MUI Dorong Konsep Tawazun dan Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Penanggulangan Bencana dan Kesehatan, KH M. Sodikun menyebutkan era new normal perlu pendekatan serius untuk menangani pemulihan kesehatan dan ekonomi.

Demikian disampaikannya dalam webinar yang bertajuk “Keseimbangan Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Kesehatan di Tengah Pandemi”, Selasa (26/10). Webinar tersebut diselenggarakan oleh MUI yang bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kiai Sodikun menjelaskan bahwa penanganan dampak pandemi perlu dasar keyakinan tentang keseimbangan (tawazun) untuk merealisasikan pemulihan ekonomi nasional.

“Karenanya realitas kritis merupakan ketidaknormalan dari kondisi negatif yang menggangu aktivitas sehari-hari akibat krisis yang terjadi” kata Kiai Sodikun yang juga sebagai Dewan Pengawas Syariah pada sejumlah lembaga keuangan Syariah.

Di samping itu, ia juga menyampaikan, strategi paradigma tawazun dipilih karena merupakan dasar pemikiran yang tidak berat ke kanan ataupun ke kiri. Istilah itu, terang Kiai Sodikun melekat pada paradigma Islam wasathiyah sebagai konsep keseimbangan.

 

Kiai Sodikun menuturkan bahwa konsep independen yang sedang dihadapi oleh Indonesia adalah krisis kesehatan. Akibatnya, krisis tersebut berimbas pada ekonomi dan sosial yang merupakan variabel dependen.

Oleh karena itu, menurut Kiai Sodikun, kondisi seperti saat ini harus dicarikan strategi tepat untuk mengatasinya. Sebagaimana diajarkan agama, suatu kewajiban untuk mencari solusi menangani dampak pandemi.

“Perlunya mempelopori paradigma tawazun, dikarenakan gagasan tersebut memuat sebuah kreatif inovasi untuk merespons fenomena yang tidak biasa. Paradigma yang tidak mengedepankan salah satu dari ekonomi atau kesehatan. Bisa disebut sebagai pendekatan yang syamil atau utuh dari segi keilmuan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kiai Sodikun menegaskan, saat paradigma tawazun direalisasikan dengan Maqashid as-Syariah maka akan hadir kemaslahatan. Kata Kiai Sodikun, setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus menghantarkan kepada kebajikan, kemaslahatan dan kebaikan bersama.

Apapun strategi yang dihadirkan harus jauh dari kemudharatan, sadd adz-dzari’ah ataupun dar’ul mafasid. Karena kerusakan tersebut tak hanya berdampak pada fisik saja, namun juga jiwa, ranah hingga masalah ekonomi.

Atas dasar itu, Kiai Sodikun menjelaskan bahwa MUI mengeluarkan fatwa menghalalkan beberapa vaksin tujuannya adalah untuk kemaslahatan.

Ia kemudian mencontohkan, saat seseorang menggunakan masker dan mencuci tangan pada dasarnya berangkat dari pendekatan Maqashid as-Syariah.

Selain itu, format formalisasi dapat diwujudkan dalam langkah-langkah konkret dan realistis.

Dengan demikian, langkah mewujudkan tindakan konkret perlu kerjasama antara anak bangsa, pemerintah, serta sinergi berbagai instansi. Sebab, sebuah krisis harus ditanggapi dengan cepat, cerdas dan cermat.

Berdasarkan hal tersebut, Kiai Sodikun memberikan 5 strategi pencegahan krisis, yaitu:

Pertama, penilaian yang objektif terhadap krisis.
Kedua, menentukan penyebab krisis (sesaat atau jangka panjang)
Ketiga, mempertahankan krisis agar dapat di antisipasi baik itu prodimal, akut, kronik ataupun resolution
Keempat, pusatkan perhatian untuk menyelesaikan masalah atau al-awlawiyah.
Kelima, memanfaatkan peluang yang ada untuk memperbaiki keadaan.(mui)

 

Fatwa MUI Disebut Prioritaskan Maslahat Menjaga Diri dari Wabah

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Wakil Sekretaris Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (Infokom MUI), Ustaz Moh. Nashih Nasrulloh pada webinar bertema “Keseimbangan Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Kesehatan di Tengah Pandemi” pada Selasa, 26 Oktober 2021 menyinggung soal upaya vaksinasi yang terganjal oleh hoaks di tengah masyarakat. Menurutnya, bila ditelusuri, mayoritas masyarakat cenderung sadar akan vaksinasi.

