Akhlak dan Budaya, Samakah dengan Agama ?

Dr. Indra Martian Permana*

Ramai dibicarakan tentang peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 yang dikeluarkan kementrian pendidikan yang menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan tanggapan kontra dari beberapa elemen dan warga negara seperti Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia. Muhammadiyah melalui ketua umumnya Haedar Nasir memprotes terkait kebijakan melahirkan peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 dan mengatakan:

“Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk? “Kenapa Peta Jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini Pelanggaran Konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’ dengan Pasal 31 (Muhammadiyah.or.id, 5 Maret 2021).

Majelis Ulama Indonesia melalui wakil ketua umum mengatakan bahwa draf peta jalan pendidikan Indonesia itu bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945. Pasal 29 ayat (1) UUD ’45 menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa (CNN Indonesia, 9 Maret 2021).

 

Peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 tidak hanya secara hukum memang bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 yang mengatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan yang maha Esa namun juga menyelisihi  tujuan pendidikan nasional  yang telah diuraikan dalam pasal 31 ayat 3 yaitu pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak muliadalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. jadi tujuan besar pendidikan di Indonesia yang sah dan dilindungi oleh undang-undang adalah melahirkan generasi yang beriman, bertakwa dan memiliki akhlak mulia. Pertanyaan besarnya adalah mungkinkah mewujudkan generasi dan insan yang beriman, bertakwa dan memiliki akhlak mulia jika frase agama dihilangkan dan tidak muncul dalam peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035?

 

Definisi Agama

Agama (religion) atau dalam Islam lebih dikenal sebagai Din. Meskipun sebagian ulama mengatakan definisi agama tidak merangkum semua dari definisi Din yang ada dalam al Qur’an yaitu  Dinul al-Islam namun setidaknya istilah agama inilah yang dipakai dan mencukupi untuk menggambarkan keyakinan seseorang terkait konsep ketuhanan dan kewajiban didalamnya. Kata Dīn beralas dari kata dāna-yadīnu yang memiliki beragam makna. Diantara makna tersebut adalah malaka (memiliki), sasa (mengatur), hakama (menghukumi), qahara (memaksa), qadha (memutuskan), hasaba (menghitung), jaza (memberi imbalan) dan `ada (terbiasa) (Ali al Faruqi,1963).

Selain itu juga berarti ‘atha`a (mentaati) dan ittakhadzahu dinan (menjadikan sesuatu sebagai agama) (Kholid Muslih, 2018). Sehingga jika kita melihat definisi Din tersebut maka peranan agama dalam sistem kehidupan umat manusia harusnya dijadikan ketaatan, pedoman hidup yang sifatnya memiliki, mengatur , menghukumi bahkan memaksa para pemeluk agama tersebut untuk menata kehidupannya berdasarkan ajaran agama yang diyakininya tersebut, termasuk aturan dalam sistem pendidikan yang termaktub dalam  peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035.

 

Jalan Panjang Peranan Agama di Indonesia

Agama di Indonesia terkhusus agama Islam mempunyai peranan yang sangat besar dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Agama yang membuat arek-arek Suroboyo mengumandangkan kalibat tarbir dan menyambut seruan resolusi jihad yang diserukan Hadratussyaikh Syekh KH Hasyim Asy’ari pendiri Ormas Nadhaltul Ulama (NU) dalam mengusir belanda, belum lagi perjuangan Diponegoro, Imam Bonjol, dan Pahlwan Nasional lainnya yang semuanya itu didasarkan panggilan terhadap Agama yang mengajarkan cinta terhadap tanah air dan membebaskan dan membela tanah air dari tangan penjajah merupakan amalan jihad. Lalu kenapa Frase Agama dihilangkan ?

 

Akhlak dan Budaya Samakah dengan Agama ?

Peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 mencantumkan frase Akhlak dan Budaya setidaknya ada pada slide yang penulis terima halaman 3, 29 dan 45 dari jumlah total halaman slide 74 halaman dan meniadakan frase Agama. Apakah frase Akhlak dan Budaya sama dan dianggap cukup mewakili frase Agama? Jelas tidak tentunya, Akhlak dalam Islam merupakan bagian salah satu ajaran yang dibawa Rosulullah dan ada dalam al-Qur’an namun bukan keseluruhan yang mewakili ajaran Islam.

