Covid Menggila di Negaranya, 127 WNA India Diizinkan Masuk ke Indonesia

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Sebanyak 127 Warga Negara Asing (WNA) asal India melakukan eksodus ke Indonesia. Mereka menggunakan pesawat carter serta melengkapi diri dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di tengah gelombang kedua kasus Covid-19 di negaranya sendiri.

“Betul, mereka melalui Bandara Soekarno-Hatta naik pesawat carter dari India pada tanggal 21 April 2021 pukul 19.30 dengan pesawat carter QZ9BB ex MMA,” kata Kepala Sub Direktorat Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Benget, melalui pesan singkat, Jumat (23/4).

Menurut Benget, ratusan WN India itu diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia karena mereka dilengkapi dengan KITAS. Kartu izin tersebut diberikan otoritas terkait kepada WNA yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan.

“Jumlah WNA India WNA India 127 orang. Ya boleh masuk karena ada KITAS,” katanya.

Namun Kementerian Kesehatan telah melakukan langkah antisipasi dengan mewajibkan mereka menjalani karantina selama 5×24 jam. Petugas kesehatan juga melakukan pemeriksaan swab sebanyak dua kali pada saat mereka tiba di hotel dan saat hari kelima proses karantina.

“Di hotel tidak diperkenankan keluar dari kamar dan jika ada hasil pemeriksaan swab positif, maka akan dilakukan isolasi di faskes sampai sembuh. Untuk hasil PCR yang CT valuenya kurang dari 30 akan dilakukan surveilans genom squensing di Litbangkes untuk melihat varian baru,” katanya.

Secara terpisah, Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Tjandra Yoga Aditama, mengatakan India saat ini tengah mengalami gelombang kedua lonjakan kasus corona. “22 April kemarin India mencatat jumlah kasus harian Covid-19 tertinggi selama ini, yaitu lebih dari 314 ribu orang. Saya menghubungi teman-teman saya di New Delhi dan ada belasan orang yang sakit Covid-19, baik orang Indonesia maupun orang India dan juga warga negara lain,” katanya.

Ia mendorong otoritas terkait untuk memperketat pengawasan pelaku perjalanan dari luar negeri menyusul temuan eksodus penduduk India di Indonesia. “Semua yang masuk Indonesia, termasuk dari India, tentu harus menjalani karantina dahulu sebelum dapat beraktivitas,” katanya melalui pesan singkat.

 

Sumber: republika.co.id

Cegah Mudik, Polda Metro Jaya Jaga 31 Titik

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Polda Metro Jaya beserta jajaran Polres di wilayah sudah menyiapkan sejumlah strategi penyekatan untuk mencegah warga mudik lebaran dari wilayah Jabodetabek.

Hal ini untuk mendukung kebijakan pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang telah memperpanjang pembatasan mobilitas terkait dengan mudik menjadi 22 April hingga 22 Mei 2021 dan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, pihaknya akan melakukan penjagaan di 31 titik di berbagai wilayah di Jabodetabek.

“Ada 31 titik yang akan kami jaga untuk mencegah arus mudik masyarakat,” ujar Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (23/4/2021).

Sumber: sindonews

 

Ini Aturan Baru Larangan Mudik 2021

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang  Peniadaan Mudik Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Kepala BNBP selaku Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menegaskan maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

 

“Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” kata Doni, dalam siaran pers, Kamis (2/4/2021).

Adapun periode H – 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

 

Sementara itu, periode H + 7 pascamasa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Perubahan klausul

Doni mengatakan, secara garis besar ada perubahan berupa masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan dan memperluas waktu pembatasan dari tanggal 22 April hingga 24 Mei dengan tujuan agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi.

“Bahwa berdasarkan hasil Survei Pascapenetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri,” kata Doni.

Selain ketentuan dalam angka 5, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pascamasa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Ketentuan secara rinci sebagai berikut :

  1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
  2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
  3. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
  4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
  5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  6. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
  7. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
  8. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
  9. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
  10. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan
  11. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

Sumber: cnbcindonesia

27 Imam Indonesia Akan Bertugas di UEA

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Sebanyak 27 imam Indonesia akan bertugas di Uni Emirat Arab (UEA). Kepastian ini disampaikan Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama Juraidi, di Jakarta.

