Integrasi Sistem Haji dan Aplikasi Peduli Lindungi Jadi Isu Jamaah Umrah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Persiapan penyelenggaraan ibadah umrah dibahas Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersama tim Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Telkom selaku operator aplikasi Peduli Lindungi.

Hadir dalam rapat ini, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, Anas Ma’ruf dari Pusdatin Kemenkes, dr. Iqbal dari Ditjen P2P Kemenkes, dr. Indro dari Puskes Haji Kemenkes, serta perwakilan dari Kemkominfo dan tim Telkom. Ikut bergabung juga, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali, serta para pejabat Eselon III Ditjen PHU.

Sesditjen PHU Ramadhan Harisman mengatakan, pembahasan dilakukan sejak awal sebagai langkah persiapan sekaligus mitigasi jika Pemerintah Arab Saudi memberikan izin keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas tentang alur visa. Seiring proses digitalisasi penyelenggaraan umrah, ada sejumlah alur yang mengalami penyesuaian, termasuk dalam penerbitan visa. “Kami akan mengidentifikasi sejumlah pertanyaan untuk kemudian kami bahas bersama dengan Dubes Arab Saudi di Jakarta,” terang Ramadhan.

Terakhir, lanjutnya, rapat juga membahas pentingnya penjajakan integrasi aplikasi Peduli Lindungi dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Terpadu Umrah dan Haji (Siskopatuh). Integrasi diperlukan utamanya terkait dengan data jemaah, khususnya paspor dan visa. Sebab, pada aplikasi Peduli Lindungi, yang terinput adalah data Nomor Induk Kependudukan.

“Aplikasi di Saudi membutuhkan data nomor paspor, dan itu adanya di Siskopatuh. Ini yang akan kami jajaki untuk proses integrasi dengan Peduli Lindungi,” tandasnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, menambahkan, Kemenag akan terus berkoordinasi dengan semua pihak dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan ibadah umrah yang tertib dan aman. “Koordinasi dengan semua pihak menjadi kata kunci,” jelasnya.

Disampaikan pula oleh Dirbina UHK tentang perlunya pembahasan bersama antara Menteri Agama dan Menteri Kesehatan terkait kemungkinan adanya kebijakan pemanfaatan vaksin booster bagi jemaah umrah.

 

 

Begini Kondisi Terbaru Suasana Umrah di Saudi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Arab Saudi telah membuka kembali penyelenggaraan umrah sejak Agustus 2021, meski belum semua negara bisa memberangkatkan.

Saudi baru memberikan izin bagi jemaah dari 10 negara, yaitu: Irak, Nigeria, Sudan, Jordan, Senegal, Bangladesh, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Uni Emirat Arab.

Kedatangan jemaah kali pertama di Saudi pada 14 Agustus lalu. Sampai saat ini, tercatat sudah 12ribu jemaah yang berumrah.

Lantas, bagaimana penyelenggaraan umrah di masa pandemi seperti sekarang ini?

Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali mengatakan bahwa penyelenggaraan umrah saat pandemi berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Menurutnya, jemaah yang sudah mendapatkan dua kali vaksin dengan vaksin yang digunakan Arab Saudi, atau dua kali vaksin selain vaksin yang digunakan Saudi lalu ditambah dengan booster, mereka tidak menjalani karantina setibanya di Jeddah atau Madinah. Mereka bisa langsung menjalankan ibadah.

“Selama di Makkah dan Madinah, jemaah mendapat kesempatan sekali menjalankan umrah, dan sekali salat di Raudah,” tutur Endang dalam rapat virtual tentang persiapan penyelenggaraan ibadah umrah dengan Tim Kemenag, Kemenkes, Kominfo, dan PT Telkom, Selasa (28/9/2021).  .

“Adapun untuk Salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, itu bisa dilakukan setiap waktu,” tutupnya.

Bagi jemaah yang baru mendapatkan satu kali vaksin, lanjut Endang, maka dia harus menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama empat hari. Arab Saudi selama ini menggunakan empat jenis vaksin, yaitu: Pfizer, AstraZeneca, Jhonson&Jhonson, serta Moderna.

 

Satgas Halal Diterjunkan Hingga Kampung-kampung

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Plt Kepala BPJPH Mastuki mengatakan selama ini satgas halal yang berada di seluruh Kanwil Kemenag secara terus-menerus melanjutkan berbagai kebijakan BPJPH kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha di daerah. Mereka juga terus berupaya mengimplementasikan kebijakan tersebut dalam bentuk layanan sertifikasi halal.

“Satgas halal ada di semua provinsi. Di pulau Jawa keberadaan satgas halal bahkan hampir merata hingga ke kabupaten/kota. Di Sumatera, Sulawesi, Kalimantan satgas halal yang ada juga terus melanjutkan layanan kepada pelaku usaha yang memang menjadi basis pelaksanaan sertifikasi halal,” kata Mastuki.