Hadits yang mengatakan :

إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاقِ

Artinya: “Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan keshalihan akhlak.” (HR. Al-Baihaqi)

Hadits ini tentu bukan menjadi sandaran utama bahwa mengatur pendidikan di Indonesia hanya berlandaskan Akhlak yang mulia saja dan mengabaikan frase agama yang kita temukan dalam al-Qur’an disebutkan bahwa isi kandungan al-Qur’an meliputi tiga bagian yaitu : Aqidah, hukum Syari’ah dan Akhlak.

 

Sedangkan istilah Budaya atau adat dalam Islam disebut Urf pembahasan ulama dalam pembahasan fikih diperbolehkan dan dibenarkan jika sesuai dengan syariat atau ajaran Islam, jika menyimpang dan tidak sesuai syariat maka kembalikan urusannya kepada syariat / Agama.

 

Meniadakan Frase agama dalam peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 dan mengganti dengan frase akhlak dan budaya maknanya sedang menjauhkan umat Islam dari pola pendidikan sesuai agama dimana Aqidah, hukum syariah dan akhlak sebagai pendukungnya dan hanya menyuruh umat Islam untuk mempelajara akhlak dan budaya saja.

 

Dampak yang akan terjadi adalah dan mungkin ini skenario besar dalam sistem pendidikan kita di Indonesia, Penulis khawatir umat Islam di Indonesia sedang digiring untuk menerima konsep pendidikan yang mengarah ke arah sekuler dan menjauhkan peranan agama, dan konsep pendidikan sekuler tersebut ketika penulis mempelajari Slide peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 kelihatannya pintu gerbangnya sedang dibuka dan penulis melihat parameter penilaian keberhasilan dan pencapaian pendidikan hanya dilihat dari aspek materi saja dan jauh dari nilai agama. dan jika ini terjadi maka musibah besar sedang melanda Indonesia melalui dunia pendidikan yang merupakan gerbang terwujudnya peradaban umat manusia.

 

Selain itu dampak yang tidak kalah besarnya juga adalah munculnya istilah kearifan lokal / budaya dalam sistem pendidikan di Indonesia, padahal kearifan lokal / budaya tersebut jauh dari nilai agama dan tidak sesuai dengan nilai agama. Namun karena frase budaya ada dan hadir dalam peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 sedangkan frase agama tidak ada maka nilai agama akan dipaksa kalah TKO dan menerima nilai budaya.

 

Kalau kedua hal itu terjadi di Indonesia dengan peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 lalu akan seperti apa generasi Indonesia kedepan ?

 

*Penulis adalah Direktur Kajian dan Diklat CSIL

 

 

PBNU: Hapus Frasa Agama Bertentangan dengan UU Pendidikan Nasional

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini menegaskan bahwa penghapusan kata ‘agama’ dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyimpang. “Penghapusan kata agama dari PJPN secara prinsip menyimpang dan bahkan bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pada pasal 31,” ujar Helmy, Selasa (9/3).

Menurut dia, salah satu bunyi ayat di pasal 31 tersebut dikatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. “Tentu hal ini salah satunya bisa dicapai dengan adanya pendidikan agama,” ucapnya.

Selain itu, menurut Helmy, pengapusan kata agama tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang Sisdiknas 2003 yang menjadi landasan yuridis pelaksanaan pendidikan di Indonesia. “Kita memang bukan negara agama, tapi pendudukan dan warga negara kita memiliki agama. Maka, menjadi jelas posisi agama dalam kehidupan kita sangat penting,” kata Helmy.

Dia menambahkan, penghapusan frasa agam dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional tentu akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Karena itu, Helmy menyarankan agar pemerintah fokus menyelesaikan persoalan strategis dalam membangun bangsa ini.

“Penghapusan ini tentu akan menimbulkan gejolak di masyarakat yang tentu saja akan menguras energi kita. Sebaiknya dan sudah seharusnya kita konsen pada persoalan-persoalan strategis untuk bersama-sama membangun bangsa,” jelasnya.

Sumber: republika.co.id

 

Menteri BUMN: Masjid Berperan Penting di Masa Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pimpinan Pusat Muhammadiyah meresmikan Masjid At-Tanwir di kompleks Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat pada Kamis (11/3). Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir yang turut hadir mengungkapkan pentingnya peran masjid di masa pandemi saat ini.

Ia mengungkapkan, masjid At-Tanwir ini punya pemikiran-pemikiran dan inovasi contohnya energi terbarukan. Mengapa masjid ini dinamai At-Tanwir, karena masjid ini akan memberikan cahaya terang. Masjid ini juga tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi tempat berkumpulnya umat untuk bertukar pikiran sehingga bisa membangun kemajuan sebuah bangsa.

