Peluang Industri Halal Produk Indonesia di Jerman Cukup Besar

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar rapat dengan KBRI di Berlin untuk menjajaki kerjasama pelatihan penyelia halal bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Eropa. Rapat ini berlangsung secara virtual, Kamis (25/3/2021).

Wakil Kepala Perwakilan KBRI Jerman, Yul Edison mengatakan, peluang industri halal di Jerman cukup besar. Sebab, jumlah masyarakat muslim Jerman kurang lebih mencapai 23.000 orang.

“Masyarakat kita memiliki jumlah umat muslim cukup besar, kalau Eropa lebih besar lagi. Melihat potensi produk halal yang masuk ke Jerman cukup besar, tentu butuh SDM yang mumpuni, dan perlu kita berdayakan diaspora kita,” kata Yul Edison.

Plt. Kepala BPJPH, Mastuki,  menyambut baik kerjasama ini. Mastuki menilai sinergi akan memberikan peluang besar bagi WNI untuk menjadi penyelia halal. Sinergi ini juga  membuka peluang masuknya produk Indonesia ke Jerman.

“Ada double keuntungan dari pelatihan ini, selain paham proses menjadi penyelia halal, bisa juga jadi penyelia halal di perusahaan Jerman dan bisa juga mengkomunikasikan terkait syarat produk dalam negeri yang bisa masuk ke Jerman,” jelas Mastuki.

Perwakilan KBRI Jerman, Andi Nugroho menyebutkan pelatihan penyelia halal ini merupakan pilot project. Jika sukses, maka pelatihan ini akan di-share ke KBRI lain, agar banyak WNI bisa memenuhi kebutuhan penyelia halal di dunia yang memang mensyaratkan harus beragama Islam.

“Rencana pelatihan ini akan kita adakan pada bulan puasa nanti,” ambah Andi.

Pada awal 2021, BPJPH telah bekerja sama dengan negara-negara sahabat, baik di Asia, Afrika, hingga Eropa. Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk memuluskan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di dunia Internasional.

BPJPH – Pinbas MUI Jalin Kerasama Sertifikasi Halal UMK

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag bersama Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (Pinbas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersepakat untuk bekerja sama dalam membantu proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Kesepakatan ini dibahas bersama dalam kunjungan Pinbas MUI ke Gedung baru BPJPH di Pondok Gede, Jakarta Timur. Kerja sama ini nantinya dilakukan melalui pendampingan atau fasilitasi sertifikasi halal produk UMK.

“Sejauh ini, Pinbas MUI telah mendampingi (sertifikasi halal produk) 1.500 UMK yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Program ini penting bagi UMK yang jumlahnya besar, menjamur dan memberikan kontribusi yang sangat besar di negara kita,” ungkap Direktur Pinbas MUI, Muhammad Azrul Tanjung, Kamis (25/3/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH, Mastuki menyambut baik komitmen Pinbas MUI untuk membantu UMK. “Payung kerja sama ini sudah ada, ditandatangani pada 2019. Jadi level pembicaraannya saat ini adalah tinggal bagaimana kita merumuskan tindak lanjut sesuai dengan perkembangan regulasi Jaminan Produk Halal yang ada, baik untuk pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMK atau pelatihan penyelia halal UMK,” katanya.

Mastuki menjelaskan, pendampingan UMK  merupakan amanat regulasi JPH yang pelaksanaannya dapat melibatkan ormas Islam, lembaga keagamaan Islam atau perguruan tinggi.

“Sesuai ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 80, pendampingan proses produk halal atau PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi,” imbuhnya.

Pendampingan PPH tersebut, lanjut Mastuki, dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi. Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha. Pelaksanaan pendampingan PPH tersebut diatur dalam peraturan BPJPH.

 

BPJPH: Sertifikat Perkuat Kepastian Halal Suatu Produk

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Sertifikasi halal merupakan bagian krusial di dalam penguatan halal value chain atau rantai nilai halal. Dan penguatan halal value chain merupakan salah satu upaya untuk mencapai visi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka dunia.

