Musabaqah Hafalan Qur’an dan Hadits Nasional Digelar

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Musabaqah Hafalan Al-Qur’an dan Hadits (MHQH) Amir Sultan bin Abdul Aziz Alu Su’ud Tingkat Nasional ke-13 Tahun 2021 akan digelar di Jakarta, 22-25 Maret 2021. Musabaqah yang merupakan kerja sama antara Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia ini akan dilangsungkan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Kami berkomitmen untuk menerapkan prokes secara ketat selama pelaksanaan Musabaqah. Panitia sudah mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Satgas Covid-19 Pusat dan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Sabtu (20/3/2021).

Ia menjelaskan, pelaksanaan MHQH Amir Sultan ke-13 ini merupakan wujud hubungan baik antara Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia.

“MHQH ini merupakan salah satu sarana memperkuat hubungan antara Indonesia dengan Arab Saudi sekaligus sarana untuk menanambah kecintaan, pemahaman yang otentik, dan pengamalan terhadap Al-Qur’an dan Sunnah Nabi,” tambahnya.

Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Juraidi menambahkan, Musabaqah Amir Sultan ke-13 ini merupakan salah satu upaya spiritual untuk memohon kepada Tuhan agar pandemi Covid-19 segera selesai.

“MHQH ini merupakan kegiatan keagamaan yang mensyiarkan Al-Qur’an. Kita berharap ini mendatangkan Rahmat Allah sekaligus upaya spiritual memohon kepada Allah agar pandemi Covid-19 segera teratasi,” terang Juraidi.

MHQH Amir Sultan ke-13 ini akan diikuti 250 Hafizh dan Hafizhah dari 34 provinsi di Indonesia. Cabang yang dilombakan terdiri atas hafalan 30 juz, 20 juz, 15 juz, dan 10 juz untuk putra dan putri. Sedangkan hafalan hadits hanya untuk putra dengan menghafal Kitab Hadits Umdatul Ahkam.

Wapres Ingin Percepat Layanan Halal dengan One Stop Service

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin meminta pencatatan produk-produk halal untuk barang buatan dalam negeri dipercepat melalui layanan one stop service di kawasan industri halal. Wapres yakin, dengan pembenahan menyeluruh, Indonesia akan menempati posisi pertama dalam perdagangan produk halal.

Laporan Global Islamic Ecnomy 2020 mencatat produk makanan dan minuman halal Indonesia masih menempati posisi keempat. Untuk itu, Wapres memerintahkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi.

Plt Kepala BPJPH Mastuki mengaku siap menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan para pihak terkait. “Kami akan proaktif berkordinasi dengan kementerian dan lembaga teknis, LPH, LPPOM MUI, instansi dan asosiasi usaha atau dunia insdustri,” tegas Mastuki di Jakarta, Sabtu (30/3/2021).

Mastuki mengatakan, BPJPH selama ini aktif dalam rapat-rapat kordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk menilai  proposal Kawasan Industri Halal (KIH) di beberapa wilayah. BPJPH juga terus menyiapkan kelayakan kawasan untuk menerapkan kriteria halal.

“Kami sudah membentuk tim atau PIC untuk memudahkan tindak lanjut penyiapan KIH. Kami juga terus memperbaiki mekanisme pencatatan sertifikasi halal melalui sistem informasi yang terintegrasi,” tandasnya

Percepat Penerapan UU Halal, BPJPH- MUI Bersinergi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Pasca disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pekan lalu mengadakan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna mempercepat layanan halal kepada masyarakat.

Plt. Kepala BPJPH Mastuki menyatakan, implementasi jaminan produk halal memiliki lingkup yang luas. Ada sertifikasi halal, lembaga pemeriksa halal, auditor halal, akreditasi, pembinaan, pengawasan, lembaga halal luar negeri, dan sebagainya. Semua itu tidak bisa dikerjakan secara parsial dan membutuhkan sinergi antar pemangku kepentingan.

“Kami sadar BPJPH tidak bisa bekerja sendirian. Makanya BPJPH melakukan kerjasama dengan berbagai kalangan. Dua hari lalu bertemu pimpinan MUI untuk membicarakan banyak hal. Karena layanan halal tak bisa ditunda. Harus cepat, efisien, dan mudah semata-mata untuk kepentingan umat dan bangsa,” ungkapnya ketika ditemui di sela kunjungan kerjanya ke Gorontalo, Sabtu (20/3/2021).

Mastuki melihat penting membangun kesepahaman antar aktor pelaksana halal. Karena masyarakat menunggu realisasi jaminan produk halal, khususnya sertifikasi halal. Karena itu, kerjasama yang dilakukan BPJPH dengan MUI untuk mengakselerasi jaminan halal itu.