“Alhamdulillah, Tim Seleksi dari UEA sudah menyampaikan hasilnya. Dari 90 peserta yang mengikuti seleksi hanya 27 orang yang dinyatakan lulus,” ungkap Juraidi saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Kemenag Pusat, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/21).

Keputusan tersebut menurut Juraidi tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Uni Emirat Arab di Abu Dhabi bernomor B-00166/Abu Dhabi/210414 tanggal 14 April 2021 tentang Hasil Seleksi Imam Asal Indonesia.

Sebelumnya, Kemenag telah menggelar seleksi imam masjid sebanyak dua tahap, dan menghasilkan 90 orang calon terbaik. Pengiriman imam asal Indonesia ke UEA merupakan permintaan khusus Pangeran UEA Syeikh Mohammed bin Zayed kepada Presiden Jokowi. Dalam kurun 3 tahun ke depan, Pemerintah UEA menginginkan 200 imam asal Indonesia untuk bertugas di Abu Dhabi.

Juraidi menambahkan, imam yang lulus ditentukan berdasarkan kualitas dan sepenuhnya menjadi hak prerogratif Otoritas UEA. Katanya, UEA menetapkan standar yang tinggi terkait kriteria imam masjid ini.

“Memang standar yang mereka tetapkan cukup tinggi, meliputi hafalan Al-Qu’an 30 juz, kualitas bacaan seperti tartil dan tahsin (suara yang merdu), fikih salat, Bahasa Arab, dan berpaham moderat,” tambahnya.

Para peserta yang dinyatakan lulus seleksi ini akan mulai diberangkatkan pada Juni 2021 setelah melengkapi beberapa syarat administrasi, seperti formulir, foto, paspor dan ijazah terakhir.

“Rencananya akan mulai diberangkatkan mulai bulan Juni 2021 setelah semua syarat administrasi terpenuhi,” pungkasnya.

Berikut nama 27 imam Indonesia yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab:
1.    Riqi Safari (Banten)
2.    Ahmad Zaki Mufakir (Banten)
3.    Aulia Rahman (Banten)
4.    Wildan Syukrillah (Banten)
5.    Caniba Rustian (Banten)

6.    Farid Wajdi (Banten)
7.    Rahmat Alfian Hidayat (Jawa Timur)
8.    Al-Rizal Tisma Wahid (Jawa Timur)
9.    Muhammad Shohibul Huda (Jawa Timur)
10.    Fathur Rahman (Jawa Timur)

11.    Sunarto (Jawa Timur)
12.    Al-Farisi Abdul Kafi (Jawa Barat)
13.    Musa Harun Al-Rasyid (Jawa Barat)
14.    Ujang Saepul Akbar (Jawa Barat)
15.    Ahmad Syawqibik (Jawa Barat)

16.    Nasrullah Ibnu Massiarah (Sulawesi Selatan)
17.    Abdul Rahim Mappuji (Sulawesi Selatan)
18.    Muhshimannur, S (Sulawesi Selatan)
19.    Agusri Syamsudin (Aceh)
20.    Muhammad Athailah (Aceh)

21.    Arif Muhammad (DI Yogyakarta)
22.    Taufik Hidayat (DI Yogyakarta)
23.    Iwanul Wafa (Bali)
24.    Madgani (Kalimantan Utara)
25.    Salman Farisi (Kalimantan Selatan)

26.    Fitra Kurniawan (Sumatera Barat)
27.    Nisfu Rinaldi (Riau)

Satu Pekan, Kasus Positif Naik 14,1 Persen

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat terjadinya kenaikan kasus positif sebesar 14,1 persen per 18 April 2021. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun menyayangkan terjadinya kenaikan kasus positif pada pekan ini setelah pada minggu sebelumnya mengalami penurunan.