Hak ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mastuki, dalam Webinar Halal Series bertema ‘Obat Halal, Darurat Sampai Kapan?’. Acara ini diselenggarakan oleh Lembaga Pengawasan Obat dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal kita di Indonesia menganut konsep halal dari hulu hingga ke hilir. Sertifikasi halal merupakan bagian dari kanal halal value chain atau rantai nilai halal ini,” kata Mastuki melalui saluran virtual, Rabu (24/3/2021).

Halal value chain sebagai upaya terintegrasi industri halal mulai dari input, produksi, distribusi, pemasaran, dan bahkan komsumsi merupakan keseluruhan proses yang melibatkan banyak pihak terkait. Oleh karenanya, Mastuki mengatakan bahwa di dalam menerapkan konsep halal dari hulu hingga hilir ini, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia menggunakan pendekatan telusur atau traceability untuk memastikan kehalalan suatu produk. Dengan demikian, sertifikasi halal tak bisa dilepaskan dari kondisi pra-sertifikasi dan juga pasca-sertifikasi.

Dalam konteks industri halal tersebut, lanjut Mastuki, nilai kehalalan suatu produk harus terjaga mulai bahan baku hingga produk jadi yang siap dikonsumsi oleh masyarakat luas. Penerapan manajemen rantai nilai halal sangat diperlukan untuk menjamin kualitas kehalalan produk. Penanganan produk harus berbeda dan terpisahkan antara yang halal dengan tidak halal dari hulu hingga hilir. Dengan demikian, masyarakat pun dapat dengan mudah membedakan keduanya.

“Dengan begitu, proses sertifikasi halal tidak dapat berjalan dengan baik kalau misalnya proses di hulunya tidak berjalan dengan baik pula,” imbuh mantan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama itu.

“Jika infrastrukturnya belum mendukung, atau human capitalnya masih minim terkait Jaminan Produk Halal, tentu ini menjadi tantangan yang harus kita atasi bersama-sama,” lanjutnya.

Mastuki melanjutkan, BPJPH dan stakeholder halal yang lainnya terus berupaya membangun dan memperkuat ekosistem halal dan memastikan rantai nilai halal berjalan dengan baik dari hulu hingga ke hilir. Bahkan, lanjut Mastuki, apabila suatu produk telah memperoleh sertifikat halal dari BPJPH, bukan saja pelaku usaha berkewajiban untuk secara konsisten menjaga kehalalan produknya, namun rantai nilai halal selanjutnya pun harus mampu memastikan produk halal tersebut terdukung dengan baik hingga dikonsumsi oleh masyarakat.

Misalnya, bagaimana produk halal tersebut selanjutnya didukung dengan strategi marketing di pasaran, bahkan hingga memperkuat ekspor nasional. Juga bagaimana produk halal didukung oleh event promosi yang memadai, social capital, dan sebagainya.  Semua hal tersebut akan lebih mudah diwujudkan ketika kesadaran halal masyarakat juga telah terbangun dengan semakin baik.

“Ini tantangan kita bersama, termasuk juga dunia industri, para pelaku usaha, Kementerian/Lembaga dan instansi terkait, perguruan tinggi, dan masyarakat di dalam mengembangakan industri halal nasional,” jelas Mastuki.

Hadir dalam webinar tersebut Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati, Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kemenkes RI Agusdini Banun, Direktur Utama RS Universitas Indonesia Astuti Giantini, Direktur Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI Muslich, serta Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Siti Aminah

 

KJRI Jeddah Bersama Penyedia Jasa Bahas Persiapan Haji

JEDDAH(Jurnalislam.com) — Kepastian pemberangkatan jemaah haji Indonesia 1442H/2021M masih menunggu info resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Namun, persiapan haji terus dilakukan, tidak hanya oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, tapi juga oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.

Konsul Jenderal RI Jeddah Eko Hartono mengatakan, pihaknya pada Kamis, 18 Maret 2021, telah mengundang sejumlah calon penyedia akomodasi (hotel) jemaah di Madinah untuk membahas persiapan haji. Ikut mendampingi, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali.

