Amir Ansharu Syariah Ajak Elemen Umat Islam Jaga Bangsa dari Ancaman ‘Penjajahan’

SUKOHARJO (jurnalislam.com)- Amir Jamaah Ansharu Syariah Ustadz Mochammad Achwan mengajak seluruh elemen untuk bisa menjaga ukhuwah dan meningkatkan persatuan untuk menjaga bangsa dari segala ancaman yang ingin menjajah Indonesia.

“Ini harus disyukuri diterapkan, setelah kita bisa bersatu lalu apa? Saya hanya menyampaikan dua hal. Yang pertama di majelis kita banyak tokoh, seluruh komponen harus bersatu untuk mengusir penjajah. Maka negara kita ini harus dijaga betul karena ini bagian dari rahmatnya Allah. Kita sebagai anak bangsa harus menjaga negeri ini,” katanya dalam acara Silaturahmi Ansharu Syariah dengan elemen umat Islam di Gedung Dakwah Salimah, Waru, Baki, Sukoharjo pada Ahad, (2/2/2025).

“Yang kedua, ukhuwah jamaah antar elemen di Solo ini harus dijaga. Karena dari kita jamaah harus bersama dengan umat, kalau sendiri tidak bisa, maka perlu kita bersama-sama dengan syariat kita merajut ukhuwah,” Imbuh Ustadz Achwan, sapaan akrabnya.

Pertemuan yang digelar di Gedung Salimah, Baki, Sukoharjo ini, dihadiri oleh berbagai elemen umat Islam, termasuk tokoh agama, pemimpin ormas Islam, dan aktivis sosial. Tak luput, perwakilan dari Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) turut diundang.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta membahas berbagai isu yang terkait dengan kepentingan umat Islam di Solo Raya khususnya dan seluruh Indonesia pada umumnya, sebagaimana disampaikan oleh Ustadz Agil Amir Ansharu Syariah Wilayah Jawa Tengah.

“Ini adalah langkah awal, dan semoga bukan yang terakhir, kedepan harus lebih sering menjalin komunikasi, agar tujuan dan cita-cita bersama dapat tercapai, yaitu Baldatun Thoyyibatun wa Rabbun Ghofur,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan dari elemen Umat Islam Solo, Ustadz Yusuf Suparno Solo Madani Islam Jaya (SMIJ) menanggapi kegiatan tersebut memberikan wadah yang bagus bagi umat Islam. Menurutnya kondisi negri Indonesia yang memiliki tantangan besar di masa mendatang harus benar-benar dijaga oleh umat Islam warga negara dan aparat yang berwenang.

“Diskusi pada kegiatan ini sangat baik sekali. Maka perlu digelar di elemen-elemen lain. Bahwa sekarang ini negri kita ini sedang tidak baik-baik saja. Saya memandang negri kita ini ada yang mengontrak tapi ingin menguasai. Sementara kita pemilik rumah ini kok mulai disingkirkan. Maka kita perlu menguatkan terutama bapak-bapak Polisi, dan TNI saya mengusulkan untuk selamatkan NKRI dengan menggandeng elemen-elemen lain,” ucapnya.

Dengan pertemuan ini, diharapkan dapat memperkuat ukhuwah Islamiyah dan meningkatkan kerja sama antar elemen umat Islam di Kota Solo, sehingga dapat membangun masyarakat yang lebih baik dan lebih sejahtera.

Sebelum pertemuan ini, Ansharu Syariah se Jawa Tengah juga menggelar pelatihan tentang Rukyatul Hilal. Diharapkan para anggotanya mampu memahami bagaimana cara menentukan suatu peristiwa berdasarkan Ilmu Falaq yang di sampaikan oleh Ustadz Sriyono Abu Hanif.

Formaqin dan Yayasan Restu Malaysia Tandatangani MoU Tingkatkan Khidmat Al Qur’an di Bumi Nusantara

MALAYSIA (jurnalislam.com)- Dalam rangka meningkatkan kerja sama dan penyebaran mushaf Al Quran, Forum Maahid dan Madaris Quran Indonesia (Formaqin) Formaqin dan Yayasan Restu Malaysia telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada Kamis, (30/01/2025).

Acara penandatanganan MoU ini berlangsung di Kantor Yayasan Restu di Shah Alam, Malaysia, dan merupakan bagian dari Festival Al Quran Antar Bangsa. Dalam acara ini, Formaqin diwakili oleh Ketua Formaqin, Dr. Umarulfaruq Abubakar, Lc, M.H.I, sedangkan Yayasan Restu diwakili oleh Dato Mohd Asyharim bin Abdul Latief.