“Tentu di masa pandemi (Covid-19) ini peran masjid juga sangat penting, karena tidak hanya imun kita yang diuji, tetapi yang tidak kalah pentingnya iman kita sedang diuji hari ini,” ujarnya.

Erick mengingatkan bahwa peran masjid semakin sentral. Menteri BUMN ini juga berharap pembangunan sebuah bangsa ke depan harus berdasarkan keberpihakan kepada keislaman dan keumatan yang diketahui menjadi pondasi dari kemajuan bangsa Indonesia selama ini.

Ia melihat masjid At-Tanwir adalah masjid yang memberikan harapan dan keteduhan. Berharap masjid ini membawa sebuah filosofi yang baik untuk yang ada di sekitarnya.

“Dan saya sebagai Menteri BUMN Menteri BUMN atas nama keluarga besar berterima kasih, kehormatan buat kami bisa menjadi bagian dalam pembangunan masjid ini,” ujarnya.

Erick mengatakan, masjid At-Tanwir dibangun dengan pemikiran-pemikiran yang berdasarkan keimanan di Muhammadiyah. Masjid ramah lingkungan ini juga dibangun dengan pemikiran agar bangsa Indonesia bisa maju ke depan.

Sumber: republika.co.id

 

Kecelakaan Bus Wado Sumedang, 27 Meninggal Dunia

BANDUNG(Jurnalislam.com) — Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Ahmad Dofiri memastikan seluruh korban kecelakaan bus di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, telah dievakuasi. Totalnya, kata dia, ada 27 orang yang meninggal dunia, kemudian 39 orang berhasil selamat namun mengalami luka-luka.

“Sampai sekarang kita masih lakukan proses, nanti diserahkan kepada keluarga. Ini (korban) kebanyakan berasal dari Subang,” kata Ahmad Dofiri di lokasi kecelakaan, Kamis (11/3).

Menurut Dofiri, pihak kepolisian bersama pihak terkait kini tinggal berupaya mengevakuasi bangkai bus yang terperosok ke jurang sekitar 20 meter dari bahu jalan itu. “Sekarang kita mengusahakan menggunakan crane ya, saya kira lebih bagus, nanti pihak terkait juga mengusahakan mengangkat badan bus ini,” kata dia.

Adapun menurutnya kecelakaan maut bus tersebut terjadi ketika situasi sedang hujan lebat. Namun, belum diketahui persis penyebab kecelakaan tersebut, karena menurutnya proses olah TKP masih berlangsung.

Selain itu, menurutnya jalur alternatif yang menghubungkan Garut dan Sumedang melalui Kecamatan Wado itu pun bukan untuk kendaraan besar seperti bus tersebut. Karena kontur jalan itu sendiri memang menurun cukup panjang dengan banyak tikungan.

Selain itu, jalan tersebut tidak dilengkapi dengan penerangan sehingga pada malam hari kondisi jalan itu cukup gelap. “Kalau melihat dari olah TKP sementara sepertinya itu (kecelakaan tunggal), tapi sekali lagi, secara menyeluruh nanti kita lihat hasil analisanya,” kata dia.

Sumber: republika.co.id

 

Polisi Myanmar Mengaku Diperintah Bunuh Demonstran

YANGON (Jurnalislam.com)– Mantan polisi Myanmar yang membelot dari pemerintah militer mengaku 27 Februari lalu diperintahkan membubarkan pengunjuk rasa dengan senjata mesin. Tha Peng yang terakhir berpangkat kopral tersebut menolak perintah tersebut.

“Keesokan harinya, seorang perwira kembali meminta saya untuk menembak,” kata pria berusia 27 tahun itu seperti dikutip Aljazirah, Kamis (11/3).

Tha Peng mengaku ia kembali menolak perintah tersebut dan memilih mengundurkan diri dari kesatuan. Ia mengatakan pada 1 Maret ia meninggalkan rumah dan keluarganya di Khampat dan berjalan selama tiga hari untuk menghindari penangkapan sebelum berhasil menyeberang ke Negara Bagian Mizoram, India.

 

“Saya tidak punya pilihan lain,” kata Tha Peng pada kantor berita Reuters Selasa (9/3) lalu.

Tha Peng hanya memberikan sebagian namanya untuk menutupi identitasnya. Reuters melihat kartu identitas dan tanda pengenal polisinya. Tha Peng mengatakan pada 27 Februari lalu, ia dan enam rekannya tidak mengikuti perintah atasan yang tidak mereka sebutkan namanya.

