Muslimah DSKS Beraudiensi dengan DPRD Surakarta, Minta Usut Pelanggaran HAM Densus kepada Ulama

SOLO (jurnalislam.com)- Muslimah Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menggelar aksi Solidaritas Muslimah BelaAgama, Bela Ulama, dan Jaga Kehormatan Muslimah di Kantor DPRD Surakarta pada senin, (22/11/2021).

 

Dalam aksi tersebut, perwakilan DSKS melakukan audensi dengan anggota DPRD Surakarta. Rombongan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Surakarta dari Fraksi partai Golkar Taufiqurrahman dan dari Fraksi parta PAN Achmad Sapari.

 

Dalam kesempatan tersebut, kordinator aksi Retno meminta kepada Polri untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran hukum dan ham kode etik atau profesi polri pada saat penangkapan ustaz Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88 beberapa waktu yang lalu.

 

“Terkait video testimoni dari keluarga ustadz ahmad Zain An-Najah yang menceritakan saat penggledahan di kediaman ustadz ahmad zain an najah pada tanggal selasa 11 November 2021,” ungkapnya.

 

“Dijelaskan bahwa dalam testimoni tersebut bahwa densus 88 sempat memasuki rumah tahfidz Ummatul Mukminin paska penangkapan ustadz Zain An Najah, saat itu santriwati sedang tidak mengenakan kerudung atau jilbab,” imbuh Retno.

 

Retno Juga meminta agar ketiga ulama yang ditangkap agar diberi kebebasan untuk memilih penasehat hukum.

 

“Serta kemudahan bagi pengacara dan keluarga bisa diberi akses untuk bertemu dalam rangka pemenuhan hak untuk mendapatkan pendampingan hukum,” ujarnya.

 

Terkait dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan Densus 88 saat bertugas, Retno mendesak Presiden Jokowi dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi atas kinerja dari pasukan berlogo burung hantu tersebut.

 

“Kami juga minta adanya pengawasan dan evaluasi dari Presiden Jokowi, Kapolri, Kompolnas dan DPR RI khususnya komisi 3 terhadap kinerja Densus 88 agar tetap Profesional dengan menjunjung tinggi hukum dan HAM khususnya terhadap muslimah,” pungkas Retno.

 

Selain melakukan audensi, DSKS juga melakukan orasi di halaman Kantor DPRD Surakarta dan membentangkan spanduk berisi dukungan untuk ulama dan MUI.

Judul Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual, DDII jabar: isi Malah Bertentangan, Legalisasi Zina

BANDUNG(Jurnalislam.com)– Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Provinsi Jawa Barat mentuntut Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dicabut.

Hal tersebut disampaikan langsung kepada DPRD Jawa Barat, Senin (22/11/2021). Ketua DDII Jabar H Roinul Balad menilai bahwa Permendikbud tersebut bertentangan dengan Pancasila sila pertama, UUD 1945, UU Sisdiknas 2003, dan UU Pendidikan Tinggi 2021.

Ia juga mengatakan ketidak sesuaian antara judul Permendikbud yang menyatakan pencegahan kekerasan seksual, dengan isinya yang bertentangan dan dinilainya malah legalisasi perzinaan.

“Antara judul peraturan tersebut dengan isi peraturan tersebut secara diametral terdapat pertentangan,” kata Roin dalam keterangan yang diterima Jurnalsilam.com

Menurut Roin, dari  segi judul sudah tampak positif sebagai suatu peraturan. Akan tetapi terkait denganisinya sangat terkesan bertentangan.

“Alih-alih melakukan pencegahan,  malah  yang  akan  timbul  adalah  legalisasi  perbuatan  tercela  seperti pezinahan dengan konsep sexualconsent dan ini berarti bertentangan dengan judul peraturan tersebut yangberbicara tentang Pencegahan,” pungkasnya.

 

Tuntut Permendikbud PPKS Dicabut, Dewan Dakwah Jabar: Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

BANDUNG(Jurnalislam.com)– Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Provinsi Jawa Barat mentuntut Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dicabut.

Hal tersebut disampaikan langsung kepada DPRD Jawa Barat, Senin (22/11/2021). Ketua DDII Jabar H Roinul Balad menilai bahwa Permendikbud tersebut bertentangan dengan Pancasila sila pertama, UUD 1945, UU Sisdiknas 2003, dan UU Pendidikan Tinggi 2021.

