JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan bakal merevisi prakonsep Peta Jalan Pendidikan (PJP) 2020-2035. Salah satu revisi yang akan dilakukan adalah memasukkan frasa agama yang belakangan menjadi sorotan karena tak tercantum di dalam PJP.
Nilai-nilai agama dalam PJP juga menjadi perhatian Panitia Kerja (Panja) Peta Jalan Pendidikan Komisi X DPR yang membawahkan bidang pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, Komisi X telah menyerahkan hasil laporan Panja PJP beserta rekomendasi kepada Kemendikbud, beberapa hari lalu. Menurut hasil kajian panja, kata dia, ada enam aspek dalam prakonsep PJP yang harus dilakukan dekonstruksi.
Fikri menjelaskan, keenam aspek tersebut adalah aspek filosofis, yuridis, sosiologis, prosedur kebijakan dan tata kelola pendidikan, anggaran, dan keterlibatan masyarakat. “Panja sudah menyampaikan secara lisan dan menyerahkan dokumen aslinya, ada 315 halaman,” kata Fikri kepada Republika, Kamis (11/3).
Dalam hal aspek filosofis, panja meminta agar pendidikan karakter harus berkaitan dengan nilai agama, tradisi budaya nusantara, aspek historis, dan pemikiran tokoh pendidikan, tokoh agama, serta budayawan. Rekomendasi itu diberikan panja karena prakonsep PJP dianggap belum memasukkan substansi filsafat pendidikan, terutama dalam hal penggalian potensi diri untuk memperdalam dan mengembangkan kesadaran kemanusiaan menjadi manusia utuh yang menyatu dengan Tuhan, sesama manusia, alam, dan makhluk lainnya.
Hal tersebut dinilai penting ditekankan agar pendidikan mampu mengoreksi orientasi kepada budaya luar yang bertentangan dengan Pancasila, seperti ideologi transnasional dalam bentuk kapitalisme, liberalisme, sosialisme, radikalisme, sekularisme, dan LGBT (lesbian, gay, bisexual, and transgender).
Panja juga mengusulkan agar Kemendikbud melakukan kajian mendalam mengenai profil “pelajar Pancasila”. Sebab, berdasarkan pendapat para pakar, terminologi “pelajar Pancasila” mengandung kontradiksi sehingga berpotensi mereduksi substansi Pancasila.
Fikri mengatakan, Komisi X DPR juga menekankan agar Kemendikbud memperbaiki pola komunikasi dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan. “Sehingga setiap kebijakan pendidikan dapat dipahami secara baik dan tepat oleh masyarakat seperti terkait tidak adanya frasa agama dalam peta jalan pendidikan,” kata dia.
Ia menambahkan, Komisi X meminta Kemendikbud segera menindaklanjuti rekomendasi Panja PJP dan menyampaikan perkembangan tindak lanjutnya secara tertulis pada masa sidang berikutnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X pada Rabu (10/3) menyatakan, pelajaran agama tidak akan dihapus dari Peta Jalan Pendidikan. Nadiem menegaskan, agama adalah prinsip esensial dari Peta Jalan Pendidikan.
“Itulah mengapa profil pertama dari Pelajar Pancasila yang termuat dalam prakonsep Peta Jalan Pendidikan adalah beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Kita akan masukkan frasa agama di situ,” kata Nadiem.
Menurut Nadiem, Kemendikbud telah mengkaji berbagai masukan dari pertemuan dengan 60 perwakilan pemangku kepentingan, baik yang berasal dari perguruan tinggi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, asosiasi profesi, maupun organisasi multilateral. Hingga saat ini, Kemendikbud masih terus menerima masukan sampai penyempurnaan dinyatakan selesai.
Nadiem mengaku sangat mengapresiasi masukan penting yang diberikan kepada Kemendikbud. “Status peta jalan pendidikan masih berupa prakonsep yang terus disempurnakan berdasarkan masukan dan kritik dari berbagai pemangku kepentingan Kemendikbud,” kata dia.
Kritik terhadap PJP 2020-2035 muncul dari berbagai pihak, salah satunya dari PP Muhammadiyah. Ketiadaan frasa mengandung kata agama dalam draf tersebut dinilai inkonstitusional dan mengancam keberadaan pendidikan agama.
Sumber: republika.co.id