Reuters tidak dapat memverifikasi kisahnya secara independen. Tapi pernyataan Tha Peng serupa dengan kisah seorang mantan polisi Myanmar lainnya yang membelot ke India. Polisi Mizoram mencatat kisah tersebut dalam sebuah dokumen yang memerinci dengan detail empat orang polisi Myanmar yang menyeberang ke negara bagian itu.

“Saat Gerakan Pembangkangan Sipil mendapatkan momentum dan pengunjuk rasa anti-kudeta menggelar unjuk rasa di berbagai tempat, kami diperintahkan untuk menembak pengunjuk rasa,” kata para mantan polisi Myanmar itu dalam pernyataan gabungan yang disampaikan pada polisi Mizoram.

“Dalam skenario seperti itu, kami tidak memiliki nyali untuk menembak rakyat kami sendiri yang berunjuk rasa dengan damai,” tambah para mantan polisi Myanmar itu.

Sumber: republika.co.id

Banyak Diprotes, Nadiem: Frasa Agama Akan Dimasukkan PJPN

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan pelajaran agama tidak akan dihapus dari peta jalan pendidikan. Nadiem menjelaskan, agama adalah prinsip esensial dari peta jalan pendidikan.

“Itulah kenapa profil pertama dari Pelajar Pancasila yang termuat dalam pra konsep Peta Jalan Pendidikan adalah beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Kita akan masukkan frasa agama di situ,” kata Nadiem, dalam raker dengan Komisi X DPR RI, Rabu (10/3).

Kemendikbud telah mengkaji berbagai masukan dari pertemuan dengan 60 perwakilan pemangku kepentingan, baik yang berasal dari perguruan tinggi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, asosiasi profesi, maupun organisasi multilateral. Hingga saat ini, Kemendikbud masih terus menerima masukan sampai penyempurnaan dinyatakan selesai.

Lebih lanjut, Nadiem juga mengapresiasi masukan penting yang diberikan kepada Kemendikbud. “Status peta jalan pendidikan masih berupa pra konsep yang terus disempurnakan berdasarkan masukan dan kritik dari berbagai pemangku kepentingan Kemendikbud,” kata dia lagi.

Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengkritisi tidak adanya frasa ‘agama’ dalam draf rumusan peta jalan pendidikan. Menurut Haedar, hilangnya frasa ‘agama’ merupakan bentuk melawan konstitusi, sebab merunut pada hierarki hukum, produk turunan kebijakan tidak boleh berbeda dari peraturan diatasnya.

Ia menjelaskan, pedoman wajib di atas peta jalan pendidikan yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pada ayat 5 Pasal 31 UUD 1945, menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.

Sumber: republika.co.id

DD Waspada Salurkan Kembali Paket Keluarga Sehat Untuk Masyarakat Sumut

MEDAN(Jurnalislam.com) – Dompet Dhuafa Waspada salurkan paket keluarga sehat untuk masyarakat terdampak pandemi Covid di Sumatera Utara, Rabu (10/3/2021).

 

Adapun paket keluarga sehat ini terdiri dari sembako berupa beras, minyak, gula, bubuk teh serta masker dan handsanitizer.

 

Sulaiman selaku Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Waspada, mengatakan bahwa hal ini sengaja dilakukan guna membantu masyarakat terdampak Covid-19. “Sampai sekarang masih banyak saudara-saudara kita yang mengalami kesulitan ekonomi dikarenakan dampak dari pandemi Covid-19 oleh karena itulah kami masih terus berupaya untuk membantu saudara kita”.

 

Bahwa di tengah masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini bantuan paket yang diberikan memang sengaja terdapat masker dan handsanitizer. “Karena memang saat ini masih dalam penerapan AKB, kita juga sengaja berikan masker dan handsanitizer untuk bisa digunakan masyarakat,” ucap Sulaiman.

 

Dengan adanya penyaluran paket itu, semoga masyarakat bisa terbantu dari segi ketahanan pangannya dan juga kesehatannya.

 

“Jadi harapanan kita itu ada dua, semoga bisa terjaga ketahanan pangannya dengan paket sembako yang diberikan dan terjaga sehatnya dengan senantiasa menggunakan masker serta handsinitizer,” tambah Sulaiman.

 

Salah satu penerima manfaat, Siti Khalilah, warga Desa Kota Matsum I, mengaku senang dan mengucapkan terima kasih atas paket yang diterimanya. “Terima kasih banyak atas paket yang diberikannya untuk kami sekeluarga ini, kami doakan semoga kita semua sehat-sehat selalu dan donatur yang menyumbangkan semakin murah rezeki”.

