Alat Pendeteksi Covid-19 GeNose Akan Diproduksi Massal

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Permintaan GeNose semakin meningkat dari berbagai pihak termasuk pabrik. Ketua Tim Pengembang GeNose UGM, Kuwat Triyana mengatakan dalam waktu dekat sedang diusahakan untuk program percepatan produksi GeNose.

“Sebentar lagi akan masuk investor dan industri swasta nasional yang akan ikut terlibat. Saya baru pulang dari Jakarta tadi pagi dalam urusan itu,” kata Kuwat, Jumat (5/3).

Ia menjelaskan, percepatan ini juga termasuk bentuk upaya intervensi dari pemerintah dalam peningkatan produksi GeNose. Menurutnya, pemerintah melakukan intervensi karena permintaan GeNose semakin tinggi.

“Pemerintah turun tangan karena potensi pasarnya sangat tinggi. Bukan hanya untuk Covid-19,” kata dia lagi.

Sebelumnya, pada Senin (1/3) UGM melepas 2.021 unit GeNose untuk didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia. Alat yang digunakan untuk skrining covid-19 ini akan ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan, instansi pemerintahan, institusi pendidikan, perusahaan, serta beberapa fasilitas umum lainnya.

Sejak mengantongi izin edar, UGM telah berupaya agar GeNose dapat segera diproduksi dan didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan skrining Covid-19. “Harapan kami, GeNose betul-betul dapat membantu pemerintah dalam usaha pemulihan ekonomi melalui pemulihan kesehatan,” kata Panut, dalam keterangannya.

Selain 2.201 unit yang sudah didistribusikan, ratusan unit GeNose juga ditargetkan akan didistribusikan selama satu pekan ini. Sebagian besar, untuk saat ini penerima GeNose terkonsentrasi di Jawa, serta sebagian di Kalimantan dan Sulawesi.

Sumber: republika.co.id

Agar Digemari Masyarakat, Metode Pengajaran Bahasa Arab Harus Menyenangkan

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengingatkan guru Bahasa Arab untuk mencari metode pembelajaran Bahasa Arab yang menyenangkan. Hal ini diungkapkan Zain saat menutup Workshop Pengembangan Kompetenai Guru Bahasa Arab Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK), di Bogor, Jawa Barat.

“Persoalan kita kali ini adalah bagaimana mencari metode pembelajaran Bahasa Arab yang menarik dan cepat. Pembelajaran Bahasa Arab harus menyenangkan,” kata Zain, Rabu (3/3/2021).

Ia menyampaikan, inovasi dan kreasi dalam pembelajaran Bahasa Arab ini diperlukan, mengingat ini merupakan salah satu bahasa internasional yang perlu dikuasai para alumni pendidikan Islam.

“Setidaknya, orang yang memiliki keterampilan berbahasa Arab memiliki kesempatan lebih luas, baik dalam pergaualan dunia, bisnis maupun sosial keagamaan,” tutur Zain.

Karenanya, Zain menambahkan, ke depan perlu juga dilakukan revisi kurikulum Bahasa Arab sehingga dapat membentuk pembelajaran yang menyenangkan.

“Kita perlu melakukan review kurikulum, karena selama ini Bahasa Arab menjadi “momok” bagi siswa dan mahasiswa, terutama bagi mereka yang tidak berlatar belakang pendidikan pondok pesantren,” ujar Zain.

“Ini diharapkan dapat berpengaruh terhadap peningkatan kualitas alumni kita,” sambungnya.

Workshop Pengembangan Kompetenai Guru Bahasa Arab Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) ini digelar secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan selama tiga hari, 1-3 Maret 2021.

90 Hafiz Qur’an Ikuti Seleksi Calon Imam Masjid di Luar Negeri

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Seleksi Tahap II untuk memilih Calon Imam Luar Negeri. Proses seleksi berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat di Hotel Golden Boutique, Jakarta, 3-5 Maret 2021. Acara ini diikuti 90 peserta terbaik hasil seleksi tahap I.

“Tidak mudah mencari imam masjid yang hafal 30 juz Al-Qur’an, qari, menguasai Bahasa Arab dan bisa membaca kitab turats. Kita berharap semuanya lulus karena ini menjadi preseden yang sangat baik,” ungkap Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Kamaruddin mengatakan, para imam yang terpilih dalam seleksi tahap kedua ini akan ditugaskan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Mereka akan menjadi duta-duta bangsa yang diharapakn dapat ikut menaikkan reputasi Indonesia di mata internasional.

“Bapak-bapak akan menjadi duta Indonesia yang sangat penting untuk menciptakan reputasi Indonesia dalam pandangan Uni Emirat Arab. Ini negara kecil, tapi kaya dan sangat berorientasi internasional. Jika bapak terpilih menjadi imam, khatib, mubaligh, artinya bapak sedang berceramah ke seluruh dunia karena jamaah di Uni Emirat Arab berasal dari banyak negara,” tuturnya.

Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Juraidi menjelaskan, sedianya seleksi tahap II ini diikuti 100 peserta yang sudah lulus pada seleksi tahap pertama. Namun, ada tiga peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 setelah dilakukan swab antigen. Sementara tujuh peserta lainnya berdomisili di luar negeri sehingga proses seleksinya akan dilakukan secara virtual.

Para penguji pada tahap pertama, kata Juraidi, adalah pakar Al-Qur’an dari unsur Kemenag. Adapaun untuk seleksi tahap II ini, para penguji langsung didatangkan dari Uni Emirat Arab.

“Penguji langsung dari Uni Emirat Arab sebanyak 4 orang,” jelasnya. Mereka adalah Abdulrahman Saeed Ali Sultan Al-Samsi, Saif Rashed Fadel Mohammed Al-Mazrouei, Taleb Mohamed Yousef Al-Mahrooq Al-Shehhi, dan El-Messomy.

Seleksi Calon Imam Luar Negeri ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota UEA Syeikh Zayed pada Januari 2020 lalu. Secara khusus, Syeikh Zayed meminta 200 imam masjid dari Indonesa dalam kurun waktu 3 tahun.

Otoritas Wakaf UEA Bertemu Pemerintah untuk Perkuat Kerja Sama

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerima kunjungan kehormatan Ketua Otoritas Umum Bidang Urusan Islam dan Wakaf Uni Emirat Arab (UEA) Mohammed bin Matar Al Kaabi, Kamis (4/3/2021) pagi. Pertemuan penuh keakraban dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta.

Ini merupakan kunjungan perdana Mohammed bin Matar Al Kaabi ke Jakarta, Indonesia. Ia tiba di Kantor Kemenag sekitar pukul 09.50 WIB dan disambut Menag Yaqut beserta sejumlah Pejabat Eselon I.

Kepada Menag, Mohammed bin Matar Al-Kaabi menuturkan kehadirannya di Jakarta bertujuan untuk menindaklanjuti kerja sama yang sudah terjalin antara UEA-Indonesia sejak 2020. Ia menambahkan kunjungan kehormatan ini sekaligus menyampaikan undangan buat yang mulia Menteri Agama dan jajarannya untuk berkunjung ke Uni Emirat Arab.

“Dan saya perlu menegaskan dalam kesempatan ini bahwa hubungan antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab merupakan hubungan persahabatan yang sangat intim yang dipenuhi kasih sayang dan menjadi model dalam hubungan kerjasama antar negara-negara Islam,” kata Mohammed bin Matar Al Kaabi.

Menag Yaqut Cholil atas nama pemerintah Indonesia menyampaikan terima kasih atas hubungan yang luar biasa antara Indonesia dengan UEA hingga memberikan penghormatan kepada Presiden Jokowi dengan memberi nama jalan di Abu Dhabi. Ia juga menyampaikan apresiasi pemerintah UEA yang saat ini memiliki Menteri Toleransi.

“Indonesia sangat beragam dan kami di Indonesia terinspirasi dengan Uni Emirat Arab yang memiliki Menteri Toleransi dan ini sangat penting untuk Indonesia,” ujar Menag.

Menag berharap, kehadiran Al-Kaabi di Indonesia dapat mendorong percepatan berbagai program kerja sama yang dilakukan antara UEA – Indonesia. Selain ke Jakarta, Mohammed bin Matar Al-Kaabi juga dijadwalkan akan berkunjung ke Solo, Jawa Tengah untuk menyaksikan peletakan batu pertama Masjid Raya Syeikh Zayed.

“Dan kita tahu besok kita akan melakukan  peletakan batu pertama pembangunan masjid yang merupakan bantuan dari Uni Emirat Arab di Solo, Jawa Tengah. Tentu kami merasa sangat berhutang budi atas kebaikan pemerintah Uni Emirat Arab dan berharap suatu saat dapat membalas kebaikan ini. Kita akan terus mendoakan pemerintah Uni Emirat Arab untuk terus berkembang dan maju,” kata Menag.

Adian Husaini: Sekolah Harus Ada Program Tingkatkan Imunitas Sekaligus Akhlak

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pakar Pendidikan Islam, Adian Husaini, pembelajaran tatap muka madrasah sejatinya sudah sangat layak dilaksanakan.

Sebab, secara psikologis, kata dia, para siswa, guru, dan orang tua sudah sangat membutuhkan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Namun demikian, pemerintah diimbau tidak gegabah dalam menyusun strategi pembelajaran tatap muka.