“Tujuan dari penandatanganan MoU ini adalah untuk meningkatkan kerja sama antara Formaqin dan Yayasan Restu Malaysia dalam penyebaran mushaf Al Quran. Yayasan Restu akan bertindak sebagai produsen dan modal awal Wakaf Produktif Mushaf bergulir Formaqin, sedangkan Formaqin akan bertanggung jawab atas penyebaran wakaf ke para santri dan umum di Seluruh Indonesia,” dalam keterangan pers yang diterima jurnalislam.

Dengan penandatanganan MoU ini, kedua lembaga diharapkan dapat bekerja sama dalam beberapa bidang, termasuk: Beasiswa Santri atau Mahasiswa, Bantuan-bantuan untuk Disalurkan ke Masjid dan Pengadaan Acara-acara Keagamaan Islam:

Kerjasama ini juga ditandai dengan penulisan Al Quran secara simbolis oleh beberapa tokoh yang ikut hadir, diantaranya Ust. Abdurrahim (Dewan Pembina Formaqin), Ust. Dr. Hakimuddin Salim, (Dewan Pembina Formaqin) , Bpk. Iskandar Zulkarnain, (Dewan Pakar Formaqin dan Ketua Koperasi Syarikat Dagang Santri), Ust. Arianto, (Bendahara Formaqin), Bpk. Ipmawan Iqbal, (Rektor Universitas Islam Batik), Bpk. Supawi, (wakil rektor Uniba), Bpk. Parmin Sastro, (Dewan Pakar Formaqin), dan Bpk. Mulyono, (Dewan Pakar Formaqin)

Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan dapat meningkatkan kerja sama antara Formaqin dan Yayasan Restu Malaysia dalam penyebaran mushaf Al Quran dan kegiatan keagamaan lainnya.

Gatsu Memanggil, Ribuan Masyarakat Soloraya Turun ke Jalan Tolak Peredaran Bebas Miras

SOLO (jurnalislam.com)- Ribuan masyarakat Kota Surakarta tumpah ruah memenuni Jl Gatot Subroto, kehadiran mereka dalam rangka mengikuti aksi,”Gatsu Memanggil”, Jumat (24/1/2025).

Menurut koordinator aksi, Muhammad Burhannudin Hilal, ‘Gatsu memanggil’ merupakan rangkaian kegiatan yang sudah dilakukan seluruh elemen masyarakat, tokoh ulama dalam rangka untuk memprotes keberadaan café penjual miras di koridor Gatot Subroto.

“Sebelumnya kami sudah menghubungi aparat kepolisian, DPRD, Satpol PP bahkan melaporkan ke Walikota Surakarta meminta agar toko-toko penjual miras di Gatsu ditutup,”ujarnya, Jumat (24/1/2025) selesai aksi.

Selain melakukan orasi peserta aksi juga membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi bahasa miras dan tututan untuk menutup toko miras.

Burhan menambahkan Jalan Gatot Subroto sendiri terdapat café penjual miras yang sangat meresahkan yaitu Kulkas Babe dan 23 Degree sedangkan penjual miras lainnya adalah Pion Eksekutif yang ada di Pasar Singosaren lantai atas.

Dalam hal ini Walikota Surakarta sudah berupaya sekuat tenaga untuk menutup tempat tersebut. Hal ini dibutktikan dengan ditutupnya toko penjual miras Kulkas Babe. Namun untuk 23 Degree dan Pion sampai saat ini masih bebas berjualan.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Walikota Surakarta yang sudah berani menutup Kulkas Babe namun masih ada bebeapa toko atau cafe yang menjual miras dan itu modusnya sembunyi-sembunyi,”ujar Komisi Ukhuwah MUI Kota Surakarta tersebut.

Aksi Gatsu Memanggil ini sendiri diadakan sebagai bentuk penolakan masyarakat yang menginginkan Solo bebas miras.

“Acara ini menjadi motivasi bagi kita semua dan dorongan kepada pemerintah Kota Surakarta, untuk menolak keberadaan miras. Sehingga Solo tetap menjadi kota yang sehat, aman dan berbudaya,”tambahnya.

Gerakan Gatsu Memanggil merupakan gabungan dari seluruh elemen masyarakat di sana ada seniman, pelaku UMKM Koridor Gatsu, tokoh masyarat Kemlyan dan ulama Solo.

Sementara itu Ustadz Ghozali perwakilan dari Majelis Tafsir dalam orasinya mehimbau agar masyakarat kota Surakarta peduli dengan persoalan ini.

“Sebagai umat Islam harus peduli terhadap persoalan ini jangan pura-pura tidak tahu, Kita harus takut akan adzab yang diberikan Alla apabila membiarkan sebuah kemaksiatan,”katanya.

Ustadz Ghozali juga meminta kepada aparat seluruhnya agar kemaksiatan ini dihilangkan.