“Butuh saling pemahaman atau husnu at-tafahum antar pihak. Juga langkah-langkah yang sifatnya strategis maupun taktis, bahkan prioritas-prioritas perlu segera ditetapkan. Kami harus membuka diri dengan semua kalangan,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan peningkatan kerja sama kelembagaan antara BPJPH dengan MUI ke depannya akan semakin meningkatkan kinerja dalam sertifikasi halal. Dua lembaga ini, menurutnya, berperan strategis dalam pelayanan halal kepada masyarakat dan umat.

“Kerjasama dapat dilakukan dengan membangun sebuah sistem dengan kesepakatan bersama-sama yang akan tertuang di dalam MoU. Kami percaya ini akan lebih baik ke depan,” harapnya.

 

 

Kemenag Masih Tunggu Keputusan Saudi, Kanwil Diminta Tetap Persiapkan Haji

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kepastian pemberangkatan jemaah haji 1442H/2021M masih menunggu keputusan Saudi. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tetap melakukan mitigasi, termasuk terkait pemetaan kuota.

Sembari menunggu keputusan Saudi, Plt. Dirjen PHU Khoirizi meminta Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi untuk mulai memetakan kuota haji. Hal ini menurutnya sebagai bagian dari mitigasi jika ada keputusan tentang pembatasan kuota haji.

“Paling tidak bapak ibu sudah punya mindset untuk mengaturnya jika ada pembatasan kuota, kita tetap menunggu keputusan regulasi dari pemerintah Arab Saudi,” kata Khoirizi saat Rapat Koordinasi Evaluasi Asrama Haji dan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di Gorontalo, Jumat (19/3/2021).

Khoirizi juga meminta Bidang PHU Kanwil untuk memetakan jemaah haji yang sudah divaksin. Mereka adalah jemaah sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2020.

“Vaksinasi tahap pertama untuk jemaah haji sudah dimulai. Segera lakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan atau Puskesmas. Yang penting jemaah dan petugas sudah divaksin, kalaupun tidak berangkat kita sudah mensukseskan tugas negara dalam pelaksanaan vaksinasi masyarakat indonesia,” ujar Khoirizi.

Hadir dalam Rapat Koordinasi ini, pejabat eselon II Ditjen PHU, Kabid PHU Provinsi se Indonesia, serta para Kepala UPT Asrama Haji se Indonesia.

Pakar: Persidangan Online Tak Miliki Basis Legal Konstitusional

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menilai persidangan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) wajib digelar secara langsung dan tatap muka. Menurutnya, persidangan online yang berlangsung di PN Jaktim tidak memiliki basis legal konstitusional sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dia mengatakan, persidangan elektronik untuk perkara pidana secara teknis yuridis mengalami kendala hukum.  Dia melanjutkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun tentang KUHAP tidak mengatur pranata persidangan yang demikian itu.

“Oleh karena paradigma hukum yang diatur dalam KUHAP hanya mengatur terdakwa, saksi serta ahli yang dinyatakan dalam sidang untuk hadir secara langsung,” kata Fahri Bachmid dalam keterangan, Ahad (21/3).

Menurutnya, persidangan tatap muka dapat merujuk pada ketentuan Pasal 154, 159 dan 196 KUHAP. Lanjutnya, UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur persidangan dihadiri tiga orang hakim dibantu panitera serta mewajibkan penuntut umum dan terdakwa untuk hadir.

Dia mengatakan, kehadiran secara fisik terdakwa dan saksi di ruang sidang pengadilan, Fahri Bachmid, menyebut, diatur dalam ketentuan Pasal 185 ayat (1) dan Pasal 189 ayat (1) KUHAP, norma Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Dia berpendapat, dengan demikian ini merupakan basis legal-konstitusional atas pengaturan pola dan mekanisme persidangan.

“Ini merupakan problem yang sangat elementer dan tidak bisa direduksi oleh beleid di bawahnya semisal PERMA ataupun SEMA,” katanya.

Sumber: republika.co.id

Syekh Ali As Shabuni Wafat, Sosok Ulama Besar Suriah Penentang Asad

ISTANBUL(Jurnalislam.com) – Ketua Asosiasi Cendekiawan Suriah, Syekh Muhammad Ali Al- Shabuni, meninggal pada usia 91 tahun, Jumat (19/3).

Banyak dari kerabat dan murid almarhum turut berduka terutama di platform media sosial. Syekh Al-Shabuni wafat di Kota Yelwa, barat laut Turki.

Syekh Al-Shabuni, lahir di kota Suriah Aleppo pada tahun 1930, lulus dari Sekolah Tinggi Syariah Universitas Al-Azhar di Mesir pad 1955. Dia adalah salah satu cendekiawan paling terkemuka, pengamat paling terkenal dalam sains, tafsir, hadits dan Alquran.

