Tak Ada Bukti, Pengamat Nilai Zain An Najah dan Farid Okbah Bukan Teroris

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pengamat terorisme Al Chaidar menilai Zain An-Najah dan Farid Okbah belum kuat untuk didefinisikan sebagai teroris hanya karena tudingan terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah.

“Ustadz Zain dan Farid Okbah bukan teroris. Jamaah Islamiyah (JI) sudah bukan lagi menjadi organisasi teroris,” kata Chaidar lansir RMOL sesaat lalu di Jakarta, Rabu sore (17/11).

Chaidar menuturkan, JI sudah empat kali mengalami transformasi. Transformasi itu juga membuat organisasi ini berbeda dengan JAD, MIT dan ISIS yang masih bergerak sebagai gerakan terorisme.

 

“Sudah sejak 2007 akhir mereka memutuskan untuk tidak lagi bergerak dalam operasi terorisme. Densus 88 masih mempercayai perspektif lama tentang JI,” tuturnya.

 

Sumber: rmol.id

 

MUI Susun Panduan Pengeras Suara Masjid, Ini Isinya

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11).

Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah hukum KETENTUAN PEDOMAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DAN MASJID/MUSHOLLA.

Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang KETENTUAN PEDOMAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DAN MASJID/MUSHOLLA adalah sebagai berikut:

  1. Aktivitas ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan.
  2. Dalam pelaksanaannya, perlu diatur kembali tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid/mushalla untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yg ditimbulkan.
  3. Dalam masalah ini, Kemenag telah menerbitkan aturan sejak tahun 1978 untuk dipedomani setiap muslim, khususnya para pengurus masjid/musholla. Agar lebih kontekstual, perlu disegarkan kembali seiring dengan dinamika masyarakat.
  4. MUI merekomendasikan adanya sosialisasi dan pembinaan kepada umat Islam, pengurus masjid/mushollah dan masyarakat umum tentang pedoman pengggunaan pengeras suara di masjid mushalla yang lebih maslahah.
  5. MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan mushalla sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan.

 

Sukuk Berperan Dorong Pengembangan UMKM

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Tingginya peranan UMKM dalam perekonomian Indonesia diwujudkan dengan dukungan pemerintah yang mengalalokasikan sukuk negara dalam penguatan usaha sektor menengah.

Hal ini disampaikan oleh Dwi Irianti Hadiningdyah selaku direktur Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan RI dalam webinar Road to Kongres Ekonomi Umat II yang bertajuk “Instrumen dan Lembaga Keuangan Syariah dalam Menguatkan Ekonomi Umat”, Rabu (17/11).

“Dukungan pemerintah saat ini untuk UMKM dan koorporasi sangat signifikan, hingga 162 triliun dan sudah terealisasikan sampai 42,1%. Nilai tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengangkat dan memberikan manfaat bagi para pelaku usaha UMKM,” katanya.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa keuangan syariah harus memiliki pondasi kuat agar pilar dan tujuan yang dicita-citakan tercapai.

Karenanya harus memperhatikan sistem keuangan syariah yang memiliki pondasi dasar yaitu, aqidah, syariah, akhlak dan kesetiakawanan (ukhuwah).

Selain memperhatikan fondasi yang disebutkan oleh Dwi, pengembangan sukuk harus berimbang dengan prinsip keuangan syariah dan harus menghindari segala unsur riba di dalamnya.

“Keuangan komersial syariah juga mengambil peran penting dalam mendukung UMKM, yaitu adanya variasi akad secara fleksibel digunakan dalam mendukung kebutuhan UMKM sesuai kebutuhan,” jelasnya.

“Kedua, lembaga keuangan syariah dapat menawarkan instrumen yang sesuai dengan karakteristik risiko dan bisnis UMKM (sale based vs equity-based).
Ketiga, sebagai unit usaha yang dikenal memiliki risiko cukup tinggi maka instrumen keuangan syariah yang mengedepankan prinsip risk-sharing dapat mendukung UMKM,” tambah Dwi.