“Alih-alih melakukan pencegahan,  malah  yang  akan  timbul  adalah  legalisasi  perbuatan  tercela  seperti pezinahan dengan konsep sexual consent  dan ini berarti bertentangan dengan judul peraturan tersebut yangberbicara tentang Pencegahan,” kata Roin.

Karenanya, ia meminta Permendikbud tersebut dicabut dan diganti dengan aturan yang tidak multi tafsir.

“agar Permendikbud dicabut dan diganti dengan peraturan yang baru yang sesuai dengan hal-hal yang tidak menimbulkan multi tafsir dan bahkan bertentangan dengan dasar dan nilai Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Mahaesa beserta aturan turunannya serta nilai dan norma serta masyarakat yang mayoritasberagama Islam,” pungkasnya.

Ormas Islam Sambangi DPRD Jabar Desak Permendikbud PPKS Dicabut

BANDUNG(Jurnalislam.com)—Ormas Islam Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Barat menyambangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar menyampaikan aspirasi agar Permendikbud 30/2021 dicabut, Senin (22/11/2021).

Ketua DDII Jabar H Roinul Balad mengatakan bahwa Permendikbud tersebut bertentangan dengan UUD 1945, UU Sisdiknas 2003, dan UU Pendidikan Tinggi 2021.

Menurutnya, dalam UU tersebut tercantum bahwa tujuan pendidikan agar melahirkan insan-insanyang Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang  Mahaesa,  berakhlak  mulia,  berbudi  pekerti yang  luhur,  cerdas,  terampil,  dan menguasai ilmu pengetahuan dan  teknologi

“Alih-alih melakukan pencegahan,  malah  yang  akan  timbul  adalah  legalisasi  perbuatan  tercela seperti pezinahan dengan konsep sexual consent dan ini berarti bertentangan dengan judul peraturantersebut yang berbicara tentang Pencegahan,” kata dia.

Karenanya, Dewan Dakwah meminta agar Permendikbud tersebut dicabut.

“Maka  atas   dasar  hal  tersebut,   Kami  meminta  melalui  Yang  Terhormat  Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi Jawa Barat mewakili Pemerintahan Pusat di Daerah agar permenristekdikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi agar  dicabut,” pungkasnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DDII Jabar H Roinul Balad, Wakil Ketua Majelis Syuro DDII Jabar Dr. Hadiyanto A Rachim, Dr. Syarif Hidayat, Dalmimro, Suryawan, Syamsudin, H Harun dan pengurus DDII lainnya.

Bagi Warga Jabar, Permendibud PPKS Dinilai Bertentangan dengan Visi Emil Jabar Juara Lahir Batin

BANDUNG(Jurnalislam.com)—Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Provinsi Jawa Barat Roinul Balad mengatakan bahwa selain bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Sisdiknas 2003, Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) juga bertentangan dengan visi Gubernur Jabar Ridwan Kamil yaitu JawaBarat Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi.

“Peraturan tersebut untuk daerah Jawa Barat sangat tidak bersesuaian dengan kondisi demografi,sosiologis, kultur dan etika serta visi pembangunan di Jawa Barat,” kata Roin, dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Selasa (23/11/2021).

Menurut Roin, bagi warga Jawa Barat sangat menitikberatkan kepada aspek iman dan takwa bersendikan ajaran agama terutama agama Islam.

Permendikbud 30/2021 tersebut dinilainya menimbulkan permasalahan terkait peluang  legalisasi perbuatan  tercela  seperti pezinahan dengan konsep sexual consent. Karenanya, Roin, sebagai warga Jabar menilai bahwa Permendikbud tersebut harus dicabut.

“ Permendikbud tersebut bersifat kontra produktif dengan visi pemerintahan Bapak Gubernur Ridwan Kamilsaat ini yaitu Jawa Barat Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi,” pungkasnya.

MUI: Kami Membangun Mujahid Digital

JAKARTA(Jurnalislam.com)  Wakil Ketua Komisi Infokom MUI Pusat, Ismail Fahmi mengomentari penggunaan istilah Cyber Army pada pegiat media sosial MUI. Menurut dia, istilah tersebut tidak terlalu tepat.

“Yang kita bangun itu, da’i digital, mujahid digital. Definisinya bukan buzzers,” ujar dia, Ahad (21/11).

