Ulama Apresiasi Penanganan Umrah Saat Pandemi di Saudi

MANAMA(JUrnalislam.com)—Presiden Dewan Tertinggi untuk Urusan Islam (SCIA) Shaikh Abdulrahman bin Mohammed bin Rashid Al Khalifa memimpin sidang reguler dewan yang diadakan secara virtual. Sidang tersebut tersebut meninjau laporan permintaan Komite Menteri untuk Urusan Hukum dan Legislatif serta proposal dan rekomendasi lainnya, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam hal ini.

Dia memuji arahan Kerajaan untuk mengurangi pembatasan dalam melakukan sholat di masjid dengan mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan.

Presiden SCIA juga menghargai kegigihan Yang Mulia Raja Hamad bin Isa Al Khalifa untuk membangun ritual keagamaan bahkan selama pandemi, sambil menekankan tindakan pencegahan penyebaran virus.

Dia juga memuji upaya yang dilakukan oleh Tim Bahrain yang dipimpin oleh Yang Mulia Pangeran Salman bin Hamad Al Khalifa, Putra Mahkota dan Perdana Menteri, yang membawa Kerajaan menuju pemulihan dan kehidupan normal.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah memberikan perizinan melakukan umrah dan kunjungan di Dua Masjid Suci kepada mereka yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 yang disetujui di Kerajaan. Dalam pengumumannya, kebijakan yang mulai aktif pada 10 Oktober itu tidak berlaku bagi mereka yang tidak disarankan untuk menerima vaksin.

Kementerian menambahkan bahwa jamaah umrah yang telah menyelesaikan reservasi dan penerbitan izin untuk melakukan umrah, sholat, atau ziarah dan belum menerima dosis lengkap, maka dapat mengambil dosis keduanya 48 jam sebelum tanggal izin, untuk menghindari pembatalan.

Kementerian memastikan bahwa semua tindakan pencegahan dan pencegahan terkait pandemi telah tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya), dan sesuai dengan perkembangan pembaruan pandemi.

Hingga saat ini, pusat-pusat vaksinasi di seluruh Kerajaan telah memberikan lebih dari 43,1 juta dosis vaksin corona. Sejauh ini ada empat vaksin yang disetujui untuk digunakan di Kerajaan, yaitu Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.
Kementerian Kesehatan sebelumnya mengatakan, calon jamaah yang menggunakan vaksin selain yang disetujui Kerajaan, seperti Sinovac atau Sinopharm, akan diterima jika mereka menerima booster (dosis tambahan) dari vaksin yang disetujui Kerajaan. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada Ahad (10/10) pukul 6 pagi dan menjadi tindakan pencegahan untuk mengekang penyebaran virus.

Sumber: republika.co.id

Megawati Ketum Parpol Tapi Rangkap Jabatan, Pengamat: Suka-suka yang Berkuasa!

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin mengkritik penunjukan Megawati sebagai Ketua Dewan Pengaran BRIN.

Ujang menilai ada kekhawatiran posisi Megawati sebagai ketua umum partai membuat BRIN diarahkan ke politik dan tidak independen.

Ia menyarankan agar posisi Ketua Dewan Pengarah BRIN tidak diberikan pada elite partai politik. Tujuannya agar BRIN independen dan bisa menghasilkan riset-riset dan inovasi unggulan.

“Jika diambil dari ketum partai dikhawatirkan BRIN akan dibawa bawa ke politik dan tidak independen lagi. Lagian Megawati juga sudah jadi Ketua Dewan Pengarah BPIP,” katanya, Rabu (13/10).

Kemudian, ia melanjutkan tidak ada yang bisa dilakukan saat ini. Sebab, yang berkuasa yang dapat mengambil tindakan. Masyarakat hanya bisa menyaksikan dengan mengelus dada.

 

“Tapi mau gimana lagi. Saat ini kan suka-suka yang punya kuasa. Jadi, berhak menentukan posisi apapun. Begitulah yang terjadi,” tegas dia.

 

Sumber: republika.co.id

Megawati Diberi Jabatan Dua Ketua Dewan Pengarah

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Presiden Joko Widodo resmi melantik sepuluh anggota Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Rabu (13/10). Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 45 tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Pelantikan ini membuat Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut menjabat sebagai ketua dewan pengarah di dua lembaga. Keduanya adalah BRIN dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

“Kepada yang bersangkutan masing-masing diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti saat membacakan Keputusan Presiden, Rabu (13/10).

Acara kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Presiden Jokowi. Diketahui, dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa Dewan Pengarah memiliki tugas memberikan arahan kepada kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

Ketua Dewan Pengarah memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk satuan tugas khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh pelaksana.