 

Lebih lanjut, menurutnya perkembangan sukuk di Indonesia di bawah Kementrian Keuangan, pada tahun 2008 yang mulai dari nol hingga saat ini semakin berkembang.

Hal ini dibuktikan dengan mulai menyentuhnya sukuk negara pada tahun 2015 senilai 100 triliun setahun dalam penerbitan. Tercatat pula, di masa pandemi sukuk negara mencapai 367 triliun yang dialokasikan untuk membantu APBN.

Di pasar internasional, Indonesia menduduki nomor 1 dari penerbitan sukuk pada 5 tahun terakhir. Sukuk Indonesia sebesar 22,9% ikut berkontribusi di pasar dunia.

“Saat ini pemerintah membuat proyek yang bisa diberikan manfaat untuk kemajuan sosial melalui sukuk negara. Contohnya yaitu mendorong petani UMKM dalam memproduksi makanan pokok. Karenanya, sukuk negara bisa membawa manfaat lebih banyak untuk umat,” jelasnya. (mui)

 

MUI Minta Aparat Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap Dr. Ahmad Zain An Najah

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan bayan/penjelasan terkait penangkapan Dr. Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88 Polri.

 

Menanggapi pertanyaan publik, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, membacakan bayan MUI pada Rabu (17/11/2021) secara virtual.

 

Dalam bayan resmi tersebut, Buya Amir mengakui bahwa Dr Ahmad Zain An Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

 

Lebih lanjut, Buya Amir menyampaikan, MUI menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada aparat penegak hukum,

 

“MUI meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil,” ujarnya membacakan bayan yang ditandangi Buya Amirsyah Tambunan dan Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar tersebut.

 

MUI juga menghimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini  untuk kepentingan tertentu.

 

“MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Buya Amir.

 

Kontributor: Bahri

Ini Sikap MUI Terhadap Penangkapan Dr. Zain An Najah

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan bayan/penjelasan terkait penangkapan Dr Ahmad Zain An Najah, Selasa (16/11) oleh Densus 88 Polri. Penangkapan salah satu anggota Komisi Fatwa MUI tersebut mengagetkan berbagai pihak terutama internal MUI sendiri.

Menanggapi pertanyaan publik, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, membacakan bayan MUI pada Rabu (17/11) secara virtual.

Dalam bayan resmi tersebut, Buya Amir mengakui bahwa Dr Ahmad Zain An Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

Buya Amirsyah menjelaskan bahwa peran Komisi di lingkungan MUI merupakan perangkat organisasi yang fungsinya membantu menjalankan tugas-tugas dewan pimpinan MUI.

Meskipun Dr Zain adalah anggota Komisi Fatwa yang selama ini aktif, namun Buya Amir menegaskan, dugaan keterlibatan Dr Zain dalam gerakan terorisme adalah urusan pibadi yang tidak ada kaitannya dengan tugasnya di MUI.

“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap, ” ujarnya, Rabu (17/11) pagi.

Pada kesempatan itu, Buya Amir menyampaikan, MUI menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada aparat penegak hukum.

Terkait penanganan dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme, MUI juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, mengedepankan asas praduga tidak bersalah, memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapakan perlakuan hukum yang baik dan adil.

Buya Amir mengatakan, secara kelembagaan, MUI sebenarnya sudah lama memiliki konsen dengan bahaya terorisme. Tiga tahun pascakejadian terorisme pertama di Indonesia, pada 2004, MUI mengeluarkan fatwa nomor tiga terkait terorisme. Fatwa itu saat ini usianya sudah hampir 20 tahun.

“MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan  terorisme sesuai fatwa MUI Nomor 3 tahun 2004 tentang terorisme, ” ujarnya.