Inisiatif lahirnya da’i digital memang beralasan. Mengingat ada banyak konten-konten positif dari ulama-ulama moderat yang kurang tersebar. Kehadiran da’i digital ala MUI ini ditujukan untuk meluaskan penyebaran konten-konten positif.

“Makanya ini yang sedang kita galakkan. Kita melatih infokom-infokom di 6 wilayah ini itu hampir seluruh Provinsi ada, anak-anak muda,” terang dia.

“Mereka kita ajari jurnalistik, membuat video pendek, bagus dan menarik, kemudian membuat fotografi yang menarik juga untuk konten-konten islam wasathiyah ini,” imbuh dia.

MUI Pusat pun akan berkomunikasi dengan MUI DKI terkait pembentukan Cyber Army. Diharapkan pegiat media sosial yang akan disiapkan MUI DKI tidak mengarah ke penciptaan buzzer.

“Kalau sifatnya buzzers, bukan. Kita tidak boleh. Kalau DKI ada rencana seperti itu kita akan coba bicara dengan DKI, jangan bikin kita enggak arah ke sana,” tandas pendiri Drone Emprit itu.

Sumber: merdeka.com

 

Suasana Akrab Menag Yaqut Kunjungi Menteri Urusan Islam dan Dakwah Saudi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hari ini bersilaturahmi dengan Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Arab Saudi Syekh Abdullatif bin Abdulaziz di Arab Saudi.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban itu, Menag mengapresiasi hubungan bilateral dan kerja sama di berbagai bidang antara kedua negara yang selama ini berjalan dengan baik. Kedua pihak lalu membahas sejumlah rencana optimalisasi kerja sama Indonesia dan Arab Saudi, termasuk promosi moderasi beragama dan percetakan Al-Qur’an.

“Hari ini, alhamdulillah saya diterima Menteri Urusan Islam Syekh Abdullatif. Kami berdiskusi tentang rencana peningkatan kerja sama kedua negara dalam berbagai bidang, khususnya bidang dakwah dan penyuluhan Islam serta promosi terhadap moderasi beragama,” terang Menag di Makkah, Sabtu (20/11/2021).

Sejumlah rencana kerja sama juga dibahas antara lain pertukaran dai/muballigh/pelatihan muballig, pengelolaan percetakan
Al-Qur’an/pelatihan manajemen
percetakan Al-Qur’an, serta pentingnya pengelolaan wakaf.

“Kami juga mendiskusikan program wasathiyatul Islam, penguatan moderasi beragama,” kata Menag Yaqut.

Menag mengatakan, rencana kerja sama ini sebenarnya sudah disepakati bersama. Namun, implementasinya terkendala pandemi Covid-19. Menag berharap rencana kerja sama ini bisa segera diwujudkan pada tahun2022 mendatang.

“Tahun depan, Indonesia menjadi pemimpin G20. Kami berharap Saudi bisa hadir untuk menjelaskan tentang Islam wasathiyah dan toleransi antarumat beragama,” ujar Menag.

Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Arab Saudi Syekh Abdullatif bin Abdulaziz menyambut baik rencana kerja sama dalam penguatan moderasi beragama. Menurutnya, Kerajaan Arab Saudi sejak dulu terus berupaya menyebarkan prinsip-prinsip Islam yang moderat.

“Saudi ingin mewujudkan keadilan dan perdamaian dengan sungguh-sungguh demi lestarinya kebaikan,” tuturnya.

Saudi, lanjut Syeikh Abdullatif, mengenal masyarakat Indonesia sebagai orang-orang yang senang kedamaian, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Karenanya, Saudi mengajak Indonesia untuk bersama memerangi terorisme. Tak kalah penting, memerangi penggunaan agama untuk kepentingan politik.

“Kami juga mengajak melawan dakwah yang penuh dengan ujaran kebencian, mengajak pada perpecahan dan permusuhan. Dakwah harus mengajak pada kebaikan, rahmah dan nilai-nilai toleransi,” katanya.

“Saudi juga akan mengadakan Muktamar Toleransi,” sambungnya.

Kepada Menag, Syeikh Abdullatif mengusulkan pembangunan Islamic Center di Indonesia yang akan menjadi markas Islam Wasathiyah. Menurutnya, Islamic Center akan dapat memberi manfaat untuk Islam di Indonesia. Kerajaan Saudi saat ini sudah mengelola 8 Islamic Center, dan banyak program yang telah diwujudkan.