“Sebenarnya (madrasah) ini harus sesegera mungkin dibuka karena secara psikologis PJJ (pembelajaran jarak jauh) sudah terlalu lama, tapi harus waspada saat pelaksanaan nantinya,” kata dia.

Pemerintah, menurut Adian, perlu memastikan bahwa pembelajaran tatap muka tidak mengabaikan protokol kesehatan.

Selain itu, ia menyarankan, ada penambahan sikap di madrasah seperti penekanan terhadap doa-doa dan program pendidikan untuk meningkatkan imunitas.

“Jadi, sekolah harus ada program meningkatkan imunitas anak, meningkatkan keluhuran akhlak. (Pendidikan akhlak) inilah yang tidak bisa digantikan internet. Saya rasa saat ini pendidikan Islam adalah yang paling ideal diterapkan di masa pandemi,” ujar Adian yang juga ketua umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) ini.

Ia juga meminta pemerintah untuk mengatur mobilitas para siswa di madrasah. Misalnya, dengan mengatur waktu sekolah yang dipangkas beberapa hari guna menghindari kerumunan. Dia pun mendorong pemerintah untuk mempercepat penyediaan alat-alat medis pendeteksi virus yang murah dan terjangkau bagi kalangan madrasah.

“Karena kalau pakai swab antigen, itu masih mahal. Maka, pemerintah coba produksi alat-alat medis pendeteksi yang murah dan simpel,” kata dia.

Adian menyampaikan, salah satu nilai khas dari pendidikan Islam adalah mengedepankan akhlak dan kejujuran.

Menurut dia, selama pembelajaran jarak jauh berlangsung, tak sedikit orang tua yang hanya memikirkan nilai-nilai tinggi anaknya ketimbang kejujuran si anak dalam mengerjakan tugas-tugas dari sekolah.

Untuk itu, dia mengimbau Kemenag untuk dapat memberikan pembinaan kepada para orang tua agar dapat mengajarkan kejujuran serta kedisiplinan kepada anaknya, sebagai karakter utama umat Islam.

“Pemerintah itu harus ada pembinaan kepada orang tua supaya mereka bisa mengajari anaknya tentang kejujuran, kedisiplinan, dan menjadi orang yang akhlaknya baik.’’

Sumber: republika.co.id

Pembelajaran Tatap Muka Masih ‘Wait And See’

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan untuk memulai pembelajaran tatap muka di sekolah pada Juli 2021.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) sejauh ini belum membuat keputusan serupa untuk madrasah.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Kemenag, Ahmad Umar, mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kapan pembelajaran tatap muka di madrasah akan dimulai.

Sebab, masih ada sejumlah hal yang harus diperhatikan, terutama terkait kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

“Istilahnya, kita masih wait and see dulu. Lihat bagaimana program vaksinasinya, karena kita tidak mau terburu-buru, kita harus hati-hati bagaimana perkembangan kondisi vaksinasi ini,” kata Umar, Kamis (4/3).

 

Meski demikian, menurut dia, secara prinsip pembelajaran tatap muka sudah siap dilaksanakan.

Namun, adanya satu dan sejumlah pertimbangan terkait kondisi saat ini maka kepastian waktu pembelajaran tatap muka di madrasah belum bisa diumumkan. Saat ini, lanjut Umar, Kemenag tengah menggodok sejumlah strategi pembelajaran tatap muka di madrasah.

Sumber: republika.co.id

 

Tersangkakan Laskar FPI, Ahli Hukum: Polisi Jangan Berakrobat dan Main-main dengen Aturan

JAKARTA(Jurnalislam.com)-Polisi menetapkan 6 laskar FPI yang terlibat bentrok di KM50 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu menjadi tersangka.

Padahal, keenamnya telah meninggal dunia akibat insiden tersebut.

Pakar hukum pidana, Fachrizal Afandi menilai, terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersangka pada enam laskar FPI. Karena proses penyidikan dan penuntutan sebuah perkara hanya bisa dilakukan kepada orang yang masih hidup.

“Proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana hanya bisa dilakukan terhadap orang yang masih hidup,” kata Fachrizal, Kamis (4/3).

Terlebih, dia menyoroti terhadap proses penegakan hukum yang digunakan oleh kepolisian. Karena, sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP jo Pasal 77 KUHP sudah seharusnya dihentikan, karena yang bersangkutan atau terdakwa telah meninggal dunia.

“Apalagi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang mewajibkan polisi melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.

Karena adanya dasar aturan tersebut, Fachrizal menyampaikan sudah seharusnya polisi menghentikan proses hukum kepada keenam laskar FPI dan jangan mencoba memaksakan aturan.

“Ya sudah (dihentikan), polisi janganlah bermain akrobat menabrak aturan-aturan,” ujarnya.
Bahkan, Fachrizal juga melihat kejanggalan lain pada penanganan kasus bentrokan di KM 50.