MUI juga mengimbau umat Islam menahan diri agar tidak terprovokasi dengan kejadian ini. Apalagi dengan munculnya beberapa kelompok tertentu yang mulai memprovokasi kejadian ini untuk kepentingan tertentu.

“MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar yaitu demi keutuhan dan keselamatan bangsa dan negara, ” ujarnya membacakan bayan yang ditandangi Buya Amirsyah Tambunan dan Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar tersebut.

Selain Buya Amirsyah, pada kesempatan tersebut, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengingatkan semua pihak agar jangan menimba di air keruh. Ia mengingatkan umat agar tidak terpancing dan terpengaruh.

“Kita sudah punya lembaga hukum dan peradilan. Kita juga sudah punya Undang Undang terkait penanggulangan tindakan terorisme. Kita menghormati proses hukum, kita punya keyakinan Densus tidak main-main tetapi kita menghormati proses hukum sampai nanti ditetapkan pengadilan, ” ujarnya.

“Apa yang dikerjakan beliau bukan bagian dari MUI, bukan tugas di MUI. Namun di media framingnya seolah-olah dari MUI secara kelembagaan, ” ujarnya.

MTQ ASN Resmi Dibuka

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) V Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Kendari. Wamenag berharap ASN dapat memberi warna bagi keragaman Indonesia.

“Spirit Al-Qur’an adalah motivasi terbaik untuk kita semua menjadi abdi negara yang moderat, toleran, dan penuh dedikasi,” pesan Wamenag di hadapan peserta MTQ yang diikuti para abdi negara ini, Minggu (14/11/2021).

Wamenag mengatakan, hadirnya aparatur negara yang profesional dan berdedikasi adalah bagian penting dari pembangunan Nasional. Pemerintah telah mencanangkan arah pembangunan nasional yang berkelanjutan, terintegrasi, dan berkeadilan. Goal dari semua ini adalah terbangunnya pemerataan pembangunan dan layanan publik yang prima.

Pada saat bersamaan, lanjut Wamenag, arah zaman terus menunjukkan perkembangan yang sangat dinamis. Berbagai pencapaian teknologi telah mengubah peradaban manusia lebih cepat dari waktunya. Publik kini banyak dimanjakan dengan berbagai produk teknologi yang memudahkan, memanjakan dan membahagiakan. Maka sangat wajar jika kini publik Indonesia telah sangat mengenal istilah layanan cepat, tepat dan murah.

“Di titik inilah para aparatur negara bukan hanya hadir dalam konsepnya yang “alakadarnya”, namun harus benar-benar memberikan respons yang cepat dan terukur. Tugas-tugas layanan publik dan aparatur negara dituntut memberi jawaban atas kebutuhan masyarakat, sehingga kehadiran negara benar-benar nyata dirasakan masyarakat,” pesan Wamenag.

 

Menurut Wamenag, terbangunnya SDM yang berkualitas tak dapat dilepaskan dari nilai-nilai agama. Indonesia adalah bangsa yang lahir dan tumbuh bersama nilai-nilai agama yang sangat nyata berkontribusi terhadap pembangunan. “Agama dan negara telah menjalin kerjasama yang saling mengisi dan menyempurnakan, sehingga bangsa Indonesia hingga hari ini masih tetap kokoh,” jelasnya.

MTQ V KORPRI tahun 2021 berlangsung di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Sulawesi Tenggara adalah satu di antara wilayah yang menjadi dasar berkembangnya Islam di Indonesia bagian Timur. Di sinilah lahir Kesultanan Buton yang begitu kokoh dan concern terhadap dakwah. Kesultanan Buton pulalah yang pada akhirnya banyak menjembatani masyarakat Buton dalam bersosialisasi dengan dunia Internasional.

Menurut Wamenag, Jejak Kesultanan Buton memberi spirit yang luar biasa bagi bangsa Indonesia. Islam begitu indah membumi, tanpa harus menegasikan nilai-nilai lokal. Justru, Islam membumi dan memberi warna yang lebih indah, membentuk harmoni indah yang terjaga di tengah masyarakat Sulawesi Tenggara.

