengan nilai yang tetap bisa digunakan dalam program yang produktif, sosialisasi ini harus gencar kepada masyarakat”.
JAKARTA(Jurnalislam.com)–Wakaf memiliki dua fungsi baik sebagai sarana ibadah dan pencapaian kesejahteraan sosial. Seperti yang disampaikan Prof. Dr. Nurul Huda selaku Komisioner Badan Wakaf Indonesia mengatakan, “Dengan adanya wakaf kita harapkan dapat menurunkan kemiskan dengan wakaf masuk ke dalam indikator-indikator kemiskinan tersebut”,
Di sisi lain Ahmad Juwaini, selaku Direktur Keuangan Sosial Syariah mengatakan, “Dalam pengelolaan wakaf yang harus diketahui oleh masyarakat ada beberapa jenis risiko wakaf uang dan mitigasinya, baik risiko shariah compliance, risiko keamanan, risiko penyalahgunaan, risiko investasi dan risiko kepercayaan. Adanya risiko perlu strategi mitigasinya seperti adanya Dewan Pengawas Syariah di dalam struktur organisasi nazir, pengawasan harta benda wakaf, membuat SOP pengelolaan dan peraturan organisasi, membentuk komite investasi dan membuat kerangka pengelolaan yang memadai”.
.
Lumbung Desa Pasok 10 Kwintal Beras untuk Santri Terpapar COVID-19
TASIKMALAYA(urnalislam.com)–Beberapa waktu lalu, ramai diberitakan 380an santri dan pengajar di Pesantren Persis Benda Tasikmalaya terpapar COVID-19. Kegiatan di lingkungan pesantren pun dihentikan untuk mencegah penularan.
Sebagai bentuk solidaritas, Sinergi Foundation melalui program Lumbung Desa menyalurkan sebanyak 10 kwintal beras ke pesantren Persis 67 Benda-Tasikmalaya, Jumat (19/02). “Tujuannya, guna menguatkan para santri, pengajar, dan staf yang tertular COVID-19,” kata Asep,
Ia menjelaskan, bantuan ini adalah bagian dari hasil pemberdayaan petani di Cigalontang, desa binaan Lumbung Desa. Sebabnya, beras yang disalurkan ke pesantren merupakan hasil panen mereka. Asep mengucapkan terima kasih pada para donatur karena selalu membersamai langkah untuk mensejahterakan petani juga bantu mereka yang terdampak pandemi.
“Pun bagi para santri Benda, semoga donasi beras ini dapat membantu proses kesembuhan mereka ya, aamiin,” tutur Asep. Ia pun mengaku lega, saat ini beberapa di antara para santri sudah dipulangkan setelah menjalani isolasi dan dinyatakan telah negatif.
Sebelumnya, melalui program yang sama di tahun 2020, Sinergi Foundation pun tanggap atas krisis pangan yang terjadi, petani Lumbung Desa memasok 250 ton beras untuk dhuafa yang terdampak ekonominya akibat COVID-19.
“Tak hanya berdaya untuk dirinya sendiri, insya Allah para petani Lumbung Desa ini berdaya dan bermanfaat juga untuk orang lain,” tandasnya.
Berkerumun, Presiden Jokowi Disebut Langgar UU Kekarantinaan
JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah Hanafiah menyoroti video kegiatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Selasa (23/2) kemarin. Video tersebut sempat viral di media sosial karena Jokowi melambaikan tangan di tengah kerumunan massa.
“Kalau presiden melambaikan tangan dan terjadi kerumunan masyarakat maka tentunya melanggar Pasal 93 UU Tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana yang disangkakan kepada Habib Rizieq,” kata Alamsyah saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (24/2).
Dengan demikian, kata Alamsyah, polisi harus memanggil Jokowi untuk diperiksa atas pelanggaran protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan. Tentunya jika jika polisi ingin menegakkan hukum siapapun yang melanggar peraturan harus ditindak tanpa pandang bulu.
“Apabila Polri mau menegakkan hukum seharusnya berdasarkan asas persamaan hak di hadapan hukum maka siapapun yang melanggar peraturan protokol kesehatan harus di tindak oleh polisi tanpa pandang bulu,” Alamsyah menambahkan.
Kemudian, lanjut Alamsyah, kasus kerumunan Jokowi di NTT tersebut akan dijadikan bukti untuk membebaskan kliennya. Ia menegaskan di mata hukum tidak ada perbedaan antara Jokowi sebagai seorang presiden dengan tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Sumber: republika.co.id