“Bila kita lihat data Kementerian Kesehatan dengan WHO (World Health Organization) akan muncul demografi bahwa sebaran vaksinasi di provinsi itu rata-rata di atas 50 persen. Jadi hanya dua provinsi yang sangat rendah, yakni Riau dan Sumatera Barat,” jelasnya.

 

Kesadaran akan vaksinasi, menurutnya, adalah tugas pemerintah dan harus disadari oleh masyarakat bahwa vaksinasi diperlukan untuk memulihkan ekonomi. Ia juga menuturkan pentingnya ada agen-agen edukasi kesehatan di tengah masyarakat.

“Untuk menyampaikan (seruan) kepada masyarakat jika ingin bangkit, atau (ingin) ekonomi kita pulih, kita tetap taat pada prokes (protokol kesehatan) sembari menggeliatkan lagi yang biasa dagang, ya dagang. Yang ekspedisi, ya ekspedisi,” tuturnya pada sesi kedua penyampaian materi itu.

Sebagai penutup, Ustaz Nashih kembali mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan dan taat terhadap Prokes yang telah ditetapkan pemerintah sebagai anatomi fatwa MUI yang dikeluarkan selama pandemik sejak Maret sampai terakhir fatwa terkait vaksinasi.

Fatwa MUI berkaitan dengan Covid-19 berjumlah 10 fatwa, dengan lima di antaranya berkaitan dengan vaksinasi seperti Sinovac, Sinopharm, Astrazeneca, Pfizer, dan Anhui. (mui)

Ekonomi Bangkit dengan Taat Prokes dan Kebijakan untuk Maslahat

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Sejak kemunculan virus Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan banyak fatwa sebagai dasar pelaksanaan hal-hal yang berkenaan dengan urusan umat. Semua fatwa tersebut merujuk pada dua hal penting, yakni pentingnya menjaga keselamatan jiwa (hifdzun nafs) diri sendiri, keluarga dan orang sekitar, serta pentingnya ketaatan pada aturan pemerintah.

Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (Infokom MUI), Ustaz Moh. Nashih Nasrulloh pada webinar bertema “Keseimbangan Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Kesehatan di Tengah Pandemi” pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Dalam webinar kerjasama MUI dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) itu, Ustaz Nashih berujar bahwa dua hal penting tersebut dapat dicermati pada anatomi fatwa MUI, yang selama pandemik telah menerbitkan sebanyak 10 fatwa terkait Covid-19.

Adapun terkait poin ketaatan terhadap aturan pemerintah, pria lulusan Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir itu menyebut dapat dimaknai sebagai sejauh mana masyarakat mengikuti aturan seperti protokol kesehatan yang ditetapkan Satuan Tugas Covid-19.

“Makna dari ketaatan terhadap pemerintah di sini adalah bagaimana ketaatan kita untuk mengikuti protokol-protokol kesehatan yang telah ditetapkan setidaknya oleh Satgas Covid-19,” ucapnya.

 

Mengutip data Kementerian Keuangan, Ustaz Nashih mengatakan bahwa 69 persen ekonomi nasional ditopang oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Namun menurutnya terdapat persoalan tersendiri yang perlu diperhatikan.

“Persoalannya itu keberanian kita untuk belanja di UMKM bermasalah. Sementara jika dipikir-pikir, kalau (kita)mau belanja (di) UMKM kita sendiri misal beli gorengan atau martabak di luar, ada muncul keresahan dan ketakutan sendiri terkait higienitas, keamanan, ataupun protokol kesehatan,” ujar pria yang juga Redaktur Republika.co.id itu.