“Sulawesi Tenggara bukan hanya indah alamnya, namun juga rukun masyarakatnya. Sangat tepat jika MTQ V KORPRI ini diselenggarakan di Kota Kendari ini. Karena itulah, mari kita jadikan event ini sebagai momentum untuk menjaga spirit pengabdian,” tandasnya.

Hadir dalam pembukaan MTQ V Korpri, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Prof. Dr. KH. Nazaruddin Umar selaku Ketua Pengawas Dewan Hakim MTQ V Korpri, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. MTQ V Korpri diikuti 816 peserta dari 71 kafilah, terdiri atas 37 perwakilan kementerian/lembaga dan 34 perwakilan provinsi.

MUI Dorong Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11).

Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah hukum TINJAUAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL

Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang TINJAUAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL adalah sebagai berikut:

Baca Juga  Pendekatan dan Penerapan Fikihnya Tepat, Fatwa DSN Diterima Publik

Ketentuan Hukum

1.  Minuman Beralkohol (minol) pada kenyataannya lebih banyak memberikan dampak merugikan daripada menguntungkan. Negara memang mendapatkan keuntungan ekonomis dari pendapatan cukai dan pajak Minuman Beralkohol. Akan tetapi dampak merugikan yang ditimbulkan Minuman Beralkohol sangat besar baik bagi pelaku yang meminum maupun bagi masyarakat umum. Minuman Beralkohol telah memicu lahirnya berbagai tindak pidana kriminal maupun faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa manusia.
Oleh karenanya, negara harus hadir untuk mengatur Minuman Beralkohol. Sesuai amanat Konstitusi, yaitu Preambule UUD 1945 bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah air Indonesia. Negara harus menerbitkan regulasi mulai dari pencegahan (preventive), pengurangan resiko (preparedness), daya tanggap (response), serta upaya pemulihan (recovery) akibat Minuman Beralkohol.

2.  Pancasila pada sila pertama Ketuhanan Yang Maa Esa, menempatkan nilai-nilai Agama menjadi sumber berpijak dalam bernegara.  Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa;  ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

3.  Berlandaskan ajaran agama, bahwa semua agama melarang minuman dan beralkohol. Islam dalam Al-Qur’an surat al-maidah ayat 90, dan hadis-hadis Nabi, serta kaedah ushuliyah, serta fatwa MUI,  menegaskan bahwa khamar, alkohol, minuman dan makanan beralkohol adalah haram:

4.  Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009  tentang  Hukum Alkohol, dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman Yang Mengandung Alkohol/Etanol, menegaskan bahwa hukum alkohol, makanan dan minuman yang mengandung alkohol adalah haram, haram untuk  memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi minuman Beralkohol.

5.  Dari segi kesehatan,  berdasarkan UU  Kesehatan bahwa alkohol termasuk kategori NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropka dan Za Adiktif lainnya. Penggunaan NAPZA menjurus pada timbulnya ketergantungan (adiktif) yaitu suatu pola maladaptive dan menimbulkan syndrome yang secara klinis serta disertai adanya kesulitan dalam berbagai fungsi individu. Konsumsi minuman beralkohol merusak kesehaan baik fisik maupun mental. Alkohol mengancam organ tubuh seperti hati, jantung, pangkreas, saluran cerna, sampai susunan saraf pusat, bahkan berbagai kasus terus terjadi jatuhnya korban jiwa akibat mengkonsumsi minuman beralkohol.

6.  Aspirasi masyarakat di berbagai daerah  menginginkan agar minuman beralkohol dilarang karena mengkonsumsi minuman beralkohol memiliki dampak buruk terhadap lingkungan dan menimbulkan gangguan kriminalItas yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol dan banyak jatuh korban jiwa di berbagai daerah. Kebutuhan payung hukum yang tegas melarang minuman beralkohol sebagai rujukan bagi daerah yang mengatur larangan minuman beralkohol di wilayahnya. Sampai saat ini kurang lebih 351 Pemda memliki Perda yang semangatnya melarang Minuman Beralkohol.