Sebelumnya, Megawati dilantik Presiden Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) pada 7 Juni 2017. UKP PIP saat ini berubah menjadi BPIP. Berdasarkan Perpres Nomor 42 Tahun 2018, Megawati mendapat hak keuangan sebesar Rp 112.548.000 per bulan sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP.

Sumber: republika.co.id

Dorongan Pembubaran Densus 88, Pengamat: Harus Dievaluasi, Tak Ada Lembaga Superpower

JAKARTA (Jurnalislam.com)— Pengamat terorisme dari Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya meminta usulan pembubaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri disikapi bijaksana. Menurutnya, usulan tersebut sebaiknya menjadi momentum evaluasi Densus 88.

Harits menyarankan Komisi III DPR RI melakukan evaluasi terhadap Densus 88. Sebab Komisi III lah yang khusus membidangi persoalan terkait kinerja kepolisian, termasuk Densus88 di dalamnya.

“Tentu diperlukan evaluasi yang komprehensif menyangkut soal transparasi keuangan, akuntabilitasnya, sampai persoalan-persoalan praktik pencegahan dan penindakan dalam kasus terorisme,” kata Harits , Selasa (12/10).

Harits menilai, evaluasi tersebut bisa melahirkan rekomendasi demi perbaikan Densus 88 itu sendiri. “Dari sana bisa diharapkan keluar rekomendasi yang layak untuk jadi bahan masukan terhadap Presiden dan khususnya terhadap Polri,” lanjut Harits.

Harits juga menilai, evaluasi terhadap Densus 88 wajar dilakukan guna merespons kritik dari masyarakat. Ia meyakini kritik itu sebenarnya ditujukan demi perbaikan Densus 88.

“Ini menjadi catatan yang perlu perhatian untuk mengkaji secara obyektif dan jujur untuk menemukan jawaban kenapa sampai muncul kritik,” ucap Harits.

Apalagi sempat muncul kritik bahwa tindakan Densus 88 dalam memberangus terorisme malah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Terakhir, Amnesty International Indonesia menilai Densus 88 melanggar HAM ketika meringkus eks petinggi Front Pembela Islam/FPI Munarman.

“Prinsipnya kita tidak sepakat dan menolak segala bentuk terorisme di bumi NKRI. Tapi juga menolak segala bentuk tindakan yang melampaui batas UU dan HAM dengan dalih memberantas terorisme,” tutur Harits.

Terakhir, Harits menekankan setiap institusi termasuk Densus 88 harus menjujung tinggi objektivitas dan transparasi karena prinsip keterbukaan yang dianut pascareformasi. Sehingga menurutnya, Densus 88 tak perlu khawatir bila dievaluasi. “Tidak ada lembaga yang super power nirkritik dari publik,” ujar Harits.

Sebelumnya, Fadli Zon meminta Densus 88 dibubarkan akibat menggunakan narasi berbau Islamofobia dalam menunaikan fungsinya. “Narasi semacam ini tak akan dipercaya rakyat lagi, berbau Islamofobia. Dunia sudah berubah, sebaiknya Densus 88 ini dibubarkan saja. Teroris memang harus diberantas, tapi jangan dijadikan komoditas,” demikian cuitan Fadli di akun Twitter-nya, Rabu (6/10).

sumber: republika.co.id

 

Kemandirian Pesantren Dorong Kualitas Pendidikan

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama telah menetapkan kemandirian pesantren sebagai salah satu program prioritas yang dilaksanakan pada 2021. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengungkapkan program tersebut harus dilaksanakan untuk mendorong potensi yang dimiliki pondok pesantren sebagai salah satu model pendidikan tertua di Indonesia.

Hal ini diungkapkan Zainut dalam acara peletakan batu pertama masjid Islahul Yaqin Pondok Pesantren Qudwatussholihin, di Jerowaru, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. “Banyak yang berpikir bahwa kemandirian pesantren akan menurunkan performa pondok pesantren, padahal program ini justru akan memperkuat pondok dengan segala kelebihan yang ada didalamnya,” ujar Zainut, Selasa (12/10/2021).

Program yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus disosialisasikan dan dilaksanakan ini, lanjut Zainut, mempunyai satu tujuan utama yakni makin menguatkan perkembangan pondok pesantren.

“Menteri Agama Gus Yaqut beberapa waktu lalu sudah menyampaikan bahwa, ada tiga alasan pentingnya memandirikan lembaga pendidikan yang juga menjadi akar tradisi Islam di Nusantara ini,” tutur Zainut.