Hadir dalam aksi tersebut dari beberapa tokoh ulama seperti Ustadz Ghozali (MTA), KH Muhammad Halim (Ponpes Takmirul), Dr Hakimudin Salim (Muhammadiyah), Ustadz Abdul Rochim Baasyir (DSKS) dan sejumlah tokoh lainya.

Kolaborasi ITS PKU Solo Luncurkan Pendidikan Kemuhammadiyahan

SOLO (jurnalislam.com)– Institut Teknologi Sains dan Kesehatan (ITS) PKU Muhammadiyah Solo kolaborasi bersama Majelis Pembina Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Solo menggelar stadium general bersamaan dengan peluncuran Program Pendidikan Kemuhammadiyahan (PKMD) di Auditorium ITS PKU Muhammadiyah Solo dengan pemimpin doa Dwi Jatmiko, Rabu (22/1/2025).

Program tersebut bertujuan yang muaranya sebagai penguatan kader-kader Muhammadiyah di Soloraya. Ketua MPKSDI PDM Solo sekaligus ketua panitia PKMD, DR Suyanto, menyampaikan program ini adalah perkuliahan Kemuhammadiyahan dengan gelar D1 yang diikuti guru-guru dari berbagai tingkat lembaga pendidikan Muhammadiyah di Surakarta.

“Sebanyak 44 pendidik dan satu perwakilan dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Wonogiri sehingga totalnya 45 orang yang nantinya akan menjadi mahasiswa di ITS PKU Muhammadiyah Solo. Program ini memiliki dasar tiga aspek. Pertama, aspek jemaah, guna meneguhkan pemahaman Islam dan ideologi Kemuhamadiyahan bagi kader,” bebernya.

Suyanto menyebut PKMD merupakan bagian dari bakti dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus mendukung proses kaderisasi Muhammadiyah secara terstruktur di wilayah Soloraya.

“Kolaborasi ITS PKU Solo Luncurkan Pendidikan Kemuhammadiyahan. Karena itu sebagai tindak lanjut, ITS PKU Muhammadiyah akan memberi rekomendasi kurikulum, materi, dan dosen. Selain itu juga menyediakan fasilitas belajar dan mengajar bagi para peserta pendidikan,” jelasnya.

Peresmian PKMD dilakukan langsung oleh Ketua PDM Solo, KH Anwar Sholeh, dengan memukul gong dan menyematkan kartu identitas peserta Pendidikan. Dalam sambutannya, Anwar menyampaikan syukur kepada Tuhan dan terima kasih kepada seluruh panitia yang terlibat karena dengan ini kaderisasi terstruktur di lingkungan Muhammadiyah di Soloraya bisa diselenggarakan.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari ITS PKU Muhammadiyah Solo dan MPKSDI PDM Solo ini,” kata Anwar.

Sementara itu, Rektor ITS PKU Muhammadiyah Solo Weni Hastuti menyampaikan momen siang itu terasa luar biasa dan diliputi semangat perserikatan yang meluap-luap.

“Bapak dan Ibu guru, serta perwakilan PDM yang nanti menjadi peserta pendidikan tidak perlu khawatir karena kami akan mengonsep pendidikan dengan cara yang menarik dan waktunya nanti akan dilakukan setelah tugas di sekolah selesai,” kata Weni dalam sambutannya, sambil tersenyum.

DSKS Sukses Gelar Jambore Ukhuwah Pemuda Surakarta ke-4 di Tawangmangu

KARANGANYAR (jurnalislam.com)- Dewan Syariah Kota Surakarta kembali mengadakan kegiatan Jumpa (Jambore Ukhuwah Pemuda Surakarta) yang diselenggarkan selama 3 hari, Jumat-Ahad (17-19 Januari 2025) di Wonder Park, Kecamatan Tawangwangu, Kabupaten Karanganyar. Kegiatan tersebut sudah menjadi agenda rutin DSKS kali ini yang ke 4.

Ketua DSKS, Ustadz Abdul Rochim Ba’asyir di depan awak media menjelaskan kegiatan ini diselenggarkan dalam rangka untuk menjalin ukhuwah antar pemuda.

“Jumpa diadakan dalam rangka untuk mempertemukan pemuda-pemuda Islam so Soloraya. Mereka Kita pertemukan disini untuk diberikan pelatihan-pelatihan seperti kedisiplinan, ketrampilan, kebersamaan serta menumbuhkan cinta pada negeri Indonsia ini serta membawa kemaslahatan pada kaum Muslimin,” ujarnya, Jumat (17/1/2025).

Peserta yang mengikuti acara Jumpa 4 sendiri 400 peserta mereka berasal dari pelajar, mahasiswa, santri Pondok pesantren, remaja Masjid, Karang Taruna, komunitas, dan lain sebagainya.