7.  Dalam penyusunan Undang-Undang Larangan Minol, negara hendaknya merujuk kepada Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.

  1. RUU Larangan Minuman Beralkohol yang telah sejalan dengan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol agar segera disahkan menjadi UU

Ustaz Farid Okbah Tersangka Teroris, PDRI: Hoaks dan Tudingan Keji

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Dakwah Republik Indonesia (PDRI), Ismar Syafruddin membantah bila partainya merupakan wadah baru untuk menampung anggota organisasi terorisme Jamaah Islamiyah (JI).

Itu ia sampaikan merepons pernyataan Polri bahwa PDRI merupakan wadah baru Jamaah Islamiyah (JI) yang didirikan oleh tersangka teroris Farid Ahmad Okbah. Farid sendiri merupakan Ketua Umum PDRI.

“Naudzubillah. Itu sangat tak benar. Ini tudingan keji ini. Sangat tak benar. Ini hoaks yang sebenarnya,” kata Ismar, Rabu (17/11).

Ismar meminta agar pihak kepolisian dapat belajar soal hukum terkait pendirian parpol. Baginya, parpol didirikan semata-mata untuk patuh pada ketentuan hukum yang ada di Indonesia. Baginya, PDRI sama sekali tak mengusung nilai-nilai terorisme dalam pendiriannya.

“Apa dia menggiring orang jadi terorisme ? Kan enggak. Masa orang masuk partai dipermasalahkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ismar menyatakan akan mengambil sikap bersama struktur PDRI di tingkat pusat dan daerah soal tudingan tersebut. Ia mengatakan PDRI berpeluang besar untuk mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti tudingan polisi itu.

“Ini akan saya bawa ke rekan-rekan di partai, baik di pengurus yang mulai mengakar di akar rumput juga di daerah-daerah. Mereka akan terpancing emosi ini ada tudingan ini,” kata dia.

sumber: cnnindonesia

 

Wujudkan Ketahanan Keluarga di Tengah Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menggelar Semiloka Penguatan Ketahanan Keluarga di Era Pandemi, Jumat (12/11). Kegiatan selama dua hari ini diinisiasi oleh Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga, serta bekerjasama dengan Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat.

Ketua Panitia Hj. Munawaroh Nur Hadi menyampaikan terima kasih kepada para peserta yang menghadiri kegiatan semiloka penguatan ketahanan keluarga di tengah pandemi.

Menurutnya, Keluarga menjadi tulang punggung yang penting bagi negara. Selain itu, kata dia, berdasarkan data selama pandemi, angka perceraian dan pernikahan anak cenderung naik.

 

Disamping itu, lanjutnya, angka kematian bayi, angka kematian ibu serta masalah stunting sangat mengkhawatirkan karena sampau saat ini belum menunjukkan adanya tren penurunan.

“Oleh karena itu, semiloka ini penting beri kontribusi dari sisi agama Islam dan segi kesehatan,” ujarnya di Hotel Pandanaran, Semarang, Jawa Tengah.

Sementara itu, Ketua Umum MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Darodji mengatakan, problematika keluarga di masa pandemi sangatlah beragam dan menyedihkan, baik dari sisi ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.

 

Dia menambahkan, permasalahan kompleks itu yang menjadi sebab pada banyaknya kasus perceraian bahkan kekerasan dalam rumah tangga.

“Semiloka ini sangat penting untuk mengurai dan sebagai ikhtiar menyelesaikan banyaknya problematika rumah tangga di kalangan umat,” kata Kiai Daroji, ketika membuka secara resmi kegiatan Semiloka tersebut.

