Para Dosen Diajak dalam Gerakan Moderasi Beragama

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengajak para dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia aktif dalam gerakan penguatan moderasi beragama. Pesan ini disampaikan Wamenag saat berbicara pada Webinar tentang “Reflekasi Kemerdekaan dalam Perspektif Moderasi Beragama”.

Webinar ini digelar Dewan Dosen Indonesia, Senin (23/8/2021). Hadir, Ketua Umum Dewan Dosen Indonesia, Ahmad Zakiyuddin, beserta jajarannya. Wabinar diikuti para pengurus Persatuan Guru Besar Indonesia (PERGUBI), Persaudaraan Dosen Republik Indonesia (PDRI), Forum Silaturahmi Doktor Indonesia (FORSILADI), Perkumpulan Dosen Program Hibah Indonesia (PDPHI), Ikatan Doktor Ilmu Komunikasi (IDIK), Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia (AIHII), dan Forum Kerjasama Pendidikan Tinggi (FKPT).

“Saya mengajak dosen di berbagai perguruan tinggi di tanah air, untuk menjadi bagian dan turut serta dalam gerakan moderasi beragama. Jangan sampai kita diam ketika melihat fakta atas ekstrimisme dan intorelansi yang mengkoyak-koyak nasionalisme-keindonesiaan atas dasar keagamaan, tak terkecuali di ruang publik digital,” pesan Wamenag.

Sebelumnya, Wamenag menjelaskan hasil riset disertasinya yang menunjukkan bahwa saat ini tengah terjadi proses kontestasi ideologi politik gerakan intoleransi dan ekstrimisme keagamaan di masyarakat terutama melalui infrastruktur media digital. Ruang publik digital, dalam temuan penelitian Wamenag, dinilai telah memfasilitasi gerakan intoleransi dan ekstrimisme untuk memproduksi dan mendistribusikan wacana ideologi politiknya di luar batasan sempit lembaga formal dan politik elektoral. Dampaknya, beberapa riset menunjukkan terjadinya penurunan atau memudarnya semangat nasionalisme keindonesiaan di masyarakat luas, khususnya di generasi millennial.

“Ini merupakan tantangan tersendiri bagi negara-bangsa kita di saat Kemerdekaan RI yang ke-76 ini,” tegas Wamenag.

Dikatakan Wamenag, setidaknya ada tiga tantangan yang harus dihadapi, utamanya di ruang publik digital. Pertama, berkembangnya cara pandang, sikap, dan praktek beragama yang berlebihan atau ekstrim, yang tidak lagi menjadikan kemaslahatan kemanusiaan sebagai tujuan beragama. Agama yang sejatinya mulia, dipahami oleh sebagian masyarakat justeru menjadi pembenaran untuk menghilangkan hak-hak kemanusiaan: hak untuk hidup, hak untuk memperoleh keadilan, dan hak untuk mendapatkan perlakuan-perlakuan yang semetinya.

Kedua, berkembangnya klaim kebenaran (truth claim) secara subyektif dan pemaksaan kehendak atas tafsir agama yang demikian kuat. Terlebih, tafsir agama itu dijadikan “komoditas” untuk meraih pengaruh kepentingan ekonomi dan politik sehingga pada gilirannya berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

Ketiga, berkembangnya semangat beragama yang tidak selaras dengan kecintaan berbangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Militansi keagamaan diperhadapkan dengan militansi keindonesiaan, hingga menyentuh pada mengkafirkan ideologi Pancasila. Agama dan nasionalisme yang semestinya memiliki relasi yang fungsional dan saling menguatkan, tetapi dalam fenomena masyarakat tidak sedikit malah justeru memperhadapkan dan menegasikan antar satu dengan yang lainnya.

“Sebagai civitas akademika, para dosen perlu hadir memberikan pencerahan. Dampingi dan advokasi masyarakat sehingga dewasa dalam bermedia digital dan menjadikannya sebagai instrumen memperkuat semangat keindonesiaan,” tandasnya.

 

MUI: Hinaan M Kece Penuhi Unsur Pidana

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Hinaan, cercaan, dan penyerangan dengan ujaran kebencian kembali menerpa umat Muslim di Indonesia. Dugaan penistaan agama kali ini dilakukan oleh seorang Youtuber yang bernama Muhammad Kece. Dugaan penistaan agama dilakukan Muhammad Kece dengan cara menyebarkan video streaming yang berisi SARA melalui kanal YouTube pribadi miliknya sendiri.

