Indonesia Masih Impor Produk untuk Penuhi Kebutuhan Ramadhan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Indonesia masih membutuhkan impor untuk memenuhi kebutuhan sejumlah komoditas bahan pokok jelang bulan Ramadan dan Idulfitri.

“Misalnya bawang putih, daging sapi (atau) kerbau, dan juga gula pasir,” kata Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Agung Hendriadi dalam diskusi virtual, Senin.

Seperti dilansir Anadolu Agency, pemerintah memperkirakan sebanyak 202.000 ton bawang putih, 111.000 ton daging sapi atau kerbau, serta 700.000 ton gula pasir, akan masuk hingga Mei 2021.

Keran impor juga dibuka untuk kedelai yang diperkirakan akan masuk sekitar 1 juta ton.

Pemerintah, kata Agung, bakal terus memantau realisasi impor komoditas tersebut

Khusus untuk daging sapi atau kerbau, pemerintah memprediksi ada defisit sekitar 1.526 ton pada Mei 2021 yang dihitung berdasarkan asumsi kebutuhan normal

Untuk saat ini, menurutnya, konsumsi daging sapi atau kerbau sedang mengalami penurunan sebesar 30 persen.

Bila defisit itu benar terjadi, pemerintah membuka peluang penugasan BUMN untuk menambah impor daging sapi.

Bahan pokok lain, di antaranya beras, jagung, bawang merah, aneka cabai, daging ayam ras, telur ayam ras, serta minyak goreng dipastikan cukup

Agung menuturkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan ketersediaan stok bahan pokok selama Ramadan

“Secara umum hampir sama dengan tahun yang lalu, kita bisa mengamankan ini semua, Insya Allah,” ucap Agung.

Pemerintah juga bakal terus memantau proses distribusi bahan pokok

“Jadi kita selalu memonitor 11 komoditas pangan pokok, kemudian kita melakukan intervensi distribusi bila diperlukan,” ucap Agung.

 

 

DPR Minta Belajar Tatap Muka Madrasah dengan Protokol Ketat

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Komisi VIII DPR RI mendorong agar persiapan pelaksanaan belajar tatap muka di madrasah dan pesantren diselenggarakan lebih matang. “Pastikan belajar tatap muka di madrasah dan pesantren dilakukan lebih matang dan  dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI membahas Persiapan Belajar Tatap Muka di Madrasah dan Pesantren di Kota Cilegon, Senin (12/04).

Menurutnya, sejauh ini hasil evaluasi pembelajaran secara daring dinilai belum efektif,  sehingga rencana belajar tatap muka nanti harus disambut dan dipersiapkan lebih baik melalui  koordinasi intensif dengan sejumlah pihak terkait, termasuk satgas Covid-19 di Kota Cilegon dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon Idris Zamroni mengatakan, belajar tatap muka di Madrasah dibagi dengan kapasitas 50 persen dari jumlah siswa. Jumlah madrasah dengan jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah negeri dan swasta di Kota Cilegon berjumlah 143 madrasah.

Selain Wali Kota Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta, tampak hadir, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama M. Zein, Kepala Biro Umum dan Plt. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Yayat Supriyadi

Dicecar HRS di Sidang, Eks Kapolres Tegaskan Tak Ada Klaster Petamburan

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mencecar eks Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengenai dampak kerumunan di Petamburan November 2020 lalu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).

 

Mulanya, Habib Rizieq bertanya kepada Heru apakah dilakukan pelacakan penularan Covid-19 selepas hajatan di Petamburan. “Dari sekitar 500 orang dites rapid, ada yang reaktif 5,” jawab Heru dalam persidangan. Heru melanjutkan, 500 orang yang dites itu seluruhnya merupakan warga Petamburan.

 

“Lima (warga yang reaktif tes rapid) itu ada keterangan hadir di (acara) Maulid?” balas Rizieq. “Tidak tahu,” jawab Heru. Rizieq kemudian meminta data pasti mengenai keberadaan klaster Covid-19 akibat hajatan Petamburan.