Lebih lanjut, Kiai Daroji menegaskan, keluarga adalah unit terkecil dari negara. Dia meyakini, apabila keluarga kuat, maka negara akan kuat.

Atas dasar itu, Kiai Daroji mengatakan, untuk membentuk keluarga yang kuat, maka semua pihak baik suami dan istri harus mempunyai kemampuan mendidik anaknya dengan baik.

“Saya baca buku one minute father, isinya ini mengingatkan apakah orang tua punya waktu satu menit untuk anaknya, makan bersama, ngaji bersama, menanyakan perkembangannya. Bahwa anak butuh pelukan orang tua,” tambahnya.

 

“Agama kita mengajarkan, rumahku surgaku. Oleh karena itu, maka perlu kesiapan seorang menjadi suami, kesiapan untuk menjadi ibu. Itu tuntutan kita, maka perlu disiapkan agar menjadi sakinah, mawaddah, rahmah,” pungkasnya

 

Menghindari Potensi Konflik Wakaf

JAKARTA(Jurnalislam.com)– MUI Sumatera Utara melalui Bidang Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan mengadakan Seminar Pengkajian Wakaf di Aula MUI Prov. Sumatera Utara, Minggu (7/11).

Hal ini dilakukan guna mengedukasi tentang dunia wakaf kepada masyarakat sekaligus menghindari konflik yang masih sering terjadi.

Sebagaimana yang diutarakan oleh, Dr. Sulidar, MA selaku Ketua Panitia menyatakan bahwa diadakan seminar ini karena adanya konflik perihal wakaf di sekitar kita.

“Seminar ini sengaja kita gelar karena wakaf sering terjadi konflik, kita ambil contoh yakni mesjid di Deli Serdang dan di Tuasan yang kemarin terjadi konflik di sana. Jadi MUI sebagai Tenda Besar Umat Islam melalui seminar ini hadir memberi solusi atas konflik wakaf ini,” jelas Sulidar.

Masih menyangkut perihal wakaf, Kabid Pengkajian dan Pengembangan MUI Sumatera Utara, Prof. Dr. Fachruddin Azmi, MA, dalam sambutannya juga menyampaikan perbandingan wakaf di Indonesia dengan negara lain.

“Persoalan wakaf ini sangat krusial, berbanding terbalik wakaf kita di Indonesia dengan kesuksesan wakaf yang ada di Arab, Kuwait, Turki, Malaysia, dan Brunai. Di sana wakaf sukses, dan jadi lembaga keuangan umat Islam sehingga mampu menyejahterakan umat,” terang Fachruddin.

 

Fachruddin juga mengatakan apalagi potensi wakaf di Indonesia memiliki potensi yang besar. Oleh sebab itu seminar ini diharapkan nantinya bisa memberikan pencerahan tentang wakaf.

“Potensi wakaf di Indonesia itu memiliki potensi yang besar itulah sebabnya kita adakan seminar ini, semoga bisa membawa pencerahan untuk dunia wakaf,” ucapnya.

Acara seminar ini dibuka oleh Ketua Umum MUI Sumatera Utara yang diwakilkan oleh Sekretaris Umum, Prof. Dr. H Asmuni, MA.

Sebelum membuka acara, ia memberikan sambutannya tentang contoh konflik wakaf di masyarakat. “Selama ini konflik wakaf yang terjadi di sekitar kita itu contohnya banyak pewakif yang mewakafkan tanahnya secara non formal, sehingga anak cucunya di kemudian hari mengungkit dan timbul permasalahan,” ucap Asmuni.

Asmuni melanjutkan bahwa dari kejadian tersebut, inilah yang menjadi tugas bersama. “Ini yang menjadi tugas kita, kita bimbing untuk menyiapkan alas haknya agar dapat menjadi pedoman hukum,” tuturnya.

Untuk menyelesaikan pembahasan tentang hukum, seminar ini pun melibatkan secara virtual Yagus Suyadi yang merupakan Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat sebagai narasumber.