“Sangat disayangkan setelah mengalami penurunan di minggu lalu, di minggu ini penambahan kasus positif dan kematian kembali meningkat,” ujar Wiku saat konferensi pers.

Kenaikan kasus ini dikontribusikan oleh sebagian besar provinsi di Pulau Jawa. Kenaikan tertinggi berasal dari Jawa Barat yang naik 2.276 kasus. Disusul Jawa Tengah naik 1.203 kasus, Riau naik 346, DKI Jakarta 346, dan NTT naik 266.

Sementara itu, Satgas juga mencatat kasus kematian yang juga mengalami peningkatan sebesar 4,2 persen pada minggu ini. Lonjakan kasus kematian ini dikontribusikan oleh DKI Jakarta yang naik 30 kasus, Riau naik 21, Kalimantan Tengah naik 12 kasus, Banten naik 8 kasus, dan DIY naik 8 kasus.

Wiku menjelaskan, kenaikan jumlah kasus positif maupun meninggal ini bisa merupakan dampak dari libur Paskah pada 4 April lalu serta bisa juga disebabkan oleh menurunnya kepatuhan protokol kesehatan karena euforia vaksinasi.

Untuk mencegah kembali terjadinya kenaikan kasus positif dan meninggal, ia menekankan perlu dilakukannya mitigasi. Terlebih, provinsi-provinsi di Pulau Jawa kembali mendominasi pada lima besar kontributor penambahan kasus. Selain itu, ia juga menekankan agar masyarakat tak lengah menjalankan prokes.

Sumber: republika.co.id

Satgas Sebut Kasus Positif dan Kematian Covid Naik Akibat Libur Panjang

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat terjadinya kenaikan kasus positif dan kematian per 18 April 2021. Menurut Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, kenaikan kasus positif pada minggu ini sangat tajam, yakni sebesar 14,1 persen.

“Sangat disayangkan setelah mengalami penurunan di minggu lalu, di minggu ini penambahan kasus positif dan kematian kembali meningkat,” ujar Wiku saat konferensi pers, Selasa (20/4).

Kenaikan kasus ini dikontribusikan sebagian besar dari Pulau Jawa. Kenaikan tertinggi berasal dari Jawa Barat yang naik 2.276 kasus. Disusul Jawa Tengah naik 1.203 kasus, Riau naik 346, DKI Jakarta 346, dan NTT naik 266.

Sementara itu, kasus kematian pada minggu ini mengalami peningkatan sebesar 4,2 persen. Lonjakan kasus kematian ini dikontribusikan oleh DKI Jakarta yang naik 30 kasus, Riau naik 21, Kalimantan Tengah naik 12 kasus, Banten naik 8 kasus, dan DIY naik 8 kasus.

Wiku menjelaskan, kenaikan jumlah kasus positif maupun meninggal merupakan dampak dari libur Paskah pada 4 April lalu serta menurunnya kepatuhan protokol kesehatan karena euforia vaksinasi.

“Penambahan kasus positif dan kematian ini terjadi bisa karena dampak dari libur Paskah 4 April lalu,” ucapnya.

Ia pun meminta agar pemerintah melakukan mitigasi penambahan kasus positif dan kematian yang terjadi minggu ini sehingga tak kembali terjadi di pekan berikutnya. Apalagi, provinsi-provinsi di Pulau Jawa kembali mendominasi pada lima besar kontributor penambahan kasus.

Selain itu, menurunnya kepatuhan prokes juga harus diantisipasi dengan melakukan edukasi kepada masyarakat. Pemerintah perlu mensosialisasi bahwa vaksinasi yang diberikan tidak mengeliminasi kemungkinan seseorang terpapar Covid-19. Namun mampu mengurangi risiko dan keparahan yang ditimbulkan dari virus tersebut.

“Untuk itu penting bagi masyarakat untuk memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan meskipun sudah divaksinasi,” tambah Wiku.