Menurut Eko, kegiatan tersebut sekaligus tindak lanjut hasil negosiasi dengan calon penyedia layanan jemaah haji 1441H/2020M yang sempat terhenti akibat pandemi. Sebelas perwakilan calon penyedia akomodasi jamaah haji di Madinah hadir pada pertemuan ini.

“Agenda ini merupakan upaya untuk saling bertukar informasi seputar penyelenggaraan haji tahun 2021, dan mempermudah koordinasi apabila keputusan dari pemerintah Arab Saudi diumumkan, sehingga semua pihak dapat melakukan antisipasi dengan cepat dan baik,” tutur Eko Hartono di Jeddah, Rabu (24/3/2021).

Konjen memastikan, sampai saat ini KJRI Jeddah belum menerima pernyataan resmi apa pun terkait pelaksanaan haji 2021. Namun Pemerintah Indonesia tetap mempersiapkan kemungkinan adanya penyelenggaraan haji tahun ini, walaupun dengan kuota jemaah haji yang tidak mencapai 100%.

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, para calon penyedia jasa mengapresiasi langkah KJRI Jeddah mengundang diskusi dalam rangka persiapan pelaksanaan haji. Menurut penyedia hotel, lanjut Endang, kemungkinan besar akan haji dilaksanakan seperti penyelenggaraan umrah saat pandemi. Maksudnya, para jemaah haji sampai di hotel, akan dikarantina selama tiga hari, lalu dilakukan tes swab.

“Kalaupun ada pemberangkatan jemaah dari luar Saudi, para penyedia hotel menduga akan ada pembatasan karena terkait penerapan protokol kesehatan dan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi,” ujar Endang.

Endang menambahkan, para penyedia akomodasi yang hadir dalam pertemuan ini belum ada yang memperoleh izin hotel (tasreh) untuk musim haji 1442 H?/2021M. Namun, mereka memastikan prosesnya mudah, “Apalagi dengan adanya kebijakan enam inisiatif pendukung sektor haji dan umrah yang baru dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi,” tandasnya.

 

Kemenag – Masjid Istilqlal Jalin Kerja Sama Program

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama menyalurkan bantuan operasional senilai 15 miliar rupiah kepada Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI). Penyerahan bantuan ini ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian kerjasama antara Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag Moh. Agus Salim dan Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar, di VIP Room Masji Istiqlal, Jakarta.

“Bantuan operasional ini akan diberikan dalam tiga tahap. Tahap pertama senilai 6 miliar rupiah, tahap kedua dan ketiga masing-masing senilai 4,5 miliar rupiah,” jelas Agus Salim usai penandatanganan perjanjian kerja sama, Selasa (23/3/2021).

Direktur Urais Binsyar Moh Agus Salim mengatakan, meskipun adanya optimalisasi anggaran, pihaknya berkomitmen untuk tidak mengurangi nominal bantuan operasional tahun 2021 kepada Masjid Istiqlal yang diberikan secara bertahap setiap tahunnya.

“Kedepannya kami akan sering berkunjung ke sini, seperti yang disampaikan Imam Besar Masjid Istiqlal, Bapak Nasaruddin banyak hal yang akan disinergikan, khususnya terkait dengan moderasi beragama,” ungkapnya.

Selain itu, saat ini menurut Agus, Kemenag sedang menggalakkan program masjid ramah anak, masjid ramah disabilitas, dan masjid ramah lingkungan. Ini menurut Agus tentu dapat bersinergi dengan Masjid Istiqlal yang merupakan masjid negara dan memiliki peran pembinaan bagi masjid/mushala lainnya di Indonesia.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, Kemenag melalui Subdit Kemasjidan memiliki program bantuan Masjid/Mushalla, kemudian Pembinaan SDM Kemasjidan (Takmir, Imam dan Remaja Masjid), dan Modernisasi Data dan Layanan Berbasis IT.

Selain ke Masjid Istiqlal, untuk 2021 menurut Agus, program bantuan masjid/mushala ini akan diprioritaskan bagi daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar. “Setiap hari kami di Direktorat Urais Binsyar kebanjiran proposal, sehingga kami punya komitmen, bantuan dana masjid ini akan kita arahkan ke daerah 3T, karena masih ada beberapa daerah yang masih membutuhkan,” jelas Agus.