Lanjut Ustad Iim (panggilan akrab Ustadz Abdul Rochim) selama 3 hari para peserta diberi pelatihan mulai dari kegawat daruratan, manajemen kebencanaan, SAR, water rescue, penanganan binatang buas dan berbisa, IT, medsos, Artificial Intelegence.

“Dengan pembekalan tersebut kedepan para pemuda mampu menjadi pemecah masalah dan solusi saat di sekitar tempat tinggalnya ada persoalan,” tambahnya.

Dalam pemberian materi DSKS juga melakukan kerjasama dengan para pemateri yang profesional dibidangnya seperti dari TNI, SAR, Damkar, tenaga medis hingga tenaga profesional lainnya.

LPMQ Berharap Seluruh Penerbit Al Quran Taati Aturan

SOLO (jurnalislam.com)- Kementrian Agama melalui LPMQ (Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran) menghimbau ke seluruh penerbit Al Quran agar menaati Peraturan Menteri Agama RI No 44 tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an.

Hal itulah yang disampikan oleh Abdul Aziz Sidqi, Kepala LPMQ (Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran) saat memberikan sambutan di acara Silaturahmi Nasional (SILATNAS) Perkumpulan Penerbit Mushaf Al Qur’an (PPMQ) Indonesia di The Sunan Hotel Solo, Rabu (22/1/2025).

“Penekanannya adalah kita harus menjaga dan memuliakan kitab suci Al Quran dalam proses penerbitan Al Quran. Karena itu pentingnya pentashihan Al Quran supaya tidak ada kesalahan ,” ujarnya, Rabu (22/1/2025).

Termasuk dalam memuliakan kitab suci Al Quran ini adalah penggunakan bahan-bahan seperti kertas, tinta dan termasuk proses harus dilakukan dengan cara-cara yang bersih
Sekali lagi, itu semua dalam rangka untuk memuliakan Al Quran dan ini menjadikan perhatikan pemerintahan.

“Sejak tahun 1950 an sudah dilakukan, kita berharap di Indonesia ini zero dari kesalahan penulisan atau penerbiatan Al Quran baik itu satu tanda baca atau satu huruf,” tambahnya.

Terkait sisa-sisa bekas bahan pembuatan Al Quran yang tidak dipakai harus dihancurkan secara baik tidak boleh digukanan sekenaknya seperti dijual dan lain sebagainya.

Dengan cara dibakar atau dilebur ulang seperti plat untuk cetak. Sehingga barang-barang yang salah tersebut tidak sampai ke luar atau sampai ke masyarakat.

Lanjut, Abdul Aziz sehingga cetakan atau kertas bekas tidak digunakan untuk bungkus gorengan, makanan atau petasan dan lain sebagainya.

Di Indonesia sendiri jumlah Al Quran selama 1 tahun yang diajukan melalui LPMQ mencapai 4 – 6 juta, bahkan saat pandemi penerbiatan Al Quran meningkat tapi sekarang normal.
Terkait pengawasan Al Quran digital LPMQ juga melakukan pengawasan secara ketat.

“Kami juga menghimbau kepada pengembang (pengusaha) yang belum mentashih agar segera mengurusnya. Karena platform Al Quran digital ini cukup banyak beredar,” ungkapnya.

LPMQ juga menghimbau kepada masyarkat untuk mengunduh aplikasi-aplikasi Al Quran yang sudah ditashih, Kemenag sendiri meluncurkan Quran Kemenag in Ms.Word yang dapat membantu pengutipan ayat Al Quran dengan mudah dan benar.

Rajut Ukhuwah & Kebersamaan, PPMQ Gelar Silatnas di Solo

SOLO (jurnalilslam.com)- Ratusan penerbit mushaf Al Quran di Indonesia, menggelar silaturahmi nasional (SILATNAS) di Solo.

Silatnas yang digelar dua hari, Rabu-Kamis 22-23 Januari 2025, di Sunan Hotel ini mengusung tema ‘Bussines Solution’, sebagai upaya menjawab tantangan usaha masa kini yang cukup dinamis, baik itu terkait proses pembuatan, marketing atau pun distribusi.

Ketua Panitia Silaturahmi Nasional (SILATNAS) Penerbit Mushaf Indonesia, Adnan Ashari menjelaskan kegiatan ini diikuti oleh 190 an penerbit se Indonesia.

“Diharapkan melalui acara ini dapat menjalin silaturahmmi, komunikasi dan sinergi antar penerbit Al Quran,” katanya, Rabu (22/1/2025).

Rangkaian acara dari Silaturahmi Nasional tersebut adalah Business Sharing Session pertama yang mengadirkan H. Hasan Putra (Founder PT. Karya Hasan Putra), ⁠H. Riza Zacharias (Founder Syaamil Quran) serta ⁠Fakhri Afid Abdullah (Dir. Corporate Planning & Strategy Quran Cordoba).