Terhadap berkas perkaranya yang dibuat terpisah oleh polisi antara berkas berkas perkara penyerangan terhadap polisi dan dugaan berkas perkaraa unlawful killing yang dilakukan anggota Polri.

“Sekarang kan kesannya polisi menyidik kasus itu terpisah (splitzing), padahal itu kasus tidak bisa di split. Kalau memang ada penyerangan dari laskar FPI dan kemudian polisi melakukan penembakan harusnya jadi satu berkas. Apalagi kewenangan splitzing itu hanya jaksa yang punya,” ujarnya.

“Kalau benar polisi minta petunjuk jaksa (soal penetapan tersangka), ini momentum yang pas untuk menunjukkan Kejaksaan masih punya dominus litis, mengkoreksi tindakan polisi yang tidak sesuai hukum acara,” tambahnya.

Sumber: merdeka.com

Legislator ke Polri: Apa Orang Meninggal Bisa Dituntut dan Proses Hukum?

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Bareskrim Polri menetapkan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam baku tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan, kepolisian dan penyidik harus tetap objektif, terukur, proper dan proporsional dalam menetapkan status tersangka terhadap orang atau subyek hukum yang sudah meninggal dunia.

“Apakah orang yang sudah meninggal dunia layak dan bisa ditetapkan sebagai Tersangka? Apakah orang yang sudah meninggal bisa dilakukan penuntutan dan proses hukum selanjutnya?,” ujar Didik kepada wartawan, Kamis (4/3).

Didik juga mengatakan, mengacu kepada Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan penuntututan dihapus ketika terduga dinyatakan meninggal dunia.

“Jika orang yang dituduh telah melakukan peristiwa pidana itu meninggal dunia, maka tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja, artinya tidak dapat diwariskan kepada ahli warisnya,” katanya.

Sama halnya untuk menentukan penyandangan status manusia yang sudah meninggal berstatus sebagai subjek hukum ataupun objek hukum baik dalam hukum pidana maupun hukum perdata. Dalam hukum pidana sendiri, manusia yang sudah meninggal bukan lagi merupakan subjek hukum, tapi ada kemungkinan bahwa mayat atau jenazah menjadi objek hukum.

Sumber: jpnn.com

DPR Sebut Penetapan Tersangka Laskar FPI Tidak Tepat Menurut Hukum

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani, mengkritisi langkah Polri yang menetapkan enam anggota Laskar FPI yang telah tewas sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta – Cikampek.

Menurut Arsul penetapan tersangka enam orang tersebut tidak tepat menurut hukum. Pernyataan Arsul itu merujuk pada Pasal 77 KUHP terkait gugurnya penuntutan pidana terhadap seseorang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana.

“Memang dalam Pasal 77 KUHP digunakan kata penuntutan, bukan penyidikan. Akan tetapi, karena proses perkara pidana dimulai dari penyelidikan dan penyidikan dan kemudian berlanjut dengan penuntutan sebagai proses yang tidak terpisah satu sama lain,” kata Arsul kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

“Maka apabila tersangka meninggal dunia pada saat proses penyidikan, logika hukumnya kelanjutan proses pidana tidak perlu dilanjutkan atau gugur. Ini karena jika penyidikan terus dilakukan pun, penututan tidak dapat dilakukan karena ada ketentuan Pasal 77 KUHP,” tutur Arsul.

Sumber: suara.com

Tersangkakan Almarhum, Polisi Disebut Langgar KUHP

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Gufroni, menilai polisi tidak punya dasar hukum untuk menetapkan status tersangka terhadap enam anggota Laskar FPI yang telah tewas ditembak.

Menurut Gufroni, penetapan tersangka ini melanggar Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebut kewenangan menuntut gugur atau hapus jika pihak tertuduh meninggal dunia.

“Jadi terkait penetapan tersangka ini melanggar Pasal 77 KUHP di mana seseorang yang menjadi tersangka menjadi gugur demi hukum apabila meninggal dunia,” kata Gufroni saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (4/3/2021).

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UMT ini, penetapan tersangka enam anggota Laskar FPI yang sudah tewas tidak memiliki dasar dan terkesan mengada-ada. Langkah yang diambil kepolisian ini dinilai bisa mencederai rasa keadilan.

“Tentu sangat tidak mendasar dan sangat mengada-ada bahkan justru menimbulkan rasa keadilan menjadi tercederai. Bukan hanya kepada keluarga korban, juga masyarakat luas,” ucap Gufroni.

Ia menilai, polisi perlu mencabut penetapan tersangka kepada enam anggota FPI tersebut.

Tak hanya itu, Korps Bhayangkara perlu memulihkan nama baik enam orang yang sudah tiada.

Sumber: okezone.com