PBNU ke Mendikbud: Penghapusan Agama dari PJPN Bertentangan dengan UUD 1945

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini menegaskan bahwa penghapusan kata ‘agama’ dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyimpang.

“Penghapusan kata agama dari PJPN secara prinsip menyimpang dan bahkan bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pada pasal 31,” ujar Helmy, Selasa (9/3).

Menurut dia, salah satu bunyi ayat di pasal 31 tersebut dikatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. “Tentu hal ini salah satunya bisa dicapai dengan adanya pendidikan agama,” ucapnya.

Selain itu, menurut Helmy, pengapusan kata agama tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang Sisdiknas 2003 yang menjadi landasan yuridis pelaksanaan pendidikan di Indonesia. “Kita memang bukan negara agama, tapi pendudukan dan warga negara kita memiliki agama. Maka, menjadi jelas posisi agama dalam kehidupan kita sangat penting,” kata Helmy.

Dia menambahkan, penghapusan frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional tentu akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Karena itu, Helmy menyarankan agar pemerintah fokus menyelesaikan persoalan strategis dalam membangun bangsa ini.

“Penghapusan ini tentu akan menimbulkan gejolak di masyarakat yang tentu saja akan menguras energi kita. Sebaiknya dan sudah seharusnya kita konsen pada persoalan-persoalan strategis untuk bersama-sama membangun bangsa,” jelasnya.

Sumber:republika.co.id

Satgas Covid-19: 239 Ribu Orang Sudah Divaksin

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Satgas Covid-19 melaporkan jumlah warga RI yang mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama hingga Selasa pukul 12.00 WIB bertambah sebanyak 239.001 orang sehingga total menjadi 3.337.026 orang. Sementara yang mendapatkan vaksinasi kedua bertambah sebanyak 39.340 orang atau total menjadi 1.197.772 orang.

Target sasaran vaksinasi sebanyak 40.349.051 orang dan sasaran vaksinasi tenaga kesehatan sebanyak 1.468.764 orang. Vaksinasi tahap I dimulai sejak 13 Januari 2021, yang menyasar tenaga kesehatan.

Sementara vaksinasi tahap II dimulai pada 17 Februari 2021, dengan total sasaran vaksinasi 38 juta orang yang terdiri atas 21 juta orang lanjut usia (lansia) dan 16 juta lainnya adalah pelayan publik.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan vaksinasi lansia hingga sebanyak 21,5 juta hingga Juni 2021.

Pelayan publik termasuk di antaranya pejabat negara, pegawai pemerintah, tokoh agama, pedagang pasar, guru dan dosen, atlet, wartawan dan pelaku sektor pariwisata.

Pada hari yang sama, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan persetujuan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap produk Vaksin AstraZeneca untuk penanganan Covid-19.

Proses pemasukan juga sudah disetujui oleh BPOM dengan diterbitkan surat persetujuan pemasukan vaksin secara khusus.

EUA sudah dikeluarkan BPOM pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA 2158100143A1. Indonesia menerima pengiriman vaksin AstraZeneca pertama yang diperoleh dari skema kerja sama global untuk vaksin dan imunisasi (GAVI) Covax Facility.

Sumber: republika.co.id

Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Jaring Pengamanan Sosial Kemenaker

BANYUMAS(Jurnalislam.com)– Kejaksaan Negeri Purwokerto menyelidiki kasus dugaan korupsi program Jaring Pengamanan Sosial (JPS) dari Kementerian Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Hari ini, kami melakukan pengamanan atau penggeledahan untuk menemukan sebagian barang bukti. Dan dari rumah salah satu (saksi) yang kami periksa hari ini, berhasil kami sita uang sebesar Rp470 juta,” kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan saat konferensi pers di kantornya pada Selasa malam, 9 Maret 2021.

Kejaksaan juga mengamankan 38 stempel kelompok dari total 48 kelompok, satu unit komputer, beberapa dokumen perjanjian kerja sama antara 48 kelompok dengan Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kerja pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) Kemnaker RI.

Total bantuan dari Ditjen Bina Penta dan PKK Kemnaker RI untuk 48 kelompok itu mencapai Rp1,920 miliar yang ditransfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik kelompok, masing-masing mendapatkan Rp40 juta.

“Saat masing-masing perwakilan kelompok menarik uang tersebut, seseorang telah menunggu di luar kantor BRI. Dan ketika kelompok itu keluar dari bank, orang tersebut meminta seluruh uang itu, sehingga total ada Rp1,920 miliar,” katanya.

Menurut dia, pencairan dana program JPS dari Kemnaker itu pada tanggal 1 Desember 2020.

Sumber: viva.co.id