Pelecehan serupa juga sebelumnya terjadi pada umat Islam, pelecehan ini dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono. Namun sayangnya, Shindy berhasil kabur ke luar negeri.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, tindakan pelecehan atau penistaan yang dilakukan seseorang atau kelompok dengan menyerang agama Islam dan agama lainnya seperti Kristen, Buddha, Hindu, bukan lagi hanya persoalan intoleransi, melainkan juga sudah merupakan kejahatan dan tindak pidana yang dapat merusak kerukunan umat beragama.

Ikhsan mengatakan, tindakan penistaan agama dapat menciptakan keresahan di masyarakat dan menyemaikan benih-benih radikal yang berpotensi meletupkan disharmoni antar warga masyarakat dan pemeluk agama di Indonesia.

Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara hukum yang berasaskan Ketuhanan Yang Maha-Esa, oleh sebab itu isu penistaan agama adalah hal sensitif yang dapat melukai perasaan umat beragama.
“Jadi tidak ada tempat untuk orang seperti Muhamad Kece dan sejenisnya jika dibiarkan leluasa menghancurkan sendi-sendi agama, merusak dan meciptakan disharmoni dan menebar ujaran kebencian yang memiliki daya rusak yang cepat dan meluas bila tidak segera dihentikan,” ujar Ikhsan.

 

Sebagai pakar hukum, Ikhsan menegaskan bahwa tindakan dan perbuatan yang bersangkutan dapat dikualifikasikan sebagai tindak Pidana Penistaan Agama yang dapat diancam dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyebarkan kebencian yang dapat diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang ITE dan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Ikhsan menjelaskan bahwa tindakan ini termasuk kejahatan yang meresahkan masyarakat sehingga dapat melakukan tindakan Hhkum tanpa menunggu pelaporan dari masyarakat, berbeda halnya terhadap delik aduan yang masih diperlukan adanya pelaporan dan aduan dari asyarakat yang menjadi korban.
Kejahatan dan tindak pidana yang dilakukan Muhamad Kece dan rekannya sangat jelas korbannya merupakan semua umat beragama baik Islam, Kristen, Protestan, dan Budha di Indonesia bahkan di seluruh dunia.

 

“Oleh sebab itu, sekali lagi kami dari MUI bersama POLRI tentu akan bersama menegakkan Hukum. Masyarakat khususnya Umat Islam dan Tokoh-Tokoh Ormas, Kami imbau agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan secara sendiri-sendiri,” tegas Ikhsan.

Ikhsan mengatakan bahwa pihak MUI telah berkoordinasi dengan POLRI dan telah direspons cepat untuk dapat segera menangkap Muhamad Kece dan rekannya. Kasus ini dipercayakan pada POLRI untuk memprosesnya secara hukum agar di kemudian hari tidak terjadi lagi tindakan yang serupa.
“Kerukunan Umat dan relasi yang harmoni antar pemeluk agama di tanah air harus terus menerus kita tumbuh kembangkan demi merawat dan menjaga NKRI sebagai tempat bernaung seluruh tumpah darah Indonesia,” ujar dia. (mui)

 

Pendampingan Orang Tua Saat Pandemi Dinilai Sangat Krusial

MEDAN  (Jurnalislam.com)— Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (KPRK) MUI Provinsi Sumatera Utara (KPRPK MUI SU) menggelar Training of Trainer (ToT) mengenai Pendampingan Orang Tua bagi Anak di Masa Pandemi.

Dr. Muhammad Jaelani menegaskan, agar pendampingan orang tua kepada anak bisa berjalan dengan baik. Jaelani menyarankan para orang tua mendengarkan masukan dari sang anak. Setelah mendengar, orang tua dapat memberikan masukan kepada mereka.

Jaelani menjelaskan ada empat situasi keluarga yang berubah di masa pandemi Covid-19. Pertama, pola komunikasi yang harus lebih sering dilakukan, baik dari sisi kualitas dan kuantitas.

Kedua kata Jaelani, situasi pendidikan. Sebab, pola pendidikan berubah dari model tatap muka menjadi daring.