Peran penting satgas halal, lanjut Mastuki, juga sangat terasa dalam menjalankan berbagai program BPJPH. Selain layanan sertifikasi, satgas halal juga berperan dalam program pembinaan dan pengawasan hingga penguatan kerja sama di daerah dengan stakeholder halal terkait.

Tahun 2020 lalu, satgas halal juga berperan besar dalam menyukseskan program faslitasi sertifikasi halal gratis bagi 3.283 pelaku UMK di 20 provinsi. Saat ini BPJPH juga telah melaunching program sertifikasi halal gratis atau Sehati yang kembali menyasar pelaku UMK.

“Karena basisnya pelaku UMK maka pastilah program Sehati ini harus tersampaikan di daerah-daerah sampai ke kampung-kampung. Maka akses ini juga dibuka dan satuan tugas akan banyak membantu, di samping juga dari pelaksana-pelaksana yang lainnya baik dari kemebnterian/lembaga maupun dari ormas keagamaan atau lembaga-lembaga keagamaan Islam yang merupakan mitra strategis dari BPJPH,” imbuh Mastuki.

 

QR Code Jamaah Umrah Diharap Bisa Terintegrasi dengan Sistem Saudi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Persiapan penyelenggaraan ibadah umrah dibahas Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersama tim Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Telkom selaku operator aplikasi Peduli Lindungi.

Hadir dalam rapat ini, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, Anas Ma’ruf dari Pusdatin Kemenkes, dr. Iqbal dari Ditjen P2P Kemenkes, dr. Indro dari Puskes Haji Kemenkes, serta perwakilan dari Kemkominfo dan tim Telkom. Ikut bergabung juga, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali, serta para pejabat Eselon III Ditjen PHU.

Sesditjen PHU Ramadhan Harisman mengatakan, pembahasan dilakukan sejak awal sebagai langkah persiapan sekaligus mitigasi jika Pemerintah Arab Saudi memberikan izin keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas pembacaan QR Code. Beberapa pekan yang lalu banyak dibahas mengenai QR Code sertifikat vaksin di Indonesia yang tidak terbaca oleh sistem yang ada di Saudi.

Ramadhan menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan dari perwakilan Telkom dalam rapat, yang terjadi sebenarnya bukan tidak bisa dibaca. Sebab, hal itu sengaja dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan data penduduk Indonesia. Kebijakan pengamanan data ini berlaku untuk semua negara.

“Dalam rapat kami membahas bersama bagaimana agar QR Code tersebut bisa terbaca dalam sistem di Saudi dan data apa saja yang bisa dibuka berdasarkan kebutuhan informasi pihak Arab Saudi. Dari contoh sertifikat negara yang sudah mengirimkan jemaah, data yang dibutuhkan umumnya sebatas, nama, no paspor, dan keterangan vaksin,” terangnya.

“Ini akan dibahas lebih lanjut antara Kemenag, Kemenkes, dan Telkom,” sambungnya.

Ini Kriteria Penerima Insentif Gaji Guru Madrasah Non PNS

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Proses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan insentif ini secara bertahap akan segera cair.

“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag di Jakarta, Senin (27/9/2021).

“Kami perkirakan, semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif,” sambungnya.

Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

“Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam,” ujarnya.

“Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” lanjutnya.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).  “Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” tandasnya.

Bimbingan Layanan Halal Bagi UMK Sangat Diperlukan

YOGYAKARTA(Jurnalislam.com)— Peran Satuan Tugas (Satgas) Halal di daerah terbukti sangat strategis dalam upaya percepatan pelaksanaan sertifikasi halal di daerah, utamanya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Peran ini perlu diperkuat, untuk membantu fungsi koordinatif BPJPH di daerah.

Pesan ini ditegaskan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar saat membuka Temu Lintas Sektoral Pengembangan Kerja Sama Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hadir dalam rapat konsolidasi tersebut Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Plt Kepala BPJPH Mastuki, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Siti Aminah, dan Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY Muhammad Wahib Jamil.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid (online dan offline) dengan penerapan protokol kesehatan tersebut diikuti 50 peserta. Mereka merupakan perwakilan dari unsur Pemerintah Daerah di DIY, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, ormas Islam, asosiasi pelaku usaha, serta Kanwil Kemenag.

“Satgas halal sebagai bagian penting dalam layanan halal perannya sangat strategis dan tidak dapat dipisahkan dari dinamika halal di daerah. Tanpa ada kantor perwakilan di daerah, tugas dan fungsi layanan halal bagi pelaku usaha akan menjadi sangat berat, mengingat jumlah pelaku usaha seluruh Indonesia sangat besar dan menjadi penopang perekonomian Indonesia. Peran Satgas Halal Daerah akan diperkuat,” ungkap Nizar di Yogyakarta, Selasa (28/9/2021).

