MUI, NU, Muhammadiyah Sepakat Dukung RUU Larangan Minol

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Ketiga ormas itu mendorong DPR dan pemerintah menyegerakan membahas RUU Larangan Minol.

 

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Salahudin Al Ayubi mengatakan, dalam rapat sebelumnya, pihaknya sempat membahas terkait RUU pelarangan minol ini.

Ia mengungkapkan, MUI tidak memungkiri ada aspek kemanfaatan dalam minol ini, khususnya dari sisi ekonomi dan kebudayaan. Namun, kemanfaatan tersebut tidak sebanding dengan biaya yang dibutuhkan untuk merestorasi dampak buruk yang ditimbulkannya.

“Ini yang pada waktu itu mendasari MUI, meskipun ada potensi ekonomi, namun karena dampak buruknya sudah banyak data mengenai dampak negatif sudah sangat banyak sekali,” ujar Salahudin dalam acara Mudzarakah Hukum dan Silaturahim Nasional bertajuk ‘Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minumal Alkohol’ yang diselenggarakan secara Virtual, Kamis (12/8/2021).

Ia berharap, penyusunan RUU ini nantinya juga tetap berdasarkan pada norma dan aturan-aturan dalam agama Islam. Pasalnya, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

“Seharusnya aturan itu dibuat untuk mengakomodasi norma yang sudah berkembang di masyarakat,” tuturnya. “Maka kita dari MUI, menyetujui tentang judul tentang larangan Minuman Alkohol. Karena kita balik ke hukum asalnya, yakni haram,” katanya.

Sementara itu, dukungan mengenai diteruskannya pembahasan RUU pelarangan minuman alkohol juga hadir dari NU dan Muhammadiyah.

NU menilai pembahasan mengenai RUU ini harus diteruskan sebab masih banyak poin yang perlu ditambahkan.

Sumber: okezone.com

Ustaz Zaitun Rasmin Ajak Influencer Dukung RUU Minol

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Ketua Umum Wahdah Islamiyah, Ustadz Muhammd Zaitun Rasmin, menyarankan mengajak influencer seperti Atta Halilintar bisa diajak menggalang dukungan RUU Pelarangan minol segera disahkan menjadi UU.

Uztadz Zaitun yakin sebagai umat beragama, para influencer pasti juga tidak ingin munculnya berbagai kejahatan di masyarakat, apalagi kejahatan yang diakibatkan oleh minol.

“Atta Halilintar dan para influencer lainnya insya Allah dapat mengajak jutaan followers mereka untuk mendukung pelarangan minol,” kata Ustadz Zaitun Republika.co.id, dalam “Mudzakarah Hukum dan Silaturahim Nasional” yang diselenggarakan secara daring oleh Komisi Hukum dan HAM MUI, pada Kamis siang (12/8).

Ulama kelahiran Gorontalo ini mengatakan, para influencer memiliki kemampuan komunikasi publik yang sangat bagus sehingga mudah diikuti pendapatnya oleh masyarakat. “Terutama kalangan milenial,” ujar dia.

Ustadz Zaitun mencontohkan, bagaimana seorang influencer sekaligus bintang sepakbola bernama Ronaldo bisa dengan secepat kilat menjatuhkan nilai saham sebuah produk minuman bersoda, hanya dengan menyingkirkan botol minuman tersebut dalam sebuah acara konferensi pers.

Dia yakin Atta Halilintar dan para influencer Indonesia juga bisa memanfaatkan potensinya agar minol dijauhi kalangan milenial yang merupakan sasaran utama bisnis minol.

“Selain itu, para influencer dan followers-nya dari kalangan milenial dapat menjadi kekuatan yang besar untuk mendesak pemerintah agar RUU larangan minol dapat segera disahkan menjadi UU,” katanya.

Ustadz Zaitun menambahkan, bahwa para influencer di medsos pasti sangat gembira jika diajak serta dalam upaya menggalang dukungan pelarangan minol melalui UU. Untuk itu, para influencer harus dilibatkan dalam mendukung larangan minol.