Menurutnya, hal-hal seperti keresahan dan ketakutan semacam itu adalah pekerjaan rumah untuk mampu membangkitkan kembali kepercayaan masyarakat, yang tentunya untuk menghidupkan kembali UMKM.

Selanjutnya, pria lulusan magister UIN Jakarta itu kembali mengingatkan bahwa agar ekonomi bangkit, ada dua kunci yang harus terpenuhi, yakni ketaatan untuk menjaga diri sendiri, dan ketaatan untuk mematuhi kebijakan pemerintah.

 

Ia juga meyakini bahwa kebijakan pemerintah tidak akan bermaksud untuk mencelakakan masyarakat.

“Karena tasharraful imam (kebijakan dari seorang pemimpin) itu pasti manutun bil maslahah (terkait dengan kesejahteraan). Keputusan pemerintah tidak ada yang dimaksudkan untuk mencelakakan rakyatnya, (yakni) dalam konteks kebijakan protokol kesehatan di tempat didik maupun tempat ibadah,” tegasnya.

Terkait dengan pemulihan ekonomi, lanjut Ustaz Nashih, sudah sejalan dengan strategi ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah yaitu fokus pada kesehatan. Dengan fokus terhadap kesehatan, menurutnya masyarakat akan taat terhadap protokol kesehatan di era new normal.

Fatwa MUI Jatim: Pinjol Iegal Haram dan Dosa Besar

JATIM(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) menyebut bahwa hukum layanan pinjaman online (pinjol) ilegal adalah haram dan dosa besar. Hal itu karena pinjol memiliki unsur penipuan yang besar.

“Pinjol unsur penipuannya sangat besar sekali dan tidak ada sejarah orang yang beruntung melalui pinjol, yang rugi ya banyak. Kalau memang itu unsur penipuan, bukan hanya haram, itu dosa besar,” kata Ketua MUI Jatim, KH Hasan Mutawakkil Alallah, Minggu (24/10).

Tak hanya itu, ia menyebut bahwa uang hasil meminjam di pinjol ilegal itu tidaklah berkah. Sebab proses akadnya telah menyalahi aturan yang ada.

“Dan, kalau dapat pinjaman, dijamin tidak berkah. Proses akad itu sah tidak dan dibenarkan tidak oleh UU, kalau tidak, ya tidak berkah,” ujarnya.

Akad pinjam meminjam uang seharusnya dilangsungkan sesuai aturan OJK dan lembaga keuangan yang sah. Sementara, di pinjol, akadnya dilakukan tanpa unsur tersebut.

Ia pun mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tidak menggunakan layanan pinjol ilegal. Ia tak mau masyarakat menjadi korban dari kezaliman pinjol.

“Itu sudah pernah dijelaskan oleh OJK maupun oleh pihak lembaga keuangan. Ini agar masyarakat menghindari pinjol demi kehati-hatian, supaya tidak jadi korban dari pelaku yang bertujuan untuk menzalimi mereka,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur (Jatim) menggerebek sebuah kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) di Kota Surabaya. Pinjol itu diduga tak terdaftar di otoritas negara dan ilegal.

sumber: cnnindonesia

 

Pusat Pendidikan Gaza Bimbing Penghafal Qur’an Global Secara Daring

GAZA(Jurnalislam.com0 – Meski Gaza sedang mengalami blokade dari zionis Israel, tetapi hal itu tak mengurangi semangat anak-anak untuk belajar dan menghafal Alquran.  Halaqah-halaqah Alquran masih marak digelar meski secara daring.

Sebuah pusat belajar yang berada di di kawasan Gaza memiliki program membaca Alquran secara daring bagi para pelajar dari seluruh dunia. Pusat belajar ini telah ada sejak tahun lalu dan memberikan layanan pendidikan bagi orang-orang dari berbagai negara.