Sementara Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar menyampaikan ada 46 program unggulan di tahun 2021 yang akan disinergikan dengan Kemenag. Di antaranya ada yang terkait langsung dengan bidang Direktorat Urais Binsyar.

50 Peserta Masuk Finalis MHQH Nasional

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Musabaqah Hafalan Al-Qur’an dan Hadits (MHQH) Amir Sultan bin Abdul Aziz Alu Su’ud Tingkat Nasional ke-13 Tahun 2021 memasuki tahap final. Sebanyak 50 peserta masuk ke tahap final setelah menyisihkan 200 peserta lainnya dari 34 provinsi, yang mengikuti musabaqah yang berlangsung di Jakarta.

Tahapan final yang dimulai sejak Rabu (24/3/2021) pagi, juga dihadiri sejumlah tokoh. Di antaranya, Mantan Menteri Agama Said Agil Al-Munawar dan Kepala Lajnah Pentashihah Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kemenag Muchlis Hanafi.

Kepala Atase Agama Kedubes Arab Saudi Ahmed Essa Al Hazmi yang turut menyaksikan final Musabaqah putri mengapresiasi kemampuan para penghafal Qur’an Indonesia. “Saya bangga dengan anak-anak muda di negeri Indonesia ini, yang telah membaca dan menghafal Al-Qur’an dengan tartil, tahsin, dan tajwid yang tepat,” ungkap Syeikh Ahmed.

Berikut nama-nama peserta yang berhasil melaju ke babak final MHQH Amir Sultan bin Abdul Aziz Alu Su’ud Tingkat Nasional ke-13 Tahun 2021.

HAFALAN AL-QUR’AN
Kategori: Putri

Cabang 30 Juz

1. Durrotul Muqoffa, Jateng
2. Indana Zulfa, DKI Jakarta
3. Istiqomah, Kepulauan Riau
4. Rifdah Farindah, Banten
5. Sayyidatul Qoimah, Jatim

Cabang 20 Juz

1. Emi Azwarina, Nusa Tenggara Barat
2. Fitriani, Banten
3. Qurrota A’yun, Jawa Timur
4. Risthy Nabila, Sulawesi Tenggara
5. Sri Rahayu Lestari Putri, Kepulauan Riau

Cabang 15 Juz

1. Nabilah Suharso, Sumatera Utara
2. Norma, Kalimantan Barat
3. Nur Fadhilah Wahid, Sulawesi Selatan
4. Siti Handolah, Nusa Tenggara Timur
5. Wiwid Nurviana Afifah, Banten

Cabang 10 Juz

1. Fatihah Az-Zahra, Papua
2. Musta Dewi Indriyani, Kepulauan Riau
3. Nurul Iffah Khumaira, Sulawesi Tenggara
4. Satrinah, Kepulauan Riau
5. Zahratul Aini binti M. Hasbi, DKI Jakarta

Kategori Putra

Cabang 30 Juz

1. Bambang Alfino Adi Utomo, Jambi
2. Muhammad Juaini, Nusa Tengggara Barat
3. Muhammad Luthfi, DKI Jakarta
4. Rizki Maulana, Sumatera Utara
5. Yazid Fadhilah, Lampung

Cabang 20 Juz

1. Ahmad Fauzi Abdurrahman, Kalimantan Timur
2. Alfin Firkhan Maulana, DKI Jakarta
3. Dolly Isma Indra, Aceh
4. Muhammad Adzim Fadlan, Sulawesi Selatan
5. Wildan Syukrillah, Banten

Cabang 15 Juz

1. Ahmad Faiz Fikri, Sulawesi Tenggara
2. Andi Rahmat Yusuf Ihraja, Sulawesi Selatan
3. Khairullah, Kepulauan Riau
4. Muhammad Mu’adz, Banten
5. Muhammad Nashrullah Jamil, Sumatera Utara

Cabang 10 Juz

1. Ali Hamzah Al-Fansuri, Kepulauan Riau
2. Bayu Wibisono Damanik, Riau
3. Kalaj Nazhiful Haq, Jawa Barat
4. Muhammad Yahya, Sulawesi Selatan
5. Uli Satria, Aceh