Selanjutnya, menghadirkan praktisi Ilham Taufiq (Co-Founder & Acting CEO Evermos), ⁠Moh. Ihsan (Affiliate Sukses Tiktok) serta ⁠Muh. Huda Ridwan (Founder RinduNabi.id)

Sedangkan besok pagi peserta akan diajak sholat Subuh di Masjid Syekh Zayid setelah itu diajak ke percetakan salah satu percetakan terbesar di Indonesi yang ada di Klaten yaitu PT PT Macananjaya Cemerlang.

Terkait perkembangan dunia digital penerbit Al quran tidak berpengaruh secara signifikan hanya cara pembeliannya sekarang online tidak secara langsung.

Adnan Ashari juga menambahkan melalui acara ini agar penerbit seluruh Indonesia bisa saling bisa saling bersinergi.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan pesan dan arahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berharap agar Perkumpulan Penerbit Mushaf Al Qur’an (PPMQ) Indonesia selalu menjaga silaturahmi dan selalu guyub dalam berkoordinasi.

Tanggul Sungai Jebol, Sawah Warga di Desa Bacem Blitar Terendam

BLITAR (jurnalislam.com)– Hujan deras yang mengguyur wilayah Sutojayan, Kabupaten Blitar, mengakibatkan tanggul sungai di Desa Bacem, tepatnya di utara Pasar Templek, RT 02/RW 01, jebol pada Rabu (15/1/2025). Peristiwa ini menyebabkan sejumlah sawah warga terendam air.

Salah satu warga yang sawahnya terdampak, Muhammad Robin, mengungkapkan bahwa derasnya arus sungai menjadi penyebab jebolnya tanggul tersebut.

“Arus sungai yang deras sehingga tanggul tidak mampu menahannya dan jebol,” ujar Muhammad Robin.

Robin juga menambahkan bahwa tanggul yang jebol tersebut hanya berupa urug tanah, bukan tanggul permanen. Hal ini membuatnya kurang kuat untuk menahan arus sungai saat debit air meningkat drastis.

“Dampak dari kejadian itu banyak sekali tanaman padi yang masih berusia kurang lebih satu bulan menjadi terendam air,” lanjutnya.

Saat ini, warga sekitar berharap adanya perhatian dari pihak terkait untuk segera memperbaiki tanggul dan membantu memulihkan lahan pertanian yang terdampak. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pembangunan tanggul permanen dan pemeliharaan infrastruktur sungai guna mengantisipasi bencana serupa di masa mendatang.

Kontributor: Masruri

Penyelesaian Sengketa Akad Mudharabah Dalam Persepektif Fikih Muamalah

Assoc. Prof. Dr Mohammad Ghozali, MA, Assoc. Prof Dr Mulyono Jamal, MA, Kemitraan Prof Dr Hasanuddin Yusuf Adan, MA, Anggota Mitra Dr Yuliar Djamaluddin Sanrego, M.Ec, Rodhiyatun Nisak

Instrumen keuangan syariah merupakan aset-aset dalam aktivitas transaksi yang sesuai dengan hukum dan syariat Islam. Dalam praktiknya, kontrak atau akad yang digunakan ialah akad-akad yang sesuai dengan tuntunan syariat atau secara lebih khusus sesuai dengan ketentuan fikih muamalah.

Sebagai institusi yang mengembangkan dan mengawasi keuangan syariah, Otoritas Jasa Keuangan Syariah menetapkan bahwa diantara instrumen keuangan syariah yang diberlakukan ialah pasar modal syariah dan Lembaga Keuangan Syariah.

Bukan hanya secara nasional, akan tetapi pasar modal syariah dan Lembaga Keuangan Syariah hingga hari ini terus berkembang menjadi komponen penting dalam sistem keuangan global. Berbagai bentuk inisiatif dan inovasi terus dilakukan dengan tetap memegang prinsip syariat Islam secara utuh.

Akad mudharabah ini merupakan salah satu wahana utama bagi lembaga keuangan syariah untuk memobilisasi dana masyarakat dan untuk menyediakan berbagai fasilitas seperti pembiayaan bagi para nasabah.

Tercatat dalam laporan terakhir statistik perbankan syariah bahwa penggunaan akad mudharabah menjadi akad yang diminati oleh nasabah setelah akad murabahah dengan persentase 29,11%. Secara sederhana mudharabah dapat diartikan sebagai sebuah akad kerja sama dimana pihak pertama bertindak sebagai pemilik modal (shahibul mal) yang menyediakan seluruh modal usaha, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola usaha (mudharib), adapun keuntungan yang diperoleh akan dibagi secara proporsional sesuai kesepakatan dan kerugian finansial ditanggung oleh pihak pemilik modal selama hal tersebut muncul bukan disebabkan kelalaian pengelola usaha. Secara teknis mudharabah adalah kemitraan laba, dimana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan tenaga kerja.