Sumber: republika.co.id

 

‘jangan Takabur Meski Sudah Divaksin’

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan selama bulan suci Ramadhan. Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19, Satgas mengingatkan agar tidak takabur dan merasa kebal dari penularan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, vaksin bukanlah upaya utama mencegah penularan virus Covid-19. Vaksin akan memberikan manfaat untuk membentuk kekebalan tubuh atau imunitas dan mencegah keparahan saat seseorang terinfeksi virus Covid-19.

 

“Sejatinya vaksinasi akan sempurna efektivitasnya jika upaya pencegahan penularan lainnya telah dilaksanakan. Sehingga masyarakat tidak boleh terlena sampai melupakan upaya pencegahan primer, yaitu protokol kesehatan,” ujar Wiku saat konferensi pers, Selasa (20/4).

Menurut Wiku, penerapan prokes dilakukan untuk mencegah penularan virus di masyarakat saat beraktivitas di bulan suci Ramadhan. “Oleh karena itu, dalam masa pandemi Covid-19, khususnya di periode bulan Ramadhan ini, masyarakat harus bersungguh-sungguh dalam melakukan upaya pencegahan, demi menghindari tempat-tempat yang memunculkan kerumunan,” kata Wiku.

Wiku melanjutkan, dalam menerapkan protokol kesehatan yang efektif juga perlu memperhatikan prinsip-prinsip tertentu sehingga dapat secara maksimal menekan peluang penyebaran virus, terutama di wilayah dengan laju penularan yang tinggi. Selain itu, penularan virus juga dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti faktor tempat, kedekatan, dan waktu.

Ia menjelaskan, semakin terbuka tempat kegiatan yang dilakukan, maka peluang penularan akan semakin kecil dan masyarakat akan semakin terlindungi. Selain itu, jika semakin jauh jarak antara satu orang dengan lainnya, maka juga akan semakin terlindungi dari penularan. Dan semakin pendek waktu berinteraksi antara orang per orang juga akan berpengaruh terhadap potensi penularan virus.

“Prinsipnya, masyarakat harus meminimalisir aktivitas yang melibatkan banyak interaksi, dalam jarak dekat, waktu yang lama dan dalam ruangan yang tertutup,” lanjut Wiku.

Lebih lanjut, dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13/2021 mengatur agar masyarakat melakukan kegiatan sahur dan berbuka dengan anggota keluarga dalam satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi kegiatan fisik dengan orang di luar rumah. Masyarakat juga diingatkan untuk terus berusaha beradaptasi dengan kebiasaan baru untuk hidup bersih secara konsisten.

Caranya yakni dengan memakai masker yang memiliki filtrasi yang sesuai standar dan digunakan dengan menutupi hidung dan mulut, menjaga jarak minimal satu meter saat berinteraksi, dan mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 persen.

 

Sumber: republika.co.id

Proses Hukum Belum Berlanjut, Polri Klaim Kasus Unlawful Killing Sedang Pemberkasan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan hanya dua tersangka dalam kasus unlawful killing atau atau tindakan pembunuhan di luar hukum terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI). Sebenarnya ada tiga tersangka, hanya saja salah satunya berinisial EPZ telah meninggal dunia akibat kecelakaan.

“Hanya dua tersangka yang sekarang,” tegas Rusdi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).

Kemudian terkait dengan kode etik dua anggota Polda Metro Jaya itu, kata Rusdi semuanya ada prosesnya. Menurutnya hasil dari putusan pengadilan terkait dugaan tindak pidananya dalam hal ini unlawful killing akan menjadi dasar untuk dilakukan sidang kode etik terhadap dua tersangka pelanggaran Hak Asasi Manusia tersebut.

“Setelah pidana nanti diputuskan baru dasar pidana itu menjadi dasar untuk dilakukannya sidang komisi kode etik kepolisian,” jelas Rusdi.

Sementara untuk tahap pelimpahan kasus ini kejaksaan, Rusdi mengaku belum bisa menjawab terkait tahap itu. Namun Rusdi memastikan masyarakat akan mengetahui setiap proses hukum terhadap dua tersangka tersebut. Terakhir, kasus yang menewaskan enam pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) itu sudah pada tahap pemberkasan. “Sedang proses pemberkasan,” kata Rusdi.