Seperti diketahui, RUU pelarangan minuman beralkohol (minol) yang sedang dibahas DPR-RI perlu didukung berbagai lapisan masyarakat, agar bisa segera rampung dan disahkan menjadi UU.

Sejak dulu MUI secara tegas mengharamkan minol, karena minuman yang dikatogerikan sebagai khamr itu merupakan induk dari segala kejahatan dan gangguan kamtibmas.

“Data dan fakta tentang dampak buruk minol telah banyak dilaporkan media massa, juga ditulis dalam jurnal-jurnal penelitian ilmiah di seluruh dunia,” katanya.

Menurut Ustadz Zaitun yang juga Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI ini, RUU pelarangan minol pasti akan ditentang segelintir oknum oportunitis yang selama ini mendapatkan keuntungan besar dari bisnis minol. Jumlah mereka sangat sedikit, namun mereka sangat ketakutan jika RUU pelarangan minol disahkan.

 

Sumber: republika.co.id

PBNU: RUU Minol Untuk Kemaslahatan dan Jaga Agama

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Ishomuddin, mengusulkan nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Menurutnya, RUU tersebut juga harus mengacu kepada kemaslahatan.

Kiai Ishomuddin mengatakan, PBNU mendukung diteruskannya pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang sudah deadlock selama dua tahun. Dia juga menyampaikan bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol harus mengacu kepada kemaslahatan.

“Yang dimaksud dengan kemaslahatan saya teringat dengan apa yang disampaikan Imam Al-Ghazali, yang dimaksud dengan kemaslahatan itu adalah menjaga tujuan syariat, tujuan dari agama yang dimaksudkan oleh Allah SWT,” kata Kiai Ishomuddin saat Mudzakarah Hukum dan Silaturahim Nasional bertema Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis (12/8).

Ia menerangkan, tujuan dari syariat agama ada lima. Yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga kecerdasan akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta mereka.

Ia mengatakan, penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol juga harus berpatokan kepada perlindungan terhadap agama. Tentu tidak mungkin orang minum alkohol sampai mabuk bisa menjaga agamanya, mungkin orang tersebut tidak bisa menjaga jiwanya karena rusak akalnya.

Kiai Ishomuddin mengatakan, bahkan orang yang minum minuman beralkohol bisa merusak keturunannya. Pengaruh minuman beralkohol juga bisa menimbulkan konflik rumah tangga dan merusak harta.

“Maka segala yang mencakup lima hal ini (tujuan syariat agama), penjagaan terhadap lima hal ini (tujuan syariat agama) itulah yang dimaksud dengan kemaslahatan yang jelas. Sebaliknya segala yang melepaskan atau mengabaikan lima hal pokok ini (tujuan syariat agama) itu adalah mafsadah,” ujarnya.

Kiai Ishomuddin mengatakan, berdasarkan kaidah-kaidah tentang kemaslahatan dalam membuat sebuah undang-undang, maka mengusulkan judul yang sama dengan MUI yaitu RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Ia mengingatkan, setiap suatu tindakan pemerintah atas rakyat yang tidak didasarkan kepada kemaslahatan dan tidak dimaksudkan untuk memberikan manfaat kepada rakyat, maka yang demikian itu tidak shahih. Undang-undang yang dibuat tetapi dampaknya merusak mayoritas rakyat karena sangat longgar, itu tidak benar. Itu adalah undang-undang yang pasal-pasalnya tidak bisa dibenarkan dan menurut agama juga tidak diperkenankan.

Sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam MUI sangat mendukung disahkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol. Mereka sepakat minuman keras beralkohol lebih banyak menimbulkan kerusakan atau kemudharatan, karena itu perlu regulasi yang mengaturnya.

Sumber: republika.co.id

 

Begini Proses Pendirian Universitas Muhammadiyah Malaysia

MALAYSIA(Jurnalislam.com)– Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memperoleh izin resmi pendirian Universitas Muhammadiyah dengan nama Universiti Muhammadiyah Malaysia (UMAM) dari Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Pendidikan Tinggi pada Kementerian Pengajian Tinggi Malaysia tertanggal (tarikh) 5 Agustus 2021.