Pertama, pesantren sudah teruji sebagai pusat pendidikan yang bisa bertahan bertahun-tahun. “Kedua, pesantren juga memiliki SDM yang melimpah yang berpotensi menjadi SDM yang unggul,” sambungnya.

Ketiga, disampaikan Zainut undang-undang No 18 tahun 2019 tentang pesantren menjadikan pondok pesantren semakin bisa leluasa untuk lebih berkembang.

“Undang-undang tentang pesantren ini menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah sangat peduli dengan keberadaan pesantren,” terang Zainut.

Sementara Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dalam sambutannya mengatakan keberadaan pondok pesantren menjadi salah satu ciri kereligiusan warga di Lombok Timur.

“Pesantren itu ibarat magnet, masyarakat akan selalu dekat dengan pondok pesantren dengan berbagai kegiatannya,” papar Sukiman.

“Masyarakat menjadi lebih tenang dengan lingkungan pondok dan kami yakin perekonomian masyarakat disekitar pondok akan meningkat dengan program kemandirian pesantren yang dicanangkan Kementerian Agama,” pungkasnya.

‘Ulama Ajarkan Cinta Tanah Air’

PRAYABARAT(Jurnalislam.com) — Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan bahwa ulama banyak mengajarkan ummat tentang cinta kepada negara.

Hal ini disampaikan Wamenag saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Haul ke-79 Majmuk Datoq Lopan di Pondok Pesantren Assyar’iyyah Datoq Lopan Praya Barat Selasa (12/10/2021).

Dikatakan Wamenag, sejak dulu ulama banyak mengajarkan bagaimana mencintai tanah air, patuh pada pemimpin. “Belajar tentang cinta tanah air bukan hal yang sulit. Ulama kita di Indonesia khususnya, banyak mengajarkan bagaimana mencintai negara, karena cinta tanah air merupakan manifestasi keimanan,” ujarnya.

Menurut Wamenag, sikap cinta tanah air yang diajarkan para ulama ini mengadopsi keteladanan Rasulullah yang menjadi uswah setiap umat muslim di seluruh dunia. “Cinta tanah air pada masa sekarang dapat dilakukan dengan bersikap bijak terhadap informasi-informasi yang menyesatkan. Bapak ibu harus pintar memilah mana ajaran agama yang sesuai tuntunan, mana yang menyesatkan,” terangnya.

Ditambahkan Wamenag, perkembangan media sosial yang memuat berita hoaks juga perlu dipahami oleh masyarakat. Informasi tentang adu domba dapat memicu perpecahan bangsa.

“Belakangan ini berita hoaks banyak sekali, kita memang harus lebih teliti memilih dan memilah berita. Bapak ibu juga harus tahu bahwa pemerintah selalu menjaga kenyamanan beribadah dan beragama di Indonesia,” jelasnya.

TGH Lalu Makmur Soleh, pembina pondok Pesantren Assyar’iyyah Datoq Lopan dalam sambutannya mengatakan bahwa pembinaan keumatan yang dilakukan para ulama tetap perlu sentuhan dan dukungan penuh dari pemerintah agar ulama terfasilitasi dengan baik sehingga hasilnya menjadi lebih maksimal.

“Terima kasih Pak Wamenag sudah sudi hadir ke tempat kami. Kehadiran unsur pemerintah di tempat ini menjadi pembakar semangat para tuan guru untuk istiqomah menjalankan berjuang di jalan Allah,” tutur Makmur.

Selain peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Haul Majmuk Datoq Lopan di Pondok Pesantren Assyar’iyyah Datoq Lopan, Wamenag Zainut Tauhid juga melakukan peletakan batu pertama gedung pondok pesantren.

 

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Akan Digelar 9-11 November

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII akan digelar 9-11 November 2021. Kegiatan akan dilaksanakan secara hybrid dengan online dan offline. Kegiatan offline akan dilangsungkan di Hotel Sultan, Jakarta. Ijtima Ulama ke-VII Komisi Fatwa ini mengangkat tema “Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa”.

“Untuk waktu dan tempat pelaksanaan, dilaksanakan hari Selasa sampai Kamis tanggal 9 sampai 11 November 2021 di Hotel Sultan, Jakarta. Seperti tempat Munas MUI kemarin,” ujar Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa Ke-VII ini, Selasa (12/10) di Jakarta.

Ijtima Ulama kali ini termasuk paling berbeda dari yang sebelum-sebelumnya. Budaya Ijtima Ulama selama ini selalu dilaksanakan di dalam pondok pesantren. Terakhir, Ijtima Ulama ke-VI berlangsung pada tahun 2018 di Pondok Pesantren Al Falah, Banjarbaru, Banjarmasin, Kalimantan Tengah.