Seperti dilansir Iqna.ir pada Rabu (27/10) ada lebih dari 60 pengajar yang hafal dan memahami ilmu Alquran yang juga kompeten dalam bahasa asing mengajarkan dan membimbing menghafal Alquran pada para peserta dari berbagai negara melalui aplikasi video pertemuan, Zoom.

Kepala Administrasi Quran dan Sunnah Gaza, Abd al-Rahman al Jamil. mengatakan sejak 2015 sudah ada lebih dari 20 ribu pria dan wanita dari seluruh dunia telah menyelesaikan kursus di pusat belajar tersebut.

Menurutnya tujuan dari pusat belajar tersebut adalah untuk mendidik 20 ribu orang per tahun. Dia menambahkan alasan didirikannya pusat belajar itu adalah untuk meningkatnya minat orang-orang terhadap Alquran.

Selain itu keberadaan pusat belajar juga membawa pesan kemenangan dan pembebasan Palestina dan Al Quds.

“Dalam perjalanan luar negeri kami, kami memberitahu dunia bahwa Gaza telah berhasil mendidik 10 ribu penghafal Quran di bawah pengepungan dan kami bangga akan hal ini,” katanya.

sumber: ihram.co.id

 

Asosiasi Cendekiawan Palestina Kecam Penghancuran Pemakaman Muslim di Al Quds

YERUSALEM(Jurnalislam.com) — Asosiasi Cendekiawan Muslim Palestina pada Senin (25/10) mengutuk penghancuran Pemakaman Islam Al-Yusufiye oleh Israel di Kota Tua Yerusalem Timur yang diduduki.

Dilansir dari laman Anadolu Agency pada Selasa (26/10), Dalam sebuah pernyataan, asosiasi tersebut mengatakan pihak berwenang Israel tidak menghormati perasaan umat Islam dengan “Yudaisasi” kuburan mereka, dan tindakan semacam itu akan mengarah pada eskalasi dalam menghadapi pendudukan Israel.

Asosiasi tersebut mendesak para cendekiawan Muslim di dunia Arab dan Islam untuk mengintensifkan upaya mereka untuk meningkatkan kesadaran tentang upaya “Yudaisasi” di Yerusalem. Pada Senin, otoritas kota Israel melanjutkan penghancuran dan perataan Pemakaman Al-Yusufiye meskipun ada protes oleh warga Palestina yang memiliki kerabat yang dimakamkan di kuburan.

Sementara Kepala Komite Pelestarian pemakaman Islam di Yerusalem, Mustafa Abu Zahra mengatakan bahwa kru kota Israel bertindak dengan alat buldoser sebagian dari tanah pemakaman. Dia menambahkan bahwa pihak berwenang Israel berusaha untuk mengubah dan mengubah bagian dari kuburan menjadi taman alkitabiah.

Adapun Pemakaman Al-Yusufiye, yang terletak di sebelah tembok yang mengelilingi Kota Tua, merupakan salah satu kuburan Muslim tertua di Yerusalem yang diduduki. Baik Tepi Barat dan Yerusalem Timur dianggap sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional.

Sumber: ihram.co.id

 

Lembaga Perlindungan Konsumen Keberatan dengan Kewajiban PCR

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Lembaga Perlindungan Konsumen Penerbangan dan Pariwisata Indonesia (LPKPPI) telah menyampaikan keberatan terkait kewajiban PCR. Seperti diketahui setiap penumpang pesawat terbang termasuk untuk umrah wajib menunjukan bukti telah dilakukan vaksin, PCR dan Swab.

“Kami sudah menyampaikan keberatan atas kewajiban PCR bagi penumpang angkutan udara,” kata wakil Ketua LPKPPI H Priyadi Abadi, Selasa (26/10).

Priyadi mengatakan, keberatan itu dilakukan karena hal tersebut terkesan diskriminatif dan memberatkan penumpang. Baiknya PCR atau Swab tidak diberlakukan bagi penumpang yang sudah vaksin dengan dosis lengkap. “Harusnya cukup dengan antigen saja” ujarnya.