 

Kelulusan pendirian (kelulusan penubuhan) UMAM melalui perjuangan dan usaha yang bersungguh-sungguh tiada henti sejak awal tahun 2017 melalui tim yang dibentuk oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah antara lain dengan mendirikan University Consortium Muhammadiyah Malaysia (UCMM Konsortium) bersama para pihak di Malaysia.

Pendirian UMAM merupakan tonggak baru Perguruan Tinggi Indonesia pertama di Luar Negeri yang dimaksudkan sebagai perluasan gerakan mencerdaskan kehidupan bangsa dan pengembangan pendidikan tinggi di ranah global yang diawali dari kawasan bangsa serumpun di regional ASEAN yang berfungsi strategis mewujudkan kemajuan dan persatuan antarbangsa untuk membangun peradaban bersama yang mencerahkan di bawah panji Islam Berkemajuan yang berwawasan rahmatan lil-‘alamin.

Usaha pendirian UMAM yang ditempuh Pimpinan Pusat dengan para pihak antara lain melalui proses sebagai berikut:

  1. Usaha mendirikan Universitas Muhammadiyah di Malaysia sesuai ketentuan yang berlaku dimulai dengan pendirian perseroan terbatas (sendirian berhad) di Malaysia pada tanggal 8 Februari 2017, dengan nama UCMM Konsortium Sdn. Bhd. dengan Lembaga Pengarah Syarikat atas nama Haedar Nashir, Mohd Noh Bin Dalimin, Ahmad Dahlan Rais, dan Marpuji Ali Muanam.
  2. Usaha pengajuan kelulusan diawali dengan penyiapan semua dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku di Malaysia yang ditempuh dalam proses bertahap dan waktu yang panjang selama lebih tiga tahun di bawah koordinator Prof. Dr. H. Bambang Setiaji bersama Tim yang dibentuk Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pimpinan Pusat Muhammadiyah dipimpin langsung Ketua Umum Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. bersama delegasi dan tim bertemu resmi dengan Menteri Pendidikan Malaysia Dr. Maszlee Malik, setelah itu bertemu dan bersilaturahmi kepada Tuanku Raja Perlis serta Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Perlis, dilanjutkan pertemuan-pertemuan lainnya kepada berbagai pihak oleh Tim UMAM.
  3. Usaha pendirian UMAM memperoleh dukungan dan persetujuan dari Pemerintah Indonesia melalui Rekomendasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang ditandatangani Menteri Nadiem Anwar Makarim tanggal 7 September 2020. Dari Malaysia usaha pendirian UMAM mendapatkan dukungan penuh (sokongan) dari Kerajaan Perlis melalui Raja Perlis DYTM Tuanku Syed Faizuddin Putra Ibni Tuanku Syed Sirajuddin Jamalullail, dari  Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Perlis Khususnya Mufti Negeri Perlis Sahibus Samahah Dato’ Arif Perkasa Prof. Madya Dr. Mohd Asri bin Zainul Abidin dengan surat tanggal 8 Oktober 2020 bertepatan 21 Safar 1442 H, dukungan dari para pejabat dan institusi pada Kementerian Pengajian Tinggi Malaysia (khususnya Dr. Maszlee Malik, Dr. DS. Noor Aini, dan Prof. Dato’ Dr. Husaini Bin Omar), serta mitra Muhammadiyah di Malaysia terutama Prof. Dato’ Dr. Mohd Noh Bin Dalimin bersama para Guru Besar yang berkhidmat mendukung dan membantu pendirian UMAM.
  4. Setelah semua dokumen dan persyaratan terpenuhi dengan proposal khusus pendirian Universitas Muhammadiyah yang berada di Negeri Perlis, pada proses terakhir tanggal 2 Juni 2021 dilaksanakan presentasi di Kementerian Pendidikan Tinggi Malaysia oleh Tim di bawah koordinasi Dr. Waluyo Adi Siswanto didampingi Ketua PCIM Malaysia Dr. Sonny Zulhuda serta anggota tim UMAM lainnya.
  5. Pada tanggal 10 Agustus 2021 bertepatan 1 Muharram 1443 H oleh Ketua Pengarah Jabatan Pendidikan Tinggi Malaysia, Prof. Dato Dr. Husaini Bin Omar, dibacakan surat izin kelulusan dan persetujuan pendirian UMAM dalam pertemuan resmi secara virtual antara Raja Perlis DYTM Tuanku Syed Faizuddin Putra Ibni Tuanku Syed Sirajuddin Jamalullail dengan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. bersama para anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Perlis (MAIPS) khususnya Dato’ Dr. Mohammad Zainal Abidin, dan Tim Pendirian UMAM. Pengumuman tersebut bersifat monumental dan bermakna di saat Muhammadiyah dan kaum muslimin merayakan Tahun Baru 1443 Hijriah.
  6. Pada tanggal 2 Muharam 1443 H (11 Agustus 2021), Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima Salinan resmi Surat Kelulusan UMAM, bahwa universitas yang diusulkan oleh syarikat UCMM Konsortium Sdn. Bhd. yaitu Universiti Muhammadiyah Malaysia (UMAM) dinyatakan LULUS sebagai Institusi Pendidikan Tinggi Swasta (IPTS) Malaysia, dengan 15 program studi yang terdiri dari 5 program studi PhD, 5 Program Studi Master dan 5 Program Studi Bachelor. Surat Kelulusan UMAM bernomor JPT/BPP(U)1000-801/172 jld(6) tanggal 5 Agustus 2021. Selanjutnya Universiti Muhammadiyah Malaysia (UMAM) memulai proses persiapan pendirian dan pendaftaran di kementrian dan mulai operasional pada program studi yang sudah disetujui sesegera mungkin. Dalam operasional UMAM bersifat terbuka untuk semua negara dan kebangsan sebagai wujud pendidikan inklusif bagi semua di ranah global.
  7. Pimpinan Pusat Muhammadiyah didukung UCMM Konsorsium, Majelis Pendidikan Tinggi Penelitaian dan Pengambangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Badan Pembina dan Pengelola UMAM, serta Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA) akan bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta maupun berbagai pihak di Indonesia dan Malaysia dalam pengembangan UMAM sebagai Pendidikan Tinggi yang unggul untuk menjawab tantangan pendidikan di era globalisasi dan dunia modern abad ke-21.