Sekretaris Panitia Ijtima Ulama, KH Arif Fahrudin, menyampaikan bahwa lokasi Ijtima ulama kali ini berlangsung di hotel bukan di lesantren agar manejemen protokol kesehatan berjalan maksimal.

“Sunnahnya Ijtima Ulama Komisi Fatwa punya kekhususan di pondok pesantren. Namun pada masa kali ini, karena suasana belum memungkinkan, maka agar ada manajemen protokol kesehatan yang maksimal untuk para kiai, maka kita laksanakan di Hotel Sultan dengan sistem hybrid,” ujar Wasekjen MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah ini.

 

Dia menyampaikan, Ijtima Ulama nanti rencananya akan diikuti oleh 700 peserta. Mayoritas peserta akan hadir secara online. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Puast, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat, pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

“Peserta Ijtima Ulama juga berasal dari unsur ilmuan dan cendekiawan. Kita juga menginsiasi mengundang lembaga fatwa dari negara sahabat baik ASEAN maupun Timur Tengah,” ujarnya. (mui)

 

Indonesia dan Brunei Bahas Strategi Peningkatan Ekspor Daging Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Indonesia dan Brunei membahas upaya peningkatan ekspor daging halal. Pembahasan ini dilakukan antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag beserta Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian Hal Ehwal Ugama Brunei.

Kepala BPJPH Kemenag Muhamad Aqil Irham menyambut baik usulan Duta Besar RI untuk Brunei Sujatmiko agar proses kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dilaksanakan secara simultan dengan peningkatan ekspor daging kambing halal dari Indonesia ke Brunei.

“Saya menyambut baik inisiatif Pak Dubes dan bapak-bapak dari Kementerian Hal Ehwal Ugama Brunei. Dan momen ini perlu kita manfaatkan sebaik-baiknya.” kata Muhammad Aqil Irham secara virtual di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

“Sebagaimana kata Pak Dubes, ini dapat diawali dari produk daging domba dan kambing halal. Dan nantinya tentu dapat kita kembangkan ke produk halal yang lainnya, seperti produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan dan lain sebagainya,” lanjut Muhammad Aqil Irham.

Lebih lanjut, Muhammad Aqil Irham juga menegaskan bahwa daging adalah jenis produk yang sesuai regulasi JPH di Indonesia terkategori sebagai produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal penahapan pertama. Penahapan pertama tersebut dimulai sejak 17 Oktober 2019, sebagai pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH. UU ini mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Dan sesuai ketentuan Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021, maka produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas barang dan/atau jasa, di mana jasa meliputi layanan usaha yang terkait dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian,” urai Muhammad Aqil Irham.

Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Brunei Darussalam Sujatmiko memastikan kerja sama Indonesia-Brunei terus meningkat secara saling menguntungkan. Sujatmiko juga berharap agar melalui peningkatan kerja sama perdagangan dengan Indonesia, tingginya kebutuhan daging kambing di Brunei juga dapat terpenuhi.

“Ekspor daging kambing halal dari Indonesia yang dihasilkan dari budidaya yang berkualitas dan dikelola produksinya dengan pemenuhan standar halal diharapkan dapat menjawab kebutuhan daging kambing halal di Brunei,” ungkap Sujatmiko.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah, mengatakan bahwa proses kerja sama JPH antara Indonesia dan Brunei telah dilakukan sejak lama dengan melibatkan Kementerian Luar Negeri.

“Sesuai dengan ketentuan regulasi kami, maka kerja sama perlu diawali dengan adanya kerja sama Government to Government antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Brunei Darussalam. Setelah itu, kita tindaklanjuti dengan adanya Mutual Recognition Agrement atau kesepakatan saling pengakuan sertifikat halal secara resiprokal antara BPJPH dan Bahagian Kawalan Halal Brunei,” kata Siti Aminah.

Untuk itu, Siti Aminah mengharapkan agar setelah pertemuan tersebut kedua pihak segera berkoordinasi untuk persiapan teknis kerja sama tersebut. Dalam upaya ini, BPJPH juga berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait, di antaranya Kemenlu dan Kementan.

Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim, dan Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH A Umar.