“Kalau bisa ke depan di Indonesia, maslahatnya akan besar. Ini jadi program andalan yang dibutuhkan umat Islam. Jika Menag setuju, kami segera realisasikan sebagai wujud kontribusi nilai kebaikan,” tandasnya.

Hadir dalam pertemuan ini Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, Sekjen Kemenag Nizar, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, Dirjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif, Staf Khusus Menag Ishfah Abdul Azis, Wibowo Prasetyo, Abdul Rochman, serta Kuasa Usaha KBRI Kerajaan, Arif Hedayat dan Konjen Jeddah Eko Hartono.

Menag tiba di Saudi pada 19 November 2021. Menag dijadwalkan akan bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membahas rencana penyelenggaraan ibadah haji  dan umrah 1443 H.

(Humas)

 

Meneguhkan Posisi MUI Sebagai Pelayan Umat dan Mitra Pemerintah

Oleh: KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI

 

Majelis Ulama Indonesia adalah wadah pengabdian bagi para ulama, zu’ama dan cendekiawan. Tugas dan fungsi MUI adalah melayani umat (khadimul ummah) dan menjadi mitra pemerintah (shadiiqul hukumah).

Pengabdian MUI kepada umat dan kemitraannya dengan pemerintah ibarat dua sisi uang mata logam yang tidak bisa dipisahkan. Secara khusus Imam al-Izz bin Abd as-Salam asy-Syafi’i memberikan perumpamaan antara hubungan kekuasaan (pemerintah) dan agama (Indonesia, MUI). Imam al-Izz bin Abd as-Salam berkata bahwa hubungan kekuasaan (pemerintah) dan agama (Indonesia-MUI) adalah saudara kembar (tauamani).

Agama adalah fondasi sedang penguasa adalah penjaganya. Sesuatu yang tidak ada pondasinya akan runtuh, sedangkan sesuatu yang yang tidak memiliki penjaga akan hilang. Tidak sempurna kekuasaan dan kontrol kecuali dengan penguasa dan cara untuk menyelesaikan masalah hukum dengan fikih (pengetahuan agama). (Baca, Al-Qawaid al-Ahkam, juz 2, halaman 75)

Tagline MUI sebagai pelayan (khadim) umat dan mitra (shadiiq) pemerintah merupakan komitmen MUI untuk mewujudkan harmoni keummatan, kebangsaan, dan keagamaan.

Kata shadiiq dalam kamus Arab diartikan shahib yang artinya dalam bahasa Indonesia bisa disebut teman, kawan atau mitra. Posisi seorang teman, kawan atau mitra adalah menghubungkan (silaturahim) dengan teman yang lain, menyemangati dalam kebaikan, berada di tengah menjadi juru damai ketika antara satu teman dengan teman yang lainya saling bertikai.

 

Dalam Alquran kata shadiiq disebut dua kali, yaitu dalam surat An Nur ayat 61:
أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ
“(di rumah) yang kamu miliki kuncinya atau (di rumah)kawan-kawanmu.” Dan dalam surat As Syuara ayat 101:
وَلَا صَدِيْقٍ حَمِيْمٍ
“Dan tidak pula mempunyai teman yang akrab.”

Ada ungkapan ahli hikmah yang dinisbahkan kepada perkataan Sayyidna Imam Ali bin Abi Thalib:
صديقُكَ من صَدَقَكَ لا من صَدَّقَك.
“Teman/mitra sejatimu adalah orang yang senantiasa berkata benar kepadamu bukan yang selalu membenarkanmu.”

Jadi, teman atau mitra yang baik itu adalah mereka yang berkata benar kepada sesama temannya, bukan selalu membenarkan tindakannya. MUI sebagai mitra (shadiiq) pemerintah dalam hal melakukan pengabdian (khidmah) kepada umat tidak mungkin MUI melanggar atau bertentangan dengan aturan pemerintah.

 

Tidak ada satupun program kerja MUI, informasi (maklumat), penjelasan (bayan), dan panduan dan jawaban hukum (fatwa) MUI yang berseberangan dengan aturan dan ketentuan pemerintah, bahkan malah menjadi penguat atas kebijakan dan aturan pemerintah, seperti Fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi, program vaksinasi, pengelolaan zakat, menolak tindakan teror dan lain sebagainya.