 

Universitas Muhammadiyah Malaysia Diresmikan, Haedar: Perguruan Tinggi Pertama Indonesia di Luar Negeri

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Setelah berjuang kurang lebih tiga tahun, Pimpinan Pusat Muhammadiyah berhasil mendapat izin pendirian Universiti Muhammadiyah Malaysia (UMAM). Menurut Haedar Nashir, UMAM adalah tonggak baru pendirian perguruan tinggi pertama Indonesia di luar negeri.

 

PP Muhammadiyah mendapat izin mendirikan UMAM dari Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Pendidikan Tinggi pada Kementerian Pengajian Tinggi Malaysia tertanggal (tarikh) 5 Agustus 2021.

 

Menurut Ketua Umum PP Muhammadiyah ini, UMAM sebagai milestonema’alimu fi thariq, sebagai perluasan gerakan pencerdasan bangsa.

Haedar menyebut, UMAM adalah tonggak peran aktif Muhammadiyah dalam pendidikan global yang dimulai dari kawasan negara serumpun di Asean. Kedepan UMAM diharapkan bisa memainkan peran strategis untuk mewujudkan kemajuan dan persatuan antar bangsa, sehingga terbangun kehidupan bersama yang mencerahkan di bawah panji Islam Berkemajuan.

“Jadi kelahiran UMAM itu wujud dari program internasionalisasi Muhammadiyah yang diamanatkan oleh Muktamar Muhammadiyah tahun 2015. Dalam wujud membangun center of excellence di luar negeri,” kata Haedar dalam Konferensi Pers Pendirian Universiti Muhammadiyah Malaysia pada (12/8).