“Ketiga anak-anak harus diberikan alat teknologi untuk dapat belajar, dan keempat perubahan layanan bantuan,” ujar Jaelani selaku Narasumber dalam acara yang digelar pada Sabtu, (21/8).

Jaelani menerangkan bahwa pendampingan anak di masa pandemi biasanya diarahkan agar orang tua mendampingi anak belajar di rumah saat masa pandemi.

“Karena ini yang paling bikin Ibu-ibu stress, bukan anaknya saja yang stres,” terang Jaelani di acara yang dilaksanakan di Aula MUI Sumatera Utara.

Menurut Jaelani, pendampingan orang tua terhadap anaknya dalam belajar sebenarnya tak mampu menolong anaknya untuk belajar lebih kuat.

Meski demikian, pendampingan orang tua akan dapat membangun rasa percaya diri pada anak untuk menemukan jatidirinya.

“Ini cara agar kita membangun rasa percaya diri pada anak, apalagi anak-anak ini sedang mencari jatidirinya,” sebut Jaelani.

Dr. Hj. Nurasiah, MA, selaku moderator, dalam kesempatan itu mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu respons untuk menanggapi permasalahan yang dihadapi masyarakat di masa pandemi, termasuk di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Ini dikemukakan juga beberapa organisasi yang kemarin dihimpun, dalam bentuk jejaring KPRK MUI Sumatera Utara,” sebut Nurasiah. (mui)

 

Afghanistan Damai dan Tenang Kecuali di Bandara Kabul

KABUL(Jurnalislam.com)– Taliban memperingatkan akan ada konsekuensi jika Amerika Serikat dan sekutunya memperpanjang kehadiran pasukan mereka di Afghanistan melampaui batas waktu minggu depan, karena mengakibatkan kekacauan warga yang terus membanjiri bandara Kabul.

Kembalinya Afghanistan ke tangan Taliban akhir pekan lalu mengejutkan negara-negara Barat, hanya ada waktu dua pekan sebelum batas waktu 31 Agustus yang telah disepakati bagi semua pasukan asing untuk sepenuhnya menarik diri dari negara itu.

Sebaliknya, ribuan tentara asing telah dikerahkan kembali untuk mengatur pengangkutan warga asing dan warga Afghanistan yang panik dan takut akan terjadi pembalasan sebab mereka telah bekerjasama dengan AS, mereka ingin keluar dari Afghanistan yang kini telah dikuasai Taliban.

“Jika AS atau Inggris meminta waktu tambahan untuk melanjutkan evakuasi, jawabannya tidak. Atau akan ada konsekuensinya,” kata juru bicara Taliban Suhail Shaheen kepada Sky News, Senin (23/8/2021).

“Tinggal melebihi tenggat waktu yang disepakati akan menjadi memperpanjang pendudukan”, imbuhnya.

Terburu-buru untuk meninggalkan Kabul telah memicu insiden yang mengerikan serta menewaskan sedikitnya delapan orang, beberapa tewas tertimpa sementara setidaknya satu orang tewas setelah jatuh dari pesawat yang sedang terbang.

Taliban yang telah mengadakan pembicaraan dengan para tetua dan politisi untuk membentuk pemerintahan, mengecam evakuasi tersebut.

“Amerika, dengan segala kekuatan dan fasilitasnya telah gagal menertibkan bandara,” kata pejabat Taliban Amir Khan Mutaqi.

“Ada kedamaian dan ketenangan di seluruh negeri, tetapi kekacauan hanya ada di bandara Kabul.” tegasnya.

Di jalan-jalan ibu kota, Taliban memang telah berhasil mewujudkan ketenangan, dengan angkatan bersenjata mereka berpatroli di jalan-jalan dan menjaga pos-pos pemeriksaan.

Secara visual, Taliban juga berusaha untuk mencap otoritas mereka, memastikan bendera nasional tiga warna diganti dengan bendera putih mereka.

Di pinggir jalan kota Kabul pada akhir pekan, para pemuda tampak menjual bendera Taliban, yang bertuliskan teks hitam kalimat tauhid dan nama resmi rezim ‘Imarah Islam Afghanistan’.