Dalam konteks MUI sebagai shadiiq (mitra) dari pemerintah, dalam kapasitasnya sebagai wadah perkumpulan ulama, zu’ama, dan cendekiawan keputusan MUI secara kelembagaan telah banyak membantu dan menguatkan pemerintah dengan cara memberikan masukan dan saran untuk kemaslahatan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan keagamaan, fatwa halal-haram sebuah produk, dan kemaslahatan umat.

Hubungan MUI dengan pemerintah merupakan hubungan saling melengkapi dan menguatkan untuk kepentingan keummatan, keagamaan dan kebangsaan menuju kemaslahatan nasional.

 

Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Aminuddin Ma’ruf, menilai keberadaan MUI saat ini dan masa akan datang sangat dibutuhkan umat Islam dan pemerintah. MUI tidak hanya menjadi benteng keberagamaan, tapi juga benteng dalam menjaga NKRI.

Pemerintah sangat meyakini dan mempercayai komitmen MUI terhadap NKRI dan pemberantasan terorisme. Karena itu, salah satu bentuk komitmen MUI adalah dibentuknya Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET).

Aksi sebagian orang atau kelompok dengan tagar Bubarkan MUI yang kemudian direspons dengan kelompok lain dengan tagar Kami Bersama MUI, pasca tertangkapnya Dr Zain An Najah, salah satu anggota komisi Fatwa MUI yang diduga terlibat jaringan terorisme, merupakan aksi dan reaksi yang sangat tidak tepat dan terkesan membenturkan antara MUI dan pemerintah.

Tindakan sebagian kelompok tersebut menggambarkan ketidakpahaman dirinya terhadap eksistensi dan fungsi MUI selama ini yang menjadi khadimul ummah (pelayanan umat) dan shadiiqul hukumah (mitra pemerintah) untuk kepentingan keagamaan, kebangsaan, dan kemaslahatan secara nasional.

 

Kemenag Dorong Proses Hukum Dr. Zain An Najah Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Wakil Menteri Agama RI, KH Zainut Tauhid menegaskan, isu pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuatu yang berlebihan.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa tuduhan MUI terpapar terorisme sangat tidak mendasar.

Hal ini lantaran sebelumnya oknum Anggota Komisi Fatwa MUI yang saat ini sudah di nonaktifkan, ditangkap oleh Densus 88 Antiterror karena diduga terlibat terorisme.

“Saya kira hal itu berlebihan. Ibarat rumah ada tikusnya, masak rumahnya mau dibakar,” ujarnya, Jumat (19/11).

KH Zainut Tauhid yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu menjelaskan, MUI juga telah menetapkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme.

Dalam Fatwa tersebut ditegaskan bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusian dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hukumnya adalah haram.

KH Zainut meyakini, penangkapan anggota komisi Fatwa MUI nonaktif oleh Densus 88 merupakan urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan MUI.

Dia juga mendukung pihak berwenang untuk memproses kasusnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya yakin apa yang dilakukan saudara Ahmad Zain an-Najah (AZA) tidak ada kaitanya dengan MUI. Dan itu menjadi tanggung jawab pribadi. Saya mendukung pihak berwenang memproses kasusnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,”pungkasnya. (mui)

 

IDEAS Ungkap Penurunan Kualitas Pendidikan Selama PJJ Diadopsi

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Peneliti Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Febbi Meidawati mengungkapkan bahwa terjadi penurunan kualitas pendidikan secara signifikan ketika Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang diterapkan sejak awal pandemi melanda.

 

Hal tersebut berdasarkan survei yang dilakukan lembaganya terhadap 98 kepala sekolah, 515 guru dan 826 peserta didik dari 114 satuan pendidikan setingkat SD-SMP yang tersebar di 9 provinsi, pada Agustus-September 2021 yang lalu.

 

“Temuan survei kami dengan persepsi responden guru, menunjukkan kesimpulan bahwa capaian belajar peserta didik jauh menurun di masa pandemi,” ujar Febbi dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (20/11/2021).

 

Dia membeberkan sebanyak 50,9 persen guru meyakini peserta didiknya mengalami penurunan capaian belajar di beberapa mata pelajaran dan bahkan 37,0 persen guru meyakini peserta didiknya menurun capaian belajarnya di seluruh mata pelajaran. Hanya 12,1 persen guru yang meyakini capaian belajar peserta didiknya tidak menurun di masa pandemi.