Dari Brunei, ikut dalam pertemuan ini,  Pemangku Pengarah Hal Ehwal Syariah Jabatan Hal Ehwal Syariah Kementerian Hal Ehwal Ugama Abdul Rahman bin Matzin, Pemangku Setiausaha Majlis Ugama Islam Brunei Jabatan Majlis Ugama Islam Kementerian Hal Ehwal Ugama Abdul Aziz bin Akop, Ketua Bahagian Antarabangsa dan MABIMS Bahagian Antarabangsa dan MABIMS Kementerian Hal Ehwal Ugama Mohammad Albi bin Ibrahim, Pemangku Penolong Pengarah Hal Ehwal Syariah Jabatan Hal Ehwal Syariah Kementerian Hal Ehwal Ugama Noryati binti Ibrahim, dan Ketua Bahagian Kawalanan Makanan Halal Jabatan Hal Ehwal Syariah Kementerian Hal Ehwal Ugama Ahmad Haziq bin Abd Hamid, Koordinator Bidang Kerja Sama BPJPH Subandriyah, serta sejumlah perwakilan dari Kementerian Luar Negeri RI.

 

Tujuan Standardisasi Dai MUI untuk Mempersatukan Langkah Umat

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menggelar standardisasi kompetensi dai untuk angkatan kelima. Standardisasi ini mempunyai dua tujuan utama.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M. Cholil Nafis mengatakan, dua tujuan tersebut yaitu taswiyatul afkar dan tansiqul harakah.

“Standarisasi kompetensi dai memiliki dua tujuan utama yaitu taswiyatul afkar atau menyatukan persepsi dan tansiqul harakah atau mengharmonikan langkah,” jelas Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah.

Kiai Cholil menambahkan, peran NU dan Muhammadiyah yaitu sebagai al-washliyah atau alat, bukan merupakan tujuan. Karena Islam merupakan pegangan bersama.

Dijelaskan Kiai Cholil, pemahaman tersebut juga didasari bahwa setiap dai memiliki warna masing-masing ataupun cara penyampaiannya yang khas.

 

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu menyebutkan bahwa keragaman tersebut bisa menjadi potensi besar untuk menguatkan dunia dakwah.

Tujuan tersebut disampaikan Kiai Cholil dengan harapan adanya ragam warna yang dimiliki oleh para dai dapat berpadu menjadi insturment yang indah.

Dengan demikian, Kiai Cholil mengatakan, pada saat terjun ke masyarakat, tidak akan terjadi saling serang antar dai, melainkan saling berbagi peran dan mengisi dalam khazanah dunia dakwah.

Ditambahkan Kiai Cholil, standardisasi yang diselenggarakan tersebut berarti bergabungnya para dari dalam payung besar MUI. Harapannya, para dai mengambil peran sebagai khadimul ummah dan shadiqul hukumah, bukan kepanjangan pemerintah.

“Jika terjadi ketidaksesuaian maka kita berhak mengoreksi. Karena itu merupakan posisi MUI, termasuk peran dai yang perlu melakukan ini,” tegas Kiai Cholil. (mui)

Selain itu, dengan melonjaknya jumlah dai yang mendaftar program standardisasi di atas, akhirnya Komisi Dakwah MUI mengadakan kegiatan tersebut secara rutin 2 pekan sekali hingga akhir tahun ini. (mui)

 

Perguruan Tinggi Keagamaan Diminta Hadirkan SOP Pencegahan Kekerasan Seksual

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) merumuskan Standard Operating Procedure (SOP) pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

“Saya akan dorong SOP PPKS ini di PTK se Indonesia,” kata Menag saat menerima Audiensi Komisioner Komnas Perempuan, di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

“Dalam rangka mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khusunya di Perguruan Tinggi Keagamaan, PPKS ini penting. Dalam waktu dekat, akan ada pertemuan Rektor PTK se Indonesia, kita akan bahas PPKS ini,” tambahnya.

Ketua Subkomisi Pendidikan Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah yang juga guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyampaikan bahwa sampai saat ini yang sudah memiliki SOP PPKS, baru ada 11 PTK, salah satunya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

PTK lainnya yang sudah memiliki SOP PPKS adalah UIN Batusangkar, UIN Lampung, UIN Mataram, UIN Purwokerto, UIN Cirebon, UIN Pekalongan, IAIN Lampung, UIN Salatiga, dan UIN Tulungagung.

Bagi Alimatul Qibtiyah, SOP PPKS ini penting, karena semakin maraknya pelecehan seksual kepada kaum perempuan.

“Baru-baru ini juga, Komnas Perempuan melalui Subkomisi Pendidikan mengadakan workshop Penyusunan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha, Katolik, Hindu, dan Kristen,” kata Alimatul Qibtiyah melaporkan kepada Menag Yaqut.

Tampak hadir dalam audiensi ini, para Staf Khusus, Staf Ahli Menteri Agama, Kapus PKUB Nifasri. Dari Komnas Perempuan tampak juga, Olivia Salampessy, Dewi Kanti, Veryanto Sitohang, Nahe’i Rahi, Dahlia dan Triana Komalasari.