Meski demikian, Priyadi mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana pemerintah yang akan menurunkan harga PCR agar bisa terjangkau. “Kami sambut baik semoga bisa dengan harga yang terjangkau masyarakat,” katanya.

Priyadi mengatakan, jika memang PCR wajib, kenapa tidak diberlakukan untuk penumpang angkutan darat. Menurutnya angkutan udara lebih aman dibandingkan dengan angkutan darat. Artinya kasus penyebaran Covid-19 lebih cepat dibanding dengan angkutan udara.

“Sedangkan kewajiban PCR tidak diwajibkan pada moda angkutan darat. Padahal angkutan udara relatif lebih aman karena menggunakan hepa filter,” katanya.

 

Sumber: ihram.co.id

Dirkrimum Polda Metro di Balik Surat Perintah Buntuti HRS Berujung Pembunuhan Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, disebut-sebut menjadi sosok yang memerintahkan tujuh anggota kepolisian untuk membuntuti rombongan Habib Rizieq Shihab

 

Perintah itu diberikan berdasarkan surat perintah penyelidikan (spindik) Nomor : SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 05 Desember 2020 perihal melakukan tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi dari hasil Patroli Cyber tentang adanya rencana pergerakan jutaan massa PA 212 yang akan menggeruduk Polda Metro Jaya dalam menanggapi Surat Panggilan kedua dari Penyidik Polda Metro Jaya kepada Muhammad Rizieq Alias Habib Rizieq Shihab

 

Hal ini disampaikan saksi, Toni Suhendar, anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dalam sidang lanjutan perkara yang menewaskan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Selasa (26/10/2021).

 

Toni sendiri juga mendapat perintah untuk membuntuti rombongan Habib Rizieq Shihab

es Tubagus Ade Hidayat, itu yang memperintahkan? Memperintahkan untuk penyidikan dan penyelidikan?” tanya jaksa dalam sidang.

 

“Iya (dia yang memperintahkan),” jawab Toni yang dihadirkan secara daring.

 

Sumber: tribunews

Saksi KM 50 Lihat Laskar FPI Tiarap Minta Tolong Sebelum Dihabisi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Penjaga warung Sari Rasa di Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Ratih mengatakan bahwa empat orang yang kemudian diketahui sebagai laskar Front Pembela Islam (FPI) sempat diperintahkan untuk keluar dari mobil dan disuruh tiarap oleh seseorang yang membawa senjata api.

Hal itu ia sampaikan saat bersaksi kasus kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10).

Awalnya, Ratih menceritakan tengah menjaga warung saat insiden itu terjadi pada dinihari. Ia tiba-tiba mendengar ada suara mobil melakukan pengereman secara mendadak di rest area. Setelahnya, ia melihat beberapa mobil itu berhenti di rest area tersebut.

Sejurus kemudian, Ia melihat seseorang keluar dari sebuah mobil yang berhenti dengan menenteng senjata api. Meski demikian, ia mengaku lupa orang tersebut keluar dari mobil yang mana.

“Saya lihat satu orang bawa pistol celana pendek. Lalu dia mengetuk pintu suruh keluar di mobil yang satu lagi yang berwarna abu-abu. “Keluar lu keluar”. Yang keluar 4 orang. Satu-satu keluar. Langsung suruh tiarap di belakang mobil,” kata Ratih.

Mobil berwarna abu-abu tersebut diketahui berjenis Chevrolet Spin yang dikendarai oleh enam Laskar FPI dalam insiden tersebut.

Setelah empat orang dikeluarkan dan disuruh tiarap, Ratih menjelaskan dua orang lain yang berada di dalam mobil abu-abu turut dikeluarkan. Namun, dua orang itu sudah dalam kondisi lemah.

“Yang dua orang lagi enggak bisa jalan itu. Orang kelima [dikeluarkan dari mobil] itu masih ditiarapkan. Yang orang keenam dimasukin langsung ke dalam mobil [lain], kondisinya lemas” kata Ratih.