“Tujuan kami adalah untuk menyebarkan bendera Imarah Islam di seluruh Afghanistan,” kata penjual Ahmad Shakib, yang juga mahasiswa jurusan ekonomi di sebuah universitas. (Bahri)

Sumber: The New Arab

Cina Minta Warganya di Afganistan Patuhi Nilai Islam Setempat

KABUL(Jurnalislam.com)– Kedutaan Besar China di Kabul pada Sabtu mendesak warganya yang ada di Afghanistan untuk secara ketat mematuhi kebiasaan Islam, termasuk aturan berpakaian dan makan di depan umum.

Global Timesmelaporkan dalam imbauan yang dikeluarkan untuk semua warga negara China, kedutaan juga menyarankan mereka menjaga jarak dari Bandara Internasional Hamid Karzai Kabul dan lokasi kacau lainnya.

Selama pertemuan Menteri Luar Negeri China Wang Yi dengan delegasi Taliban di kota pelabuhan China utara Tianjin bulan lalu, dia berharap Afghanistan dapat mengadopsi kebijakan Islam moderat. Dilansir India Today, Ahad (22/8), pada Kamis, Juru Bicara Taliban Suhail Shaheen mengatakan China dipersilakan berkontribusi pada pembangunan kembali Afghanistan karena telah memainkan peran konstruktif dalam mempromosikan perdamaian dan rekonsiliasi di negara itu.

ekonomi dan kapasitas yang besar. Saya pikir mereka dapat memainkan peran yang sangat besar dalam pembangunan kembali, rehabilitasi, rekonstruksi Afghanistan,” kata Suhail Shaheen kepada televisi CGTNyang berbasis di China dalam sebuah wawancara.

Tidak seperti Rusia dan Amerika Serikat, China yang semakin kuat mungkin dapat memanfaatkan fakta mereka tidak berperang di Afghanistan dalam berurusan dengan Taliban. Sebelumnya, Taliban mengambil alih negara itu pada Ahad pekan lalu ketika AS sedang menyelesaikan penarikan pasukan, diplomat, dan warga Afghanistan yang bekerja dengan koalisi selama 20 tahun terakhir.

Dalam aturan selama 1996-2001, Taliban mencegah anak perempuan pergi ke sekolah dan perempuan meninggalkan rumah mereka tanpa mengenakan penutup kepala. Setelah mereka berkuasa lagi, Taliban berjanji memberikan pendidikan bagi perempuan. Namun, para ahli dan aktivis tetap waspada terhadap apa yang akan terjadi.

sumber: republika.co.id

 

Viral Youtuber Hina Islam, Kemenag Minta Ceramah Tak Serang Pihak Manapun

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Beredar di media sosial ceramah agama yang dinilai bermuatan penghinaan. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi melihat hal itu tidak terlepas dari tingkat kompetensi penceramah, baik yang terkait teknik komunikasi maupun pengetahuan substansi.

“Jelas perlu penguatan kompetensi. Ini bisa menjadi tugas bersama Kementerian Agama dengan Ormas keagamaan di semua agama,” ujar Wamenag di Jakarta, Minggu (22/8/2021).

“Kemenag dalam dua tahun terakhir sudah menggulirkan program ini dan tentu perlu dioptimalkan untuk semua Ditjen Bimbingan Masyarakat, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha, termasuk Pusat Pembinaan dan Pendidikan Khonghucu,” sambungnya.

Menurut Wamenag, peristiwa ceramah yang dinilai bermuatan ujaran kebencian dan penghinaan tidak hanya terjadi di satu agama. Ada kalanya itu terjadi saat penceramah mengomentari agama lainnya. Padahal, bisa jadi pengetahuannya tentang hal itu terbatas.

“Ceramah sebaiknya diarahkan untuk memperdalam keyakinan umat, tanpa barus menyinggung keyakinan yang lain. Ini juga bisa menjadi bagian muatan pembinaan oleh Ormas keagamaan,” ujar Wamenag.

Wamenag menambahkan,  perkembangan teknologi berikut regulasinya juga perlu menjadi perhatian para penceramah. Saat ini ada UU ITE yang mengatur aktivitas di dunia maya, termasuk ceramah. Hampir semua masyarakat juga punya gawai yang bisa mereka gunakan untuk merekam lalu menyebarkan isi ceramah.

“Pemahaman tentang media sosial dan UU ITE juga bisa menjadi muatan pembinaam dalam penguatan kompetensi penceramah,” jelasnya.