HAFALAN HADIS KITAB UMDATUL AHKAM

Kategori Putra 

1. Fachri Ulin Nuha, Jawa Tengah
2. Mohammad Alunk, Jawa Timur
3. Muhammad Abdurrahman, Jawa Barat
4. Muhammad Hidayatullah Perkasa Alam, Sumatera Utara
5. Muhammad Reyhan Aviseno, Jawa Tengah
6. Muhammad Reyhan Izza Wahyudi, Jawa Barat
7. Rozin Nashrullah, Sulawesi Selatan
8. Sultan Adil Abdillah, DKI Jakarta
9. Yuspian Langgi, Sulawesi Tenggara
10. Za’im At-Thory, DKI Jakarta

Islam, Wujudkan Kedaulatan dan Kemandirian Pangan

Oleh:  Adibah NF

(Pegiat Literasi)

Dirilis dari Republika, bahwa kementrian pertahanan (kemenham) membangun area lahan kawasan perkebunan singkong pada 2021 hingga mencapai 30 ribu hektare, sebagi bagian dari program kemenham dalam mewujudkan cadangan logistik strategis nasional.

Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan (Menhan) yang dilansir dari laman resmi Kemenham, ahad (24/3), menyatakan bahwa, “Pertanian adalah masalah kebangsaan. Pangan adalah mutlak. Tak ada yang bisa dikerjakan tanpa pangan,” ujarnya.

Hal itu dikatakan saat meninjau perkembangan pembangunan kawasan perkebunan singkong di Kalimantan Tengah (KalTeng), Rabu(10/3) lalu. Salah satu kawasan perkebuban singkong sebagai upaya mewujudkan cadangan logistik strategis nasional atau bagian dari program food estate yang menjadi pusat pangan selain padi.

Hal-hal yang menjadi fokus Kemenhan dalam penataan food estate yaitu penyusunan Badan Cadangan Logistik Strategis Nasional (BCLSN), penataan logistik wilayah dan penetapan tata ruang untuk produksi cadangan pangan di Indonesia serta kerjasama dengan beberapa pihak dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional.

Karena yg menjadi tujuan dikembangknnya food estate sebagai pusat produksi cadangan pangan dari tanah milik negara dan sebagai cadangan melalui pengelolaan penyimpanan cadangan pangan untuk pertahanan negara serta melakukan distribusi cadangan pangan ke seluruh Indonesia.

Juru bicara menhan Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan tentang tanaman yang menjadi pilihannya adalah singkong ,” kenapa singkong? Karena singkong adalah karbohidrat yang bisa dimodifikasi. Dari pertanian singkong itu bermanfaat banyak, bisa jadi mie, roti, dan lainnya, semua itu bisa diolah kemudian bisa jadi bahan bakar dan lain sebagainya. Jadi 30 hektare itu menjadi cadangan logistik  strategis, yang tdk akan menuggu cadangan logistik organik yang dibutuhkan masyarakat umum jika negara dalam kondisi darurat.” Jelasnya.

Dalam program ini, singkong telah ditetapkan sebagai prioritas proyek food estate (lumbung pangan) meski beberapa kritik terkait urgensitasnya, pilihan tempat, pilihan komoditas dan tidak adanya keselarasan dg kebijakan lain terkait pertanian dan impor.

Berkaitan dengan masalah tersebut, para ahli pun banyak yang  menyangsikannya, sebab food estate dikembangkan di bekas lahan gambut yang tidak layak untuk kawasan pertanian intensif. Guru besar IPB Profesor Dwi Andreas Santosa menilai, program food estate KalTeng berpotensi menambah daftar kegagalan proyek lumbung pangan karena mengabaikan kaidah ilmiah.

Alasan pertama adalah ketidak layakannya sebagai kawasan food estate. Selain itu, perlu juga memperhatikan persyaratan agroklimat atau kecocokan dengan alam sekitar, sementara lahan eks gambut mengandung asam sulfat dan berderajat  keasaman tinggi alias kurang subur. Alasan kedua,  ketersediaan infrastruktur yang tidak memadai dan ketiga teknologi budidaya serta  keempat faktor sosial-ekonomi.