Setelah itu, Ratih menjelaskan bahwa para laskar FPI yang disuruh tiarap lantas dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu disita handphone milik laskar FPI dan samurai dari dalam mobil sebagai barang bukti.

Saat diperintahkan tiarap, Ratih menjelaskan bahwa salah seorang laskar FPI sempat berteriak sangat kencang dan memohon agar tidak mencelakai temannya.

“Satu orang teriak. Dia bilang ‘Jangan diapa-apain teman saya’,” kata Ratih.

“Berapa kali teriak?” tanya Jaksa.

“Beberapa kali teriak-teriak terus. Yang agak gemukan,” timpal Ratih.

Ratih juga menjelaskan bahwa tangan empat orang yang diperintahkan untuk tiarap tak diborgol atau diikat oleh petugas. Ia juga melihat barang bukti berupa handphone dan samurai yang diamankan sempat ditaruh di sebuah meja yang terletak di depan warungnya.

“[Petugas] sempat ke warung minta plastik dan ditaruh [HP milik laskar FPI] di meja di warung. Samurai juga diletakkan di depan warung,” kata Ratih.

Lebih lanjut, Ratih mengaku tak tahu mengenai nasib empat orang yang disuruh tiarap oleh petugas setelahnya. Ia mengaku tak memperhatikan kembali insiden tersebut karena tak diperkenankan mendekat oleh petugas.

“Saya enggak tahu, enggak lihat lagi, karena tak diperkenankan mendekat oleh petugas,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa telah mendakwa dua polisi yang telah melakukan pembunuhan secara sengaja dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian enam laskar FPI. Kedua polisi itu sampai hari ini tidak ditahan.

sumber: cnnindonesia

 

MUI: Percepatan Vaksinasi Demi Kepentingan Umat

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, percepatan vaksinasi Covid-19 merupakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia, termasuk umat Islam di Tanah Air. Selama pandemi pun kehidupan para ulama dan masyarakat muslim terdampak.

 

“Berobat hukumnya wajib. Vaksinasi ini ikhtiar berobat. Dalam konsep ini, vaksinasi bertemu dengan kepentingan hukum Islam. Vaksinasi bukan hanya kepentingan pemerintah,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Arif Fahrudin dalam webinar yang diselenggarakan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (26/10).

Menurutnya, ada ribuan ulama dan ratusan ribu umat Islam Indonesia yang meninggal karena Covid-19. Sementara jutaan jiwa lainnya turut terinfeksi virus tersebut.

“Covid-19 ini bahaya nyata. Mari para ulama dan dai untuk menyukseskan vaksinasi dan terus mengingatkan protokol kesehatan. Dengan kedua langkah itu, diharapkan pandemi bisa diatasi,” ujarnya.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zubaidi menambahkan, pihaknya menemukan adanya fakta menyedihkan di tengah pandemi Covid-19 Indonesia. Sejumlah dai nyatanya telah membahayakan umat Islam dengan melarang penerapan protokol kesehatan, bahkan memprovokasi penolakan terhadap vaksinasi.

Padahal, MUI sendiri telah mengeluarkan sejumlah fatwa terkait pandemi Covid-19. Namun masih saja ada pihak yang tidak menjadikannya sebagai rujukan.

“Fatwa itu disusun oleh ulama berdasarkan pertimbangan matang. Ulama yang mewakili berbagai organisasi umat,” terang Zubaidi.

Dia mengajak para ulama dan dai untuk merujuk pada penjelasan secara syariah dan sains demi menuntaskan pandemi Covid-19. Hindari materi dakwah yang provokatif, mengandung unsur berita bohong atau hoaks, dan tidak terverifikasi.

“Tidak akan ada masalah kalau menyampaikan hal yang benar, sumbernya jelas, berdasarkan pemahaman utuh,” tutup Zubaidi.

Sumber: merdeka.com