 

“Lebih jauh, penurunan capaian belajar peserta didik di masa pandemi ini paling banyak dialami oleh peserta didik dari kelompok rentan,” kata Febbi.

 

Kelompok rentan yang dimaksud yaitu peserta didik yang sejak awal bersekolah (sebelum pandemi) capaian belajarnya sudah rendah, diikuti kemudian peserta didik dari keluarga miskin, dan peserta didik dengan kedua orang tua bekerja.

 

“Dengan kata lain, dampak redistributif BDR di masa pandemi sangat mencemaskan, yaitu yang lemah semakin jauh tertinggal, yang miskin semakin tidak mampu mengejar si pandai yang kaya,” tutur Febbi.

 

Hasil survei IDEAS juga menunjukkan, dalam persepsi peserta didik, BDR adalah substitusi yang jauh dari sepadan dengan PTM.

 

“Berturut-turut sebesar 53,5 persen dan 31,1 persen peserta didik menyatakan BDR lebih tidak menyenangkan dan jauh lebih tidak menyenangkan dibandingkan dengan PTM. Hanya 15,4 persen peserta didik yang menyatakan BDR tidak lebih buruk dibandingkan PTM,” ungkap Febbi.

 

Dengan pembelajaran BDR di masa pandemi, sebesar 74,7 persen peserta didik merasa dirinya menjadi tidak lebih pintar dibandingkan dengan sebelum pandemi.

 

“Selaras dengan temuan dari persepsi guru, sebesar 51,4 persen peserta didik menyatakan prestasi belajarnya di masa pandemi menurun di beberapa mata pelajaran. Bahkan 11,8 persen peserta didik merasa prestasi belajarnya di masa pandemi menurun di seluruh mata pelajaran,” beber Febbi.

 

Menurut Febbi, membuka kembali sekolah adalah keharusan dan tidak terhindarkan di banyak wilayah dengan keterbatasan kemampuan PJJ. Namun merebaknya klaster sekolah seiring PTM menimbulkan kekhawatiran lonjakan kasus Covid-19.

 

“Kembali menutup sekolah tidak terhindarkan jika kasus melonjak, namun hal ini dipastikan akan semakin meningkatkan kerugian bagi peserta didik,” ucap Febbi.

 

Menghadapi kemungkinan terburuk ke depan, menyiapkan desain BDR yang lebih nyaman, menyenangkan, dan terjangkau, menjadi keharusan yang mendesak.

 

“Temuan dari survei kami menunjukkan bahwa terdapat peluang BDR semakin diterima peserta didik ketika kelemahan BDR semakin direduksi dan keunggulan PTM semakin banyak diadopsi,” kata Febbi.

 

Desain BDR yang senyaman PTM maka mengharuskan adanya komponen PTM meski tidak rutin. Adopsi PTM terbatas adalah sudah tepat, kombinasi BDR dan PTM dengan proporsi sesuai tingkat risiko wilayah dimana sekolah berada menjadi pilihan paling rasional.

 

Febbi berpendapat bahwa BDR secara penuh (100 persen) adalah pilihan yang tidak bijaksana, namun PTM secara penuh juga beresiko tinggi dan juga bukan sesuatu yang sangat diinginkan dan diminta oleh peserta didik.

 

“Ada beberapa faktor yang bisa membuat BDR setara kualitasnya dengan PTM yaitu, Pertama guru dan orang tua/wali murid fasih dengan teknologi pendidikan,” beber Febbi.

 

Kedua, kemampuan guru menyiapkan bahan ajar yang menyenangkan dan tidak bergantung sepenuhnya pada kuota internet. PJJ tanpa kuota internet dan inovasi pembelajaran berbasis luring untuk mereka yang minim akses pembelajaran daring, menjadi krusial.

 

“Mencetak berbagai bahan ajar daring dan mendistribusikannya kepada seluruh peserta didik, menjadi salah satu pilihan terbaik untuk kenyamanan dan keterjangkauan,” ungkap Febbi.

 

Faktor ketiga yang menjadi pamungkas adalah pelibatan orang tua/wali murid yang intensif dalam pelaksanaan BDR. Membangun komitmen orang tua/wali dalam menemani anak belajar, dengan dukungan komunitas, tokoh masyarakat dan aparat pemerintah lokal, menjadi salah satu praktek terbaik yang bisa direplikasi.