Dikatakan Nizar, sebagian besar pelaku usaha yang berkategori UMK masih membutuhkan layanan dan bimbingan langsung dalam proses sertifikasi halal. Hal ini tidak dapat sepenuhnya digantikan dengan kehadiran layanan digital sertifikasi halal. Meski aplikasi layanan Sihalal banyak memberi kemudahan, namun pelaku UMK masih butuh pendampingan, antara lain dalam pengisian persyaratan perizinan.

Penguatan peran satgas halal agar tidak hanya berhenti pada layanan administrasi sertifikasi halal, tapi sekaligus menjadi jembatan atau katalisator dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, mulai didiskusikan. “Fungsi satgas halal harus didorong tidak hanya berhenti pada proses administratif sertifikasi halal yang tertuang dalam SK Setjen Nomor 80 Tahun 2019 yang ke depannya akan tergantikan secara digital melalui Sihalal. Fungsi Satgas Halal akan mulai kita kuatkan untuk membantu fungsi koordinatif BPJPH di daerah,” lanjut Nizar.

Pembentukan perwakilan BPJPH di daerah diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 5 ayat 4 UU tersebut menyatakan bahwa dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah.

“Pembentukan perwakilan di daerah juga mendapat dukungan Komisi VIII DPR RI dan berharap dengan adanya perwakilan, pelaksanaan sertifikasi halal di daerah dapat berjalan secara lebih optimal demi pengembangan ekosistem produk halal,” tandas Nizar.

 

Pemerintah Lobi Saudi Agar Jamaah Umrah Tak Perlu Vaksin Booster

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Persiapan penyelenggaraan ibadah umrah dibahas Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersama tim Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Telkom selaku operator aplikasi Peduli Lindungi.

Hadir dalam rapat ini, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, Anas Ma’ruf dari Pusdatin Kemenkes, dr. Iqbal dari Ditjen P2P Kemenkes, dr. Indro dari Puskes Haji Kemenkes, serta perwakilan dari Kemkominfo dan tim Telkom. Ikut bergabung juga, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali, serta para pejabat Eselon III Ditjen PHU.

Sesditjen PHU Ramadhan Harisman mengatakan, pembahasan dilakukan sejak awal sebagai langkah persiapan sekaligus mitigasi jika Pemerintah Arab Saudi memberikan izin keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia.

Apalagi, penanganan Covid-19 di Indonesia terus membaik, ditandai dengan terus menurunnya kasus positif.

“Ini memang harus dipersiapkan sejak awal sehingga kalau ada kebijakan terbaru dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan umrah, kita sudah siap,” ujar Ramadhan saat memimpin rapat yang berlangsung secara hybrid dari Kantor Kemenag Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Menurutnya, ada sejumlah isu yang berkembang dalam rapat ini. Pertama, terkait dengan pemanfaatan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

Dalam rapat ini dibahas beragam kemungkinan skema pemanfaatan booster, termasuk apakah dimungkinkan dengan skema berbayar.

“Kami mengajak Kemenkes dan Kemenlu untuk bersinergi dalam upaya diplomasi, agar jemaah yang sudah vaksin dengan dua dosis lengkap tidak perlu lagi menggunakan booster,” ucap Ramadhan.

“Jika memang harus menggunakan booster, dan bagaimana skema pemanfaatannya, ini tentunya memerlukan kebijakan. Ini akan kami konsultasikan di level pimpinan masing-masing kementerian,” sambungnya.

Program Standardisasi MUI Bekali Dai Wawasan Keislaman dan Kebangsaan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Program Standardisasi yang dilakukan oleh Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membekali para dai tentang pengetahuan agama dan kebangsaan.

Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Ahmad Zubaidi menjelaskan bahwa program yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI Pusat itu bertujuan meningkatkan kompetensi para dai sesuai standar MUI.

Dalam acara itu, para peserta akan mendapatkan pengetahuan di bidang keagamaan dan kebangsaan. Selain itu, juga tentang kepribadian yang berakhlak mulia.

 

“Dai harus memiliki kemampuan pengetahuan agama dan kebangsaan yang memadai, mampu mempraktikkan dalam konteks peribadatan, sosial keagamaan dan kebangsaan serta memiliki akhlak yang mulia (akhlaqul karimah),” terang KH Ahmad Zubaidi.

Kiai Zubaidi menjelaskan, target dari program standardisasi tersebut adalah melahirkan dai-dai berkompeten dalam bidang dakwah. Dtambahkan Kiai Zubaidi, para dai tidak hanya diberikan pemahaman yang sifatnya penguasaan materi, tapi juga dalam metode berdakwah.