Izin yang didapatkan oleh PP Muhammadiyah untuk mendirikan UMAM tidak bisa dibilang mudah, pasalnya lebih dari tiga tahun Muhammadiyah mengusahakan ini. Haedar menegaskan, izin yang didapatkan oleh Muhammadiyah melalui tahap dan prosedur yang resmi dan berlaku baik di Indonesia dan Malaysia.

“Karena Muhammadiyah biasa bekerja dengan sistem yang objektif, menjunjung tinggi hukum yang berlaku, dan tidak biasa dengan menerabas dan instan,” tegasnya.

 

RUU Minuman Beralkohol Diminta Dikaji Komperhensif

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol agar dikaji secara komprehensif.

“Heterogenitas budaya Indonesia penting juga kita perhatikan. RUU ini perlu dikaji secara mendalam. Kita juga perlu melihat hubungan budaya dan ritual keagamaan, sehingga RUU ini dapat merumuskan diktum yang relevan,” katanya dalam acara diskusi daring bersama MUI dan sejumlah perwakilan ormas Islam yang dipantau di Jakarta, Kamis (12/8).

Wamenag mengatakan kajian mendalam mesti dilakukan agar tidak menimbulkan kesan bahwa RUU ini akan menghapus kebudayaan/kebiasaan di sebagian masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun.

Zainut mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini juga perlu mendapat landasan filosofis, sosiologis, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Ia menekankan perlu ada diskusi lebih lanjut terkait perumusan RUU tersebut dengan kajian pendekatan budaya yang relevan.

Sementara di sisi agama, terdapat fatwa haram MUI terkait makanan/minuman yang mengandung alkohol, sehingga Wamenag meminta agar ditambah ada data lain yang mendukung terkait alasan mengapa RUU Larangan Minuman Beralkohol perlu diatur.

Sumber: ihram.co.id

 

Jamaah Tunggu Hasil Lobi Konkret Pemerintah Indonesia soal Umrah

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Sudah lama Nurhayati mendambakan bisa berangkat umrah ke Tanah Suci. Ia sudah masuk dalam daftar tunggu ibadah umrah pada sebuah agen travel di Bandung. Sejatinya ia dan putranya telah merencanakan berangkat awal tahun lalu.

Namun pandemi Covid-19 membuat Arab Saudi menutup pintu pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah internasional. Beberapa hari lalu, ketika Pemerintah Arab Saudi membuka kembali pelaksanaan umrah bagi jamaah internasional, Nurhayati hanya bisa pasrah. Sebab Indonesia masih masuk dalam daftar negara yang terkena penangguhan penerbangan oleh pemerintah Arab Saudi. Nurhayati pun tak mau bila harus menjalani karantina belasan hari di negara ketiga untuk bisa ke Tanah Suci.

“Atuh gimana, kalau hati pasti ingin berangkat cepat, tapi katanya masih dilarang sampe Corona nya hilang. Nunggu pengumuman saja gimana kata pemerintah,” kata Nunung kepada Republika beberapa waktu lalu.

Sementara itu Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Ini menyusul terbitnya surat edaran tentang dimulainya kembali layanan umrah termasuk untuk jamaah internasional pada 1 Muharram. Dalam pertemuan itu Kemenag juga meminta informasi tentang status Indonesia yang masih terkena suspend oleh Arab Saudi.

Nur mengatakan berdasarkan informasi dari Kedubes Arab Saudi bahwa sampai saat ini kebijakan Arab Saudi melarang penerbangan langsung dari 9 negara termasuk Indonesia masih berlaku. Nur juga menegaskan bahwa dalam surat edaran pemerintah Arab Saudi itu tidak membahas tentang karantina 14 hari di negara ketiga sebagai hal yang memungkinkan bagi jamaah umroh yang berasal dari negara yang terkena suspend agar dapat berangkat ke Tanah Suci.