Selain kurang menghasilkan yang sesuai harapan, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkunganpun sangatlah besar. Sebab lahan gambut memiliki karakteristik ekosistem berupa satu kesatuan. Jika salah satu bagian terganggu maka akan menimpa gambut disekitarnya yg menyebabkan menurunnya kemampuan serapan air gambut.

Akibatnya bisa banjir, dan lebih buruk lagi akan memunculkan gambut kering dan mudah terbakar. Oleh karenanya lahan eks gambut bukan dibangun proyek baru, tetapi semestinya dipulihkan dan dikembalikan kepada karakternya.

Kapitalisasi pertanian pun tercium kuat pada proyek yang konsen meningkatkan pengelolaan food estate ini. Karena proyek ini akan direncakan melalui investasi atau pola kemitraan. Yang menyebabkan peluang para korporat bisa mengambil dalam peran ketahanan pangan model pertanian dengan pelibatan para korporasi bisa dipastikan akan diberikan izin konsesi untuk pengelolaan lahan.

Jika demikian, maka negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator, sementara pengelolaan diserahkan kepada korporasi. Baik swasta maupun BUMN. Inilah bentuk pengelolaan dan upaya pertahanan dari sistem kapitalis dalam menangani masalah food estate.

Konsep Islam mampu mewujudkan kedaulatan dan  kemandirian pangan.

Kemandirian pangan  merupakn isu strategis bagi kemandirian bangsa. Negara wajib menerapkan konsep swasembada pangan, membuat kebijakan demi terwujudnya kedaulatan dan ketahanan pangan. Tidak bergantung pada impor dari negara lain, yang justru memberi peluang untuk menguasai kaum muslimin.

Dalam sistem pemerintahan Islam yang dipimpin oleh seorang khalifah sebagai kepala negara yang bertanggung jawab sepenuhnya dalam upaya peningkatan dan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Khalifah akan meningkatkan produksi pertanian melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Mengenai cara Intensifikasi akan ditempuh dengan penggunaan sarana produksi pertanian yang lebih baik, negara akan menerapkan subsidi untuk keperluan sarana produksi pertanian kepada para petani dalam bentuk modal, peralatan, benih, pupuk, informasi dll.

Adapun ekstensifikasi pertanian dilakukan dengan meningkatkan luasan lahan pertanian. Yang diolah sesuai konsep pengaturan lahan dalam Islam yaitu adanya pembagian kepemilikan. Baik lahan yang dimiliki individu, menjadi kepemilikan umum dan negara.

Selain itu, negara juga akan melakukan mekanisme pasar yang sehat. Negara melarang penimbunan, penipuan, praktik riba, dan monopoli. Pengaturan atau manajemen logistik negara juga dilakukan dengan memasok cadangan lebih saat panen raya. Ditambah dalam teknisnya, negara akan mendistribusikannya secara selekif bila ketersediaan pangan berkurang.

Berdasarkn konsep kepemilikan ini maka tidak dibolehkan tanah hutan yang merupakan bagian dari milik umum (rakyat) dimiliki atau diberikan izin konsesi kepada swasta/swasembada meskipun untuk kawasan pertanian.

Alhasil, tidak diragukan lagi, semua upaya yang dilakukan hanyalah untuk memberikan jalan kepada swasta untuk melakukan pengelolaan, yang seharusnya negaralah yang melakukan pengelolaan dengan berbagai teknis sesuai konsep Islam. Negara abai dari tanggung jawab untuk mempertahankan, meningkatkan serta mewujudkan kedaulatan dan kemandirian pangan sebagai modal tercapainya kedaulatan negara.

Bukan sebaliknya, malah menyerahkan kepada pihak lain (swasta) untuk mengelolanya melalui investasi dan kemitraan. Negara bisa bebas berlepas tangan karena sudah ada yang melakukan pengelolaan tersebut. Harus diperhatikan pula, jika yang menjadi bahan pokok negara adalah padi, maka lumbung pangan semestinya diprioritaskan pada padi, bukan pada singkong. Apabila terkendala kurangnya lahan karena penguasaan oleh swasta maka harus ada kebijakan tegas menghentikan alih fungsi lahan, agar lahan yang cocok bisa di tanam padi.