 

“Apakah ada info resmi, apakah setelah tracing tadi ada klaster baru yang namanya klaster Petamburan?” tanya Rizieq. “Tidak ada,” jawab Heru. “Apakah ada klaster baru yang namanya klaster Habib Rizieq Shihab, apakah ada klaster baru yang namanya klaster Maulid Petamburan?” “Tidak ada.”

sumber: kompas.com

 

Sepekan, Tercatat 4,4 Juta Kasus Corona Global

JENEWA(Jurnalislam.com) — Kepala ahli epidemiologi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Dr. Maria Van Kerkhove mengatakan lintasan global pandemic Covid-19 tumbuh secara eksponensial. Dia menyebut, selain vaksin, negara-negara perlu menggunakan instrumen lain untuk melawan virus.

Van Kerkhove mengungkapkan, selama tujuh pekan berturut-turut, jumlah kasus Covid-19 global terus meningkat. “Pekan lalu, kita memiliki 4,4 juta kasus,” ujarnya dalam webinar reguler tentang Covid-19 pada Senin (12/4), dikutip laman Anadolu Agency.

Dia mengatakan, pada Januari dan Februari lalu, dunia mengalami penurunan kasus selama enam pekan berturut-turut. Oleh sebab itu, van Kerkhove cukup menyayangkan peningkatan kasus global terbaru. “Ini bukanlah situasi yang kami inginkan dalam 16 bulan di dalam pandemi, di mana kita telah membuktikan langkah-langkah pengendalian,” ucapnya.

Ia mengakui bahwa saat ini vaksin telah mulai didistribusikan. Namun belum setiap negara memperolehnya. “Ada banyak langkah konkret yang sedang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas produksi vaksin dan meluncurkan vaksin, tapi saat ini ada alat yang kita miliki; kita harus menggunakannya sekarang,” kata van Kerkhove.

Dia mengatakan yang dibutuhkan adalah pemerintah mendukung individu sehingga langkah-langkah pengendalian yang ada diterapkan secara konsisten dengan cara koheren. Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus sepakat bahwa vaksin adalah alat vital dan ampuh melawan pandemi.

Namun Ghebreyesus menekankan vaksin bukan satu-satunya cara melawan virus. Dia mengatakan lebih dari 780 juta dosis vaksin telah didistribusikan secara global. Kendati demikian, ia memperingatkan bahwa Covid-19 bukan sekadar flu.

“Orang-orang muda dan sehat telah meninggal. Dan kita masih belum sepenuhnya memahami konsekuensi jangka panjang dari infeksi bagi mereka yang bertahan hidup,” kata Ghebreyesus.

Dia kembali menyuarakan pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Ghebreyesus mengatakan banyak negara di dunia telah menunjukkan bahwa Covid-19 bisa dihentikan dan diatasi dengan tindakan kesehatan masyarakat yang terbukti.

Sejauh ini dunia telah mencatatkan 136,3 juta kasus Covid-19. Pandemi sudah membunuh lebih dari 2,9 juta orang secara global.

Sumber: republika.co.id

Dompet Dhuafa Bali Salurkan Ratusan Qur’an ke Pelosok Bali

KARANGASEM, BALI – Jelang Ramadhan tahun ini, Dompet Dhuafa dengan sejumlah program terus bergulir. Begitupun dengan Penyaluran Al Quran sebanyak 300  buah ke pelosok Bali. Bersama Dompet Dhuafa  Bali distribusi Al Quran diserahkan ke Pondok Pesantren  At-Taqwim yang berada di Kampung Anyar, Karangasem Bukit, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali pada Sabtu (10/04/2021).

 

Pada acara pendistribusian Al Quran turut dihadiri Wahyu Sri Handono selaku Pimpinan Cabang DD Bali, Hassan Afif selaku Senior Officer Pengembangan Cabang DD dan K.H. Ali Misbah selaku Pengasuh Ponpes At-Taqwim, Karangasem-Bali.

 

Menurut Wahyu Sri Handono mengatakan, “ Pendistribusian Al Quran ini sangat bermanfaat apalagi menjelang Ramadhan 1442 H, dimana ada ratusan santri yang membutuhkan Al Quran dalam mengisi kegiatan selama bulan Ramadhan 1442 H. Khususnya wilayah terpencil di Bali, agak sulit jika harus membeli Al Quran baru bagi santri. Semoga dengan adanya kegiatan ini para santri akan menjadi semangat mengisi bulan Ramadhan dengan lantunan ayat-ayat Al Quran”.