Informasi tersebut berawal dari cuitan akun media sosial situs Haromain Asyarofain yang bukan merupakan laman resmi pemerintah Arab Saudi. Bahkan menurut Nur hingga saat ini belum ada negara ketiga yang menyatakan kesiapannya menyediakan tempat karantina bagi jamaah umrah dari 9 negara yang terkena suspend Arab Saudi.

Lebih dari itu visa umroh bagi jamaah Indonesia pun belum dibuka. Selain itu  Asosiasi Penyelenggara Umroh pun sudah menyampaikan tentang beban yang sangat berat yang harus ditanggung jamaah bila transit di negara ketiga dan menjalani karantina 14 hari.

“Perubahan suspend ini tergantung dari kondisi pandemi Covid-19. Perwakilan kami di Arab Saudi, konsul di Jeddah, juga terus melakukan komunikasi dengan pemerintah Saudi untuk membahas ini. Yang intinya agar masyarakat Indonesia dapat segera melaksanakan umrah tanpa di karantina di negara ketiga, karena sangat memberatkan jamaah,” kata Nur

Dewan Penasehat Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (AMPHURI), Mahfudz Djaelani menilai Menteri Agama dan Presiden perlu bertandang langsung ke Arab Saudi melakukan lobi guna mencabut status suspend bagi Indonesia. Sebab ia khawatir bila penundaan umrah terus berlanjut akan semakin banyak travel umroh yang gulung tikar.

Saat ini dari 1600-an perusahaan layanan umroh hampir seribu perusahaan yang telah kolaps karena dampak suspend penerbangan umrah. Ia juga mengkhawatirkan terjadinya ledakan penarikan dana umrah yang dilakukan jamaah sebagai akibat ketidakpastian pelaksanaan umrah. Sementara itu menurut Mahfudz untuk persoalan kebijakan vaksin Arab Saudi, Indonesia dapat mengikutinya. Menurutnya calon jamaah umrah dapat memperoleh vaksin sesuai yang ditetapkan Arab Saudi di sejumlah rumah sakit di Indonesia yang sudah ditunjuk Arab Saudi.

“Pasti ada jalan semua tergantung pendekatan, dan saya lihat kita belum keras pendekatannya. Lobi ke Kedubes tidak efektif. Seharusnya Menteri Agama turun datang ke sana kalau memang tidak didengar bawa Presiden,” kata Mahfudz.

Sumber: ihram.co.id

Indonesia-UEA Bahas Kerjasama Keislaman

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berdiskusi secara virtual melalui video conference dengan Dubes Indonesia di Abu Dhabi Husin Baqis. Kedua pihak membahas sejumlah agenda kerjasama antara Kemenag dengan pemerintah Uni Emirat Arab.

Kerja sama yang dibahas antara lain terkait pengiriman 100 imam masjid ke UEA, Islamic Center di Solo, dan bantuan percetakan Al-Quran.

Menag menegaskan komitmennya untuk memenuhi kebutuhan Abu Dhabi terhadap 100 imam masjid dari Indonesia. Menurutnya, hubungan dan sinergitas program Kementerian Agama-Abu Dhabi selama ini berjalan baik.

“Terkait pengiriman 100 imam masjid ke Abu Dhabi, kita akan siapkan. Insya Allah sebelum November sudah bisa memenuhi 100 imam, atau setengahnya,” ujar Menag Yaqut, Kamis (12/8/2021).

Berkenaan rencana pembangunan Islamic Center di Solo, Menag mengatakan bahwa itu bisa dijadikan sebagai simbol moderasi beragama. “Ada opsi dibangun di luar Solo, misal Jawa Barat. Apakah ini mungkin diterima,” tanya Menag Yaqut.

Tentang pengelolaan wakaf produktif, Menag mengaku akan belajar dengan Abu Dhabi. Sebab, di Indonesia, masih ada sejumlah hambatan.

Kerjasama lainnya yang didiskusikan adalah percetakan Al-Qur’an. Menag menyampaikan bahwa Kementerian Agama sudah punya percetakan Al-Qur’an. Namun peralatannya sudah lama.