Alhasil, perlu adanya kebijakan untuk menyokong pertanian dan mengatur bahkan bisa jadi menghentikan impor jika pasokan mencukupi. Jangan sampai proyek berdana besar food estate ini rentan didompleng kepentingan segelintir investor tanpa bisa mencapai target kedaulatan pangan. Pada akhirnya negara tetap dalam keterpurukan dan krisis masalah pangan.

Semua Konsep yang ditawarkan Islam dalam sistem politik Islam, jelas jitu dalam mengatasi berbagai krisis, termasuk krisis pangan.

Karena khalifah menyadari fungsinya sebagai penanggunjawab utama dalam mengatur hajat rakyat, sebagai pelindung dan penjaga rakyatnya. Dengan demikian semua urusan kebutuhan dan keutuhan rakyat dan negara akan diatur dalam pengaturan sesuai dengan konsep islam dan dilaksanakan secara sempurna.

Wallahu ‘alam bishawab.

Persepsi Masyarakat Tentang Wakaf Uang Jadi Tantangan

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan butuh upaya besar untuk mengubah persepsi masyarakat tentang wakaf bisa berupa uang. Sebab, kata Ma’ruf, masyarakat selama ini lebih mengenal wakaf berupa benda seperti wakaf tanah untuk masjid, madrasah maupun makam.

Karena itu, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang baru diluncurkan diharap sebagai literasi masyarakat jika wakaf bisa dalam bentuk uang.

“Ini memang pekerjaan besar kita, mengubah persepsi masyarakat, pemahaman masyarakat (tentang wakaf uang), yang kalau dalam bahasa fiqih nya ini, ini masalah-masalah yang terbarukan,” kata Ma’ruf dalam acara Katadata Indonesia Data dan Economic Conference 2021, Rabu (24/3).

Wapres menilai, dibutuhkan sosialisasi lebih massif kepada masyarakat tentang literasi wakaf uang. Sebab, literasi wakaf masih sangat rendah di bawah zakat.

Karena itu, melalui gerakan wakaf uang bagian dari literasi tentang wakaf dan sekaligus pengumpulan dan pengelolaan wakaf secara lebih professional dan teratur.

“Literasi ini memang rendah sekali kita untuk wakaf, di bawah zakat, masih nol koma sekian, masih rendah,” kata Wapres.

Wapres mengatakan memang ada pengertian jika wakaf bendanya harus ada atau tetap, karena itu kemudian dipahami wakaf berupa benda. Namun demikian, dalam konteks saat ini wakaf uang tidak dilihat dari fisiknya melainkan dari nilainya.

Karena itu, ia menilai selama nilainya tidak hilang, maka wakaf itu tetap ada.

“Di hadis juga dibilang, tetapkan nilainya. Jadi dalam wakaf uang ini bisa dijaga nilainya, hanya saja wakaf uang ini kemudian bisa menjadi sesuatu yang lebih fleksibel ya, lebih bisa dikembangkan,” kata Ma’ruf.

Karena itu, sejak 2002, Majelis Ulama Indonesia juga telah membuat fatwa tentang wakaf uanguang, yang kemudian diikuti dimasukkan wakaf uang di Undang undang Wakaf, selain benda tidak bergerak, termasuk uang maupun surat berharga.

Untuk itu, Ma’ruf berharap masyarakat tidak ragu berwakaf dengan menggunakan uang. Ia memastikan, wakaf uang yang akan terhimpun bukan duit secara fisik, tapi nilainya.Nilai ini yang kata Ma’ruf, kemudian diinvestasikan di berbagai portofolio yang aman dan menguntungkan, lalu manfaatnya akan diberikan kepada penerima wakaf (wakif).

Sumber: republika.co.id

DMI- Kemenkes Sepakat Akan Gelar Vaksinasi di Masjid

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) sepakat untuk menjadikan masjid sebagai lokasi vaksinasi Covid-19. Pelaksanaan kesepakatan vaksinasi di masjid tersebut akan dilakukan mulai bulan depan.