 

Sementara menurut K.H. Ali Misbah selaku Pengasuh Ponpes At-Taqwim mengatakan, “Terima kasih Dompet Dhuafa Bali atas Donasi Al Qur’an nya. Pasti bermanfaat untuk sekitar 300 santri di Pondok ini. Semoga bermanfaat. Berkah untuk donatur Dompet Dhuafa”.

Ini 5 Wilayah Diaspora Potensi Pengembangan Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Sedikitnya ada lima area yang merupakan potensi strategis bagi diaspora Indonesia dalam pengembangan layanan sertifikasi halal di luar negeri. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki, menegaskan hal itu saat menjadi narasumber Tarhib Ramadan yang diselenggarakan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Australia bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Canberra.

“Diaspora Indonesia di Australia bisa berperan besar mengembangkan layanan sertifikasi halal. Lima di antaranya adalah sebagai penyelia halal bersertifikat, auditor halal profesional, pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), peran dalam skema kerja sama internasional, serta mediator yang membantu percepatan kerja sama antara BPJPH dan lembaga halal luar negeri (LHLN) atau Halal Certification Body (HCB),” jelas Mastuki melalui sambungan teleconference dari Jakarta, Sabtu (10/4/2021).

“Penyelia halal sangat dibutuhkan di banyak negara, khususnya yang menjadi partner Indonesia. Ketika produk luar negeri mengajukan sertifikasi halal ke Indonesia, perusahaan mereka harus memiliki penyelia halal. Undang-undang mewajibkan penyelia halal haruslah seorang muslim,” lanjut Mastuki.

Persoalan yang sering timbul terutama di negara-negara dengan penduduk muslim minoritas adalah perusahaan sulit memperoleh penyelia halal muslim. “Kebutuhan ini dapat diisi oleh orang-orang Indonesia yang berada di negara-negara tersebut sepanjang memenuhi kriteria dan bersertifikat. Saya melihat ini peluangnya sangat besar bagi Indonesia,” tandasnya.

Untuk memperoleh sertifikat penyelia halal, lanjut Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal itu, diaspora Indonesia dapat mendaftarkan diri pada pelatihan calon penyelia halal yang diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Di masa pandemi Covid-19, sejumlah pelatihan bahkan dilaksanakan secara virtual sehingga dapat diikuti peserta dari berbagai negara.

“Untuk auditor halal pelatihannya berjenjang dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP. Kami juga sedang membuka diskusi terkait LPH yang didirikan di Indonesia untuk dapat memiliki perpanjangan tangan di luar negeri,” imbuhnya.

Terkait skema kerja sama internasional di bidang Jaminan Produk Halal (JPH), ada sejumlah klausul di Peraturan Pemerintah Nomor 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH yang spesifik.

Pasal 119 ayat (4) PP Nomor 39 tahun 2021 mengatur bahwa kerja sama internasional JPH didasarkan atas dasar perjanjian antar negara. Kerja sama internasional ini mencakup tiga hal, yaitu pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan penngakuan sertifikat halal. “Diaspora Indonesia dapat berperan sebagai mediator dalam mengoptimalkan kerja sama itu” urainya.

“Merefer pembicaraan kami dengan UEA, Rusia, dan yang lainnya, adanya diaspora Indonesia memudahkan kami menjelaskan update regulasi JPH yang berkembang dengan cepat. Tentu itu akan membantu untuk lebih mudah diterima di masing-masing negara,” imbuh Mastuki.

Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Australia, Yohanes K. Legowo, mengungkapkan harapannya agar diaspora Indonesia dapat mengoptimalkan perannya dalam berbagai aspek sehingga menjadi kontribusi nyata bagi bangsa.

“Menjelang bulan Ramadan ini, kita merefleksikan diri, agar dapat melakukan sesuatu yang lebih bermanfaat untuk bangsa dan negara. Ini merupakan salah satu bentuk pengabdian kita kepada bangsa dan negara. Dan mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini bisa membawa kemaslahatan bagi kita, masyarakat bangsa dan negara kita tercinta.” ungkapnya.

Ini Panduan Ibadah Ramadhan, Berlaku untuk Zona Hijau dan Kuning

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. SE tersebut antara lain mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah (lima waktu, tarawih, dan witir), tadarus Al-Qur’an, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50% dari kapasitas masjid atau musala.

Surat edaran juga mengatur bahwa kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing. Namun, ketentuan dalam surat edaran ini tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye.

“Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat,” tegas Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus. Ada empat kriteria wilayah, yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).

“Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning,” jelas Kamaruddin.

Dia mengatakan, surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid 19.

Secara rinci, berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Riset Kebutuhan Bahan Halal Mendesak

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Bahan halal merupakan hal mendasar yang sangat dibutuhkan dalam proses produk halal. Karenanya, pemenuhan kebutuhan bahan halal bagi industri merupakan sebuah keniscayaan dalam upaya pengembangan ekosistem halal di Indonesia.

Untuk menjawab tantangan ini, riset yang dilakukan di berbagai perguruan tinggi sangat diperlukan dalam inovasi dan pengembangan bahan halal. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki, saat menjadi narasumber webinar dengan tema “Titik Kritis Kehalalan Vaksin: Tinjauan Scientific dan Syariat Islam” yang diadakan Halal Research Center Universitas YARSI Jakarta.

“Bahan halal merupakan salah satu isu penting di dalam halal value chain. Karenanya riset dan berbagai inovasi di perguruan tinggi perlu diarahkan untuk menjawab tantangan dalam pengembangan hahan halal bagi industri kita,” terang Mastuki, Sabtu (10/4/2021).

Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal menjelaskan, sertifikasi halal yang merupakan core business dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia menganut prinsip ‘traceability’ atau ketertelusuran. Konsep halal dibangun secara holistik dengan mencakup seluruh aspek yang terlibat dalam proses produksi halal dari hulu hingga hilir.

Madzhab Halal Indonesia, lanjut Mastuki, terbangun dari gabungan antara madhzab sains dan madzhab fiqih. “Madzhab sains diterapkan dalam pemeriksaan dan/atau pengujian produk yang dilakukan oleh LPH dengan auditor halal yang profesional. Sedangkan madzhab fiqih berkaitan dengan penetapan fatwa kehalalan produk yang dilaksanakan oleh otoritas ulama yaitu MUI. Dan sebagai administrator dan fasilitator, BPJPH melanjutkan rule yang telah lama diterapkan ini,” imbuhnya.

Dengan menerapkan prinsip ketertelusuran, Mastuki menuturkan, sertifikasi halal menjangkau semua potensi titik kritis proses produksi dari hulu hingga hilir.

“Konsep halal yang holistik ini kita terapkan dengan menjangkau semua potensi titik kritis kehalalan. Mulai dari bahan baku, penggunaan bahan tambahan, proses penyembelihan, proses produksi yang berpotensi terjadi kontaminasi, logistik seperti packaging, transportasi hingga penyajian produk di pasar,” urainya.

Webinar digelar secara virtual menghadirkan sejumlah narasumber. Ketua Yayasan YARSI Jurnalis Uddin, Rektor Universitas YARSI Fasli Jalal, Anggota Komisi Fatwa MUI Endi M Astiwara, Kepala Halal Research Center Universitas YARSI Anna P Roswien, Direktur Pascasarjana Universitas YARSI Tjandra Yoga Aditama, dan Kepala Lembaga Penelitian Universitas YARSI Ahmad Rusdan Utomo.

Peran Ormas Islam Akan Tentukan Wajah Indonesia Masa Depan

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengingatkan bahwa peran dan kontribusi omas-ormas Islam yang bergerak di bidang pendidikan, dakwah dan ekonomi akan menentukan gambaran wajah Indonesia masa depan. Hal ini disampaikan Wamenag saat meyampaikan paparan dengan tema Peranan Ormas Islam di Era Digital dalam gelaran Halaqoh Penceramah Agama dan Lauching Aplikasi UstadzKita.

Aplikasi milik Direktorat Penerangan Agama Islam (Penais) Kementerian Agama ini dilaunching oleh Menteri Agama diwakili Staf Khusus Bidang Kerukunan Beragama, Ishfah Abidal Aziz di Jakarta.

Menurut Wamenag, sebagian ormas Islam di Tanah Air telah lahir dan berkiprah sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, tentu saja ormas-ormas Islam telah matang ditempa zaman dan memiliki pengalaman di ranah dakwah, pendidikan dan sosial kemasyarakatan.

“Saya perlu mengingatkan bahwa peranan dan kontribusi omas-ormas Islam yang bergerak di bidang pendidikan, dakwah dan  ekonomi akan menentukan gambaran wajah Indonesia masa depan,” kata Wamenag, Jumat (9/4/2021) malam.