Pada dasarnya akad mudharabah merupakan akad kerja sama antara dua belah pihak yang didasari oleh prinsip kepercayaan (amanah), maksudnya adalah pengelola dana (mudharib) dipercaya untuk mengelola modal usaha, dia tidak dikenakan kewajiban untuk mengganti rugi (dhaman) atas kerusakan atau kerugian yang menimpanya selama tidak disebabkan atas kelalaian, kecerobohan, atau tindakannya yang melanggar syarat dalam akad.

Prinsip inilah yang membedakan pembiayaan menggunakan akad mudharabah dengan akad-akad lainnya. atas dasar prinsip di atas, pihak shahibul mal pada dasarnya tidak dapat menuntut jaminan apapun dari mudharib untuk mengembalikan modal atau modal dengan keuntungan.

Akad dan kontrak dalam Islam sama halnya dengan perjanjian, keduanya identik dengan makna akad. Pada implementasinya hukum kontrak perjanjian dalam transaksi pada lembaga keuangan syariah, terdapat tiga faktor kontrak perjanjian diantaranya terdapat persetujuan dan kesepakatan secara tertulis dan terdapat para pihak yang berkewajiban dan berhak membuat persetujuan atau kesepakatan secara tertulis.

Meskipun akad mudharabah dirancang untuk menciptakan kemitraan yang adil berdasarkan prinsip keuntungan dan kerugian bersama, akan tetapi pada realitanya praktik akad tersebut tidak terhindar dari potensi konflik dan sengketa. Perbedaan interpretasi, ketidakpastian kondisi pasar, dan faktor eksternal lainnya dapat menjadi pemicu timbulnya sengketa dalam pelaksanaan kedua akad ini.

Berdasarkan data pada website Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama RI menunjukkan jumlah index putusan tentang perkara ekonomi syariah mulai tahun 2006 hingga akhir 2023 sebanyak 1.595.

Berdasarkan data tersebut, putusan didominasi oleh sengeketa ekonomi syariah menggunakan akad keuangan syariah diantaranya akad murabahah, musyarakah mutanqishah, dan mudharabah. Diantara permasalahan yang hingga saat ini menjadi sengketa dalam akad mudharabah ialah kasus sengketa early settlement (Penyelesaian akad sebelum jatuh tempo), default payment (kegagagalan dalam melunasi pokok dan bagi hasil), kepailitan, dan force majeure.

Permasalahan tersebut merupakan kasus-kasus sengketa yang terjadi pada produk di perbankan Syariah yang menggunakan akad kerjasama dalam hal ini adalah mudharabah.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan perspektif fikih muamalah yaitu analisa menggunakan kaidah dan ketentuan akad mudharabah yang dikumpulkan oleh para Ulama madzhab dan ulama kontemporer setelahnya di dalam karya-karya mereka, hal ini tanpa memisahkan dengan kaidah umum maqasid syariah. Sebab dalam menganalisa kasus ekonomi syariah perlu adanya keseimbangan antara syariah (fiqh syari) dan praktik ekonomi yang berjalan (fiqh waqi’).

Akad Mudharabah dan Penerapannya di Perbankan Syariah.

Akad mudharabah merupakan salah satu jenis akad dalam sistem keuangan syariah. Akad ini merupakan salah satu akad yang menjadi primadona dalam praktik ekonomi islam di Indonesia. Terbukti bahwa terdapat banyak instrumen ekonomi syariah yang mempraktikkan akad ini seperti lembaga keuangan syariah (LKS), Pasar Modal Syariah, lembaga asuransi, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura dan juga perusahaan dana pensiun.

Dalam catatan statistik perbankan syariah yang dirilis pada akhir bulan november 2023 menunjukkan bahwa akad mudharabah menjadi akad dalam kategori kerja sama yang diminati masyarakat setelah akad musyarakah. Secara persentase perbankan syariah mengeluarkan 29,11% biaya yang ditujukan untuk akad ini.

Terdapat banyak kelebihan pada praktik akad mudharabah yang disebutkan oleh para ulama dalam literaturnya diantaranya yaitu: pertama, menjadi alternatif bagi lembaga keuangan syariah untuk menghindari adanya riba pada bunga bank. Kedua, menjadi salah satu akad yang bukan hanya berorientasi pada keuntungan semata namun juga didasari prinsip kerjasama dan tolong menolong yang mana hal ini merupakan tujuan pokok dalam setiap sistem ekonomi Islam. Ketiga, menjadi instrumen yang dapat meningkatkan kesejahteraan baik dari lembaga keuangan ataupun masyarakat dan nasabah.