“Agar lebih baik, kita bisa kerjasamakan dan dibantu oleh Abu Dhabi,” tegas Menag Yaqut.

Dijelaskan Menag bahwa sampai saat ini, kebutuhan Al-Qur’an di Indonesia kurang lebih 10juta eksemplar per tahun. Namun, karena mesin percetakannya sudah jadul, Kemenag hanya bisa cetak 200ribu eksemplar per tahun.

“Dengan bantuan Pak Dubes, bisa dikerjasamakan dengan Uni Emirat Arab terkait percetakan Al-Qur’an,” harap Menag.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa rekrutmen imam masjid untuk di dikirim ke Abu Dhabi sedang berjalan. “100 orang imam masjid, target ideal. Tes dilakukan secara virtual. Teknisnya, Kemenag akan rapat dan diskusi dengan pihak Abu Dhabi, Uni Emirat Arab,” kata Kamaruddin Amin.

Selain itu, lanjut Kamaruddin Amin, program kerjasama Kemenag dengan Abu Dhabi terkait pengelolaan wakaf produktif juga sedang berjalan.

“Dan terkait percetakan Al-Qur’an, mohon Pak Dubes bisa membantu untuk dikomunikasikan, dalam pemenuhan Al-Qur’an di Indonesia,” kata Kamaruddin Amin.

KBRI Abu Dhabi, Husin Bagis menyampaikan terimakasih kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas dan jajaran atas kerjasama yang sudah berjalan dengan baik.

Kejatuhan Ghazni ke Taliban Pukulan Telak Bagi Afganistan

KABUL(Jurnalislam.com) — Taliban telah merebut kota strategis Ghazni, yang terletak sekitar 150 kilometer di selatan Kabul. Taliban menguasai seluruh kota pada Kamis (12/8) pagi, membobol sebuah penjara dan membebaskan sekitar 400 narapidana.

The Guardian melaporkan, serangan di kota Ghazni dimulai sekitar tengah malam, yang mengarah ke bentrokan jalanan dengan pasukan keamanan.  Pada pukul 08.00 pagi, Taliban telah menguasai sebagian besar kota.

“Komandan polisi dan gubernur setempat putus asa dan tidak punya pilihan lain dan bergabung dengan Taliban. Orang-orang bersembunyi di rumah mereka, tidak ada yang keluar,” ujar seorang pejabat.

Ghazni adalah ibu kota provinsi ke-10 yang jatuh ke tangan Taliban dalam waktu kurang dari seminggu. Ini merupakan pukulan besar bagi pemerintah Afghanistan, karena kota itu terletak di jalan raya yang menghubungkan Kabul ke Afghanistan selatan.

Taliban berhasil merebut Ghazni setelah merebut kota utama Pul-e-Khumri, yang terletak 140 mil di utara ibu kota pada dua hari lalu. Hal ini memberikan kendali strategis bagi Taliban atas persimpangan jalan yang menghubungkan Kabul ke utara dan barat.

Pertempuran juga berkecamuk di Lashkar Gah pada Kamis. Lashkar Gah merupakan salah satu kota terbesar Afghanistan di provinsi Helmand. dikepung setelah serangan militan Talibana selama seminggu.

Pemerintah Afghanistan berharap dapat mempertahankan Lashkar Gah. Tetapi sebuah bom mobil bunuh diri pada Rabu (11/8) menargetkan markas besar polisi setempat.

Pada Kamis, Taliban telah mengambil alih markas polisi tersebut. Seorang anggota parlemen dari Helmand, Nasima Niazi mengatakan, beberapa petugas polisi menyerah kepada Taliban, dan petugas lainnya mundur ke kantor gubernur terdekat, yang masih dipegang oleh pasukan pemerintah.

Niazi mengatakan dia yakin serangan Taliban menewaskan dan melukai anggota pasukan keamanan, tetapi dia tidak memiliki jumlah korban. Niazi mengatakan, bom mobil bunuh diri lainnya menargetkan penjara provinsi, tetapi pemerintah masih dapat menahannya.