Wamenag berharap ceramah tidak diwarnai ujaran kebencian dan penghinaan. Dalam ko

90 Calon Pengawas Ikuti Diklat Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama melatih calon pengawas jaminan produk halal sebagai salah satu pilar penting SDM Halal. Pelatihan digelar atas kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Balitbang-Diklat, Kemenag.

Kegiatan diikuti 90 calon pengawas yang terbagi dalam tiga angkatan. Mereka berasal dari 24 provinsi.  Adapun peserta dari 10 provinsi lainnya telah mengikuti diklat calon pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) pada tahun 2020. Karena pandemi Covid-19, pelatihan dilaksanakan secara virtual.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, menyatakan pengawas memiliki urgensi mendasar dalam penyelenggaran JPH di Indonesia, terutama mewujudkan keterjaminan sertifikat halal yang diserahkan kepada pelaku usaha.

“Pengawasan merupakan salah satu amar dan amanat UU Jaminan Produk Halal yang wajib dilaksanakan. Urgensinya mendasar untuk memastikan sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH dilaksanakan secara benar oleh pelaku usaha. Karena itu pengawas halal harus faham regulasi,” ungkap Mastuki saat memberikan materi Pelatihan Calon Pengawas JPH, Kamis (19/8/2021).

Mastuki menjelaskan bahwa pengawasan JPH memiliki lingkup yang luas. Sesuai ketentuan UU Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, pengawasan mencakup area yang terkait langsung dengan penyelenggaraan JPH. Yaitu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), masa berlaku sertifikat halal, kehalalan produk, pencantuman label halal, pencantuman keterangan tidak halal, dan pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara produk halal dan tidak halal. Pengawasan juga dilakukan terhadap keberadaan penyelia halal di perusahaan, dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.

“Dengan cakupan tersebut, pengawasan JPH menjalankan fungsi penting dalam memastikan berjalannya seluruh sektor jaminan produk halal. Lingkup pengawasan juga melingkupi pengendalian keterjaminan kehalalan atas produk yang beredar, dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Jika dikelompokkan, lanjut Mastuki, obyek pengawasan dapat terbagi menjadi tiga, yaitu produk, pelaku usaha, dan LPH. Pengawasan pada produk difokuskan pada masa berlaku sertifikat halal, pencantuman label halal, pencantuman keterangan tidak halal, serta kehalalan produk.

Pada pelaku usaha, pengawasan dilakukan dengan fokus pada penerapan sistem jaminan produk halal (SJPH), keberadaan penyelia halal di perusahaan, serta penggunaan bahan dan proses produk halal (PPH). Di dalamnya terdapat pemisahan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara produk halal dan produk tidak halal. Sedangkan pada LPH, pengawasan JPH difokuskan pada sistem manajemen halal, auditor halal dan mekanisme audit halal, serta laboratorium.

Sesuai ketentuan regulasi, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal ini menjelaskan bahwa pengawasan JPH dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap seluruh peserta pelatihan ini bersikap serius dalam mengikuti setiap sesi. Anda harus betul-betul mengoptimalkan pelatihan ini dengan sebaik-baiknya agar nantinya dapat menjalankan tugas sebagai pengawas dengan sebaik-baiknya,” pintanya.

Sementara itu Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Ahmad Umar, berharap agar pengawas JPH selalu mengupdate kompetensinya seiring perkembangan yang ada. Sebab, perkembangan industri dan produk halal begitu pesat dan dinamis.

“Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berimplikasi langsung pada meningkatnya pengembangan industri produk halal secara signifikan. Dan ini tentu menjadi tantangan bagi seluruh SDM halal kita termasuk pengawas JPH untuk selalu mengikuti perkembangan isu jaminan produk halal yang sangat dinamis dari waktu ke waktu,” ungkapnya.

Kegiatan pelatihan calon Pengawas JPH diselenggarakan selama 16 hari, 18 Agustus – 4 September 2021.

Kajian: Green Wakaf Hijaukan Lahan Kritis

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Berangkat dari keprihatinan 14 juta hectare lahan kritis di Indonesia, Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) meluncurkan Green Waqf atau Wakaf Hijau. Inisiator Green Waqf Muhaimin Iqbal mengungkapkan sudah mengkalkulasi bagaimana menghijaukan tanah kritis tersebut secara komersial.