Mudharabah atau qiradh termasuk salah satu jenis akad syirkah (perkongsian), mudharabah adalah istilah dari Ahli Irak sedangkan dalam bahasa Ahli Hijaz disebut qiradh. Penduduk Ahli Irak menamakan dengan mudharabah yang berasal dari kata dharb yaitu pergi atau berjalan (dharb fii ardh).

Hal ini karena setiap kontributor akad (pemilik modal dan pengelola modal) mendapat bagian (dharb as-sahm) dari keuntungan mudharabah, dan karena pengelola atau ‘amil membutuhkan perjalanan, sedangkan dalam bahasa arab perjalanan disebut dengan dharb fii ardh.

Secara etimologi pula disebut dengan al-Qath’u yang berarti potongan sebab pemilik harta memotong sebagian hartanya untuk dikelola pihak lain dengan mengambil keuntungan darinya. Adapun qiradh berasal dari kata muqaradhah yang berarti persamaan, yaitu kedua kontributor akad memiliki hak yang sama dalam memperoleh keuntungan, atau karena modal berasal dari pemilik modal dan pengelolanya disebut amil. Adanya perbedaan kata menyebabkan terjadinya pengerucutan istilah, dimana istilah qiradh digunakan oleh madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah sementara istilah mudharabah digunakan oleh madzhab Hanafiyah dan Hanabilah.

Adapun secara terminologi ulama fikih diantaranya Imam An-Nawawi dari kalangan madzhab Syafi’i menyebutkan bahwa mudharabah ialah sebuah akad kerja sama dimana pihak pertama bertindak sebagai pemilik modal (shahibul mal) yang menyediakan seluruh modal usaha, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola usaha (mudharib) adapun keuntungan yang diperoleh akan dibagi secara proporsional sesuai kesepakatan dan kerugian finansial ditanggung oleh pihak pemilik modal selama hal tersebut muncul bukan disebabkan kelalaian pengelola usaha.

Secara teknis mudharabah adalah kemitraan laba, dimana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan tenaga kerja, itulah sebabnya akad ini oleh para Fuqaha disebut dengan akad perkongsian (‘aqd isytirak). Dalam Madzhab Syafi’i rukun akad mudharabah terdiri dari al-‘aqidani (shahibul mal dan mudharib), shighah (ijab dan qabul), ‘amal (pengelolaan), dan ribh (keuntungan).

Berangkat dari definisi di atas, maka Syaikh Muhammad Zuhaili menjelaskan bahwa hikmah di balik akad mudharabah sangatlah jelas yaitu mengupayakan tercapainya kerja sama antara manusia dalam menginvestasikan harta, tercapainya kerja sama dalam bertransaksi, memberikan keuntungan yang dibagikan kepada pemilik harta dengan menginvestasikannya, serta terciptanya lapangan kerja bagi para profesional dan para pedagang yang tidak memiliki harta atau modal yang digunakan untuk bertransaksi, sehingga keikutsertaan dalam akad tersebut adalah untuk mencapai kemaslahatan individu (Maslahat al-fardi) dan kemaslahatan umum (maslahat al-‘am) dalam menggunakan harta dan memenuhi kebutuhan hidup.

Selain akad mudharabah, dalam akad kerjasama yang dijelaskan literatur fikih terdapat pula akad musyarakah. Seiiring berkembangnya kebutuhan masyarakat maka akad ini banyak mengalami inovasi salah satunya disandingkan dengan akad lain seperti Musyarakah Mutanaqishah. Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai perbedaan kedua akad ini dapat dilihat dari tabel di bawah ini:

 

Sengketa Pada Akad Mudharabah

Di dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, sengketa adalah pertentangan atau perselisihan yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak lainnya yang berkaitan dengan hak yang bernilai, baik berupa uang atau benda.

Achmad Ali dan Amran Suadi memandang, sengketa atau konflik ialah setiap situasi pertentangan kepentingan antara dua orang atau lebih di mana dua atau lebih pihak yang memperjuangkan tujuan-tujuan tertentu dari masing-masing pihak, saling memberikan tekanan dan satu sama lain tetapi gagal mencapai satu pendapat dan masing-masing pihak saling berusaha untuk memperjuangkan secara sadar tujuan-tujuan pokok mereka yang kehendaki.

Pada umumnya sebuah sengketa pada ekonomi syariah mucul dikarenakan adanya wanprestasi ingkar janji oleh salah satu pihak, salah satu pihak tidak melakukan apa yang telah disepakati, atau salah satu pihak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan tetapi keliru bahkan tidak tepat waktu, sehingga apa yang dilakukan oleh salah satu pihak inilah yang memicu timbulnya sengketa.