Taliban telah membebaskan ratusan anggotanya selama seminggu terakhir. Hal ini memperkuat barisan mereka. Selain itu, Taliban juga merebut senjata dan kendaraan yang dipasok oleh Amerika Serikat (AS).

Niazi mengkritik serangan udara yang dilakukan oleh pasukan pemerintah Afghanistan. Dia mengatakan, serangan udara tersebut kemungkinan besar telah menewaskan atau melukai warga sipil.

“Taliban menggunakan rumah-rumah sipil untuk melindungi diri mereka sendiri, dan pemerintah, tanpa memperhatikan warga sipil, melakukan serangan udara,” kata Niazi.

Sumber: republika.co.id

Teknologi Berkembang Pesat, BPJPH Dorong Industri Sertifikasi Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki menjelaskan bahwa penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam industri saat ini telah berkembang begitu pesat. Hal itu berpotensi mengakibatkan titik kritis kehalalan suatu produk tidak lagi sederhana dan mencakup banyak aspek.

“Intervensi teknologi dalam produksi dapat membuat produk berpotensi menjadi syubhat atau berpeluang menjadi haram. Potensi titik kritisnya, di antaranya pada penggunaan bahan, penyembelihan, peralatan produksi, packaging storage dan transportasi, komposisi bahan, penggunaan GMO dan sebagainya,” kata Mastuki saat berbicara pada webinar ‘Fasilitasi Sertifikasi dan Pengembangan Usaha Halal’ dalam rangkaian gelaran Festival Ekonomi Syariah Regional Sumatera di Riau, Kamis (12/8/2021).

Mastuki menilai, adanya sejumlah titik kritis kehalalan tersebut mengakibatkan kehalalan suatu produk dapat berada pada wilayah syubhat. Untuk memperoleh kepastian kehalalan produk di wilayah syubhat itulah, maka sertifikasi halal harus dilaksanakan. “Dengan bersertifikat halal, maka kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk dapat terwujud,” tegasnya.

Mastuki yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal juga menjelaskan bagaimana mekanisme sertifikasi halal di BPJPH. Saat ini BPJPH telah mengembangkan sistem informasi halal (SIHALAL) untuk memudahkan pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal. Aplikasi ini juga memungkinkan pelaku usaha dapat mengakses bagaimana proses layanan sertifkasi halal berjalan. Sehingga, pelaku usaha tahu sejauh mana proses yang ditempuh.

“Pengembangan SIHALAL juga akan dilakukan dengan mengintegrasikannya dengan pihak terkait agar proses sertifikasi halal dapat semakin efektif dan efisien. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 148 PP 39/2021, bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi. Juga berdasarkan PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” imbuh Mastuki.

Untuk dapat melakukan pengajuan sertifikat halal di aplikasi SIHALAL, pelaku usaha harus melakukan sejumlah hal. Pertama, pelaku usaha membuat akun pada SIHALAL yang dapat diakses melalui laman https://ptsp.halal.go.id.

Kedua, pelaku usaha melakukan update profil pelaku usaha, memastikan data asal dari luar negeri atau dalam negeri dan sebagainya. Ketiga, melakukan update data lengkap yang meliputi data penanggung jawab, aspek legal, pabrik, outlet, dan penyelia halal. Keempat, melakukan pengajuan permohonan sertifikat halal dengan mengambil data pelaku usaha, nama produk, dan mengupload dokumen persyaratan.

Semua dokumen yang dikirim oleh pelaku usaha akan diperiksa kelengkapannya oleh BPJPH. Jika tidak lengkap, BPJPH akan mengembalikan dokumen tersebut dan meminta pelaku usaha untuk melengkapi kekurangannya sesuai catatan. Jika dokumen lengkap, maka BPJPH memberikan surat tanda terima dokumen atau STTD. Setelah memperoleh STTD maka proses dilanjutkan ke LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengajuan kehalalan produk.

Sertifikasi halal, lanjut Mastuki, sangat urgens, sebagai bagian penting dari penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Tujuannya, memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. “Ini juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” tuturnya.