“Dua malam lalu saya baru melaksanakan persetujuan dengan Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin) bahwa mulai bulan depan vaksin akan diadakan di masjid,” kata Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3).

Namun, menurut JK, masjid yang dapat digunakan sebagai tempat vaksinasi Covid-19 adalah masjid yang memiliki sarana penunjang seperti halaman dan bangunan yang luas, serta fasilitas pendukung lainnya.

“Khususnya di masjid yang besar dan mempunyai fasilitas dan perlengkapan yang baik, seperti aula, selasar, halaman yang luas dan ruangan yang bisa dipakai untuk vaksin,” kata JK.

JK mengatakan, dibutuhkan ribuan tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat dalam pelaksanaan pelaksanaan vaksinasi, salah satunya masjid yang mendukung fasilitas pelaksanaan vaksinasi. Ia meyakini, dukungan masjid sebagai tempat vaksinasi akan menambah kecepatan proses vaksinasi nasional.

“Kalau vaksin hanya dilakukan di pusat-pusat kota tidak akan bisa memenuhi target satu juta per hari, sementara kita butuh gerak cepat menggalang kekebalan agar kita bisa kembali hidup normal, itu hanya bisa terjadi kalau ada imunitas pada masyarakat dan itu hanya bisa tercapai kalau kita memberi vaksin satu juta orang per hari,” kata JK.

JK juga mengingatkan protokol kesehatan tetap dilaksanakan di dalam masjid, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan. Ia mengatakan, dalam hal pelaksanaan ibadah sholat tarawih, JK meminta sholat jamaah dapat dilakukan secara bergiliran.

Hal ini sebagai bagian menjaga protokol kesehatan Covid-19 di masjid, lantaran adanya jaga jarak membuat daya tampung masjid menurun menjadi hanya 40 persen dari daya tampung dalam situasi normal.

Untuk itu, demi memenuhi animo masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah sholat tarawih, maka JK minta untuk pengurus masjid membuka kemungkinan untuk melaksanakan sholat tarawih secara dua shift.

“Untuk itu kita harus memberi kesempatan jamaah yang lain untuk melaksanakan ibadah sholat tarawih dengan membaginya menjadi dua shift,” kata JK.

Sumber: republika.co.id

Pembelajaran Jarak Jauh Harus Lebih Inovatif dan Variatif

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pembelajaran jarak jauh (PJJ) dinilai punya andil memicu potensi kecanduan gawai pada masa pandemi Covid-19. Evaluasi program tersebut dan penerapan yang variatif dinilai perlu dilakukan.

 

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menjelaskan, selain membatasi penggunaan gawai pada PJJ, sebaiknya siswa juga dilatih untuk melakukan pembelajaran yang mampu menggunakan sumber di luar internet.

“Sehingga informasi dan penyelesaian tugas sekolah banyak menggali di lingkungan rumah dan sekitar rumah yang bisa dikoneksikan, sehingga mampu mengurangi interaksi anak dalam dunia internet,” kata Jasra saat dihubungi Republika, Selasa (23/3).

Menurut Jasra, anak-anak perlu diberikan pemahaman secara baik soal internet, misalnya, mengenai risiko yang juga mengancam tumbuh kembang anak. “Kemudian, orang tua juga melakukan pengawasan dan mengupayakan pembatasan dalam penggunaan gawai,” kata dia lagi.

Jasra mengungkapkan, dalam survei KPAI pada 2020 dengan responden sebanyak 25.264 anak usia 10-18 tahun, sebanyak 25,4 persen anak menggunakan gawai lebih dari lima jam per hari. Sebanyak 76,8 persen penggunaan gawai tersebut di luar kepentingan belajar, misalnya, bermain gim, sisanya untuk mencari keperluan tugas belajar dan informasi pendidikan lain.

Sebelum pandemi, penggunaan gawai lebih dari tiga jam, menurut WHO, sudah termasuk kecanduan, penyakit, dan harus diobati agar tidak terjadi adiksi. Namun, dengan situasi Covid-19, anak-anak pada akhirnya terpaksa menggunakan gawai yang tersambung dengan internet.

Sumber: republika.co.id