Kendati demikian, menurut Rusdi masih memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Namun hanya dua dari tiga tersangka kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut yang dapat dilanjutkan diproses hukum hingga ke persidangan. Mengingat salah satu tersangka berinisial EPZ telah dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.

“Masih di mungkinkan pemeriksaan tersebut, kalau sudah P21 dari jaksa, baru di nyatakan penyidikan telah lengkap,” kata Rusdi.

Sumber: republika.co.id

Satgas Minta Posko Daerah Optimalkan Peran Tekan Penularan Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan kebijakan PPKM mikro dan memperluas wilayah cakupannya. Dalam pelaksanaannya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun meminta pemerintah daerah agar mengoptimalkan peran posko sehingga dapat semakin efektif menekan penularan virus Covid-19 dan menurunkan angka kematian.

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga meminta daerah agar proaktif dalam membentuk dan menjalankan fungsi posko.

“Masyarakat juga diharapkan dapat memantau posko di wilayah tinggalnya masing-masing. Apabila posko belum terbentuk, atau belum beroperasi secara otpimal, harap melapor ke kecamatan. Dan secara berjenjang akan disampaikan hingga ke tingkat provinsi,” kata Wiku saat konferensi pers.

Pada pekan ini, Satgas mencatat terjadi peningkatan kasus positif dan kematian setelah sebelumnya penambahan angka kasus sempat menurun. Kenaikan kasus positif pekanan pun tercatat cukup tajam yakni mencapai 14,1 persen. Padahal pada minggu lalu, mengalami penurunan sekitar 14 persen.

Kenaikan kasus positif ini dikontribusikan oleh lima provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, DKI Jakarta, dan NTT. Sedangkan kasus kematian juga meningkat hingga 4,2 persen pada pekan ini. Angka ini dikontribusikan oleh Provinsi DKI Jakarta, Riau, Kalimantan Tengah, Banten, dan DIY.

Wiku menilai penambahan kasus positif dan kematian ini kemungkinan terjadi sebagai dampak dari libur paskah 4 April lalu dan juga menurunnya kepatuhan protokol kesehatan karena euforia vaksinasi.

“Perkembangan ke arah yang kurang baik ini perlu segera dimitigasi agar tidak berkelanjutan di minggu-minggu berikutnya. Terlebih saat ini Pulau Jawa kembali mendominasi lima besar penambahan kasus positif dan kematian,” ujarnya.

Wiku pun meminta agar upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menjalankan prokes perlu kembali dilakukan sehingga masyarakat dapat terus meningkatkan kewaspadaannya.

Sumber: republika.co.id

Juliari Didakwa Gunakan Uang Korupsi untuk Dapil dan Ketua DPC PDIP

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, disebut menggunakan uang hasil suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk kepentingan daerah pemilihannya (Dapil) di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/Kota Semarang. Hal tersebut diungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4).

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso menyerahkan uang fee senilai Rp 2 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono pada November 2020, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

“Selanjutnya Adi menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa (Juliari Batubara) melalui Eko Budi Santoso (Ajudan Juliari),” kata Jaksa Ikhsan Fernandi.

Juliari disebut memerintahkan Matheus dan Adi Wahyono untuk mengumpulkan fee dari para rekanan penyedia bansos Covid-19. Total, ia menerima uang senilai Rp 32,4 miliar.

“Sebagaimana perintah terdakwa kepada Adi Wahyono untuk menyiapkan uang guna kepentingan daerah pemilihan (Dapil) terdakwa di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/kota Semarang,” kata jaksa.

Dalam sidang dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, Juliari mengakui pernah memberikan uang 50 ribu dolar Singapura kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmad Suyuti. Namun, saat ditanyakan saat menjadi saksi Juliari yang pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP PDIP itu membantah uang tersebut bersumber dari hasil korupsi.

Juliari didakwa menerima suap uang sebesar Rp32 miliar melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

“Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako,” kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: republika.co.id