Dr. Fatha menyebutkan diantara faktor penyebab yang lazim terjadi dalam sengketa ekonomi syariah adalah sebagai berikut:

1. Akad yang dibuat oleh para pihak yang tidak transparan atau hanya ditentukan oleh salah satu pihak saja terutama pihak yang berada pada posisi yang kuat, sehingga pihak yang lain tidak memahami isi akad dengan baik.

2. Isi akad yang tidak mudah untuk dilaksanakan karena beberapa sebab, yaitu: 1) Salah satu pihak yang kurang hati-hati dalam melakukan perundingan, 2) Salah satu pihak tidak mempunyai keahlian di dalam negosiasi kesepakatan isi akad, 3) Salah satu pihak tidak mempunyai keahlian di dalam mencermati risiko yang mungkin akan terjadi dari akad tersebut atau 4) Salah satu pihak tidak jujur dalam melaksanakan akad.

Dari segi akad atau perjajian yang dibuat oleh para pihak, ada beberapa bentuk akad yang berpotensi sengketa di kemudian hari, diantaranya adalah:

A. Salah satu pihak menemukan fakta bahwa syarat-syaratnya suatu akad, baik syarat subjektif maupun objektif yang ternyata tidak terpenuhi sehingga menuntut pembatalan akad;

B. Akad diputus oleh satu pihak tanpa persetujuan pihak lain dan perbedaan menafsiran isi akad oleh para pihak sehingga menimbulkan sengketa hukum;

C. Karena salah satu pihak tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah diperjanjikan;
Terjadinya perbuatan melawan hukum 5) Adanya risiko yang tidak terduga pada saat pembuatan akad

Tim Penelitian Kulaboratif Perguruan Tinggi Nasional

Diduga Libatkan Aparat, Ribuan Warga Gelar Demo Desak DPRD Dompu Bongkar Sindikat Narkoba

DOMPU (jurnalislam.com)- Ribuan masyarakat Kabupaten Dompu yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor DPRD Dompu menuntut dihentikannya peredaran narkoba di wilayah Dompu pada Rabu, (8/1/2024).

“Aksi Demontrasi berjalan kaki dari dari masjid Raya Dompu menuju Kantor DPRD DOMPU untuk menuntut dan mendesak agar DPRD bersama dengan Pemda Dompu menetapkan status darurat narkoba,” ujar Rocky Koordinator Umum AMAN.

Peserta aksi yang merupakan gabungan dari ratusan ormas, organisasi pemuda, mahasiswa, guru, Kepala Desa serta semua elemen masyarakat tersebut mendesak Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain, SIK., agar segara menangkap para bandar narkoba yang merusak generasi bangsa dan meresahkan masyarakat.

Terlihat massa membawa spanduk dan pamflet yang menyatakan siap memerangi narkoba dan menyelamatkan Dompu dari bahaya dan penyalahgunaan narkotika.

Salah satu massa aksi, perwakilan HMI Cabang Dompu, Sahwan, dalam orasinya mendesak aparat Kepolisian agar menangkap para bandar narkoba. Selain itu, meminta apabila ada oknum anggota Kepolisian yang terlibat sebagai bandar dan atau membekingi para bandar narkoba tersebut ditindak tegas.

“Kemarin ada oknum anggota yang terang-terangan disebut sebagai bandar narkoba tetapi tidak diproses hukum. Oleh karena itu, kami minta DPRD untuk menghadirkan Kapolres Dompu untuk menjelaskan hal itu kepada kami,” terangnya.

Usai berorasi secara bergantian, massa aksi yang tergabung dalam AMAN Kabupaten Dompu melakukan dialog dengan DPRD Kabupaten Dompu. Mereka diterima Ketua DPRD, Ir Muttakun dan anggotanya.

Dihadapan Ketua DPRD Dompu, koordinator aksi, Rocky., mendesak DPRD dan Bupati Dompu untuk membentuk Tim Terpadu Pemberantasan Narkoba dengan melibatkan Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) Kabupaten Dompu.

Selain itu, mendesak DPRD dan Bupati Kabupaten Dompu untuk segera menetapkan Kabupaten Dompu sebagai Kabupaten darurat narkoba.

“Kami minta DPRD agar menyampaikan informasi peredaran narkoba di Dompu kepada Komisi III DPR RI untuk ditindaklanjuti kepada Kapolri dan Kapolda NTB,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir Muttakun., mengapresiasi aksi yang dilakukan massa aksi yang tergabung dalam AMAN Kabupaten Dompu.

“Aspirasi dan tuntunannya akan diperjuangkan untuk direalisasikan secepatnya,” katanya.