“Saya yakin ormas-ormas Islam menyadari betapa strategisnya peranan dakwah dan kemampuan merespon tantangan yang dihadapi umat dan bangsa dewasa ini,” sambungnya.

Wamenag juga mengapresiasi peran yang selama ini telah dilakukan oleh ormas-ormas Islam di bidang sosial-ekonomi dan dakwah. Ia menambahkan, isu kemiskinan dan penguatan akidah umat perlu mendapat perhatian serius dari organisasi Islam melalui dakwah yang menyejukkan dan membebaskan umat dari kemiskinan, keterbelakangan dan perpecahan. Wamenag berharap ormas-ormas Islam memberi perhatian besar terhadap pendidikan anak-anak dari keluarga fakir miskin, dan anak-anak penyandang masalah sosial lainnya.

“Dalam kondisi keuangan negara kita yang terbatas, maka partisipasi masyarakat, termasuk partisipasi organisasi-organisasi Islam, sangat dibutuhkan. Begitu pula, dalam penanganan dampak Covid 19 peran dan kontribusi ormas-ormas  Islam sangat signifikan,” tandas Wamenag.

Selama ini, lanjutnya, organisasi-organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam, Al-Irsyad, Matlaul Anwar, Persatuan Umat Islam, Tarbiyah Islamiyah, dan berbagai wadah perkumpulan atau yayasan Islam yang bergerak di lapangan dakwah dan pendidikan, telah berbuat banyak dalam pemberdayaan umat. “Hal itu perlu terus dipelihara dan dikembangkan seiring dengan tuntutan kebutuhan di masyarakat,” ujarnya.

Wamenag pun kembali mengaskan ormas-ormas Islam tidak cukup hanya ber-fastabiqul khairat, melainkan harus melakukan amal jama’i, sinergi, koordinasi dan kolaborasi untuk mengusung agenda bersama dan merespon permasalahan umat dan bangsa. “Pada hemat saya, dua kata kunci: komitmen kebangsaan dan kemajuan umat, haruslah menjadi nafas perjuangan seluruh ormas Islam di Tanah Air,” ujar Wamenag.

Hadir dalam kegiatan ini Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, perwakilan ketua dan pengurus ormas Islam dan tokoh agama Islam.

Pemerintah Optimis Haji Diizinkan Walau Terbatas

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M sembari menunggu informasi resmi dari Arab Saudi. Wamenag Zainut Tauhid Saadi mengatakan bahwa kemungkinan penyelenggaraan haji tahun ini masih terbuka meski dengan pembatasan kuota.

Hadir, Kakanwil Kemenag Kaltim, Asisten I Pemprov Kaltim, Kadinas Kesehatan, Kabiro Kesra Se Kaltim, Kakan Kemenag se Kaltim. Hadir juga, perwakilan Ormas Islam, IPHI, dan KBIHU.

Menurutnya, ada sejumlah alasan terkait optimisme ini. Pertama, Saudi dan Indonesia telah melakukan vaksinasi dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19. Kedua, otoritas Arab Saudi juga telah menyatakan akan membuka penerbangan internasional pada 17 Mei 2021.

“Situasi ini lebih positif dibandingkan tahun lalu yang menutup penerbangan luar negeri, tak terkecuali selama musim haji 2020,” jelas Wamenag.

Lantas, jika haji diselenggarakan dengan kuota terbatas, bagaimana kebijakan penentuan jemaah berhak berangkat? Wamenag menegaskan bahwa pihaknya akan akan melakukan seleksi jemaah berdasarkan kriteria berikut:

  1. Kuota haji dibagi secara proporsional sesuai kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota tahun 1441H/2020M.
  2. Jemaah Haji Lunas Tahun 1441H/2020M, akan diurutkan berdasarkan nomor porsi per provinsi dan/atau kabupaten/kota.
  3. Daftar jemaah berhak lunas disusun bedasarkan nomor urut porsi per provinsi dan/atau kab/kota dan besaran alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M.
  4. Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M dan masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M namun mengajukan pengembalian setoran lunas tetap diberikan kesempatan melunasi kembali.
  5. Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M namun tidak masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M menjadi cadangan sesuai urutan nomor porsi.