 

“Target standardisasi ini adalah ingin melahirkan dai-dai yang memiliki kompetensi yang cukup dalam dakwah baik dari segi penguasaan materi keagamaan, kebangsaan,” lanjutnya.

Awalnya program yang sudah dimulai dari 2019 itu diikuti 700-an lebih pendaftar. Setelah dilakukan proses seleksi administratif, dipilih sebanyak 50 orang dai. Selain menargetkan peningkatan kompetensi dan metode dalam berdakwah, program ini bertujuan juga untuk memperdalam wawasan dai agar bisa berdakwah sesuai dengan tuntutan zaman.

“Kita ingin meng-upgrade kompetensi dai-dai yang memang aktif berdakwah di tengah masyarakat,” tutup Kiai Zubaidi yang juga mengajar sebagai dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Program tersebut kini memasuki angkatan keempat, dan akan terus berlangsung demi memfasilitasi peningkatan kompetensi dakwah para dai.

 

MUI menggelar program Standardisasi Dai MUI angkatan Ke-4 pada Senin, (27/9) bertempat di Aula Buya Hamka Lantai IV Kantor MUI Pusat.

 

Program Standardisasi Dai MUI Diharap Lahirkan Dai Berwawasan dan Berakhlak

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Ahmad Zubaidi, mengatakan program standardisasi dai yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI itu bertujuan meningkatkan kompetensi para dai berdasar standar MUI. Hal ini meliputi sisi pengetahuan keagamaan dan kebangsaan, maupun kepribadian yang berakhlak mulia.

Dia menjelaskan, standarnya itu sendiri adalah dai harus memiliki kemampuan pengetahuan agama dan kebangsaan yang memadai, mampu mempraktikkan dalam konteks peribadatan, sosial keagamaan dan kebangsaan serta memiliki akhlak yang mulia (akhlaqul karimah).

Target dari program standardisasi tersebut, menurut Kiai Zubaidi, adalah melahirkan dai-dai berkompeten dalam bidang dakwah. Tidak hanya meliputi penguasaan materi, tapi juga dalam metode berdakwah.

“Target standardisasi ini adalah ingin melahirkan dai-dai yang memiliki kompetensi yang cukup dalam dakwah baik dari segi penguasaan materi keagamaan, kebangsaan dan metode dalam dakwah mengedepankan dakwah yang santun,” lanjutnya.

Program yang sudah dimulai dari 2019 itu diikuti 700-an lebih pendaftar. Lalu diseleksi secara administratif sehingga menyisakan 50 orang dai. Selain menargetkan peningkatan kompetensi dan metode dalam berdakwah, program ini bertujuan juga untuk upgrading dai agar sesuai tuntutan zaman.

“Kita ingin mengupgrade kompetensi dai-dai yang memang aktif berdakwah di tengah masyarakat,” tutup Kiai Zubaidi yang juga mengajar sebagai dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu

Program tersebut kini memasuki angkatan keempat, dan akan terus berlangsung demi memfasilitasi peningkatan kompetensi dakwah para dai.  (mui)

 

Kiai Cholil: Standardisasi MUI Bersifat Sukarela, Bukan Paksaan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia menyatakan standardisasi yang digelar Komisi Dakwah MUI sifatnya bukan paksaan atau bahkan pra syarat berdakwah, melainkan sukarela.

Kendati demikian, menurut Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, program ini memiliki banyak manfaat untuk mensyiarkan agama Islam ke berbagai belahan dunia.

“Dengan memiliki syahadah dai standardisasi MUI, banyak manfaatnya terutama untuk keperluan administratif jika kita akan berceramah ke luar negeri, dan juga sekarang beberapa lembaga penyiaran mengutamakan dai-nya yang berstandar MUI atau hasil rekomendasi MUI,” ujar Kiai Cholil, saat memberikan sambutan dalam Standarisasi Dai angkatan IV di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Senin (27/9).

Menurut Kiai Cholil, standardisasi dai ini juga bertujuan untuk mencetak dai-dai yang berpaham Islam wasathi dan berwawasan kebangsaan yang baik, sehingga para dai tersebut bisa meningkatkan pengetahuan umat tentang ajaran Islam, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

“Jadi, dengan standarisasi ini bukan berarti melarang dai-dai yang belum berstandar untuk ceramah, mereka tetap berhak dan berceramah, namun tidak bergabung dalam ikatan dai MUI dan tidak direkomendasi MUI,” ucapnya.

“MUI turut membina para dai yang berstandar MUI agar dalam dakwahnya menginpirasi umat dan mematuhi kode etik dakwah,” imbuh Pengasuh Pondok Pesantren Cendikia Amanah Depok ini. (mui)