“Dari menghitung-hitung itu ada peluang yang luar biasa,” kata Muhaimin dalam acara launching Green Waqf secara virtual, Ahad (22/8).

Keprihatinan tersebut bukan tanpa alasan. Muhaimin pun sebelumnya heran saat Pemerintah Arab Saudi menggaungkan undangan untuk seluruh dunia, termasuk Indonesia untuk menanam 10 miliar pohon di Saudi Arabia dan 50 miliar pohon Jazirah Arab.

Setelah undangan tersebut diumumkan dua bulan, Muhaimin mengatakan tidak ada perusahaan Indonesia yang merespons. “Satu-satunya yang merespons hanya kami. Lalu kami berkirim surat dan langsung diminta ke Kedubes Arab,” jelas Muhaimin.

Kejadian tersebut menggerakan kembali upaya untuk memulihkan 14 juta hektare lahan kritis dan sangat kritis di Indonesia. Muhaimin mengatakan yang paling memungkinkan dengan wakaf.

Muhaimin mengatakan, jika menggunakan upaya lain tidak akan menarik. “Kalau dihitung secara komersial tidak menarik. Tidak ada yang rela segera menanami 14 juta hektare yang terbengkalai ini tersebar di tiga provinsi,” ungkap Muhaimin.

Berawal dari alasan tersebut, diputuskan wakaf hijau yang tidak memerlukan penghitungan tersendiri. Dia menuturkan saat ini juga sudah dikaji tanaman yang cocok untuk wakaf hijau tersebut yakni tanaman nyamplung.

“Yang kami lakukan gerakan menanam pohon apa saja tapi utamanya pohon nyamplung karena yang menjadi industri sawit, kopi, dan karet. Sementara kita punya ratusan pohon unggul tapi tidak menjadi industri,” jelas  Muhaimin.

Muhaimin memastikan pihaknya menyiapkan industrinya untuk menanam pojon nyamplung. Termasuk juga konsumen yang membeli hasil minyak dan cangkang dari tanaman tersebut.

“Jadi ketika industri ini jalan InsyaAllah sudah jadi bangunan industri yang komplit,” tutur Muhaimin.

DIa menegaskan, yang akan didorong yaitu upaya untuk menanam sebanyak-banyaknya. Saat ini sudah terdapat 480 ribu hektare tanaman nyamplung di Indonesia.

Meskipun begitu, Muhaimin menuturkan hasil dari penanaman pohon nyamplung hanya bonus. Fokusnya, kata dia, menyelamatkan 14 juta lahan kritis di Indonesia agar kembali hijau.

“Kalau dapat minyak bonus saja. Untuk mencari ridho Allah. Untuk mencari pahala yang tidak terputus hingga akhir zaman. Kalau ada wawasan ekonomi lainnya itu hasil jangka pendek yang bisa dinikmati masyarakat yang dapat menambah berkah,” jelas Muhaimin.

Pendiri dan Direktur WaCIDS Lisa Listiana yakin wakaf hijau dapat memiliki potensi yang positif. Terlebih menurut Lisa, saat ini wakaf mulai mendapatkan tempat dan dibahas di dalam berbagai platform.

“Wakaf potensinya di Indonesia baik yang eksisting saat ini dalam bentuk tanah atau wakaf uang yang potensi mencapai 180 triliun,” kata Lisa dalam kesempatan yang sama.

 

Sumber: republika.co.id

Muhammadiyah: Literasi Wakaf Masih Rendah

JAKARTA (Jurnalislam.com)— Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bekerjasama dengan LPPI Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menyelenggarakan Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer, Sabtu (21/8).

Melalui halaqah ini, diharapkan masyarakat khususnya umat Islam lebih mengetahui seputar wakaf.

Ketua Panitia Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer Mukhlis Rahmanto menyampaikan melalui kegiatan halaqah ini diharapkan masyarakat lebih tahu seputar wakaf. Wakaf memiliki potensi yang lebih banyak dan lebih luas dibandingkan dengan jenis-jenis sumber filantropi Islam lain seperti

“Wakaf pemanfaatannya itu lebih besar daripada zakat, kalau zakat penerimanya terbatas kalau wakaf sangat luas, kalau zakat ada ketentuannya dua setengah persen kalau wakaf lebih luas, sehingga potensinya ini lebih besar,” kata Mukhlis, Ahad (22/8).