Hingga wafat Syekh masih menjabat sebagai presiden Asosiasi Cendekiawan Suriah. Dia juga aktif dalam menulis buku, jumlah bukunya kini mencapai 57 buku,  buku yang paling terkenal adalag “Shafwat at-Tafasir” yang diterbitkan 40 tahun lalu, selain “Mukhtasar Tafsir Ibn Kathir”, “Muqtasar Tafsir al-Tabari, “Al-Tibyan fi Ulum Alquran, “Rawai’ al-Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam”, dan  Qabas min Nur Alquran”.

Syekh Al-Shabuni juga aktif berdakwah di layar kaca. Setidaknya ada lebih dari 600 episode tayangan televisi yang membahas tafsir Alquran.

Sejak awal 2011, almarhum Syekh memihak pada revolusi Musim Semi Arab, dan mengatakan dalam beberapa wawancara di televisi bahwa seorang penguasa yang memaksa rakyatnya dan menyimpang dari semua penyimpangan dari agama Tuhan adalah kriminal dan harus dilawan.

Syekh Al-Shabuni berdiri di samping gerakan populer Suriah melawan rezim, dan berulang kali menyerang Bashar al-Assad, menggambarkannya sebagai pembohong, sebagai protes terhadap penindasan rezim Suriah terhadap demonstran damai. Al-Shabuni mengatakan dalam salah satu wawancara televisi:

لقد رأى علماء الأمة وجوب الخروج على مسيلمة الكذاب، الذي يسمى بشار الأسد بعد أن استفحل طغيانه قتلاً للبشر “Para ulama umat berpendapat perlunya melawan Musaylamah si pembohong (al-kadzab), yang bernama Bashar al-Assad setelah tiraninya melakukan pembunuhan manusia,” ujar dia.

Para ulama Alquran dan sunnah di berbagai negara Arab berduka cita atas Syekh Al-Shabuni, mengingat kematiannya sebagai hilangnya suara kebenaran di hadapan penguasa yang tidak adil.

Syekh Ali Ash-Shabuni merupakan seorang ulama dan ahli tafsir yang terkenal karena ilmu dan sifat wara’ yang dimilikinya.

Sumber: republika.co.id

Wapres Lantik Pengurus Baru Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Wakil Presiden Ma’ruf Amin dijadwalkan melantik Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) pada hari Senin, 22 Maret 2021. Pelantikan akan dilakukan secara hybrid di Istana Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Selatan, No.13, Jakarta Pusat.

Ketua Umum Pengurus Pusat MES, Erick Thohir, dalam keterangan mengatakan, setelah pelantikan diharapkan semua program kerja MES dapat segera direalisasikan.

“Sebagaimana arahan dari Ketua Dewan Pembina MES, Bapak K.H. Ma’ruf Amin, kami ingin bergerak cepat, susunan pengurus yang sudah dibentuk harus segera dilantik,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam beberapa waktu terakhir, Badan Pengurus Harian juga telah melakukan koordinasi rutin untuk menyusun rancangan program kerja.

“Jadi setelah dilantik nanti pengurus dapat segera mempersiapkan dan merealisasikan program kerja yang sudah disusun,” sambung Erick yang juga Menteri Negara BUMN.

Sebagaimana diketahui, setelah mengumumkan susunan lengkap Pengurus Pusat MES, Erick Thohir bersama anggota Badan Pengurus Harian MES lainnya secara intensif berkoordinasi dengan Ketua Dewan Pembina MES, K.H. Ma’ruf Amin untuk berdiskusi mendapatkan nasihat dan arahan terkait rancangan program kerja unggulan Pengurus Pusat MES periode 1442-1445 H. Secara paralel, jajaran pengurus komite juga melakukan rapat koordinasi untuk merumuskan rancangan program kerja.

Dalam keterangan yang sama, Sekretaris Jendral Pengurus Pusat MES, Iggi Achsien, menjelaskan Pengurus Pusat MES akan dilantik langsung oleh Ketua Dewan Pembina MES dan diikuti seluruh pengurus pusat serta dihadiri para pengurus MES di daerah dan mitra kerja MES.

“Insyaallah Ketua Dewan Pembina yang akan melantik langsung. Selain jajaran pengurus pusat, kami juga mengundang pengurus MES di daerah dan luar negeri serta mitra kerja MES untuk hadir secara virtual,” ujarnya.

Iggi melanjutkan, bahwa pelaksanaan pelantikan secara teknis akan dilakukan secara hybrid, yaitu offline dan online.

“Supaya lebih aman dari sisi protokol kesehatan, teknis pelantikan akan dilaksanakan secara hybrid. Kita bagi dua, beberapa perwakilan badan Pengurus Harian akan dilantik secara offline di Istana Wakil Presiden, sementara Pengurus Komite akan mengikuti prosesi pelantikan secara online,” demikian Iggi.