Sekretaris Divisi Kajian Ekonomi Syariah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini juga mengungkapkan keprihatinannya karena literasi masyarakat terkait wakaf masih rendah. Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa wakaf itu sebatas tanah untuk masjid. Padahal wakaf tidak hanya untuk itu, banyak sekali sumber-sumbernya dan bisa dimanfaatkan.

Ia menerangkan, sekarang muncul wakaf uang dan lain sebagainya. Itu jenis wakaf yang lebih produktif dan bisa dimanfaatkan secara luas.

Mukhlis juga mengungkapkan, salah satu tujuan  Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer untuk memberikan edukasi dan meningkatkan literasi seputar wakaf kepada masyarakat khususnya warga Muhammadiyah.

“Karena kita ketahui warga Muhammadiyah di beberapa penelitian memang memiliki kesadaran filantropi dan semangat untuk berderma itu sangat tinggi, tapi dalam hal wakaf secara umum masih sama dengan umat Islam di Indonesia, mereka masih berpikir wakaf itu harus masjid, tanah dan lain sebagainya,” ujarnya.

Ia mencontohkan, masyarakat masih membutuhkan edukasi seputar wakaf uang, padahal potensi warga Muhammadiyah untuk berderma itu sangat tinggi. Sehingga dengan adanya Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer ini diharapkan nanti akan ada manfaatnya untuk mengedukasi masyarakat khususnya umat Islam dan warga Muhammadiyah secara khusus.

Mukhlis mengatakan, hasil Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer akan dirumuskan dalam konsep putusan, biasanya ini lewat Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, nanti namanya fikih wakaf.

“Jadi fikih wakaf itu nanti ada ketentuan-ketentuan fikih kaitannya dengan wakaf, termasuk manajemennya yang kita harapkan bisa berdampak pada praktik wakaf di Muhammadiyah, fikih wakaf ini tidak hanya aspek fikihnya tapi juga aspek manajemennya, sehingga potensi wakaf di Muhammadiyah bisa dioptimalkan dengan baik,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Prof Syamsul Anwar, mengatakan, wakaf merupakan suatu institusi keagamaan yang sangat penting dalam agama Islam. Majelis Tarjih telah membuat putusan tentang wakaf tahun 1953.

“Institusi wakaf ini sama tuanya dengan Islam itu sendiri, lahir sejak masa Nabi,” kata Syamsul, dilansir dari laman Suara Muhammadiyah.

Sumber: republika.co.id

Dugaan Penistaan Agama Berlanjut, Paul Zhang Belum Usai, Muncul M Kece

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kasus penistaan agama terus bermunculan. Belum kelar kasus yang menjerat Jozeph Paul Zhang, kini muncul Muhammad Kece. Nama Jozeph mulai ramai dibahas publik pada April 2021.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, penyidik sedang mendalami video laki-laki yang mengaku sebagai nabi ke-26 di agama Islam tersebut. Bareskrim Polri, sambung dia, sedang melengkapi dokumen penyidikan penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang.

“Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya,” Agus di Jakarta pada 18 April 2021. Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, kata dia, Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018, dan kini tinggal di Eropa.

Berselang empat bulan kemudian, muncul Muhammad Kece yang membuat video penistaan agama. Ucapan Youtuber Kece sampai membuat geram Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, dan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama Islam oleh Kece. Menurut dia, dan penyidik menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

“Anggota sedang bekerja laksanakan penyelidikan,” kata Yudo di Jakarta, Senin (23/8). Menurut dia, Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait kasus penistaan agama Islam pada Sabtu (21/8) malam WIB.

Dalam kanal Youtube miliknya, Kece menyebutkan, Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta. Banyak kalimat yang diucapkan Kece mengandung tuduhan dan fitnah, serta unsur penistaan agama.

Ulama kharismatik Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, KH Hasan Basri bahkan sampai mendesak polisi untuk lekas menangkap Kece. Hal itu lantaran ucapan Kece sangat menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Semua ulama Lebak menyesalkan beredarnya video Muhammad Kece melalui kanal Youtube telah menistakan agama Islam, padahal dia sebelumnya penganut Islam,” kata pmpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah tersebut, Ahad.

Sumber: republika.co.id