PPKM Mikro Diperpanjang di 15 Provinsi, Belajar Tatap Muka Protokol Ketat Diizinkan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang selama 14 hari ke depan. Kebijakan itu pun diperluas di lima wilayah, maka menjadi 15 provinsi.

“Ini diperpanjang 23 Maret sampai 5 April. Lalu ada 5 daerah tambahan yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, totalnya menjadi 15 daerah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (19/3).

Sebelumnya, PPKM Mikro hanya diterapkan di 10 provinsi meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Banten. Kemudian Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Airlangga menjelaskan, PPKM mikro jilid 4 ini sama dengan sebelumnya. Meliputi pembatasan kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, lalu makan di restoran dibatasi 50 persen pengunjung, serta membolehkan layanan pesan antar.

Kemudian fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen pengguna. Selanjutnya, pusat perbelanjaan atau mal dibolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Hanya saja sedikit berbeda, pada PPKM Mikro jilid 4, pemerintah mulai mengizinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka. Kegiatan tersebut ini dibolehkan bagi perguruan tinggi atau akademi.

Kegiatan tatap muka dilakukan secara bertahap dan menerapkan protokol kesehatan. “Kegiatan belajar mengajar untuk yang di bawah SMA atau SMK tetap secara daring atau online, sedangkan tatap muka sudah bisa dibuatkan protokol untuk prototipe di perguruan tinggi dan akademi dan berbasis proses dengan Perda (peraturan daerah) dan Perkada (peraturan kepala daerah),” jelas Airlangga.

PPKM mikro jilid 4 pun mengizinkan digelarnya kegiatan seni budaya dengan kapasitas maksimal 25 persen dan tentunya sesuai protokol kesehatan. “Para pekerja seni dan budaya mulai ada oportunity dengan dibukanya fasilitas budaya berkaspasitas 25 persen,” tutur dia.

Sumber: republika.co.id

Mufti Saudi: Vaksin Saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa

RIYADH(Jurnalislam.com) — Mufti Besar Arab Saudi Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh menyatakan, mendapatkan  vaksin Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Pernyataan tersebut dikeluarkan untuk menepis keraguan umat Islam dalam menerima suntikan vaksin saat Ramadhan.

“Vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa karena tidak dianggap sebagai makanan dan minuman. Vaksin diberikan secara intramuskuler sehingga tidak membatalkan puasa,” kata Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh dilansir di Arab News, Jumat (19/3).

Kementerian kesehatan Kerajaan mengatakan, lebih dari 2,6 juta dosis vaksin virus corona telah diberikan di Kerajaan hingga saat ini. Awal Ramadhan sendiri diprediksi akan dimulai di Saudi pada 12 atau 13 April dengan melihat penampakan bulan.

Sumber: republika.co.id

HRS Mengaku Dipaksa dan Dihinakan untuk Ikuti Sidang Online

JAKARTA(Jurnalislam.cm) — Sidang perkara kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dilanjutkan secara daring pada Jumat (19/3). Dalam kesempatan itu, HRS merasa terpaksa mengikuti sidang virtual tersebut.

Bahkan, dalam pengakuannya HRS mengaku didorong dan dan dihinakan untuk mengikuti sidang daring tersebut. “Saya didorong, saya tidak mau hadir sampaikan pada majelis hakim, saya tidak ridho dunia akhirat, saya dipaksa, saya dihinakan,” tegas HRS di ruang sidang Bareskrim pada Jumat (19/3).

Dalam kesempatan itu, HRS menyampaikan, dirinya tidak ingin mengikuti sidang daring. Kemudian setelah tertunda beberapa menit, HRS terpaksa mengikuti sidang daring tersebut. Namun, tokoh Front Pembela Islam tersebut bersikeras meminta walk out dari ruang sidang dan mempersilakan sidang tetap berjalan meski tanpa kehadirannya.

“Silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya, karena saya tidak menghendaki secara online. Saya siap menunggu di dalam sel terserah ingin divonis berapa tahun,” terang HRS.

Menanggapi hal itu, majelis hakim tetap mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan. Majelis hakim juga meminta HRS mematuhi persidangan. Karena persidangan tersebut merupakan kesempatannya memperoleh keadilan. Ia juga menyatakan, jika HRS tidak mematuhi persidangan maka akan dipaksa untuk hadir.

“Habib saya minta ini digunakan betul untuk memperoleh keadilan, untuk memperoleh hak-haknya sebagai terdakwa, ini ada di sini Habib. Karena itu saya mohon kepada Habib, tolong patuhi semua perintah di persidangan ini,” pinta Hakim ketua Suparman.

Sumber: republika.co.id